[Kitabut Tauhid 7] 39 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Anggapan bahwa larangaan syaddur rihaal hanya berlaku untuk mengunjungi masjid selain tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawiy, dan Masjidil Aqsa) adalah anggapan yang keliru. Bahkan larangan syaddur rihaal berlaku umum bagi semua tempat (masjid, kuburan, petilasan, dan yang lainnya) yang dinggap memiliki keistimewaan untuk melakukan ibadah tertentu di tempat tersebut.
  • Adanya pelarangan safar jenis ini (syaddur rihaal) bertujuan untuk menghindarkan Umat Islam dari perbuatan kesyirikan. Agar Kaum Muslimin tidak tertipu sehingga mengkeramatkan pohon, batu, situs, petilasan, atau kuburan wali, sehingga terbersit di hati mereka untuk mengagungkan dan meminta kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Ketika Ahlussunnah mengingatkan tentang larangan syaddur rihaal atau syaddur rihaal secara khusus untuk ziarah kubur, sebagian orang menyangka dan menuduh bahwa Ahlussunnah telah melarang ziarah kubur. Maka ini adalah kesalahan besar, karena ziarah kubur itu disyariatkan dengan tujuan sebagai pengingat kematian. Tetapi bersafar untuk ziarah kubur dengan tujuan ngalap berkah disertai keyakinan-keyakinan seperti di atas, inilah yang terkena larangan Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar