[Kitabut Tauhid 5] 27 Nadzar untuk selain Allah 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Seseorang yang bernadzar dengan sesuatu yang tidak dimiliki atau tidak dimampui, tidak boleh menunaikan nadzarnya, dan berkewajiban untuk membayar tebusan (kaffarah) dengan kaffarah sumpah.
  • Nadzar mubham adalah nadzar yang tidak jelas, disebut juga dengan nadzar umum, yaitu seseorang bernadzar karena Allâh -‘Azza wa Jalla-, tetapi tidak menyebutkan apa yang dinadzarkannya. Orang yang bernadzar seperti ini tidak bisa menunaikan nadzarnya karena dia tidak menyebutkan apa yang dia nadzarkan, dan dia harus membayar kaffarah (tebusan) sumpah.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar