[Kitabut Tauhid 5] 24 Nadzar untuk selain Allah 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Bernadzar hukumnya asalnya makruh, dibenci untuk dilakukan oleh seorang Muslim. Karena nadzar itu tidak bisa mendatangkan kebaikan, tidak bisa menolak kemudharatan, tidak bisa merubah apapun, dan hanya mengikuti ketentuan takdir. Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang Mukmin melakukan nadzar.
  • Adapun pujian Allâh -‘Azza wa Jalla- terhadap orang-orang yang bernadzar, maka maksudnya adalah nadzar dengan maknanya yang umum, yaitu setiap ibadah dan ketaatan kepada-Nya. Atau nadzar muthlaq, yaitu seseorang mewajibkan dirinya untuk beramal shalih tanpa mempersyaratkan apapun.
  • Nadzar ketaatan dalam bentuk muthlaq sekalipun sebaiknya ditinggalkan. Karena terkadang pelaku nadzar tidak mampu menunaikannya dengan sempurna, dan dalam pelaksanaannya mengandung banyak kesalahan dan kekurangan, sehingga dirinya terjatuh dalam dosa.
  • Adapun bernadzar kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dengan mengharapkan ganti (nadzar muqayyad/mu’allaq), lebih layak lagi ditinggalkan.  Karena hal tersebut ciri orang yang pelit dalam beramal. Dimana seorang yang pelit tidaklah mau untuk beramal hingga syarat yang dia ajukan terpenuhi, sehingga tidak ubahnya seperti seorang pedagang yang mengharapkan imbalan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar