Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;
- Tasyabbuh dengan orang kafir ada dua macam : (1) tasyabbuh yang diharamkan, dan (2) tasyabbuh yang mubah (diperbolehkan).
- Tasyabbuh yang haram adalah seluruh perbuatan yang menjadi kekhususan (ciri khas) orang kafir dan diambil dari ajaran orang kafir; bukan bagian dari Islam, bahkan Islam berlepas diri dan mensucikan diri darinya. Sedangkan tasyabbuh yang dibolehkan adalah semua perbuatan yang asalnya sebenarnya bukan ke-khas-an dari orang kafir. Akan tetapi orang kafir melakukan sebagaimana yang lainnya.
- Sesuatu yang musytarak dimana sama-sama dimiliki dan atau dilakukan oleh Kaum Muslimin dan orang-orang kafir), maka ini tidak dinamakan sebagai tasyabbuh. Dan segala sesuatu yang bermanfaat bagi Kaum Muslimin maka dibolehkan untuk diambil dari musuh-musuh mereka.
- Seluruh kebaikan pada asalnya disediakan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka saja pada kehidupan akhirat nantinya.
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“