Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
Istighatsah kepada orang yang sudah meninggal dunia dan mengarahkan hati kepada mereka adalah asal kesyirikan di alam ini. Mayat telah terputus amalnya, tidak bisa memberikan manfaat dan kemudharatan kepada dirinya sendiri, apalagi kepada orang yang memohon kepadanya dan meminta dipenuhi hajatnya, atau meminta agar syafaat untuknya kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Bahkan mayat membutuhkan orang lain (yang masih hidup) untuk mendoakannya, memohon rahmat untuknya, memohon ampunan baginya.
Istighatsah yang disyariatkan terbagi menjadi dua, yaitu : [1] istighatsah kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- secara langsung, hukumnya disyaritkan; [2] istighatsah dengan makhluk dalam hal yang mampu mereka lakukan, hukumnya diperbolehkan dengan syarat -syarat berikut :
- Yang meminta istighatsah harus menyakini sepenuhnya bahwa tidak ada yang dapat memberi manfaat atau mudharat melainkan Allâh -‘Azza wa Jalla- semata.
- Yang dimintai pertolongan mampu untuk menolong.
- Yang dimintai pertolongan hidup.
- Yang dimintai pertolongan hadir, bisa diajak berkomunikasi dan mengetahui.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“