Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
Di dalam istilah syariat, nadzar memiliki 2 makana : [1] makna umum, dan [2] makna khusus.
- Pertama : Nadzar dengan makna yang umum adalah setiap ibadah dan ketaaatan terhadap Allâh -‘Azza wa Jalla-.
- Kedua : Nadzar dengan makna khusus, adalah seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at baginya.
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“