[Kitabut Tauhid 7] 36 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- menunjukkan pemisahan yang sangat jelas antara masjid dengan kuburan, bahwa keduanya semestinya terpisah. Kalaupun berdekatan, seharusnya masing-masing memiliki wilayah tersendiri. Tidak boleh mencampurkan antara masjid dengan kuburan, misalnya dengan membangun masjid di areal kuburan atau menempatkan kuburan pada areal masjid. Beberapa sisi pendalilan yang menunjukkan hal ini, di antaranya adalah :

  1. Seluruh bagian permukaan bumi bisa untuk shalat atau dijadikan sebagai masjid, kecuali beberapa tempat, di antaranya adalah kuburan dan kamar mandi.
  2. Larangan shalat menghadap kuburan atau di areal pekuburan.
  3. Perintah memakmurkan rumah dengan shalat dan bacaan Al-Quran, sekaligus larangan menjadikan rumah seperti kuburan. Ini menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat yang dikhususkan untuk shalat maupun membaca Al-Quran dan ibadah tertentu.
  4. Celaan dan laknat bagi Yahudi dan Nashara (juga orang-orang yang mengikuti jejak mereka), dimana mereka menjadikan kuburan Para Nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid (tempat ibadah).

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar