[Kitabut Tauhid 5] 29 Nadzar untuk selain Allah 11

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Menunaikan nadzar adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah bernadzar, dengan catatan pada nadzarnya tidak  ada unsur maksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Jika ingin membatalkan nadzarnya, atau tidak mampu dan atau tidak mungkin melaksanakan nadzarnya, maka wajib membayar kaffarah (tebusan), dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.

Nadzar yang wajib membayar kaffarah sumpah apabila tidak ditunaikan

  1. Nadzar ketaatan, baik yang muthlaq (tanpa syarat) maupun yang muqayyad (dengan syarat); karena pelakunya telah bersumpah untuk mentaati Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  2. Nadzar kemaksiatan yang tidak boleh ditunaikan, wajib diganti dengan kaffarah bukan karena kemaksiatan yang telah dia nadzarkan, tetapi karena dia telah bersumpah dengan nama Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  3. Nadzar mubah, bukan karena sesuatu yang mubah yang telah dia nadzarkan, tetapi karena dia telah bersumpah dengan nama Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  4. Nadzar mubham (tidak  jelas), karena dia tidak bisa menuniakan nadzarnya, karena dia hanya mengatakan bernadzar untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- tetapi tidak menyebutkan apa yang dinadzarkan.
  5. Nadzar kemarahan, dimana pelakunya memiliki pilihan antara melaksanakan apa yang telah dia nadzarkan atau menggantinya dengan kaffarah.

Adapun nadzar dengan sesuatu yang tidak  dimiliki atau tidak dimampui, ada perbedaan pendapat di kalangan Para Ulama apakah harus membayar kaffarah ataukah tidak.

Sedangkan nadzar kesyirikan tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu membayar kaffarah, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffarah sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Sedangkan nadzar kesyirikan tidak memiliki kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-. Adapun yang harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, karena nadzarnya tidak sah bahkan merupakan kedurhakaan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar