Bersumpah dalam Keadaan Marah

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan marah bahwa dia tidak akan melakukan sesuatu, tetapi dia lalu melakukannya?

Jawaban:

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta menjawab sebagai berikut.

“Apabila dia bersumpah dalam keadaan emosi yang memuncak hingga tidak menyadari apa yang dia ucapkan atau tidak dapat menguasai dirinya, kemudian dia melanggar sumpahnya tersebut; tidak ada kewajiban kafarat baginya.

Namun, apabila marahnya itu ringan dan dia dapat menguasai dirinya; dia wajib menunaikan kafarat sumpahnya.”

(Fatwa no. 9220, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 23/84)

sumber : https://asysyariah.com/bersumpah-dalam-keadaan-marah/

Tinggalkan komentar