Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya, pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadahan yang mereka lakukan. Seringnya, orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi), padahal sudah ada dalil yang tegas.

Uraian ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, ulasan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan penjagaan terhadap sunah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya, “Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apa pun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Q.s. An-Nisa’:59)

Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka setiap ada masalah, dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Alquran dan As-Sunnah. Siapa saja yang tidak bersikap demikian, berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.

Pada penjelasan ini, terlebih dahulu akan disebutkan perselisihan pendapat ulama, kemudian di-tarjih (dipilihnya pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, Penulis akan lebih banyak mengambil faidah dari risalah Ahkam Zakat Fitri, karya Nida’ Abu Ahmad.

Perselisihan ulama “zakat fitrah dengan uang”

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. 

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?

Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.

Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Di manakah posisi zakat fitri (zakat fitrah)?

Sebagaimana yang dijelaskan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri (zakat fitrah) itu mengikuti prosedur kafarah karena zakat fitri (zakat fitrah) adalah zakat badan, bukan zakat harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri.

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok ….”(H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta. Berikut ini adalah beberapa alasannya:

  1. Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal, mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak; seluruh jasad dan hartanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri berstatus sebagaimana kafarah untuk kekurangan puasa seseorang.

Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagaimana kafarah?

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana kafarah:

  1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
  2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)

Sebagai tambahan wacana, berikut ini kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini.

Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang

Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka.

Perkataan Imam Malik

Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Asy-Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Ahmad

Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)

Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.

Beberapa perkataan ulama lain:

  • Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran kafarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)
  • Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)
  • An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)
  • An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
  • Asy-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allah. Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firman-Nya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berkurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak, maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al-Majmu’)
  • Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar, 3:860)
  • Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)

Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan yang lain. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim, hlm. 251)

Dalil-dalil masing-masing pihak

Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang:

  1. Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
  2. Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.

Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang:

Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.

  • Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  • Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
  • Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)

Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.

1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.

Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.

Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya . (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pent.) maka perkara yang Allah wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.”

Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara, wakil tidak berhak untuk bertindak di luar batasan yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-kali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.

Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak.

2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.

Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.

Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128)

Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Referensi:  https://konsultasisyariah.com/7001-zakat-fitrah-dengan-uang.html

KEUTAMAAN MEMBACA “SUBHANALLAH WABIHAMDIH” 100X SEHARI

Ustadz M. Wasitho, حفظه الله تعالى 

Tanya:
Assalamu’alaikum. Ustadz, Apakah benar barangsiapa membaca Subhaanallaahi wabihamdihi 100 kali setiap hari,maka dosanya di ampuni walaupun sebanyak buih di laut?

Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Iya, benar. Keutamaan membaca tasbih 100 kali setiap hari sebagaimana disebutkan dlm pertanyaan diatas. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih berikut ini:

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

Artinya: “Barangsiapa yang mengucapkan: SUBHANALLAHI WABIHAMDIH (Maha suci Allah dan dengan segala pujian hanya untuk-Nya) sehari 100 (seratus) kali, maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni (Allah) walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Imam Al-Bukhari no. 5926 dan Muslim no. 2691).

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَالَ حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ مِائَةَ مَرَّةٍ لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ عَلَيْهِ

Artinya: “Barang siapa yang ketika pagi dan sore membaca: SUBHANALLAHI WABIHAMDIH
(Maha suci Allah dan dengan segala pujian hanya untuk-Nya)
sebanyak 100 (seratus) kali, maka pada hari kiamat tidak ada seorangpun yang akan mendatangkan amalan yang lebih utama daripada apa yang dia
datangkan. Kecuali orang yang juga mengucapkan bacaan seperti itu atau lebih dari itu.”
(HR. Muslim no. 2692).

(*) CATATAN:
** Yang patut kita ketahui, bahwa keutamaan membaca tasbih tersebut hanya diperoleh bagi setiap muslim dan muslimah yang meninggal dunia dalam
keadaan mentauhidkan Allah. Yakni hanya beribadah kepada Allah dan tidak pernah berbuat syirik dan kufur kepada-Nya sedikit pun semasa hidupnya di dunia. 

Dan kalaupun ia pernah berbuat syirik dan kufur kepada Allah, hanya saja ia telah bertaubat darinya dengan taubat nasuha sebelum ia meninggal dunia.

** Para ulama Ahlus Sunnah juga menjelaskan bahwa yang dihapus n diampuni oleh Allah dengan sebab bacaan tasbih maupun amal sholih lainnya hanyalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka tidaklah dihapus n diampuni oleh Allah dengan kecuali dengan taubat nasuha. 

Wallahu a’lam bish-showab. wabillahi at-taufiq.

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/8305

Tidur Saat Puasa

pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang ketika bulan puasa tidur sepanjang hari? Dan bagaimana pula kalau dia bangun untuk melakukan kewajiban lalu tidur lagi?

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
Pertanyaan ini mengandung dua permasalahan:

Pertama,
Seorang yang tidur seharian dan tidak bangun sama sekali, tidak ragu lagi bahwa dia telah bermaksiat kepada Allah dengan meninggalkan sholat. Maka hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan menjalankan sholat tepat pada waktunya.

Kedua,
Seorang yang tidur tetapi bangun untuk menjalankan sholat secara berjama’ah kemudian tidur lagi dan seterusnya, hukum orang ini tidak berdosa (dan tidak batal puasanya-pen). Hanya saja, ia terluput dari kebaikan yang banyak, sebab orang yang berpuasa hendaklah menyibukkan dirinya dengan sholat, dzikir, doa, membaca al-qur’an  dan sebagainya sehingga mengumpulkan beraneka macam ibadah pada dirinya.

Maka nasihatku kepada orang ini, hendaklah ia tidak menghabiskan waktu puasanya dengan banyak tidur. Akan tetapi, hendaklah ia bersemangat dalam ibadah.

(Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin: 19/170-171)

Adapun hadits yang berbunyi:

صَمْتُ الصًّائِمِ تَسْبِيْحٌ وَ نَوْمُهُ عِبَادَةٌ

“Diamnya orang yang puasa adalah tasbih tidurnya adalah ibadah”

Hadits ini derajatnya lemah sekali dan berdampak negatif yaitu menjadikan sebagian orang malas dan banyak tidur di bulan puasa dengan beralasan hadits ini.

sumber: https://muslimah.or.id/316-tidur-saat-puasa.html

Mencicipi Makanan Ketika Puasa

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya seorang ibu, memiliki 2 orang anak yang masih balita. Apakah puasa saya sah jika saya mencicipi masakan untuk anak-anak saya hanya sebatas lidah, dan kemudian saya keluarkan kembali karena saya takut keasinan atau kurang garam? Dan karena saya harus memasak bekal untuk anak-anak saya di pagi hari dan kemudian berangkat kerja.

Netty (hsb**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)

Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه

Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim) (Sumberhttp://www.islamqa.com)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

sumber: https://konsultasisyariah.com/5982-mencicipi-makanan-ketika-puasa.html

TIDUR SEPANJANG SIANG HARI DI BULAN RAMADAN

Pertanyaan

Seseorang pada hari-hari Ramadan setelah sahur dan shalat dia tidur sampai shalat Zuhur, kemudian shalat lalu tidur lagi hingga shalat Ashar dan shalat. Kemudian tidur lagi waktu waktu berbuka. Apakah puasanya sah?

jawaban

Alhamdulillah.

Ya, puasanya sah. Para ulama sepakat (ijma) bahwa orang yang puasa, apabila dia bangun di waktu siang –meskipun sebentar-  maka puasanya sah. Kalau tidak bangun, tenggelam dalam tidur sepanjang waktu siang puasa, maka mayoritas ulama (mengatakan) bahwa puasanya sah. Karena dianggap tidak menafikan puasa tidak menghilangkan kesadaran secara keseluruhan. Bahkan kapan saja diingatkan, dia akan teringat.

Silakan lihat, Al-Majmu, 6/346, Al-Mughni, 4/344.

Al-Lajnah Ad-Daimah telah ditanya tentang hal itu, maka mereka menjawab, ‘Kalau masalahnya seperti yang disebutkan, maka puasanya sah. Akan tetapi orang puasa jika terus menerus menghabiskan waktunya dengan tidur, pertanda kelemahan darinya. Apalagi bulan Ramadan termasuk waktu mulia, seyogyanya seorang muslim mengambil manfaat darinya dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, mengais rizki dan mencari ilmu.

Wabillahit Taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daimah lilbuhuts Al-Ilmiyyah, 10/212)

Ini adalah nasehat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bagi orang puasa dan lainnya agar mempergunakan waktunya jangan membiarkan waktu hilang dengan tidur. Beliau berkata, “Tidak mengapa tidur siang maupun malam, jika tidak mengakibatkan hilangnya kewajiban  dan tidak juga terjerumus pada sesuatu yang diharamkan. Yang dianjurkan bagi seorang muslim baik dia puasa maupun tidak puasa, jangan begadang di malam hari. Bersegerah tidur setelah Allah mudahkan baginya menunaikan qiyamul lail. Kemudian sahur kalau waktu bulan Ramadan. Karena sahur merupakan sunnah muakkad, yaitu makan (hidangan) sahur. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

تسحروا فإن في السحور بركة (متفق على صحته)

“Sahurlah, karena dalam sahur itu ada barokah.” (Muttafaq alaih)

Sabda Beliau sallallahu’alahi wa sallam:

فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر (رواه مسلم في صحيحه)

“Pembenda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim di shahihnya)

Sebagaimana seharusnya bagi orang yang puasa maupun lainnya menjaga semua waktu shalat lima kali secara berjamaah dan jangan sampai meninggalkannya, karena tidur atau lainnya. Sebagaimana diharuskan bagi orang yang berpuasa maupun lainnya menunaikan semua tugas yang harus ditunaikan pada waktunya, baik pada instansi pemerintah maupun lainnya. Dan tidak meninggalkan karena tidur atau lainnya. Diharuskan juga bersegera mencari rizki halal yang dia butuhkan dan memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggungannya. Hendaknya tidak dia tinggalkan karena tidur atau lainnya.

Ringkasnya, aku nasehatkan semua laki-laki maupun perempuan, orang yang puasa maupun lainnya untuk bertakwa kepada Allah Azza Wajalla dalam semua kondisi, dan  berupaya menunaikan seluruh kewajiban pada waktunya sesuai dengan apa yang Allah syariatkan. Dan jangan sampai mengabaikannya karena tidur atau sebab perkara mubah lainnya. Kalau lalainya karena kemaksiatan, maka menjadi dosa besar dan kerusakan besar.

Semoga Allah memperbaiki kondisi umat Islam, mendalami masalah agama, menetapkan dalam kebenaran dan memperbaiki pemimpinnya sesungguhnya Dia Maha Bijaksana dan mulia.

(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 4/154)

Bolehkah Makan Sahur Setelah Imsak?

Pertanyaan:

Bolehkah makan sahur setelah imsak?

Matur nuwun…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Di tempat kita, ini ditandai dengan waktu subuh.

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal, yang dikumandangkan sebelum subuh, dan Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakuakn adzan. Dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum,

أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)

قَالَ القَاسِمُ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا

Al-Qosim, (salah satu perawi hadis yang melihat kejadian adzan dua kali di masjid nabawi) mengatakan: “Jarak adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktuk adalah, Bilal turun, kemudian digantikan Ibnu Ummi Maktum.” (Shahih Bukhari, 3/29).

Imam An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7/202)

Mereka Sahur Mepet Subuh

Terdapat banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan sahur. Mereka makan sahur mepet subuh. Dalam kitab Silsilah Ahadits Shahihah (Kumpulan hadis-hadis shahih), pada keterangan hadis no. 1394, penulis menyebutkan beberapa riwayat,

Pertama, dari Abu Umamah,

أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر، قال: أشربها يا رسول الله؟ قال: نعم، فشربها

Adzan shalat subuh dikumandangkan, sementara Umar masih memegang gelas. Beliau bertanya: ‘Bolehkah aku minum, wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Ya.” Umarpun meminumnya. (Riwayat Ibn Jarir dengan sanad hasan)

Kedua, dari Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أوذنه لصلاة الفجر، وهو يريد الصيام، فدعا بإناء فشرب، ثم ناولني فشربت، ثم خرجنا إلى الصلاة

“Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu beliau untuk shalat subuh. Ketika itu, beliau hendak puasa. Beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. Kemudia beliau berikan sisanya kepadaku, dan akupun meminumnya. Kemudian beliau menuju masjid untuk shalat.” (Riwayat Ahmad dan perawinya Tsiqah).

Ketiga, dari Anas  bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruhnya,

أنظر من في المسجد فادعه، فدخلت المسجد، فإذا أبو بكر وعمر فدعوتهما، فأتيته بشيء، فوضعته بين يديه، فأكل وأكلوا، ثم خرجوا، فصلى بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الغداة

Lihat, siapa yang ada di dalam masjid, ajak dia kemari. Akupun masuk masjid, ternyata ada Abu Bakr dan Umar. Aku memanggil keduanya. Lalu aku membawa makanan dan kuhidangkan di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau makan, Abu Bakr dan Umar-pun ikut makan. Kemudian mereka keluar menuju masjid, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami sahabat shalat subuh. (Riwayat Al-Bazzar dan Al-Hafidz Ibn Hajar menilai Sanadnya Hasan).

Keempat, dari Hibban bin Harits,

تسحرنا مع علي بن أبي طالب رضي الله عنه، فلما فرغنا من السحور أمر المؤذن فأقام الصلاة

“Kami pernah sahur bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Selesai sahur, beliau menyuruh muadzin untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. At-Thahawi dalam Syarhul Ma’ani dan perawinya tsiqah).

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, tidak mengenal imsak 10 menit sebelum subuh.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/19283-bolehkah-makan-sahur-setelah-imsak.html

Mengapa Bid’ah itu Sesat?

pertanyaan:

Ada satu pertanyaan yg selalu mengganjal di hatiku, mengapa orang sering mengatakan bid’ah itu sesat? Apa sisi kesesatannya?
Mohon dijawab dengan jawaban meyakinkan ustad..!

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Vonis bid’ah itu sesat, bukan pernyataan manusia biasa, namun itu prnyataan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan pernyataan ini sering beliau ulang-ulang dalam pengantar ceramah beliau.

Setelah mengucapkan hamdalah dan memuji Allah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengatakan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)

Sebagai penganut setia Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita tentu tidak berhak menggugat pernyataan beliau, ‘setiap bid’ah adalah kesesatan’. Dan kami harap, pertanyaan anda ini juga bukan dalam rangka mempermasalahkan mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memvonis bid’ah sebagai kesesatan?. Yang seharusnya kita kedepankan adalah mengamini apa yang beliau nyatakan. Ketika beliau mengatakan bid’ah itu sesat, seharusnya kita juga mengatakan hal yang sama.

Dan seperti itulah yang dipahami para sahabat. Mereka menyatakan hal yang sama sebagaimana pernyataan Nabinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, sahabat Ibnu Umar pernah mengatakan,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنًا

“Semua bid’ah itu sesat, meskipun manusia menganggapnya baik.”  (as-Sunah li al-Maruzi, no. 68).

Hanya saja terkadang orang ingin tahu, apa latar belakang sehingga bid’ah dianggap kesesatan. Di sini kita akan mendekati dari beberapa dalil al-Quran, mengapa bid’ah itu sesat

Mengapa Bid’ah itu Sesat?

Allah memerintahkan umat manusia dan jin untuk beribadah kepada-Nya. Konsekuensi dari adanya perintah ini, Allah mengutus para nabi dan rasul untuk mengajarkan kepada umat manusia tentang bagaimana cara melakukan ibadah itu. Allah memberikan jadikan penjelasan tentang bagaimana cara beribadah sebagai wewenang para nabi dan rasul.

Layaknya ketika kita mendapatkan tugas dari atasan. Umumnya, dia akan mengajarkan kepada kita prosedur untuk melaksanakan tugas itu. Aturan itu menjadi wewenang atasan. Karena dia yang paling tahu tentang cara pelaksanaan tugas itu.

Karena itu, jika kita perhatikan ayat-ayat al-Quran, Allah banyak memuji orang beriman dalam kitab-Nya, disebabkan karakter mereka yang selalu mengikuti rasul-Nya.
Diantaranya Allah berfirman,

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآَيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ .الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ

Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami, (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi… (QS. al-A’raf: 156)

Allah juga berfirman, menyebutkan perintah Nabi-Nya agar umatnya mengikuti beliau,

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya (QS. al-An’am: 153)

Kemudian di ayat lain, Allah mempersyaratkan, orang yang mencintai Allah, harus mengikuti Rasul-Nya,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu (QS. Ali Imran: 31).

Anda tentu memahami, namanya mengikuti berarti kita memposisikan beliau berada di depan, sementara kita di belakangnya. Konsekuensinya, kita tidak melakukan kreasi, tidak mengarang sendiri terkait tata cara beribadah.
Itu artinya, ketika ada orang yang membuat kreasi dalam ibadah, berarti dia mendahului Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seharusnya ini wewenang Rasul, namun dia ambil alih, karena dia melakukan satu tata cara ibadah yang belum pernah diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Apa penilaian yang bisa anda berikan dalam kasus ini? Bukankah ini sebuah tindakan yang sangat lancang?? Merampas wewenang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena itulah, Allah menyebut tindakan berkreasi dalam melakukan ibadah (yang diistilahkan dengan bid’ah) sebagai tindakan menyekutukan Allah dalam masalah penetapan syariat (aturan beribadah). dia menandingi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah penetapan aturan ibadah.
Allah berfirman,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (QS. as-Syura: 21).

Anda garis bawahi kalimat, ‘mensyariatkan untuk mereka agama’ artinya aturan itu diyakini sebagai aturan agama, padahal Allah tidak pernah mengizinkannya. Tidak Allah izinkan berarti kosong dari dalil. Dan itulah bid’ah. (Simak Jami’ al-Ulum wal Hikam).

Bid’ah Sumber Perpecahan di Tengah Umat

Dan karena bid’ah menyebabkan suara kaum muslimin berbeda-beda dalam menyikapi agama, Allah menyebut bid’ah sebagai tindakan memecah belah umat. Jika semua umat komitmen dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, suara mereka akan sama dan hanya satu.
Alllah berfirman,

إنَّ الَّذِين فَرَّقوا دِينَهُمْ وَكانُوا شِيَعاً لَسْتَ مِنْهُمْ في شَيْىءٍ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. (QS. al-An’am: 159)

Ibnu Athiyah mengatakan,

هذه الآية تعم أهل الأهواء والبدع

Ayat ini mencakup semua pengikut hawa nafsu (aliran menyimpang) dan ahli bid’ah. (Tafsir Ibn Athiyah, 2/427)

Karena itu, mengingatkan umat manusia akan bahaya bid’ah dan mengajak mereka untuk kembali kepada sunah, hakekatnya adalah ajakan untuk menyatukan umat. Jika bid’ah dibiarkan, dan masing-masing berhak untuk membuat kreasi dalam beribadah, maka umat islam akan terkeping-keping, sesuai keyakinan dan prinsip ajaran masing-masing. Sementara upaya manusia untuk berkreasi, terus berkembang dan tidak pernah berhenti. Sehingga dari satu sekte akan muncul sekte baru. Dan demikian seterusnya.

Betul, mereka masing-masing bisa menahan diri untuk tidak saling mengganggu. Tapi berbeda prinsip menyebabkan mereka tidak akan pernah sehati.

Membiarkan bid’ah, hakekatnya membiarkan perpecahan. Sekalipun orang liberal menyebutnya sikap toleran. Karena liberal tidak akan pernah rela, umat islam bersatu dalam satu prinsip kebenaran.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/24571-mengapa-bidah-itu-sesat.html

Menikah dengan Wanita yang Awam Agamanya

Pertanyaan:

Bagaimana menurut pendapat Ustadz kalau kita menikah dengan wanita yang sangat awam terhadap agama, karena susah mencari istri yang sudah bagus agamanya, sementara si wanita tersebut belum memakai jilbab sama sekali dan jauh dari agama. Orangtuanya berharap agar putrinya menikah dengan orang yang mengerti agama karena dia sendiri juga sangat awam terhadap agama.

Jawaban:

Saudaraku, menurut hukum asal seorang muslim boleh menikah dengan wanita muslimah sekalipun dia awam, berdasarkan surat An-Nisa`: 3. Akan tetapi, dianjurkan menikahi wanita yang baik agamanya, shalihah (baik) amalnya, dan lembut perangainya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran maupun hadits yang shahih.

Pengertian wanita awam menurut pemahaman kami adalah wanita yang belum mengenal ajaran Islam dengan baik. Jika demikian keadaannya, maka ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, wanita itu dikenal sebagai wanita yang lembut perangainya sehingga mudah menerima nasihat, tidak sering keluar rumah tanpa mahram, mempunyai sifat pemalu bila bergaul dengan laki-laki yang bukan mahram, dan dia berasal dari keturunan keluarga yang baik.

Kedua, wanita itu kurang akal dan agamanya. Jika sifatnya demikian, agar tidak menyesal di kemudian hari, sebaiknya wanita itu dinasihati lewat perantara orangtuanya. Bila nanti terjadi pernikahan, hendaknya ia mau diajak menuntut ilmu syar’i, mau menutup wajahnya, dan taat kepada suaminya selagi tidak diperintah kepada yang haram. Jika dia sanggup menaati sesuai kemampuannya, insya Allah wanita itu akan berubah menjadi wanita yang shalihah. Jika dia tidak mau taat maka bersabarlah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memilihkan jodoh yang lebih baik yang mau menerima nasihat suami.

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 12, Tahun 1, Jumadil Tsaniyah-Rajab 1429 H (Juli 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/3708-menikah-dengan-wanita-yang-awam-agamanya.html

Kiat Membuang Pikiran Kotor

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Dian

Jawaban Ustadz:

‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal
berikut:

Pertama,
Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia.

Kedua,
Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat.

Ketiga,
Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran.

Keempat,
Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka.

Kelima,
Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat.

Keenam,
Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam.

***
Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A.

sumber: https://konsultasisyariah.com/8-kiat-membuang-pikiran-kotor.html

Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik

Soal: Bagaimana cara mendakwahi keluarga yang berbuat syirik?

Sebagian ikhwah memiliki problematika dengan sebagian keluarganya, yaitu ayah, ibu, paman atau kerabat mereka, mereka melakukan kesyirikan yang berupa syirik akbar. Semisal berdoa kepada selain Allah, istighatsah kepada selain Allah, tawakkal kepada selain Allah, mencela Allah Ta’ala atau mencela ajaran agama, namun mereka tidak mau menerima nasehat, bagaimana nasehat anda tentang hal ini? Perlu diketahui bahwa ketika nasehat diberikan, terkadang akan timbul fitnah (masalah) besar antara para ikhwah tersebut dan keluarganya. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban: 

Membekali Diri Dengan Ilmu Aqidah yang Benar

Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:

الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعد

Orang yang melakukan syirik akbar itu berhak mendapatkan kemurkaan dari Allah, dan bara’ah (kebencian) yang mutlak yang tidak ada rasa cinta dan loyalitas terhadap mereka. Karena aqidah al wala wal bara (cinta kepada ahli iman dan benci kepada ahli syirik) adalah tali keimanan yang paling kuat. Dan tali penghubung yang menjadi pondasi dari bangunan masyarakat Muslim. Ia juga merupakan konsekuensi dan syarat sah dari syahadat. Allah Ta’ala berfirman:

لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡ

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

tidak beriman salah seorang diantara kalian, sampai aku menjadi yang paling ia cintai daripada kedua orang tuanya dan anaknya dan seluruh manusia” (HR. Bukhari no.15, Muslim no.44).

Berlepas Dirilah Dari Kesyirikan yang Dilakukan Keluarga

Dan Allah Ta’ala telah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlepas diri dari keluarganya dan apa yang mereka lakukan, jika itu bertentangan dengan perintah Allah. Dalam firman-Nya:

أَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ

Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu maka katakanlah: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan”” (QS. Asy Syu’ara: 216).

Berlepas Diri Dengan Adab dan Akhlak yang Baik Terhadap Keluarga

Namun sikap berlepas diri dari perbuatan mereka yang buruk tersebut tidak berarti mengharuskan kita berkata dan berbuat yang buruk kepada mereka. Bahkan wajib atas setiap Muslim untuk mendakwahkan keluarganya, orang tuanya, dan kerabatnya kepada Allah dengan cara yang baik. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ

Berilah peringatan jika memang peringatan itu bermanfaat” (QS. Al A’laa: 9).

Berlepas diri dari orang tua yang musyrik bukan berarti menjauhi dan meninggalkan mereka, bahkan tetap membersamai mereka dan memperlakukan mereka dengan baik. Berdasarkan yang ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala:

إِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15).

Dan sikap kepada para kerabat yang musyrik pun sebagaimana sikap kita kepada orang tua yang musyrik tersebut. Mereka tetap memiliki hak silaturahmi, hak nafkah, dan hak untuk dipergauli dengan baik. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ﴾

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu” (QS. An Nisa: 36).

Tegaslah Dalam Memberikan Batas Toleransi

Namun pergaulan yang baik terhadap mereka tidak boleh sampai level memberikan dukungan kepada kekufuran mereka, atau kepada pelaku kekufuran atau memberikan persetujuan atas hal itu. Terlebih lagi jika mereka memusuhi Islam, maka hukumnya haram (memberikan dukungan). Bahkan hal itu bisa menyebabkan kekufuran terhadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:

مَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡ

Barangsiapa loyal kepada mereka (Musyrikin) maka ia bagian dari mereka” (QS. Al Maidah: 51).

Selain itu juga, hendaknya dalam berdakwah para ikhwah menggunakan metode yang lemah lembut. Hindari sikap kaku dan kasar dalam berdakwah. Hindari sikap keras yang membuat orang lari dari agama. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).

Utamakan Metode Dakwah yang Lemah Lembut

Karena metode dakwah lemah lembut inilah yang menjadi sebab terbesar tersampaikannya dakwah dan bimbingan para du’at kepada orang-orang awam. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

Jika ada satu orang yang mendapatkan hidayah dari Allah oleh sebab dakwahmu, itu lebih baik dari pada engkau mendapatkan unta merah” (HR. Bukhari no. 3009, Muslim no. 2406).

والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/30556-cara-mendakwahi-keluarga-yang-berbuat-syirik.html