Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;
- Para Ulama sepakat apabila jimat isinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an akan tetapi dicampur dengan rajah-rajah (angka-angka, gambar-gambar dan simbol-simbol tertentu) atau dengan sesuatu yang tidak dimengerti maknanya, maka ini dilarang dan merupakan kesyirikan.
- Namun jika jimat tersebut isinya murni hanya dari Al-Qur’an atau doa-doa dari hadits-hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- maka terdapat khilaf di kalangan Para Salaf tentang boleh atau tidaknya.
- Adapun pendalilan kelompok pertama (yang tidak membolehkan), setidaknya dari 3 (tiga) sisi :
- Keumuman hadits-hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang melarang jimat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut.
- Kalau memang disyariatkan dan bermanfaat bagi umat, tentu Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- akan menjelaskannya atau akan mencontohkannya. Padahal begitu banyak sekali doa-doa dan dzikir-dzikir yang Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- ajarkan, akan tetapi semuanya dengan dilafalkan. Tidak ada satu haditspun yang menunjukkan Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- pernah menyuruh untuk menulis ayat-ayat Al-Qur’an sebagai pengganti doa yang dilafalkan.
- Sad Adz-Dzari’ah (menutup celah-celah, tidakan pencegahan / preventif) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan dan berbagai kerusakan yang lainnya.
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“