[Kitabut Tauhid 7] 42 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 12

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Sanad riwayat Syahr Ibnu Hausyab dari Abu Sa’iid Al-Khudry-Radhiyallâhu ‘Anhu-, baik dari jalur Laits Ibnu Abi Sulaim maupun ‘Abdul Hamiid Ibnu Bahram; yang dijadikan sebagai sandaran oleh pihak yang membolehkan syaddur rihaal selain ke tiga masjid; keduanya dha’iif, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Selain itu, matan riwayat tersebut juga bermasalah.
  • Tambahan lafadz (bersafar) ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat merupakan tambahan yang mungkar. Kalaulah tambahan itu shahih, maka Mereka yang berpendapat bahwa larangan bersafar hanya mencakup masjid semata telah tenggelam dalam kontradiksi yang sangat jelas, karena pada riwayat tersebut Abu Sa’iid Al-Khudry-Radhiyallâhu ‘Anhu- melarang untuk pergi ke Bukit Thursina, sedangkan Bukit Thursina bukanlah masjid.
  • Anggapan bahwa lafadz “tidak selayaknya” atau “tidak sepantasnya” dalam hadits tidaklah menunjukkan larangan, karena lafadz tersebut tidak dipergunakan untuk menyatakan keharaman sesuatu, ini anggapan yang keliru. Bahkan sebaliknya lafadz tersebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah digunakan untuk sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang mustahil.
  • Wajib memberlakukan keumuman larangan yang terkandung dalam hadits Abu Sa’iid Al-Khudriy -Radhiyallâhu ‘Anhu-. Larangan bersafar yang dimaksudkan adalah larangan untuk sengaja bersafar ke seluruh tempat-tempat yang diyakini memiliki keutamaan baik itu masjid, kuburan orang shalih dan lainnya. Terkecualikan dari larangan tersebut, tiga masjid yang telah dinyatakan dalam hadits, yaitu Masjidil Harâm, Masjid Nabâwiy dan Masjidil Aqshâ.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar