Definisi Teroris Dan Hakikatnya Menurut Islam dan Barat

Propoganda media kuffar/liberal sangat keji. mereka seakan mendapat angin segar dengan kejadian baru-baru ini. dengan melihat tagline/headline judul berita mereka, kita dapat tahu bencinya mereka terhadap syariat islam. teroris adalah pemahaman, bukan penampilan. dan Islam tidak pernah mengajarkan hal seperti ini. semoga Allah menjaga dakwah sunnah.

Definisi Teroris Dan Hakikatnya Menurut Islam dan Barat

Pertanyaan
Kami sering mendengar istilah teroris. Apakah yang dimaksud teroris menurut pandangan muslim? Apakah yang dimaksud teroris menurut padangan barat? Bagaimana kita menjawab mereka jika kita berbeda pendapat dengan mereka?
 

Jawaban:

Alhamdulillah

Pertama: Al-Irhab (ungkapan teroris dalam Bahasa Arab disebut dengan kata ‘الإرهاب’) berasal dari kata (أرهب – يرهب – إرهابا) maknanya adalah “menimbulkan rasa gentar”. Makna ini tidaklah terpuji atau tercela secara langsung kecuali jika diketahui maknanya oleh orang yang mengatakannya. Kalau tidak, maka dilihat dari dampaknya. Siapa yang mengatakan bahwa “Irhab” dalam Islam selalu berarti pembunuhan, maka dia keliru. Irhab artinya adalah menimbulkan rasa gentar, bukan membunuh. Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk gentar dan takut kepadaNya, sebagaimana firmanNya,

وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ (سورة البقرة: 40)

“Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” SQ. Al-Baqarah: 40

Sebagaimana kitapun diperintahkan untuk melakukan persiapan menghadapi musuh yang diperkirakan melakukan berbagai makar dan tipu daya dalam perang. Persiapan ini untuk menimbulkan rasa gentar agar jangan menjadi santapan yang mudah bagi mereka. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ (سورة الأنفال: 60)

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” SQ. Al-Anfal : 60

Negara-negara penjajah yang jahat tersebut telah menyematkan istilah teroris ini kepada Islam. Mereka ingin merusak citra Islam dalam pandangan manusia. Untuk hal ini mereka gelar berbagai konferensi, seminar-seminar serta dibuat lembaga-lembaga anti teroris. Semua itu tidak diarahkan kepada Negara-negara penjajah yang jahat yang telah membantai kaum muslimin, seperti tindakan teroris kaum Hindu terhadap kaum muslimin di Kashmir, atau tindakan teroris bangsa Rusia terhadap kaum muslimin di Chechen, terorisme Amerika terhadap kaum muslimin di Afghanistan dan Irak, kaum Yahudi yang melakukan terror terhadap bangsa Palestina.

Lalu berikutnya, ada sebagian kaum muslimin yang zalim menyematkan kata ini kepada siapa saja yang ingin dia perangi atau memprovokasi masyarakat untuk menjauhiny. Boleh jadi mereka benar saat menetapkan hukum tersebut terhadap beberapa kelompok, tapi bagaimana halnya dengan Negara-negara teroris tersebut atau kelompok-kelompok teroris sparatis (non muslim), mengapa mereka selamat dari tuduhan teroris? Mengapa terorisme hanya disematkan kepada kaum muslimin?

Syariat Islam yang bersumber dari Tuhan di dalamnya mengandung perlindungan terhadap kehormatan, darah dan harta seorang muslim. Atas alasan itulah, maka diharamkan pembunuhan, mencuri, bezina atau tuduhan tanpa bukti. Lalu diterakan hukuman berat bagi siapa yang melakukan perkara-perkara haram tersebut, bahkan hukumannya ada yang sampai kepada hukuman mati, seperti zina muhshan (orang yang sudah menikah) untuk melindungi kehormatan manusia. Juga telah ditetapkan hukuman berat bagi siapa yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, seperti terhadap para perampok. Siapa yang melakukan perbuatan tersebut di dalam kota dan mereka menebar kerusakan di muka bumi, maka Allah tetapkan hukuman yang sangat berat kepada mereka untuk mencegah kejahatan merek dan melindungi harta, darah dan kehormatan masyarakat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (سورة المائدة: 33)

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” SQ. AL-Maidah: 33

Yang lebih jelas dari itu adalah bahwa Islam melarang seorang muslim menakut-nakuti saudaranya walaupun bercanda.

Dari Saib bin Yazid radhiallahu anhu, sesungguhnya dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا ، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ (رواه الترمذي، رقم 2160 ، وأبو داود، رقم 5003، وحسَّنه الألباني في ” صحيح الترمذي)

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya (walau) bercanda atau tidak sungguh-sungguh. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, dia harus mengembalikannya kepadanya.” (HR. Tirmizi, no. 2160, Abu Daud, no. 5003, dinyatakan shahih oleh Al-Albany)

Dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata, “Para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan kepadanya kami dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang dari mereka tidur. Lalu ada salah seorang dari mereka menghampirinya untuk mengambil panahnya. Ketika terbangun orang itu kaget, lalu teman-temannya tertawa. Maka beliau bertanya, “Mengapa kalian tertawa?” Mereka berkata, “Tidak, kami mengambil panahnya dan dia kaget.” Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا (رواه أحمد، رقم 23064، واللفظ له وأبو داود، رقم 4351، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti muslim (lainnya).” (HR. Ahmad, no. 23064, redaksi berasal darinya, Abu Daud, no. 4351, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

Kedua:

Irhab dalam Islam ada dua macam;

1. Terpuji; Yaitu menakut-nakuti musuh karena khawatir mereka akan menyerang kaum muslimin atau menjajah negeri mereka. Hal tersebut terwujud dengan melakukan persiapan matang, mempersenjatai diri dengan iman, persatuan, senjata. Telah dijelaskan sebelumnya ayat-ayat dalam surat Al-Anfal yang menjelaskan bahwa perkara ini wajib bagi kaum muslimin.

Islam bukanlah pihak yang pertama kali dalam masalah ini. Lihatlah berbagai Negara berlomba-lomba dalam industry militer, mempersenjatai diri dengan senjata-senjata penghancur, membangun system militer yang besar lalu memperlihatkan tentara dan senjatanya. Itu semua bertujuan untuk menunjukkan kekuatannya menimbulkan kegentaran bagi tetangga atau musuh-musuhnya agar mereka tidak berani menyerangnya.

2. Tercela, yaitu menakut-nakuti mereka yang tak berhak ditakut-takuti, seperti kaum muslimin dan orang-orang yang harus dilindugi, seperi orang kafir yang terikat perjanjian, orang kafir yang mendapatkan keamanan dan orang kafir yang hidup dalam naungan pemerintahan Islam.

Al-Majma Al-Fiqhi Al-Islamy menjelaskan terorisme sebagai berikut; “Permusuhan yang dilakuka oleh individu dan kelompok atau Negara sebagai tindak sewenang-wenang terhadap manusia. (agamanya, darahnya, akalnya, hartanya dan kehormatannya), mencakup semua cara terror, gangguan, ancaman dan pembunuhan tanpa hak, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan onar, ancaman yang dilakukan dalam sebuah program kejahatan, baik atas nama individu atau kelompok dengan tujuan menimbulkan ketakukan di tengah masyarakat atau menakut-nakuti akan menyakiti mereka atau mengancam kehidupan mereka, kebebasan mereka atau keamanan mereka atau keadaan mereka. Di antara bentuknya adalah; Menimbulkan kerusakan lingkungan, atau terhadap salah satu fasilitas umum dan milik public atau pribadi, atau mengancam sumber-sumber vital Negara atau lingkungan. Itu semua merupakan bentuk kerusakan di muka bumi yang dilarang Allah Ta’ala dalam firmanNya,

ولا تبغ الفساد في الأرض إن الله لا يحب المفسدين (سورة القصص: 77)

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” SQ. Al-Qasas: 77

(Ad-Daurah As-Sadisah Asyar, bi Makkah Al-Mukarramah, min 21-26/10/1422H – 10/1/2003M)

Ada dua peringatan dalam penjelasan di atas;

Pertama: Lembaga tersebut memperhatikan bahwa propaganda media telah dirancang mengandung kebatilan dan berita menyesatkan bersumber dari media-media musuh yang dikendalikan oleh media zionis untuk menimbulkan kebencian dan ketidakadilan terhadap kaum muslimin serta menyematkan tuduhan busuk kepada agama Allah ini, khususnya tuduhan teroris.

Maka jelaslah bagi anggata lembaga ini bahwa tuduhan teroris kepada Islam melalui propaganda media tak lebih sebagai upaya menjauhkan masyarakat dari Islam, agar mereka tidak menerimanya dan masuk kedalam agama Allah berbondong-bondong.

Karena itu itu, lembaga ini menyerukan Rabithah Alam Islamy dan lembaga-lembaga Islam lainnya juga seluruh kaum muslimmin untuk membela Islam seraya mempertimbangkan cara terbaik yang layak dan misi yang mulia.”

Mereka juga menjelaskan saat membantah tuduhan palsu terhadap Islam dan tuduhan terorisme, “Terorisme adalah fenomena internasional, tidak ada kaitannya dengan agama dan tidak khusus milik kelompok tertentu. Dia merupakan prilaku ekstrim yang nyaris tidak sepi adanya dalam setiap masyakarat modern.

Mereka juga menjelaskan bahwa radikalisme itu bermacam-macam; Ada radikalisem politik, pemikiran, agama. Dan radikalisme tidak hanya bersumber dari sikap ekstrim dalam agama oleh pengikut agama tertentu. Allah Ta’ala telah menyebutkan sikap ekstrim Ahlul Kitab dalam agama mereka serta melarang mereka dari hal tersebut. Dia berfirman dalam Alqarunulkarim,

قل يا أهل الكتاب لا تغلوا في دينكم غير الحق ولا تتبعوا أهواء قوم قد ضلوا من قبل وأضلوا كثيراً وضلوا عن سواء السبيل (سورة المائدة: 77)

“Katakanlah: “Hai ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. SQ. AL-Maidah: 77.

Kedua: Mereka menyebutkan bahwa termasuk terorisme adalah terorisme Negara yang media massa bungkam terhadap masalah ini dan tidak membongkar pelakunya. Dalam rilisnya, lembaga tersebut menjelaskan,

“Organisasi ini menyatakan bahwa di antara terorisme adalah terorisme Negara. Yang paling jelas dan paling buruk adalah terorisme yang dilakukan oleh kaum Yahudi di Palestina dan apa yang dilakukan bangsa Serbia terhadap bangsa Bosnia dan Herzikovenia dan Kosovo. Organisasi ini menganggap bahwa terorisme jenis ini yang paling berbahaya bagi keamanan dan menganggap perlawanan terhadapnya merupakan bagian dari membela diri serta jihad fi sabilillah.”

Ketiga:

Adapun terorisme versi barat adalah apa yang kita baca dan kita saksikan berupa penjajahan terhadap Negara-negara lemah, dirampas kekayaannya, penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan. Semua itu terdata secara audio visual dan berbagai dokumen yang tidak mungkin diingkari. Itu semua hanyalah kelanjutan dari sejarah lalu mereka yang menjajah Negara-negara lain dengan kekuatan, kekerasan dan senjata.

Yang sangat aneh, Negara-negara barat, khususnya Amerika, hingga sekarang tidak memberikan definisi tentang terorisme! Jelas, sebabnya karena mereka ­­akan mengecam diri mereka sendiri dengan apapun definisi terorime yang mereka pilih. Karena itu, mereka biarka istilah ini sama agar dapat mereka gunakan untuk siapa saja yang ingin mereka tuduh dengan tuduhan ini.

Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu memerangi Islam lalu memberikan julukan yang paling buruk kepada mereka agar orang-oragn menjauhinya.

يُرِيدُونَ أَن يُطْفِؤُواْ نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلاَّ أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ (سورة التوبة: 32)

“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” SQ. At-Taubah: 32

Di antara tuduhan mereka adalah; Terorisme, sadis. Mereka lupa bahwa terror dan tindakan sadis, pembantaian terhadap masa serta penjajahan dan semua sifat tercela, dia hanya terdapat agama kekufuran dan sifat kekufuran.

Bahwa ada sebagian penganut Islam yang melakukan tindak keliru, baik karena kebodohan atau tujuan buruk, hal itu tidak dapat disematkan kepada Islam, karena Islam melarang hal itu.

Cara mengatasi tuduhan tersebut adalha menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan mereka bukanlah dari Islam. Dia hanyalah tindakan oknum dan bahwa setiap muslim mungkin saja berbuat kesalahan, sebab tidak ada yang ma’shum selain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 1/416, soal no. 247)

Wallahu Almuwaffiq.

sumber: https://islamqa.info/id/answers/117724/definisi-teroris-dan-hakikatnya-menurut-islam-dan-barat

Anjuran Puasa Hari Tasu’a

catatan: 9 Muharram bertepatan dengan 9 september 2019. Jika fitur kalender Hijriah HijrahApp antum telat/kecepatan tanggalnya bisa dikoreksi sendiri dengan cara sbb:

1. Buka menu kalender Hijriah
2. Ketuk icon baris 3 ( ≡ )
3. Pilih +1 hari jika kalender telat 1 hari atau pilih -1 hari jika kalender kecepatan 1 hari.
perbedaan ini terjadi karena kami menggunakan metode hisab. sementara jika metode ini menyelisihi hilal maka hilal yang digunakan. insyaallah kami akan menggabungkan metode hisab dan metode hilal pada versi mendatang.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Kami sering mendengar puasa hari tasu’a, apa itu hari tasu’a? Dan Apakah dianjurkan puasa?

Nuwun.

Dari: Rijal, Sleman

Jawaban:

Tasu’a adalah tanggal 9 Muharram. Dinamakan demikian, diturunkan dari kata tis’ah [Arab: تسعة] yang artinya sembilan.

Pada tanggal 9 Muharram ini kita dianjurkan puasa, mengiringi puasa Asyura di tanggal 10 Muharram besok harinya. Agar puasa kita tidak menyamai puasa yang dilakukan Yahudi, yaitu pada tanggal 10 Muharram saja.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura dan beliau perintahkan para sahabat untuk melakukan puasa di hari itu, ada beberapa sahabat yang melaporkan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanggal 10 Muharram itu, hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nasrani.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

Jika datang tahun depan, insyaaAllah kita akan puasa tanggal 9 (Muharram).”

Ibnu Abbas melanjutkan, “Namun belum sampai menjumpai Muharam tahun depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah wafat.” (HR. Muslim 1916).

Dari riwayat di atas, bisa kita ambil pelejaran,

Pertama, tujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Tasu’a adalah untuk menunjukkan sikap yang berbeda dengan orang Yahudi. Karena beliau sangat antusias untuk memboikot semua perilaku mereka.

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat melaksanakan puasa itu. Namun sudah beliau rencanakan. Sebagian ulama menyebut ibadah semacam ini dengan istilah sunah hammiyah (sunah yang baru dicita-citakan, namun belum terealisasikan sampai beliau meninggal).

Ketiga, fungsi puasa tasu’a adalah mengiringi puasa asyura. Sehingga tidak tepat jika ada seorang muslim yang hanya berpuasa tasu’a saja. Tapi harus digabung dengan asyura di tanggal 10 besoknya.

Dalam Fatwa Islam (no. 21785) dinyatakan:

قال الشافعي وأصحابه وأحمد وإسحاق وآخرون : يستحب صوم التاسع والعاشر جميعا ; لأن النبي صلى الله عليه وسلم صام العاشر , ونوى صيام التاسع .

Imam As-Syafii dan pengikut madzhabnya, imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan ulama lainnya mengatakan: Dianjurkan puasa di hari kesembilan dan kesepuluh (Muharam) secara berurutan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan puasa di tanggal 10 dan beliau telah meniatkan puasa tanggal 9 (Muharram).

An-Nawawi mengumpulkan beberapa penjelasan tentang hikmah dianjurkannya puasa tasu’a,
Para ulama dikalangan madzhab kami dan madzhab lainnya menyebutkan beberapa hikmah dianjurkannya puasa tasu’a:

  1. Tujuan puasa Tasu’a ini adalah menyelisihi orang yang yahudi, yang hanya melaksanakan puasa di tanggal 10 saja. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
  2. Tujuan puasa Tasu’a adalah untuk mengiringi puasa hari asyura dengan puasa di hari sebelumnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa di hari jumat saja.
  3. Sebagai sikap kehati-hatian dalam menentukan kapan puasa asyura, karena ketidak jelasan munculnya hilal dan kemungkinan adanya kesalahan dalam penentuan hilal Muharam. Sehingga bisa jadi tanggal 9 dalam perhitungan manusia, sejatinya merupakan tanggal 10 Muharam yang sebenarnya.

[Al-Majmu’ Syahr Muhadzab, 6/383]

Allahu a’lam

sumber: https://konsultasisyariah.com/15061-anjuran-puasa-hari-tasua.html

Adakah Khasiat Asmaul Husna?

Tanya:

Assalamualaikum ustadz, saya selalu mengunjungi blog antum dan banyak mendapatkan ilmu dari ustadz. Jazakalloh khoiron katsiro.

Saya mo tanya disalah satu dinding facebook,saya membaca bahwa kalo membaca As Salaam= Yang memberi keselamatan.
Khasiatnya: Kalau kita membaca “Yaa Salaam” setiap hari sebanyak 136 kali, maka insya allah penyakit yangg kita derita dalam tubuh kita dapat sembuh.

Al Maliku= Yang Merajai.
Khasiatnya, apabila kita membaca “Yaa Maliik” setiap pagi atau setelah matahari tergelincir sebanyak 121 kali, maka insya allah pada satu ketika kita akan menjadi kaya dengan izin allah Ta’ala. Namun kitapun harus tetap rajin bekerja dan berusaha mencari rezeki, tidak berarti hanya berdo’a saja tanpa usaha.

Apakah ada dalilnya mengamalkan asmaul husna? Bolehkah saya mengutip penjelasan ustadz di facebook saya untuk menyampaikanya ke teman saya?

(Abdullah)

Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Seorang muslim tidak boleh menetapkan sesuatu amalan dan fadhilah (keutamaan) kecuali dengan dalil yang shahih dan pemahaman yang benar.

Dan pendapat yang mengatakan bahwa setiap nama dari Asmaul Husna memiliki keutamaan khusus adalah pendapat yang tidak ada dalilnya dan termasuk mengada-ada di dalam agama. Demikian pula mengulang-ulang sebuah nama diantara Asmaul Husna juga tidak ada dalilnya.

Berkata Syeikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu berkata ketika menyebutkan beberapa kesalahan yang terjadi dalam pengamalan asmaul husna:

فمن ذلكم نشرة توزع في الآونة الأخيرة درجت بين العوام والجهال، يزعم كاتبها أن أسماء الله الحسنى لكل اسم منها خاصية شفائية لمرض معين، فلأمراض العين اسم، ولأمراض الأذن اسم، ولأمراض العظام اسم، ولأمراض الرأس اسم، وهكذا، وحدد لتلك الأمراض أعدادا معينة من تلك الأسماء.
وهذا من الباطل الذي ما أنزل الله به من سلطان، ولا قامت عليه حجة ولا برهان، بل ليس في الأذكار المشروعة والرقى المأثورة إلا ما هو جملة تامة، وليس فيها تكرار لاسم بهذه الطريفة المزعومة في تلك النشرة، وقد ارتكب بهذا العمل جنايتين:
الأولى: إدخال الناس في هذا العمل المحدث غير المشروع
الثانية: شغل الناس عن الأذكار المأثورة والرقى المشروعة في الكتاب والسنة

“Diantara (kesalahan-kesalahan tersebut) selebaran yang dibagikan akhir-akhir ini diantara orang awam dan orang-orang yang tidak tahu, penulisnya menyangka bahwa setiap nama diantara nama-nama Allah yang husna keutamaan penyembuhan untuk penyakit tertentu, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit mata, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit telinga, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit tulang, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit kepala, dan seterusnya, dengan menentukan untuk setiap penyakit beberapa nama-nama Allah.”

“Ini semua adalah kebathilan yang Allah tidak menurunkan dalil tentangnya, tidak berdasarkan hujjah dan keterangan yang jelas, bahkan yang ada di dalam dzikir-dzikir yang disyariatkan dan ruqyah-ruqyah yang ada dalilnya adalah kalimat yang sempurna, dan tidak ada mengulang-ulang nama, sebagaimana dalam selebaran tersebut.”

Penulis tersebut dengan amalan ini telah melanggar 2 perkara:
Pertama: Memasukkan manusia di dalam amalan baru yang tidak disyariatkan ini
Kedua: Memalingkan manusia dari dzikir-dzikir dan ruqyah-ruqyah yang disyari’atkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. (Fiqh Al-Asmaul Husna hal: 66-67).

Cara yang benar adalah berdoa kepada Allah dengan Asmaul Husna dan berdoa dengan nama Allah yang sesuai dengan keadaannya. Allah ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ) (الأعراف:180) )
“Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs. 7:180)

Misalnya:

  • Ya Syafi, isyfini (Wahai Yang Maha Penyembuh, sembuhkanlah aku)
  • Ya Rahman, irhamni (Wahai Yang Maha Penyayang, sayangilah aku)
  • Ya Razzaq, urzuqni (Wahai Yang Maha Pemberi rezeki, berilah aku rezeki)

Kemudian hendaknya mengambil sebab untuk mewujudkan apa yang dia minta seperti bekerja, berobat dll, dan menyerahkan hasilnya kepada Allah semata.

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

repost dari: https://konsultasisyariah.com/800-adakah-khasiat-asmaul-husna.html

Apa Hukum Bunuh Diri?

Pertanyaan:

Ya ustadz akhir-akhir ini aku dihinggapi rasa ingin cepat mati. Walau saya sadar bekal saya belum ada. Aku berkata lebih baik mati daripada hidup menambah dosa. Bahkan dalam doaku aku berharap cepat dimatikan jika dunia ini lebih buruk dari akheratku. Pertanyaan :
1. Berdosakah saya, yang ingin disegerakan kematiannya?
2. Apakah dosa orang yang bunuh diri suatu saat akan di ampuni oleh Allah?

Fathon
Alamat: Bekasi
Email: afatxxx@yahoo.com

Ustadz Musyaffa, Lc menjawab:
Pertama: Panjang umur dengan amal yang shalih lebih baik bagi seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu alaihi wasallam-:

Sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzy, di shahihkan oleh Albani)

beliau juga bersabda:

Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.“ (HR. Thabrani dan Abu Nu’aim, dishahihkan oleh Albani).

Kedua: Ada banyak hadits yang melarang kita mengharapkan kematian, diantaranya:

Janganlah mengharapkan kematian, dan jangan pula berdoa memohon kematian sebelum datang waktunya! Karena amalnya akan terputus jika ajal menjemputnya, dan karena umur seorang mukmin tidak akan menambah keculi kebaikan baginya.” (HR. Muslim, no. 2682)

Janganlah mengharapkan kematian, karena bisa jadi, ia adalah seorang yang baik, dan diharapkan kebaikannya akan bertambah. Dan bisa jadi, ia adalah seorang yang jelek, dan diharapkan ia berubah mengharapkan ridho Alloh (dengan taubat dan istighfar).” (HR. Bukhari, no. 7235)

Janganlah mengharapkan kematian karena tertimpa musibah duniawi, jika terpaksa, maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Ya Alloh panjangkan hidupku, jika kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku’!” (HR. Bukhari, no. 5671, An-Nasa’i, no. 1820, dishahihkan oleh Albani)

Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan: “Seandainya aku tidak mendengar Nabi –shollallohu alaihi wasallam pernah bersabda ‘Janganlah mengharapkan kematian’, tentunya aku sudah mengharapkannya.” (HR. Bukhari, no. 7233)

Ketiga: Para ulama membedakan antara mengharapkan kematian karena fitnah (cobaan) duniawi, dengan mengharapkan kematian karena fitnah ukhrowi (agama). Yang pertama hukumnya makruh, yang kedua hukumnya boleh (Lihat Syarh Muslim, hadits no 2680, karya Imam An Nawawi). Rosulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam– dalam sebuah doanya, mengatakan: “Jika Engkau berkehendak memberikan fitnah (cobaan dalam agama) kepada hambamu, maka cabutlah (nyawa)ku dalam keadaan tidak tertimpa fitnah (cobaan) itu!

Lajnah Da’imah (25/399) yang diketuai Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Mengharapkan kematian karena cobaan duniawi seperti sakit, miskin dsb, hukumnya makruh.“

Lajnah Da’imah (2/323) juga mengatakan: “Mengharapkan kematian tidak diperbolehkan, kecuali jika takut dengan fitnah (cobaan) dalam agamanya.“

Keempat: Boleh juga mengharapkan mati syahid, sebagaimana sabdanya: “Barangsiapa memohon kepada Alloh mati syahid, maka Ia akan menyampaikannya ke derajat para syuhada’ walaupun ia mati di atas ranjangnya.“ (HR. Muslim, no. 1909)

Kelima: Bunuh diri adalah dosa besar, karena adanya ancaman khusus baginya, sebagaimana sabdanya:

Barangsiapa bunuh diri dengan besi, maka di neraka jahanam nanti besi itu selalu di tangannya, ia menusuk-nusukkannya ke perutnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka di neraka jahanam nanti ia akan terus meminumnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka di neraka jahanam nanti, ia akan menjatuhkan (dirinya) selama-lamanya.” (HR. Muslim, 109)

Jika Allah berkehendak, dosa bunuh diri bisa diampuni, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki.” (Qs. An-Nisa: 48)

Wallahu a’lam.

Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny

sumber: https://konsultasisyariah.com/553-apa-hukum-bunuh-diri.html

Laki-Laki Wajib Shalat Berjamaah di Masjid, Benarkah.?

Pertanyaan:

Adakah dalil yang menyatakan bahwa lelaki wajib melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid, sementara bila dikerjakan di rumah tanpa uzur maka shalat fardhunya itu tidak sah?

Jawaban:

Perlu diketahui, para ulama sepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di mesjid termasuk ibadah teragung. Namun, mereka masih berselisih pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau tidak bagi lelaki.

Di antara pendapat tersebut ada pendapat yang mewajibkan lelaki melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid dan shalatnya tidak sah tanpa berjamaah di mesjid, kecuali ada uzur. Pendapat ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah -dalam salah satu pendapat beliau- dan Ibnul Qayyim. Ini juga pendapat yang dipilih mazhab zahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.

Di antara dalil-dalil mereka adalah:

1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551)

2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

“Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (Hr. Bukhari)

3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, yang berbunyi,

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

“Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang bisa menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan keringanan sehingga dia boleh shalat di rumahnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar azan shalat?’ Ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun menyatakan, ‘Maka datangilah!’”

Akan tetapi, pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan wajib, namun bukan sebagai syarat sah shalat tersebut.

Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Artikel: KonsultasiSyariah.com

sumber: https://konsultasisyariah.com/2168-laki-laki-wajib-shalat-berjamaah-di-masjid-benarkah.html

Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya, pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadahan yang mereka lakukan. Seringnya, orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi), padahal sudah ada dalil yang tegas.

Uraian ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, ulasan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan penjagaan terhadap sunah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya, “Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apa pun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Q.s. An-Nisa’:59)

Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka setiap ada masalah, dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Alquran dan As-Sunnah. Siapa saja yang tidak bersikap demikian, berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.

Pada penjelasan ini, terlebih dahulu akan disebutkan perselisihan pendapat ulama, kemudian di-tarjih (dipilihnya pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, Penulis akan lebih banyak mengambil faidah dari risalah Ahkam Zakat Fitri, karya Nida’ Abu Ahmad.

Perselisihan ulama “zakat fitrah dengan uang”

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?

Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.

Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Di manakah posisi zakat fitri (zakat fitrah)?

Sebagaimana yang dijelaskan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri (zakat fitrah) itu mengikuti prosedur kafarah karena zakat fitri (zakat fitrah) adalah zakat badan, bukan zakat harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri.

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok ….”(H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta. Berikut ini adalah beberapa alasannya:

  1. Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal, mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak; seluruh jasad dan hartanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri berstatus sebagaimana kafarah untuk kekurangan puasa seseorang.

Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagaimana kafarah?

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana kafarah:

  1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
  2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)

Sebagai tambahan wacana, berikut ini kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini.

Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang

Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka.

Perkataan Imam Malik

Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Asy-Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Ahmad

Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)

Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.

Beberapa perkataan ulama lain:

  • Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran kafarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)
  • Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)
  • An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)
  • An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
  • Asy-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allah. Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firman-Nya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berkurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak, maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al-Majmu’)
  • Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar, 3:860)
  • Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)

Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan yang lain. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim, hlm. 251)

Dalil-dalil masing-masing pihak

Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang:

  1. Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
  2. Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.

Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang:

Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.

  • Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  • Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
  • Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)

Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.

1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.

Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.

Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya . (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pent.) maka perkara yang Allah wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.”

Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara, wakil tidak berhak untuk bertindak di luar batasan yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-kali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.

Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak.

2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.

Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.

Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128)

Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

sumber: https://konsultasisyariah.com/7001-zakat-fitrah-dengan-uang.html

Doa Ketika Lailatul Qadar

Pertanyaan:

Adakah doa khusus lailatul qadar? Dan bagaimana cara yang benar mengucapkan doa ini?

Jawaban:

Terdapat riwayat dari Aisyah, bahwa doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika lailatul qadar adalah

اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.

Hadis selengkapnya:

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ القَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا؟ قَالَ: قُولِي: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “

Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam merupakan lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan di malam itu? Beliau menjawab: Ucapkanlah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN…

(HR. Ahmad 25384, At-Turmudzi 3513, Ibn Majah 3850, An-Nasai dalam Amal Al-yaum wa lailah, dan Al-Baihaqi dalam Syua’bul Iman 3426. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani).

Adakah tambahan “kariimun”?

Kita sering mendengar orang membaca doa yang mirip dengan ini, namun dengan tambahan:

اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْــمٌ تُـحِبُّ …

ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN KARIIMUN TUHIBBU…

Benarkah tambahan ini?

Disebutkan dalam Silsilah Ahadits as-Shahihah:

Dalam Sunan Turmudzi, setelah ‘afuwun, terdapat tambahan “kariimun”! Tambahan ini sama sekali tidak terdapat dalam referensi cetakan lama, tidak juga dalam cetakan lain yang menukil darinya. Kelihatannya, ini adalah tambahan dari sebagian pentranskrip atau penerbit. Tambahan ini tidak ada dalam cetakan al-Hindiyah untuk Sunan Turmudzi yang ada syarahnya Tuhfatul Ahwadzi karya Mubarokfuri dan tidak pula dalam cetakan lainnya. Diantara yang menguatkan hal itu, bahwa Imam an-Nasai meriwayatkan doa ini dengan jalur sanad sebagaimana yang ada dalam sunan Turmudzi, keduanya berasal dari gurunya: Quthaibah bin Said dengan sanadnya dan tidak ada tambahan tersebut (Silsilah Ahadits as-Shahihah, catatan untuk hadis no. 3337)

Kesimpulannya bahwa tambahan “kariim” tidak ada dalam hadis. Kemungkinan, itu adalah tambahan proses transkrip atau dari penerbit. Allahu a’lam.

Doa yang lain?

Disebutkan dalam riwayat lain, diantara doa yang dianjurkan untuk diucapkan adalah

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ

ALLAHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYAH

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ampunan dan terbebas dari masalah

Dalilnya:

Dari Abdullah bin Buraidah, bahwa Aisyah radhiallahu ‘anha, pernah mengatakan :

لَوْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ كَانَ أَكْثَرُ دُعَائِي فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ

“Jika saya tahu bahwa suatu malam itu adalah lailatul qadar, tentu doa yang paling banyak kuucapkan di malam itu, aku meminta kepada Allah ampunan dan terbebas dari masalah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 29189. Al-Albani menilai riwayat ini shahih, dan  beliau berkomentar, “Nampaknya, Aisyah mengatakan demikian karena pendapat pribadinya.” Simak Silsilah asShahihah, 7:1011).

Catatan:

Pada dasarnya, lailatul qadar termasuk waktu yang mustajab untuk berdoa. Karena setiap muslim bisa membaca doa apapun untuk kebaikan dunia dan akhiratnya. Dan doa Aisyah di atas adalah doa yang terbaik, karena doa ini diajarkan langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri tercintanya. Oleh karena itu, doa ini dianjurkan untuk dibaca berulang-ulang.

Cara membaca doa lailatul qadar:

1. Doa lailatul qadar hanya dibaca di malam hari, ketika seorang muslim memiliki dugaan kuat bahwa malam itu adalah lailatul qadar. Seseorang bisa memperkirakan apakah malam itu lailatul qadar ataukah bukan melalui ciri malam tersebut.

2. Tidak ada bilangan tertentu untuk doa ini, karena itu bisa dibaca berapa pun jumlahnya. Semakin banyak, semakin bagus.

3. Bisa juga diselingi dengan kegiatan yang lain. Misalnya: membaca doa ini 3 kali, kemudian shalat, setelah itu membaca lagi dan membaca doa yang lain.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/13225-doa-ketika-lailatul-qadar.html

Hukum Shalat Tarawih Ngebut

Sahkah orang yang shalat tarawih sangat cepat? Karena ngejar target 23 rakaat.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kami mengingatkan bahwa islam lebih mengutamakan kualitas ibadah dari pada kuantitas ibadah. Sederhana namun bagus, lebih berharga dari pada banyak namun tanpa nilai. Allah berfirman,

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya. (QS. Al-Kahfi: 7)

Di ayat lain, Allah juga berfirman,

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

(Dialah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. (QS. Al-Mulk: 2).

Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan,

ليختبركم { أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا } ولم يقل: أكثر عملا بل { أَحْسَنُ عَمَلا } ولا يكون العمل حسنا حتى يكون خالصا لله عز وجل، على شريعة رسول الله صلى الله عليه وسلم. فمتى فقد العمل واحدا من هذين الشرطين بطل وحبط

Allah menguji kalian siapa diantara kalian yang paling bagus amalnya. Allah tidak berfirman, ’siapa yang paling banyak amalnya’ namun yang Allah firmankan, ’Siapa yang paling bagus amalnya.’ Dan amal belum disebut bagus, hingga dikerjakan dengan ikhlas karena Allah dan sesuai petunjuk syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak ada salah satu dari dua syarat ini, maka amal itu statusnya batal dan hilang. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/308).

Oleh karena itu, para ulama sahabat, lebih menyukai bersikap sederhana ketika beramal. Dari pada berlebihan, namun tidak sesuai sunah. Karena mereka memahami, kualitas amal lebih diutamakan dari pada kuantitasnya.

Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

الاقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الاجْتِهَادِ فِي بِدْعَةٍ

“Sederhana dalam mengikuti Sunnah itu jauh lebih baik dari pada berlebih-lebihan dalam mengerjakan amalan-amalan baru yang tidak pernah dicontohkan Nabi.” (as-Sunah karya al-Maruzi, no. 75).

Orang yang mengerjakan tarawih dengan ngebut, sementara mereka tidak bisa thumakninah, tidak bisa khusyu, tidak bisa menikmati ibadahnya, tidak bisa menghayati apa yang dibaca imam, merasa sangat tertekan ketika shalat, dst. semua ini indikasi bahwa shalatnya sangat tidak berkualitas. Jika alasannya hanya untuk mengejar target puluhan rakaat, berarti dia mengorbankan kualitas, demi mewujudkan kuantitas. Anda bisa perhatikan, apa yang bisa diharapkan dari model shalat semacam itu?

Kedua, lebih dari masalah di atas, orang yang mengerjakan shalat, namun dia tidak thumakninah, shalatnya batal dan tidak dinilai.

Tuma’ninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tuma’ninah maka shalatnya tidak sah. Dalil yang menunjukkan wajibnya tumakninah,

  1. Hadis Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah). Diceritakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari 757, Muslim 397, dan yang lainnya)
  2. Hadis dari Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah,

وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”  (HR. Ahmad 23258, Bukhari 791, An-Nasai 1312, dan yang lainnya).

Memahami hal ini, ngebut ketika tarawih, sampai tidak thumakninah ketika mengerjanakan rukun, seperti terlalu cepat ketika rukuk, i’tidal, sujud, atau duduk diantara dua sujud, bisa menyebabkan shalatnya batal. Percuma target banyak, namun ternyata dinilai tidak sah secara syariat.

Sederhana, namun bisa menikmati, menghayati, dan lebih sempurna, lebih baik dari pada banyak, namun tidak berkualitas.

Demikian,

Allahu a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/22923-hukum-shalat-tarawih-ngebut.html

Bolehkah Makan Sahur Setelah Imsak?

Bolehkah makan sahur setelah imsak?

Matur nuwun…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Di tempat kita, ini ditandai dengan waktu subuh.

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal, yang dikumandangkan sebelum subuh, dan Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakuakn adzan. Dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum,

أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)

قَالَ القَاسِمُ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا

Al-Qosim, (salah satu perawi hadis yang melihat kejadian adzan dua kali di masjid nabawi) mengatakan: “Jarak adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktuk adalah, Bilal turun, kemudian digantikan Ibnu Ummi Maktum.” (Shahih Bukhari, 3/29).

Imam An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7/202)

Mereka Sahur Mepet Subuh

Terdapat banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan sahur. Mereka makan sahur mepet subuh. Dalam kitab Silsilah Ahadits Shahihah (Kumpulan hadis-hadis shahih), pada keterangan hadis no. 1394, penulis menyebutkan beberapa riwayat,

Pertama, dari Abu Umamah,

أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر، قال: أشربها يا رسول الله؟ قال: نعم، فشربها

Adzan shalat subuh dikumandangkan, sementara Umar masih memegang gelas. Beliau bertanya: ‘Bolehkah aku minum, wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Ya.” Umarpun meminumnya. (Riwayat Ibn Jarir dengan sanad hasan)

Kedua, dari Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أوذنه لصلاة الفجر، وهو يريد الصيام، فدعا بإناء فشرب، ثم ناولني فشربت، ثم خرجنا إلى الصلاة

“Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu beliau untuk shalat subuh. Ketika itu, beliau hendak puasa. Beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. Kemudia beliau berikan sisanya kepadaku, dan akupun meminumnya. Kemudian beliau menuju masjid untuk shalat.” (Riwayat Ahmad dan perawinya Tsiqah).

Ketiga, dari Anas  bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruhnya,

أنظر من في المسجد فادعه، فدخلت المسجد، فإذا أبو بكر وعمر فدعوتهما، فأتيته بشيء، فوضعته بين يديه، فأكل وأكلوا، ثم خرجوا، فصلى بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الغداة

Lihat, siapa yang ada di dalam masjid, ajak dia kemari. Akupun masuk masjid, ternyata ada Abu Bakr dan Umar. Aku memanggil keduanya. Lalu aku membawa makanan dan kuhidangkan di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau makan, Abu Bakr dan Umar-pun ikut makan. Kemudian mereka keluar menuju masjid, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami sahabat shalat subuh. (Riwayat Al-Bazzar dan Al-Hafidz Ibn Hajar menilai Sanadnya Hasan).

Keempat, dari Hibban bin Harits,

تسحرنا مع علي بن أبي طالب رضي الله عنه، فلما فرغنا من السحور أمر المؤذن فأقام الصلاة

“Kami pernah sahur bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Selesai sahur, beliau menyuruh muadzin untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. At-Thahawi dalam Syarhul Ma’ani dan perawinya tsiqah).

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, tidak mengenal imsak 10 menit sebelum subuh.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/19283-bolehkah-makan-sahur-setelah-imsak.html

Keutamaan Penghafal Al-Qur’an Di Dunia Dan Akhirat

Pertanyaan

Apa manfaat yang didapatkan bagi penghafal (Al-Qur’an)) d dunia dan di akhirat? Dan apa yang didapatkan kerabat dan keturunannya? Bagaimana dengan generasi sebelum dan sesudahnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah

Pertama:

Sesungguhnya menghafal Al-Qur’an itu adalah ibadah, dimana pelakunya mengharapkan wajah dan pahala Allah di akhirat. Tanpa niatan ini, dia tidak akan mendapatkan pahala bahkan akan disiksa karena memalingkan ibadah ini ke selain Allah Azza Wajalla.

Seharusnya penghafal Qur’an jangan meniatkan dalam hafalannya manfaat dunia yang dihasilkan karena hafalannya bukan barang dagangan yang dijadikan bisnis di dunia. Bahkan ia adalah ibadah yang dipersembahkan di sisi Tuhannya Tabaroka wa ta’ala. Allah telah memberikan kekhususan kepada penghafal Qur’an dengan beberapa kekhususan di dunia dan di akhirat, diantaranya:

1.Bahwa dia didahulukan daripada yang lainnya dalam shalat sebagai imam. Dari Abu Mas’ud Al-Ansori berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

” يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلما ولا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه ولا يقعد في بيته على تكرمته إلا بإذنه. رواه مسلم (673)

“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalan Kitab Allah. kalau dalam bacaan (hafalan) itu sama, maka yang lebih mengetahui sunnah. Kalau dalam sunah sama, maka yang paling dahulu hijrahnya. Kalau dalam hijrahnya sama, maka yang paling dahulu masuk Islam. Dan jangan seseorang menjadi Imam atas saudaranya dalam kekuasaannya. Dan jangan duduk di tempat duduk khusus di rumahnya kecuali atas seizinnya. HR. Muslim, 673.

Dari Abdullah bin Umar berkata, “Ketika generasi pertama dari kalangan orang-orang Muhajirin di temapat Quba’ sebelum kedatangan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, yang menjadi imam mereka adalah Salim budak Abu Huzaifah dimana beliau paling banyak (hafalan) Qur’an.” HR. Bukhori, (660).

2. Beliau didahulukan atas lainnya dalam kuburan dihadapkan ke kiblat kalau mengharuskan dikubur bersama lainnya. Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu nahuma berkata:

كان النَّبي صلى الله عليه وسلم يجمع بين الرجلين من قتلى ” أحد ” في ثوب واحد ثم يقول : أيهم أكثر أخذاً للقرآن ؟ فإذا أشير له إلى أحدهما قدَّمه في اللحد وقال : أنا شهيد على هؤلاء يوم القيامة وأمر بدفنهم في دمائهم ولم يغسلوا ولم يصل عليهم. رواه البخاري (1278)

“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengumpulkan dua orang yang wafat pada ‘Perang Uhud’ dalam satu baju kemudian beliau bersabda, “Siapa diantara mereka yang paling banyak mengambil Qur’an? Ketika ditunjuk salah satunya, maka beliau dahulukan ke dalam liang lahad. Seraya bersabda, “Saya menjadi saksi untuk mereka di hari kiamat. Dan beliau memerintahkan untuk menguburkan dengan darahnya tanpa dimandikan dan tanpa dishalati.” HR. Bukhori, (1278).

3. Didahulukan dalam kepemimpinan kalau dia mampu mengembannya. Dari Amir bin Wailah sesungguhnya Nafi’ bin Abdul Harits bertemu dengan Umar di Asfan. Dimana dahulu Umar telah mengangkatnya di Mekkah. Maka beliau mengatakan, “Siapa yang anda angkat untuk penduduk wadi (Mekkah)? Maka dia menjawab, “Ibnu Abza? (Umar) bertanya, “Siapa Ibnu Abza? Dijawab, “Diantara budak-budak kami. Berkata, “Apakah anda angkat untuk mereka seorang budak? Dijawab, “Beliau pembaca (penghafal) Kitab Allah Azza Wajalla dan beliau pandai dalam bidang ilmu Faroid (ilmu warisan). Maka Umar mengatakan, “Maka sesungguhnya Nabi kamu semua sallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat dengan Kitab ini suatu kaum dan merendahkan kaum lainnya.” HR. Muslim, 817.

Sementara di akhirat:

4. Kedudukan penghafal Qur’an adalah di akhir ayat yang dihafalkannya. Dari Abdullah bin Amr dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

” يقال لصاحب القرآن : اقرأ وارتق ورتل كما كنت ترتل في الدنيا فإن منزلتك عند آخر آية تقرأ بها “

رواه الترمذي (2914) و قال : هذا حديث حسن صحيح ، وقال الألباني في ” صحيح الترمذي برقم (2329) : حسن صحيح ، وأبو داود (1464) “

“Dikatakan kepada pemilik Qur’an, “Bacalah dan naiklah serta bacalah secara tartil. Sebagaimana anda membaca tartil di dunia. Karena kedudukan anda di ayat terakhir yang anda baca.” HR. Tirimizi, (2914) dan berkomentar: Hadits ini Hasan Shoheh. Albani mengomentari di Shoheh Tirmizi no. 2329 Hasan Shoheh. Abu Dawud, (1464.

Maksud bacaan disini adalah mengahafalkan.

5.Dia bersama para Malaikat sebagai teman di rumahnya. Dari Aisyah radhiallahu anha dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مثل الذي يقرأ القرآن وهو حافظ له مع السفرة الكرام البررة ومثل الذي يقرأ وهو يتعاهده وهو عليه شديد فله أجران. رواه البخاري (4653) و مسلم (798)

“Perumpamaan orang yang membaca Qur’an sementara dia telah menghafalkannya. Maka bersama para Malaikat yang mulia. Dan perumpamaan yang membaca dalam kondisi berusaha keras (belajar membacanya) maka dia mendapatkn dua pahala.’ HR. Bukhori, 4653 dan Muslim, 798.

6.Dia akan diberi mahkota kemulyaan dan gelang kemulyaan. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alahi wa sallam bersabda:

: يجيء القرآن يوم القيامة فيقول : يا رب حلِّه ، فيلبس تاج الكرامة ثم يقول : يا رب زِدْه ، فيلبس حلة الكرامة ، ثم يقول : يا رب ارض عنه فيرضى عنه ، فيقال له: اقرأ وارق وتزاد بكل آية حسنة ” . رواه الترمذي ( 2915 ) وقال : هذا حديث حسن صحيح ، وقال الألباني في ” صحيح الترمذي ” برقم ( 2328 ) : حسن .

“Qur’an datang pada hari kiamat dan mengatakan, “Wahai Tuhan, pakaikanlah. Maka dia memakai mahkota karomah (kemulyaan) kemudian mengatakan, “Wahai Tuhan, tambahkanlah dia. Maka dia memakai gelang karomah (kemulyaan). Kemudian mengatakan, “Wahai Tuhan, redoilah dia, maka (Allah) meredoinya. Dikatakan kepadanya, “Bacalah dan naiklah. Ditambah setiap ayat suatu kebaikan.” HR. Tirmizi, (2915) dan mengatakan, “Hadits ini Hasan Shoheh. Albani mengatakan di Shoheh Tirmizi, no. 2328. Hasan.

7. Qur’an akan memberikan syafaat kepadanya di sisi Tuhannya. Dari Abu Umamah Al-Bahili berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

اقرءوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعا لأصحابه اقرءوا الزهراوين البقرة وسورة آل عمران فإنهما تأتيان يوم القيامة كأنهما غمامتان أو كأنهما غيايتان أو كأنهما فرقان من طير صواف تحاجان عن أصحابهما اقرءوا سورة البقرة فإن أخذها بركة وتركها حسرة ولا تستطيعها البطلة قال معاوية بلغني أن البطلة السحرة. رواه مسلم (804) و البخاري معلقا

“Bacalah Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat menjadi syafaat kepada pemiliknya. Bacalah Zahrawain (dua cahaya) surat Al-Baqarah dan Surat Ali Imran. Karena keduanya akan datang pada hari kiamat seperti mendung atau seperti awan atau seperti dua kelompok dari burung yang berbulu (membantu) menghalangi untuk pemiliknya. Bacalah surat Al-Baqarah, karena mengambilnya berkah dan meninggalkannya suatu kerugian. Dan (tukang sihir) tidak dapat (mengganggunya). Muawiyah mengatakan, sampai kepadaku bahwa arti ‘Batolah ‘ adalah tukang sihir. HR. Muslim, (804) dan Bukhori secara menggantung.

Kedua:

Sementara kerabat dan keturunannya. Telah ada dalil terkait kedua orang tuanya, keduanya akan dipakaikan dua gelang dimana (nilainya) tidak dapat menyamai dunia seisinya. Hal itu tiada lain karena perhatian dan pengajaran kepada anaknya. Meskipun keduanya tidak faham, maka Allah memulyakan keduanya karena anaknya. Sementara orang yang menghalangi anaknya dari (belajar) Qur’an dan melarang darinya, maka ini termasuk tidak mendapatkan ( kebaikan).

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah sallallahu alahi wa sallam bersabda:

يجيء القرآن يوم القيامة كالرجل الشاحب يقول لصاحبه : هل تعرفني ؟ أنا الذي كنتُ أُسهر ليلك وأظمئ هواجرك ، وإن كل تاجر من وراء تجارته وأنا لك اليوم من وراء كل تاجر فيعطى الملك بيمينه والخلد بشماله ويوضع على رأسه تاج الوقار ، ويُكسى والداه حلَّتين لا تقوم لهما الدنيا وما فيها ، فيقولان : يا رب أنى لنا هذا ؟ فيقال لهما : بتعليم ولدكما القرآن. رواه الطبراني في ” الأوسط ” ( 6 / 51

“Al-Qur’an datang pada hari kiamat seperti lelaki pucat, menanyakan kepada pemiliknya, “Apakah kamu mengenaliku? Saya yang dahulu dimana saya begadang malam hari dan (menahan) dalam kehausan. Sesungguhnya setiap pedagang dibelakang ada perniagaannya. Dan saya sekarang untuk anda dibelakang semua pedagang. Dan diberikan kerajaan (Malik) dikananya dan Khuldi (kekal) di kirinya serta ditaruh di atas kepalanya mahkota wiqor. Dipakaikan untuk kedua orang tuanya dua gelang yang tidak ada (bandingan) nilainya dunia dan seisinya. Keduanya mengatakan,”Wahai Tuhan, dari manakah ini? Dikatakan kepada keduanya, “Karena hasil pengajaran Al-Qur’an kepada anak anda berdua.” HR. Tobroni, di Ausath, (6/51).

Dari Buraidah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من قرأ القرآن وتعلَّم وعمل به أُلبس والداه يوم القيامة تاجاً من نور ضوؤه مثل ضوء الشمس ، ويكسى والداه حلتين لا تقوم لهما الدنيا فيقولان : بم كسينا هذا ؟ فيقال : بأخذ ولدكما القرآن. رواه الحاكم (1/756)

“Siapa yang membaca Qur’an, belajar dan mengamalkannya. Maka dipakaikan pada hari kiamat kepada kedua orang tuanya mahkota dari cahaya, cahayanya seperti pancaran cahaya matahari. Dipakaikan dua gelang untuk orang tuanya dimana tidak dapat dibandingkan dengan dunia seisinya. Kedua berkata, “Kenapa kita dipakaikan ini? Dikatakan, “Karena  kedua anak anda mengambil Qur’an.” HR. Hakim, (1/756).

Kedua hadits dapat menghasankan satu dengan lainnya. Silahkan melihat ‘Silsilah Shohehah, (2829).

Wallahu a’lam .

sumber:
https://islamqa.info/id/answers/14035/keutamaan-penghafal-al-quran-di-dunia-dan-akhirat