Kita lanjutkan kembali kajian kita bersama kitab Riyadush Shaalihiin, Karya Al-Imam Yahya Ibnu Saraf An-Nawawi rahimahullah, dan kita telah sampai pada bab ke-80. Pembahasan pada pertemuan sebelumnya di bab yang sama yakni pembahasan yang merupakan bagian dari tuntunan akhlak, akhlak seorang muslim kepada pemimpinnya.
Bab ke-80 ini berkaitan dengan juga dengan salah satu di antara pembahasan prinsip akidah dan ini telah dibahas pada pertemuan sebelumnya. Bahkan pada beberapa kesempatan para ulama menjadikan pembahasan ini sebagai salah satu pilar pembeda antara manhaj ahlus sunnah wal jama’ah dengan selain mereka.
Pembahasan ini menjadi pembahasan yang perlu dikaji berulang-ulang seiring dengan perkembangan dan kondisi yang ada di sekitar kita.
Pada kesempatan yang lalu kita telah membahas ayat 59 dari surah An-Nisa dan inilah ayat yang pokok dalam pembahasan ini. Satu ayat ini sudah cukup menegaskan perintah Allah ta’ala kepada kita dan perintah bersifat wajib.
Allah ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)
Dan sudah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya, sebagaimana para ulama juga menjelaskan diulangnya kata perintah “taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah”, tapi tidak ada kata “Taat” pada kata “para pemimpin”, namun digandeng dalam satu konteks yang sama karena memang ada perbedaan pada keduanya. “Taat kepada Allah, Taat kepada Rasulullah” bersifat mutlak, tidak boleh ada tawar menawar, tidak ada kondisi-kondisi yang perlu diperdebatkan atau dikaji karena setiap ada perintah dan larangan dari Allah, dari Rasulullah perintahnya adalah “Taat” tidak perlu ditawar. Tapi terhadap ketaatan untuk pemimpin, maka di sini berlaku fleksibilitas yakni bahwa ketaatan terhadap pemimpin wajib diselaraskan kepada ketaatan pada Allah dan Rasulnya yang mutlak.
sumber : https://www.pesantrenluluwalmarjan.org/kewajiban-taat-pemimpin-selain-kemaksiatan-2/