Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;
Keberkahan Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- meliputi keberkahan dzat dan keberkahan maknawi sekaligus. Karenanya tabarruk dengan jasad dan bekas jasad Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- diperbolehkan. Sebagaimana dilakukan oleh Para Shahabat, mereka pernah bertabaruk dengan air bekas wudhu Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, pakaian Beliau, minuman Beliau, rambut dan seluruh bekas fisik Beliau yang mulia. Dan Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- tidak mengingkari perbuatan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan.
Tabarruk dengan fisik atau bekas fisik manusia, tidak boleh dilakukan kecuali kepada fisik yang mulia Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-. Tidak boleh dilakukan pada para wali Allâh -‘Azza wa Jalla- yang lainnya atau orang-orang shalih selain Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
- Terbukti dalam praktek Para Shahabat -Radhiyallâhu ‘Anhum- sepeninggalan Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorangpun dari mereka bertabaruk dengan bekas wudhu atau rambut Abu Bakr Ash-Shidiq, atau ‘Umar Ibnul Khaththab -Radhiyallâhu ‘Anhumâ-, atau Shahabat-Shahabat Yang Mulia yang lainnya.
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“