Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;
- Para Ulama yang berpendapat bolehnya mengenakan jimat yang berisi ayat-ayat Al-Qur’an berdalil dengan beberapa pendalilan, diantaranya :
- Yang menggantungkan sesuatu, akan dijadikan bersandar kepada sesuatu tersebut. Itu artinya, yang menggantungkan jimat dari ayat-ayat Al-Qur’an, bersandar kepada Al-Qur’an.
- Al-Qur’an adalah penyembuh.
- Atsar dari ‘Abdullâh Ibnu Amr -Radhiyallâhu ‘Anhumâ- yang mengajarkan doa perlindungan diri kepada anak-anaknya yang sudah berakal, dan untuk anak-anaknya yang masih kecil doa-doa tersebut ditulis dan digantngkan.
- Mengqiyaskan jimat dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan ruqyah syar’iyyah.
Akan tetapi, pendalilan yang pertama dan kedua, memiliki beberapa kelemahan. Atsar dari dari ‘Abdullâh Ibnu Amr -Radhiyallâhu ‘Anhumâ-dipermasalahkan keshahihannya. Dan bahwa jimat dari ayat-ayat Al-Qur’an tidak bisa diqiyaskan dengan ruqyah syar’iyyah.
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“