[Kitabut Tauhid 7] 38 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Syaddur-rihaal dalam istilah Syari’at memiliki makna  : “mempersiapkan dengan sangat matang suatu perjalanan jauh (safar) dalam rangka untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu di tempat tujuan yang diyakini keutamaannya atau dengan tujuan untuk mencari keberkahan padanya.”
  • Hadits-Hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang berkenaan dengan syaddur-rihaal, semuanya dalam konteks an-nahyu (larangan) atau an-nafyu yuraadu bihi an-nahyu (penafian yang bermakna larangan).
  • Anggapan bahwa larangan syaddur rihaal hanya ke masjid-masjid selain Masjidil Haram, Masjid Nabawiy, dan Masjidil Aqsha; adalah annggapaan yang keliru. Sehingga anggapan bahwa boleh syaddur rihaal ke tempat selain masjid adalah boleh, seperti ke petilasan, kuburan, dan situs lainnya; ini juga keliru.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar