Mengobati Mandul Kok Pergi Ke Dukun?

#IndonesiaBertauhid

Praktek ini tidak sedikit, beberapa dari pasangan suami-istri yang sudah lama tidak mempunyai anak pergi ke dukun untuk berobat atau minimal meminta “keajaiban” dari dukun tersebut agar punya anak segera.

Bagi mereka yang punya akal sedikit saja tentu merasa aneh dan tidak logis, berobat mandul kok ke dukun? Tapi bagi mereka yang kurang imanya atau sudah mendapat doktrin bahwa dukun bisa melakukan yang aneh-aneh dan ajaib-ajaib tentu mereka percaya dukun bisa melakukannya.

Berikut pertanyaan yang diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi)

Pertanyaan:

س2: سماحة الشيخ: أنا الآن يبلغ عمري 35 عاما، وأنا متزوج ولي 15 سنة، وإلى الآن ليس لي أولاد، نرجو منكم أن تدعو لي بأن يرزقني الله بالذرية أم ماذا أفعل؟ وإني لا أصدق المشعوذين الذين ينصحونني بأشياء شركية بأن أتبعها ويأتيني الأولاد علما بأن التحاليل الطبية سليمة، فهل أنذر لله صوما، أم ماذا أفعل؟

“Saya sekarang sudah berumur 35 tahun dan sudah menikah selama 15 tahun, sampai sekarang saya tidak mempunyai anak. Saya memohon agar engaku mendoakan agar saya diberi rezeki anak oleh Allah, apa yang harus saya lakukan? saya tidak percaya kepada dukun yang memberi masukan agar saya melakukan hal-hal yang syirik (misalnya kalau ingin punya anak harus memberika sesajen kepada selain Allah, pent). Saya tahu bahwa pemeriksaan kedokteran lebih selamat. Apakah saya perlu bernazar? Atau apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:

ج2: نوصيك بالثبات على الحق، وعدم الذهاب إلى السحرة والمشعوذين، مع كثرة دعاء الله سبحانه، والإلحاح في ذلك، فإن الله قريب مجيب، ولا حرج عليك أن تستعمل شيئا من الأدوية

“Kami menasehati agar tetap berada dalam kebenaran, tidak perlu pergi ke dukun atau tukang sihir, tetap banyak berdoa kepada Allah, meminta dengan sangat karena sesungguhnya Allah Maha dekat lagi Maha mengabulkan doa, tidak mengapa engkau menggunakan obat-obatan (yang mubah).” ([1] Fatawa Al-Lajnah no. 10311 24/437, syamilah)

Dukun dan tukang sihir sudah diperingati oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallambahayanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)

Dari Abu Hurairah dan Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah kafir terhadap apa (Al-Qur`an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi no 135)

Berikut Usaha-Usaha Yang Bisa Ditempuh Agar Bisa Mengobati Kemandulan

>>memahami bahwa anak juga merupakan rezeki

Mungkin ada yang hanya memahami rezeki itu hanya harta, tetapi rezeki itu lebih luas termasuk di dalamnya harta, jodoh, ilmu, anak dan lain-lain. Bisa diperhatikan doa ketika mengumpuli istri,

بسم الله اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami.”[HRBukhari no. 141, 3271, 3283, 5165, Muslim no. 1434]

Zainuddin Muhammad Al-Mad’u Al-Qohiri rahimahullah berkata menjelaskan hadist ini,

أي أبعده عنا (وجنب الشيطان ما رزقتنا) من الأولاد أو أعم… وفيه أن الرزق لا يختص بالغذاء والقوت بل كل فائدة أنعم الله بها على عبد رزق الله فالولد رزق وكذا العلم والعمل به

“Yaitu, menjauhkannya dari kami [jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami] berupa anak-anak .. kandungan dalam hadist ini bahwa rezeki tidak hanya khusus [terbatas] pada makanan saja, bahkan semua kenikmatan yang Allah berikan adalah rezeki dari Allah. Maka anak adalah rezeki, demikian juga ilmu dan mengamalkan ilmu.” [Faidhul Qadiir Syarh Al-jaami’ Ash-Shaagir5/306, Al-Maktabah At-Tijariyah, Mesir, Cet. Ke-1, 1356 H, Asy-syamilah]

Jadi, pemahaman dan pernyataan seperti, “saya kaya dan sudah dapat rezeki yang banyak, tetapi belum punya anak juga, percuma kekayaan ini”, adalah kurang tepat. Ini yang perlu diperbaiki bersama, sehingga sebaiknya mereka yang belum memiliki anak tetap melakukan usaha-usaha yang bisa mendatangkan rezeki, berupa sebabsyar’i dan sebab qadari.

>>Memahami sebab syar’i dan sebab qadari dalam rezeki

Sebab syar’i: sebab ditunjukkan dengan dalil A- Qur’an atau hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menjadi penyebab. Walaupun tidak atau hanya belum terbukti secara ilmiyah, penelitian dan logika sebagi sebab sesuatu. Contohnya hadits,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِيْ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِيْ الآخَرِ شِفَاءً

“Apabila lalat jatuh di bejana salah satu diantara kalian maka celupkanlah karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat penawarnya” [HR. Bukhari]

Dahulunya, kita hanya percaya penuh sebagai sebab syar’i saja karena hadits ini dengan penjelasan ulama tidak di-ta’wil maknanya, ia adalah makna yang sesungguhnya. kita beriman terhadap hadists dengan keimanan yang sempurna. Kemudian Alhamdulillah, ada berita bahwa sudah dilakukan penelitian bahwa hal tersebut benar, sehingga menjadi sebab syar’i dan qadari.

Sebab qadari: yaitu sunnatullah, pengalaman, logika dan penelitian ilmiah itu terbukti sebagai sebab memperoleh hasil. Dan sebab qodari ada yang dengan cara halal/benar dan ada juga yang haram. Contohnya:

-sebab qadari yang halal/benar misalnya api itu membakar, rajin belajar bisa rangking satu

-sebab qadari yang haram: mencuri bisa membuat kaya

Dan kebanyakan manusia yang belum punya pemahaman, hanya mengambil sebab qadari saja dan jarang menempuh sebab syar’i.Begitu juga dengan mereka yang belum mempunyai anak.

>>Mengambil sebab syar’i memperoleh rezeki berupa anak

1. Berdoa dan tidak pernah merasa putus asa

Doa itu sempurna karena dialah inti dari ibadah yaitu memohon dan bergantung kepada Allah. Bahkan kita dianjurkan agar memohon kepada Allah segala sesuatu dalam hidup kita sampai perkara remeh sekalipun. Dan senantiasa selalu berdoa mememinta rezeki berupa anak di waktu dan tempat yang mustajab. Misalnya menjadikan doa yang selalu diucapkan ketika sholat lima waktu.

Kemudian jangan pernah berputus asa dan berhenti berdoa, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم، ما لم يستعجل، قيل: يا رسول الله وما الاستعجال؟ قال: يقول قد دعوت وقد دعوت فلم أر يستجيب لي، فيستحسر عند ذلك ويدع الدعاء رواه مسلم.

“Doa para hamba akan senantiasadikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim, selama dia tidak terburu-buru. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, apa yang dimaksud terburu-buru dalamberdoa?. Beliau bersabda: “Orang yang berdoa ini berkata: Saya telahberdoa, Saya telah berdoa, danbelum pernah dikabulkan. Akhirnya dia putus asa dan meninggalkan doa.” [HR. Muslim dan Abu Daud]

2. Perbanyak istigfar di manapun, kapanpun dan di sela-sela waktu senggang

Allah Ta’ala berfirman,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً . يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارا

“Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”.[Nuh: 10-12.]

Imam Al-Qurthubi rahimahullahmenukil dari Ibnu Shubaih dalam tafsirnya , bahwasanya ia berkata,

شَكَا رَجُلٌ إِلَى الْحَسَنِ الْجُدُوبَةَ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا آخَرُ إِلَيْهِ الْفَقْرَ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَقَالَ لَهُ آخَرُ. ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي وَلَدًا، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا إِلَيْهِ آخَرُ جَفَافَ بُسْتَانِهِ، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. فَقُلْنَا لَهُ فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: مَا قُلْتُ مِنْ عِنْدِي شَيْئًا، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ فِي سُورَةِ” نُوحٍ”

”Ada seorang laki-laki mengadu kepadanya Hasan Al-Bashri tentang kegersangan bumi maka beliau berkata kepadanya,”beristighfarlah kepada Allah!”, yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata kepadanya,”beristighfarlahkepada Allah!” yang lain lagi berkata kepadanya,”Doakanlah (aku) kepada Allah, agar Ia memberiku anak!” maka beliau mengatakan kepadanya,”beristighfarlah kepada Allah!” Dan yang lain lagi mengadu tentang kekeringan kebunnya maka beliau mengatakan pula kepadanya,”beristighfarlah kepada Allah!” Dan kamipun menganjurkan demikian kepada orang tersebut Maka Hasan Al-Bashri menjawab:”Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri.tetapi sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh [ayat 10-12].” [Jami’ Liahkamil Quran 18/302, Darul Kutub Al-Mishriyah, kairo, cet. Ke-2, 1348 H, Asy-Syamilah]

Kemudian hadits shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”

“Barang siapa memperbanyak istighfar, niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka” [HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh Hakim serta Ahmad Syakir]

Dan hendaknya bagi mereka yang menginginkan rezeki berupa anak memperbanyak istigfar sela-sela waktu, ketika naik kendaraan, ketika menunggu, ketika berjalan dan lain-lainnya.

3. Memperbanyak shadaqah

Dengan memperbanyak shadaqah khususnya rezeki kita berupa harta, maka diharapkan kita akan mendapatkan rezeki-rezeki yang lainnya. Salah satunya adalah anak. Sesuai dengan kaidah dalam agama kita,

الحزاء من جنس العمل

“Balasan sesuai dengan perbuatan”

Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman,

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”. [ Al-Baqarah: 245]

4. Melakukan amalan-amalan lainnya yang bisa memperlancar rezeki

Berupa taubat, takwa, tawakkal kepada allah, menghadirkan hati di hadapan allah ketika beribadah, mengikutkan haji dengan umrah, silaturahim, memberi nafkah kepada seseorang yang menghabiskan waktunyamenuntut ilmu agama, berbuat baik kepada orang-orang lemah berhijrah di jalan allah. dan amalan ibadah yang lainya.

>>mengambil sebab qadarimemperoleh rezeki berupa anak

Kombinasi menempuh sebab syar’i dan sebab qadari kemudian disempurnakan dengan tawakkal, yaitu mengambil sebab dan menyerahkan hasilnya kepada Allah, kemudian menerimanya dengan lapang dada.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:,

لو أنكم كنتم توكلون على الله حق توكله لرزقتم كما يرزق الطير تغدو خماصا وتروح بطانا

“Seandainya kalian benar-benar bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung-burung, pergi pagi-pagi dalam keadaan lapar dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” [QS. Ath Tholaq: 3]

Kita harus yakin jika kita bertawakal maka Allah akan memberikan jalan keluar bagi kita, jika memang takdirnya anda belum mempunyai anak, bisa jadi Allah membuat hati dan hidup anda lebih berbahagia daripada mereka yang mempunyai anak. Hal ini sangat mudah bagi Allah, asal kita bertawakkal kepadanya.

Sebab qadari dengan thibbun nabawi dan cara tradisional

Kami tidak mempunyai basic mengenai hal ini. Dari beberapa sumber yang kami dapatkan, ada anjuran agar mengkonsumsi ramuan madu asli habbatussauda, serbuk royal jelly, ginseng, bee propolis, fenugreek , serbuk bunga kurma madinah. sedangkan dengan cara tradisional, maka menawarkan banyak sekali ramuan jamu dan tanaman khas tradisional yang berkhasiat.

Silahkan melakukan usaha dengan langkah seperti ini, jika anda yakin dan telah melihat banyak buktinya. Mengenai hal ini, kami yang mempunyai basic kedokteran, usaha tersebut intinya adalah bagaimana agar sel telur bisa dibuahi oleh sperma. Setahu kami cara tersebut adalah cara umum dan kurang spesifik. Cara umum yang kami maksud adalah misalnya dengan mengkonsumsi ramuan tersebut, maka bisa meningkatkan stamina, energi, kebugaran, memperlancar peredaran darah, dan menyuburkan kandungan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sperma.

sebab Sebab qadari dengan kodokteran modern

sesuai dengan basic ilmu kami, maka kami akan berpanjang lebar mengenai hal ini. Berikut beberapa usaha yang bisa ditempuh.

>>menerapkan pola hidup sehat

Ini adalah hal mutlak yang harus dilakukan, hal ini kami rasa tidak perlu dijelaskan dengan panjang lebar karena setiap orang minimal pasti tahu bagaimana dengan pola hidup sehat yang berkaitan dengan makanan, pekerjaan, istirahat, psikis, stress dan aktifitas.

Hanya saja yang perlu kami tekankan bahwa ada beberapa aktifitas dan pola hidup khusus yang bisa menghalangi kehamilan.

Misalnya pada pria:

-memakai celana dalam yang terlalu ketat

-bekerja sebagai sopir dan sejenisnya yang terlalu lama

-bekerja didaerah dengan radioaktif yang tinggi

Misalnya pada wanita:

-terlalu sering membersihkan kelamin dengan pembersih khsusus/ merk tertentu

-sangat banyak mengkonsumsi kafein, penelitiannya wallahu a’lam,bisa menekan produksi hormon dan mengurangi aliran darah ke alat reproduksi

Dan banyak hal lainnya. Silahkan anda mencarinya di sumber-sumber terpercaya.

>>Melakukan cara berhubungan yang ideal untuk mendapatkan anak

1. Berhubungan saat masa subur istri

sel telur yang matang hanya hidup selama 24 jam sedangkan sperma bisa hidup 48-72 jam dalam rahim.Oleh karena itu, sebaiknya berhubungan sebelum saat ovulasi atau melakukannya pada saat perkiraan waktu subur istri.

Masa subur istri dapat diperkirakan dengan salah satu cara yaitu dengan penanggalan. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi.

Misalnya:

Hari pertama menstruasi adalah tanggal 1 oktober. Maka perkiraan tanggal suburnya adalah tanggal 14 Oktober. Maka lakukanlah hubungan badan sehari sebelum dan sehari sesudahnya yaitu tanggal 13, 14 dan 15 Oktober.

Contoh lain:

Hari pertama menstruasi tanggal 5 Oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal 19. . Maka lakukanlah hubungan badan pada tanggal 18, 19, dan 20 Oktober.

Kemudian dianjurkan bagi mereka yang terbukti memiliki kualitas dan kuantitas sperma yang rendah agar tidak melakukan hubungan badan 2-3 hari sebelum berhubungan pada saat masa subur. Jadi pada contoh diatas, sebaiknya menunda berhubungan badan tanggal 10, 11, dan 12 Oktober. Hal ini agar sperma yang yang keluar pada saat berhubungan di masa subur jumlahnya agak banyak dan lebih berkualitas.

Bagaimana dengan yang siklus haidhnya tidak teratur?

Bisa menggunakan metode lain untuk mengetahui masa subur yaitu:

–metode lendir yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina, kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur.

–metode suhu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola.

2. Frekuensi berhubungan

ini sangat bergantung dengan banyak faktor, teorinya karena masa subur masih sekedar perkiraan, maka semakin sering berhungan semakin besar kemungkinan hamil. Akan tetapi tidak semua laki-laki mampu setiap hari atau ada laki-laki yang kualitas dan kuantitas spermanya rendah. Jika demikian, maka hendaknya tidak melakukan hubungan badan 2-3 hari sebelum berhubungan pada saat masa subur.

3. Usahakan istri mengalami puncak kepuasan

Jika seorang wantia mencapai puncak kepuasan, maka akan membentuk suasana basa pada vagina yang sebelumnya asam. Sperma lebih baik pada kondisi basa. Mengenai caranya anda lebih mengetahuinya, karena sebagimana penjelasan para ulama bahwa hal ini adalah tabiat dan naluri manusia sehingga tidak perlu di jelaskan dengan sangat rinci dan detail yang akhirnya mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas didengar bagi orang umum dan mereka yang belum layak.

Sedikit ilmu mengenai hal ini, berpegang dengan prinsip yang diajarkan oleh Islam. Yaitu kita jangan seorang laki-laki berhubungan dengan istrinya sebagaimana binatang, yaitu tanpa pemanasan/foreplay/mula’abah.Dan memang teori kedokterannya bahwa” wanita itu lama mencapai puncak dan lama juga merasakan nikmatnya ketika mencapai puncak”.Dan mula’abah seperti cumbuan dan rayuan diajarkan oleh Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Jabirradhiallahu ‘anhu ketika dia menikah dengan janda,

“فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك” (رواه الشيخان)، ولمسلم “تضاحكها وتضاحكك”

”Kenapa tidak gadis (yang engkau nikahi) sehingga engkau bisa mencumbunya dan dia mencumbumu?” [HR. Bukhari dan Muslim] dan dalam riwayat Muslim:”Engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu?”

4. Posisi berhubungan yang ideal
Yang kami maksud adalah posisi pada saat sperma ditumpahkan ke dalam vagina. Dan posisi idealnya adalah istri di bawah dan suami di atas. Adapun posisi saat berhubungan badan, maka terserah bagaimana saja asal masih manusiawi dan tidak memaksakan.

Allah Ta’ala berfirman,

نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم

“Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” [Al-Baqarah:223]

Kemudian yang perlu kita perbaiki bersama, sekali lagi bahwa ulama menjelaskan bahwa hal ini adalh naluri dan tabiat manusia, tidak perlu dijelaskan dengan sangat rinci dan detail, menjelaskan posisi ini, posisi itu, menjelaskan bagaimana begini dan begitu. Kemudian menggunakan kata-kata yang kurang pantas didengar dan oleh orang yang masih belum layak mendengar. Walaupun sudah ditulis “bagi yang belum cukup umur, dilarang membaca”. Maka kita katakan bahwa sesuatu yang dilarang itu malah memancing orang untuk tahu. Sebagaimana pepatah Arab,

كل ممنوع مرغوب

“setiap yang dilarang umumnya diinginkan/dicari”

5. Sebaiknya Jangan banyak bergerak sesaat setelah berhubungan

Posisi istri hendaknya tetap berbaring sejenak sekitar 5-10 menit, kemudian lebih bagus lagi jika panggulnya disanggah dengan bantal. Hal ini bertujuan untuk memberi waktu sejenak untuk sperma berenang menuju rahim.

Sambil menunggu bisa digunakan untuk berbincang-bincang mesra dan hangat dengan istri dalam pelukan. Karena istri sangat tidak suka, jika selsai berhubungan langsung ditingal begitu saja sehingga terkesan [maaf] “dipakai kemudian dibuang”.

6. Jangan memakai pelumas

Karena pelumas umumnya bisa merusaka suasana vagina dan bisa mrusak sperma. Selain itu pelumas juga bisa menghalangi jalannya sperma menuju rahim.

>>Mengobati sebab dan penyakit yang menyebabkan infertilitas

Sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya bahwa ada beberapa penyebab dan penyakit yang bisa menyebabkan infertilitas.maka hal ini perlu diobati ke ahlinya baik dokter spesialis kandungan [obsgyn] atau dokter spesialis Andrologi [reproduksi pria] atau ke tabib tradisional yang sudah berpengalaman dan diakui ilmunya, selama tidak mengandung unsur ritual kesyirikan, tahayul dan mitos tidak jelas.

>>Terus berusaha selama masih subur walaupun sudah berumur

Ada teori kedokteran yang mengatakan bahwa kehamilan khususnya bagi wanita yang berumur di atas 35 tahun bisa beresiko dan dianjurkan agar tidak hamil. Sehingga keluarlah komentar seperti,

“saya sudah menyerah mendapatkan anak, saya sudah berumur 35 tahun lebih”

Kami kurang setuju dengan hal ini menurut ilmu yang ada pada kami. Pendapat ini kurang benar seutuhnya, yaitu tidak dianjurkan hamil ketika berusia 35 tahun lebih. Karena Allah menciptakan wanita bisa hamil sampai ia menopause. Dan usia menopause wanita umumnya 40-45 tahun. Tidak mungkin Allah menjadikan wanita bisa hamil sampai usia 40 tahun kemudian akan menyebabkan banyak resiko. Sedangkan Allah menciptakan dan mentakdirkan segala sesuatu yang disyariatkan pasti mengandung kebaikan dan kemashlahatan bagi hambanya. Dan kehamilan adalah sarana untuk melaksanakan anjuran syariat agar memperbanyak keturunan. Jadi selama belum berhenti kesuburan atau belum menopause, maka wanita layak dan bisa hamil.

Mengenai hal ini syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dirahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح

في جلبها و الدرء للقبائح

“agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”[Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf]

Memang usia yang menua seperti usia 40 tahun, badan tidak seperti muda lagi dan segar tetapi bukan berarti menjadi sebuah penghalang besar untuk tidak bisa hamil sehingga tidak dianjurkan. Kemungkinan teori kedokteran bahwa umur 35 tidak dianjurkan hamil karena disesuaikan dengan zaman ini dan pola hidup zaman ini, misalnya wanita yang ikut bekerja diluar menjadi wanita karir, sehingga tidak bisa menjaga kehamilan, mengalami kecapekan dan stress.

Kita bisa lihat bukti bagaimana orang-orang dahulu, misalnya nenek kita yang mempunyai anak 8-10 orang dimana jarak kehamilan bisa 15-20 tahun, yang berarti mereka hamil ketika usia 35 tahun ke atas. Namun mereka berhasil melahirkan anak dan tetap sehat. Hal ini karena pola hidup sehat mereka dan istirahat yang cukup ketika hamil karena tidak ada kantor/instansi yang memaksa masuk kerja. Maka saran kami hendaknya wanita yang hamil tidak bekerja diluar rumah jika beban kerja yang berat dan banyak tekanan.

>>Mengunakan obat medis penambah kesuburan

Mungkin ini bisa dibilang salah satu jalan terakhir. Setahu kami salah satu obat medis yang bisa menambah kesuburan laki-laki dan wanita adalah Clomifene Citratedengan berbagai merek dagang seperti Blesifen, Fensipros, Fertilphene, Fertin, Genoclom dan lain-lain.

Akan tetapi sebaiknya konsultasi kepada dokter sebelum menggunakan obat ini, karena obat ini akan digunakan jangka panjang, misalnya laki-laki akan mengkonsumsinya selama 40-90 hari. Akan berefek di ginjal dan hati yang memetabolisme obat tersebut. Jika hati dan ginjal tidak bermasalah maka obat ini bisa digunakan. Selain itu ada kontraindikasinya seperti kerusakan hati, kista, gangguan metabolisme bilirubin, disfungsi tiroid dan lain-lain. [lengkapnya lihat di MIMS]

Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada obat yang menjamin 100% pasti berhasil dan tidak ada obat yang tidak memiliki efek samping. Ini adalah pilihan, ada hasil pasti ada resiko. Sebagaimana dalam bisnis dan jual-beli, ada untung pasti ada resiko kerugian yang ditanggung. Selaras dengan kaidah fiqhiyah.

الغرم بالغنم

“kerugian itu dibalas dengan keuntungan”

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

@Pogung Lor, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Apa hukum untuk orang yang memiliki hutang ramadhan beberapa tahun, dan belum diqadha hingga sekarang. Mohon penjelasannya. Matur nuwun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan. Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

‘Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/572/

Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

  1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
  2. Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
  3. Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan,

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,

وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya. (Nailul Authar, 4/278)

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-aqarah: 184)

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Demikian,

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
sumber: https://konsultasisyariah.com/22675-hukum-hutang-puasa-ramadhan-beberapa-tahun-belum-diqadha.html

Cara Berbakti kepada Orang Tua setelah mereka Meninggal

Assalamualaikum ustadz, Ana mau tanya :

  1. Amalan – amalan apa yang bermanfaat untuk mayit?
  2. Bagaimana caranya berbakti kepada orang tua yang sudah mati (meninggal) ?
  3. Sampaikah pahala membacakan alquran untuk orang tua kita yang sudah meninggal

Jazakallohu khairan

Dari: Muhamad Ariyanto

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Salah satu diantara rahmat yang Allah berikan kepada orang yang beriman adalah mereka bisa saling memberikan kebaikan, sekalipun harus berpisah di kehidupan dunia. Karena ikatan iman, Allah abadikan sekalipun mereka sudah meninggal.

Doa mukmin yang hidup kepada mukmin yang telah meninggal, Allah jadikan sebagai doa yang mustajab. Doa anak soleh kepada orang tuanya yang beriman, yang telah meninggal, Allah jadikan sebagai paket pahala yang tetap mengalir.

Ilmu yang diajarkan oleh seorang guru muslim kepada masyarakat, akan menjadi paket pahala yang terus mengalir, selama ilmu ini diamalkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila seseorang mati, seluruh amalnya akan terputus kecuali 3 hal: sedekah jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim 1631, Nasai 3651, dan yang lainnya).

Bahkan ikatan iman ini tetap Allah abadikan hingga hari kiamat. Karena ikatan iman ini, Allah kumpulkan kembali mereka bersama keluarganya di hari kiamat.

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ

“Orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.” (QS. At-Thur: 21).

Anda yang beriman, orang tua beriman, anak cucu beriman, berbahagialah, karena insyaaAllah akan Allah kumpulkan kembali di surga.

Penjelasan tafsir ayat selengkapnya, bisa anda pelajari di: Bertemu Orang Tua di Surga

Banyak Cara untuk Berbakti kepada Orang Tua

Setelah orang tua meninggal, ada banyak cara bagi si anak untuk tetap bisa berbakti kepada orang tuanya. Mereka tetap bisa memberikan kebaikan bagi orang tuanya yang telah meninggal, berupa aliran pahala. Dengan syarat, selama mereka memiliki ikatan iman.

Lebih dari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kepada salah seorang sahabat untuk melakukan beberapa amal, agar mereka tetap bisa berbakti kepada orang tuanya.

Dari Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seseorang dari Bani Salamah. Orang ini bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah masih ada cara bagiku untuk berbakti kepada orang tuaku setelah mereka meninggal?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ، الصَّلَاةُ عَلَيْهِمَا، وَالِاسْتِغْفَارُ لَهُمَا، وَإِيفَاءٌ بِعُهُودِهِمَا مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِمَا، وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا، وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لَا تُوصَلُ إِلَّا بِهِمَا

“Ya, menshalatkan mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, memenuhi janji mereka setelah mereka meninggal, memuliakan rekan mereka, dan menyambung silaturahmi yang terjalin karena sebab keberadaan mereka.” (HR. Ahmad 16059, Abu Daud 5142, Ibn Majah 3664, dishahihkan oleh al-Hakim 7260 dan disetujui adz-Dzahabi).

Makna ‘menshalatkan mereka’ memiliki dua kemungkinan,

  • Menshalatkan jenazah mereka
  • Mendoakan mereka dengan doa rahmat.

Demikian keterangan as-Sindi yang dikutip Syuaib al-Arnauth dalam Tahqiq beliau untuk Musnad Imam Ahmad (25/458).

Diantara doa yang Allah perintahkan dalam Al-Quran adalah doa memohonkan ampunan untuk kedua orang tua kita,

وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Berdoalah, Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka (kedua orang tua), sebagaimana mereka merawatku ketika kecil.” (QS. Al-Isra: 24)

Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sepeninggal Orang Tua

Diantara fenomena yang sering kita jumpai di masyarakat, ada beberapa anak yang memiliki hubungan dekat dengan kerabat atau teman dekat orang tuanya. Namun ketika orang tuanya meninggal, kedekatan ini menjadi pudar, bahkan terkadang terjadi permusuhan.

Karena itu, salah satu bentuk berbakti kepada orang tua yang tingkatannya sangat tinggi adalah menjaga hubungan silaturahmi dengan semua keluarga yang masih kerabat dengan orang tua kita dan orang-orang yang menjadi teman dekat orang tua.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ

“Bentuk kebaktian kepada orang tua yang paling tinggi, menyambung hubungan dengan orang yang dicintai bapaknya, setelah ayahnya meninggal.” (HR. Muslim no. 2552)

Kedudukan Bibi = Ibu

Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ

“Bibi saudara ibu, kedudukannya seperti ibu.” (HR. Bukhari 2699, Abu Daud 2280, dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْخَالَةَ وَالِدَةٌ

“Bibi saudara ibu, itu seperti ibu.” (HR. Ahmad 770 dan sanadnya dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).

Hadis di atas mengisyaratkan bahwa ketika ibu meninggal, kedekatan kerabat yang penting untuk kita jaga adalah kedekatan kepada bibi. Karena itu, Imam an-Nawai dalam kitabnya Riyadhus Sholihin memasukkan hadis ini di bab: Berbakti kepada orang tua dan menyambung silaturahim.

Bagi anda yang ingin maksimal berbakti kepada ibu yang telah meninggal, anda bisa baktikan diri anda kepada bibi saudara ibu.

Mengenai amal apa saja yang bisa dihadiahkan kepada orang tua yang telah meninggal, bisa anda pelajari: Menghadiahkan Pahala untuk Mayit

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/20268-cara-berbakti-kepada-orang-tua-setelah-mereka-meninggal.html

KENAPA WANITA LEBIH BANYAK DI NERAKA DARIPADA LAKI-LAKI..?

Pertanyaan

Kenapa jumlah wanita di neraka lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki?

Teks Jawaban

 

Alhamdulillah

Telah ada pernyataan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa para wanita itu lebih banyak sebagai penghuni neraka.

“Dari Imran bin Husain radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء (رواه البخاري 3241 ومسلم 2737)

“Aku diperlihatkan di surga. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, 3241 dan Muslim, 2737)

Adapun sebabnya, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

َأُرِيتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَالْيَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ ،  قَالُوا :  بِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ :  بِكُفْرِهِنَّ ،  قِيلَ : يَكْفُرْنَ بِاللَّهِ ، قَالَ :  يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ  (رواه البخاري، رقم 1052) .

“Saya diperlihatkan neraka. Saya tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan saya melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulallah? Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkatak, ‘Apakah kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika anda berbuat baik kepada salah seorang wanita sepanjang tahun, kemudian dia melihat anda (sedikit ) kejelekan. Maka dia akan mengatakan, ‘Saya tidak melihat kebaikan sedikitpun dari anda.” (HR. Bukhari, no. 1052)

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam keluar waktu Ied Adha atau Ied Fitri dan melewati para wanita dan bersabda: “Wahai para wanita, keluarkanlah shadaqah karena saya diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian. Mereka berkata, ‘Kenapa wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Kalian sering mengumpat, dan mengingkari pasangan. Saya tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan anda semua dibandingkan seorang laki-laki yang cerdas.’ Mereka bertanya, ‘Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?’  Beliau menjawab, ‘Bukankah persaksian (syahadah) seorang wanita itu separuh dari persaksian orang laki-laki.’ Mereka menjawab: ‘Ya.’ Beliau melanjutkan: ‘Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Beliau mengatakan, ‘Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304)

Dan dari Jabir bin Abdullah radhialalhu’anhuma berkata, Saya menyaksikan shalat Ied bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal, dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepadaNya  dan menasehati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasehat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda: ‘Besadaqahlah para wanita, karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kamu semua seringkali mengadu dan mengkufuri suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersodaqah dan melemparkan gelang, giwang dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)

Seyogyanya bagi para wanita mukmin yang mengetahui hadits ini berbuat seperti perbuatan mereka para wanita shahabat. Ketika mengetahui hal ini, mereka  langsung melakukan kebaikan, dimana hal itu dengan izin Alah sebagai sebab yang dapat menjauhkan mereka masuk ke dalam kelompok yang terbanyak (masuk neraka). Maka nasehat kami kepada para wanita muslimah, agar menjaga komitmen dengan syiar Islam dan kewajibannya. Terutama shalat serta menjauhi apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala terutama syirik dengan segala macam bentuknya yang berbeda-beda yang tersebar ditengah-tengah para wanita seperti memohon keperluan kepada selain Allah dan mendatangi sihir, tukang ramal dan semisal itu.

Kami memohon kepada Allah agar menjauhkan kita dan saudara-saudara kami dari api neraka dan yang mendekatkan ke sana baik berupa ucapan maupun perbuatan.

 

sumber: https://islamqa.info/id/answers/21457/kenapa-wanita-lebih-banyak-di-neraka-daripada-laki-laki

[2 Artikel] 1. Bolehkah Berdakwah Melalui Partai Politik ? 2. Memberikan Suara dalam Pemilu

Artikel 1:

Pertanyaan:

Bagaimana dengan orang yang berdakwa dan ingin menegakkan Islam melalui jalur politik atau partai politik?

Jawaban:

“Ini menyalahi manhaj dakwah para nabi. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ditawari harta, wanita, dan kekuasaan, dengan syarat harus meninggalkan dakwah tauhid. Akan tetapi, beliau menolaknya. Beliau tetap memilih jalan dakwah, yaitu membangun pondasi, memulai dengan masyarakat, menanamkan tauhid di hati masyarakat.

Allah berfirman,

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ

Dialah yang mengutus, kepada kaum yang buta huruf, seorang rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya, mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.’ (QS. Al-Jumu’ah:2)

Selama 13 tahun di Mekkah, Beliau selalu berkata kepada masyarakat, ‘Wahai manusia, ucapkanlah لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ, pasti kalian beruntung!’

Kalau ada orang yang membangun atap sebelum pondasi, pasti atap itu akan runtuh, jatuh di atas kepalanya. Kekuasaan bukanlah tujuan, tetapi merupakan buah (hasil) dari dakwah. Oleh karena itu, (dakwah) harus dimulai dari pemantapan tauhid di hati masyarakat…. Barang siapa yang menginginkan kekuasaan sebelum dakwah dan tarbiyah, pasti (ia akan) gagal….

Sebelum berbuah, pohon akidah yang ditanam memerlukan perawatan, penyiraman, dan pemupukan yang cukup lama dan intensif. Kemudian, setelah itu kita tunggu dan kita harapkan buahnya.” (Syekh Muhammad Musa Alu Nashr)

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

repost dari: https://konsultasisyariah.com/3625-bolehkah-berdakwah-melalui-partai-politik.html

 

Artikel 2:

Memberikan Suara dalam Pemilu

Berikut Muslim.Or.Id menyajikan beberapa fatwa ulama besar di abad ke-20 yang membolehkan memberikan suara atau coblos dalam Pemilu dengan menimbang-nimbang maslahat dan mudhorot. Memang demokrasi bukanlah cara Islam, namun untuk masalah memberikan suara adalah hukum yang berbeda. Silakan simak apa kata mereka.

[1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah-, pakar hadits abad ini

Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair.

Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu?

Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya.

Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat!

Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen.

Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas.

Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh.

Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu?

Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama.

Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas.

[Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46]

[2] Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok –hafizhohullah-, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan terkenal keilmuannya dalam masalah akidah

Pertanyaan:

Wahai fadhilatusy Syaikh, sekarang banyak dikemukakan masalah pemilihan umum tingkat daerah. Apa pendapatmu mengenai keikutsertaan dalam pemilu seperti itu?

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah. Wa ba’du:

Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum muslimin.

Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara) berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu (yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq), dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang sejenis dengan mereka. Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun: 16). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah: 7)

Hikmah dari ini semua: Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan.

Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara mereka. Wallahu a’lam.

[http://www.shawati.com/vb/archive/index.php/t-12080.html]

[3] Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin –rahimahullah-, salah satu ulama besar di Saudi Arabia

Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam pemilu baladiyah (semacam pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara.

Jawab: Jika dipandang dari pentingnya pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang sholeh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang sholeh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang sholeh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam.

[http://montada.echoroukonline.com/archive/index.php/t-16999.html]

[4] Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabiy–hafizhohullah-, murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan pakar hadits

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Sebagian ulama dan masyaikh mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penduduk Irak masuk dan ikut serta dalam pemilu di Irak. Jadi pertanyaanku –wahai Syaikh-: Bukankah engkau melihat bahwa fatwa semacam ini malah akan membuka pintu untuk berbagai kelompok (partai) agar masuk dalam parlemen dan ikut serta dalam pemilu dengan alasan karena ini adalah keadaan darurat, sedangkan keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.

Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabi menjawab:

Keadaan ‘Irak saat ini begitu pelik dan ruwet. Dalam masalah pemilu –sebagaimana yang telah lewat- harus kita tinjau lebih mendalam lagi dan jika ingin diputuskan, maka perlu dilihat hakikat sebenarnya sebagaimana yang pernah aku isyaratkan padanya. Di markaz Al Imam Al Albani pun telah keluar fatwa mengenai bolehnya ikut serta dalam pemilu jika terpenuhi syarat-syaratnya. Begitu juga ada fatwa dari Syaikh ‘Ubaid Al Jabiriy mengenai bolehnya hal ini. Jika aku menilai, perkara ini amatlah ruwet (rumit). Kita harus melihat maslahat dan mafsadat. Tidak boleh kita legalkan secara mutlak atau pun kita larang secara mutlak.

[http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=2467]

[5] Para Ulama di Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)

Ada beberapa fatwa Lajnah Da’imah mengenai pemilu. Berikut adalah salah satunya.

Fatwa no. 14676

Pertanyaan: Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa nanti di negara kami, Al Jaza-ir akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih anggota DPR. Dalam pemilu tersebut, terdapat partai yang memperjuangkan hukum Islam. Namun ada juga partai yang menolak hukum Islam. Apa hukum memilih partai yang anti hukum Islam padahal dia tetap shalat?

Jawab: Wajib bagi setiap muslim di berbagai negeri yang berhukum dengan selain hukum Islam, agar mereka mencurahkan usaha mereka semampunya untuk berhukum dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, hendaklah mereka saling bahu membahu dan menolong partai yang diketahui akan menegakkan syari’at Islam. Adapun menolong partai yang menolak penerapan hukum Islam, hal ini tidak diperbolehkan, bahkan pelakunya menjadi kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al Maa’idah: 49-50). Oleh karena itu, ketika Allah telah menyatakan bahwa orang yang berhukum dengan selain hukum Islam adalah kafir, maka Allah memperingatkan agar kita tidak menolong mereka atau menjadikan mereka sebagai wali (penolong). Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk bertakwa jika memang mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Ma’idah: 57)

Wa billahi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Anggota: ‘Abdullah bin Ghodyan

Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[Maktabah Asy Syamilah]

[6] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama terkemuka di Mesir, murid dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, dan terkenal dengan ilmu tafsir dan haditsnya

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Adapun memberikan suara dalam pemilu, maka ini kembali pada kaedah ‘memilih mudhorot (bahaya) yang lebih ringan’. Jika ada calon yang fasik dan ada calon yang sholeh, maka memberi suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan (mengikuti pemilu termasuk mudhorot, tidak memilih calon yang sholeh termasuk mudhorot, maka ketika itu dipilihlah bahaya yang lebih ringan, pen). Jadi memberikan suara ketika itu dalam rangka memilih bahaya yang lebih ringan.” (Diambil dari video: http://www.youtube.com/watch?v=ce7JnGuyB_s)

[7] Syaikh Sholeh Al Munajjid, ulama Saudi Arabia dan di antaranya murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, juga menjadi pengelola website Al Islam Sual wal Jawab (Tanya Jawab Islam)

Dalam fatwa Al Islam Sual wal Jawab, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan.

Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara.

Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 3062).

Demikian fatwa para ulama terkemuka yang bisa kami sajikan. Menyuruh untuk “Golput” pun suatu yang masalah saat ini, sehingga seharusnya ditimbang-timbang manakah yang maslahat.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://muslim.or.id/20605-fatwa-ulama-memberikan-suara-dalam-pemilu.html

Apa Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat?

Pertanyaan:

Apa yang harus dilakukan oleh seseorang, apabila ia telah menyuruh keluarganya untuk mengerjakan shalat namun mereka tidak memperdulikannya, apa ia tetap tinggal bersama mereka dan bergaul dengan mereka atau keluar dari rumah tersebut?

Jawaban:

Jika keluarganya tidak mau melaksanakan shalat selamanya, berarti mereka kafir, murtad, keluar dari Islam, maka ia tidak boleh tinggal bersama mereka. Namun demikian ia wajib mendakwahi mereka dan terus menerus mengajak mereka, mudah-mudahan Allah memberi mereka petunjuk, karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir berdasarkan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah serta pendapat para sahabat dan pandangan yang benar.

Dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah tentang orang-orang musyrik:

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِن

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menuaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (Qs. At-Taubah: 11)

Artinya, jika mereka tidak melakukan itu, berarti mereka bukanlah saudara-saudara kita. Memang persaudaraan agama tidak gugur karena perbuatan-perbuatan maksiat walaupun besar, namun persaudaraan itu akan gugur ketika keluar dari Islam.

Dalil dari as-Sunnah adalah sabda Nabi shallallaahu’alaihi wasallam:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[1]

Disebutkan pula dalam Shahih Muslim sabda beliau dalam hadits Buraidah radhiallaahu’anhu dan kitab-kitab Sunan:

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.”[2]

Ucapan para sahabat: Amirul Mukminin Umar radhiallaahu’anhu berkata:

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”[3]

Maksudnya, tidak ada bagian baik sedikit maupun banyak. Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam tidak memandang suatu amal pun yang apabila ditinggalkan akan menyebabkan kekafiran, selain shalat.”

Adapun berdasarkan pandangan yang benar, dikatakan, apakah masuk akal bahwa seseorang di dalam hatinya terdapat keimanan sebesar biji sawi, ia mengetahui agungnya shalat dan pemeliharaan Allah terhadapnya, namun ia malah senantiasa meninggalkannya? Tentu saja ini tidak masuk akal. Jika diperhatikan alasan-alasan orang yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat tidak menyebabkan kekufuran, maka akan ditemukan alasan-alasan itu tidak keluar dari lima hal:

  1. Karena tidak ada dasar dalilnya;
  2. Atau, hal itu terkait dengan suatu kondisi atau sifat yang menghalanginya sehingga meninggalkan shalat;
  3. Atau, hal itu terkait dengan kondisi yang diterima uzurnya untuk meninggalkan shalat;
  4. Atau, hal itu bersifat umum kemudian dikhususkan dengan hadits-hadits yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat;
  5. Atau, hal itu lemah sehingga tidak bisa dijadikan alasan.

Setelah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir, maka berlaku padanya hukum-hukum orang murtad. Lagi pula, tidak disebutkan dalam nash-nash bahwa orang yang meninggalkan shalat itu Mukmin, atau masuk surga, atau selamat dari neraka, dan sebagainya, yang memalingkan kita dari vonis kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat menjadi vonis kufur nikmat atau kufur yang tidak menyebabkan kekafiran. Di antara hukum-hukum murtad yang berlaku terhadap orang yang meninggalkan shalat:

Pertama: Ia tidak sah menikah. Jika terjadi akad nikah maka nikahnya batal dan isterinya tidak halal baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala tentang para wanita yang berhijrah:

‏فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا

“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (Qs. Al-Mumtahanah: 10)

Kedua: Jika ia meninggalkan shalat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur sehingga isterinya tidak lagi halal baginya. Hal ini juga berdasarkan ayat yang telah disebutkan tadi. Dan menurut rincian para ahlul ilmi, bahwa hukum ini berlaku baik setelah bercampur maupun belum.

Ketiga: Orang yang tidak melaksanakan shalat, jika ia menyembelih hewan, maka daging hewan sembelihannya tidak halal dimakan, karena daging itu menjadi haram. Padahal, sembelihan orang Yahudi dan Nasrani dihalalkan bagi kita untuk memakannya. Ini berarti -na’udzu billah- sembelihan orang yang tidak shalat itu lebih buruk daripada sembelihan orang Yahudi dan Nasrani.

Keempat: Ia tidak boleh memasuki Makkah atau batas-batas kesuciannya berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاء إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. At-Taubah: 28)

Kelima: Jika ada kerabatnya yang meninggal, maka ia tidak boleh ikut serta dalam warisan. Misalnya, ada seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak yang tidak shalat. Orang yang meninggal itu seorang Muslim yang shalat, sementara si anak itu tidak shalat, di samping itu ada juga sepupunya. Siapakah yang berhak mewarisinya? Tentu saja sepupunya, adapun anaknya tidak ikut mendapat warisan, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu’alaihi wasallam dalam hadits Usamah:

لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Seorang Muslim tidak mewarisi yang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi orang Muslim.” (Muttafaq ‘Alaih) [4]

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu’alaihi wasallam:

لْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

“Bagikan harta warisan kepada para ahlinya, adapun sisanya adalah untuk laki-laki yang paling berhak.” [5]

Hal ini pun berlaku untuk semua warisan.

Keenam: Jika ia meninggal, maka mayatnya tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan dan tidak dikubur di pekuburan kaum Muslimin. Lalu, apa yang harus kita lakukan? Kita keluarkan mayatnya ke padang pasir, lalu dibuatkan lobang, kemudian kita kubur langsung dengan pakaiannya, karena mayat itu tidak terhormat. Berdasarkan ini, tidak boleh seseorang yang ditinggal mati oleh orang yang ia ketahui tidak shalat, untuk mempersilahkan kaum Muslimin menyalatinya.

Ketujuh: Bahwa pada hari kiamat nanti ia akan dikumpulkan bersama Firaun, Haman, Qarun, Ubay bin Khalaf dan para pemimpin kaum kafir -na’udzu billah-, dan ia tidak akan masuk surga. Kemudian, tidak boleh keluarganya untuk memohonkan rahmat dan ampunan baginya, karena ia seorang kafir yang tidak berhak mendapatkan itu, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.” (Qs. At-Taubah: 113)

Jadi, saudara-saudaraku, masalah ini sangat berbahaya, namun sayangnya, masih ada orang yang menganggap remeh masalah ini, di antaranya ialah dengan menempatkan orang yang tidak shalat di rumahnya, padahal itu tidak boleh.Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantisa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Risalah Shifat Shalatin Nabi, hal. 29-30, Ibnu Utsaimin.

________
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim, kitab al-Iman (82).
[2] HR. Ahmad (5/346), at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2641), an-Nasa’i (1/232), Ibnu Majah (1079).
[3] HR. Malik, kitab ath-Thaharah (84).
[4] Muttafaq ‘Alaih; al-Bukhari, kitab al-Fara’idh (6764), Muslim, kitab al-Fara’idh (1614).
[5] Al-Bukhari, kitab al-Fara’idh (6732), Muslim, kitab al-Fara’idh (1615).

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.

repost dari: https://konsultasisyariah.com/1483-apa-hukum-orang-yang-meninggalkan-sholat.html