Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Kaffarah sebagai pengganti nadzar adalah kaffarah sumpah, dan kaffarah sumpah adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- dalam QS Al-Maa-idah : 89, yaitu : [1] membebaskan budak, [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, [3] puasa tiga hari.
- Terkait ketiga atau keempat jenis kaffarah tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan Para Ulama, pakah untuk takhyiir (boleh dipilih secara bebas), ataukah untuk tartiib (harus dipilih secara urut). Jika tartiib, berarti kewajiban pertama adalah membebaskan budak, jika tidak mampu boleh memberi makan atau pakaian untuk 10 orang miskin, jika tidak mampu juga pilihan terakhir adalah berpuasa 3 hari. Dan jika takhyiir, maka boleh memilih yang mana saja dari keempatnya.
- Kaffarah berupa makanan dan pakaian ini tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin menurut pendapat yang paling kuat diantara pendapat-pendapat Para Ulama. Dan kaffarah makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang, atau jasa, atau atau barang lainnya yang senilai dengannya; ini menurut pendapat yang paling kuat diantara pendapat-pendapat Para Ulama, karena dalam ayat tegas disebutkan “makanan.”
- Dan jika kaffarahnya berupa puasa selama 3 hari, maka puasa tersebut tidak wajib berturut-turut, boleh terpisah-pisah; ini menurut pendapat yang paling kuat diantara 2 pendapat di kalangan Para Ulama.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“