[Kitabut Tauhid 7] 40 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 10

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Para Ulama berbeda pendapat dalam menilai kandungan larangan yang tertera dalam hadits syaddur rihaal, dan di kalangan Para Ulama Syâfi’iyyah juga ada dua pendapat yang saling bertentangan.

__ Pendapat Pertama : Terlarang syaddur rihaal selain ke tiga masjid (Masjidil Harâm. Masjid Nabâwiy, dan Masjidil Aqshâ). Ini adalah pendapat Al-Imâm  Abu Muhammad Al-Juwainiy, Al-Imâm Al-Qâdhiy Husain, Al-Imâm Al-Qâdhiy ‘Iyâdh dan sekelompok Ulama lainnya -Rahimahumullâh-. Mereka berdalil dengan pengingkaran Abu Basrah Al-Ghifâriy -Radhiyallâhu ‘Anhu- terhadap perbuatan Abu Hurairah -Radhiyallâhu ‘Anhu- yang mendatangi bukit Thursina dan melaksanakan shalat.

__ Pendapat Kedua : Bersafar ke tempat-tempat selain ke tiga masjid tidak tercakup dalam larangan, sehingga hal tersebut diperbolehkan, maksud dari hadits adalah bahwa keutamaan yang sempurna hanya diperoleh dalam bersafar menuju ke tiga masjid, tidak ke tempat lainnya, karena bersafar ke tempat-tempat selain ketiganya hukumnya boleh. Atau larangan yang terkandung dalam hadits tersebut hanya berlaku bagi orang yang bernadzar untuk shalat di suatu masjid selain ketiga masjid. Atau larangan dalam hadits tersebut hanya mencakup masjid semata sehingga makna hadits tersebut adalah : “Tidak boleh bersafar ke suatu masjid selain ke tiga masjid untuk melaksanakan shalat.” Hal ini berarti sengaja bersafar ke suatu tempat yang diyakini memiliki keberkahan dan keutamaan tidak tercakup dalam larangan tersebut.

Dan pendapat yang râjih (kuat) adalah bahwa syaddur rihaal tidak diperbolehkan, kecuali ke tiga masjid saja (Masjidil Harâm, Masjid Nabâwiy, dan Masjidil Aqshâ).

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar