BERHUTANG UNTUK MENIKAH

catatan: poster dakwah tersebut bukan dimaksudkan untuk bermudah-mudahan dalam berhutang ya ikhwah. karena hutang sepantasnya hanya dilakukan jika darurat. dan adakalanya segera menikah itu masuk dalam kategori darurat. ๐Ÿ™


Pertanyaan

Apa hukum berhutang untuk menikah dengan alasan menghindari zina?

Teks Jawaban

Alhamdulillah

Tidak mengapa berhutang untuk menikah dan menjaga kehormatan, jika dia mampu melunasinya. Orang yang melakukan hal tersebut, semoga mendapatkan pertolongan Allah.

Terdapar hadits dalam riwayat Tirmizi (1655), Nasa’I (3120), Ibnu Majah (2518) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉูŒ ุญูŽู‚ูŒู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽูˆู’ู†ูู‡ูู…ู’ : ุงู„ู’ู…ูุฌูŽุงู‡ูุฏู ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ููƒูŽุงุชูŽุจู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู’ุฃูŽุฏูŽุงุกูŽ ุŒ ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุงูƒูุญู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู’ุนูŽููŽุงููŽ

“Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan; Mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูŠูุฑููŠุฏู ุฃูŽุฏูŽุงุกูŽู‡ูŽุง ุฃูŽุฏูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ูŠูุฑููŠุฏู ุฅูุชู’ู„ูŽุงููŽู‡ูŽุง ุฃูŽุชู’ู„ูŽููŽู‡ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูย  (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 2387)

“Siapa yang mengambil harta orang (berhutang) dan dia hendak melunasinya, maka Allah akan bantu melunasinya, dan siapa yang mengambilnya ingin menghancurkannya maka Allah akan menghancurkannya.” (HR. Bukhari, no. 2387)

Adapun jika dia tidak mampu melunasinya, maka dimakruhkan baginya berhutang, baik untuk menikah atau untuk yang lainnya. Karena beban hutang itu besar. Bahkan hingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang mati syahid, akan diampuni semua dosanya selain hutangnya (HR. Muslim, no. 1886)

Allah Ta’ala berfirman,

ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุณู’ุชูŽุนู’ูููู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ู„ุง ูŠูŽุฌูุฏููˆู†ูŽ ู†ููƒูŽุงุญุงู‹ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูุบู’ู†ููŠูŽู‡ูู…ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู…ูู†ู’ ููŽุถู’ู„ูู‡ู ย (ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ูˆุฑ: 33)

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang tidak mampu menanggung pernikahan, agar berpuasa. (HR. Bukhari, no. 1905, Muslim, no. 1400. Beliau tidak mengarahkan (orang yang tidak mampu) untuk berhutang.

Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua sesuai yang Dia cintai dan ridhai.

Wallahua’lam.

 

sumber: https://islamqa.info/id/answers/83869/berhutang-untuk-menikah

Makna Hadis Tentang Sombong

Apa makna hadis, โ€œTidak masuk surga orang yang ada kesombogan dalam hatiyaโ€ karena dalam prakteknya sangat susah.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu โ€˜ala Rasulillah, wa baโ€™du,

Hadis yang dimaksud diriwayatkan dari Ibnu Masโ€™ud radhiyallahu โ€˜anhu, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู„ุงูŽ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉูŽ ู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ููู‰ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูุซู’ู‚ูŽุงู„ู ุฐูŽุฑูŽู‘ุฉู ู…ูู†ู’ ูƒูุจู’ุฑ

Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat zarrah dalam hatinya.

Kemudian ada sahabat yang bertanya,

โ€œAda orang yang suka memakai baju bagus, sandal yang bagus. Apakah termasuk kesombongan?โ€

Kemudian Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam mengatakan,

ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุฌูŽู…ููŠู„ูŒ ูŠูุญูุจูู‘ ุงู„ู’ุฌูŽู…ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ูƒูุจู’ุฑู ุจูŽุทูŽุฑู ุงู„ู’ุญูŽู‚ูู‘ ูˆูŽุบูŽู…ู’ุทู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู

Allah itu indah menyukai sikap berhias. Sombong itu menolak kebenaran dengan takabbur dan merendahkan orang lain. (HR. Muslim 275)

Macam-macam Sombong

Sebelumnya kita perlu memahami bahwa sombong itu tidak satu tingkatan, namun sombong itu bertingkat. Dan secara umum, tingkatan sombong bisa kita bagi menjadi dua,

[1] Sombong yang bertentangan dengan iman secara keseluruhan

Itulah sombong yang menghalangi orang untuk menerima kebenaran islam. Kesombongan ini yang membuat mereka sama sekali tidak diizinkan masuk surga. Seperti kesombongan orang kafir, yang menyebabkan mereka tidak mau beribadah kepada Allah.
Allah berfirman,

ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽุณู’ุชูŽูƒู’ุจูุฑููˆู†ูŽ ุนูŽู†ู’ ุนูุจูŽุงุฏูŽุชููŠ ุณูŽูŠูŽุฏู’ุฎูู„ููˆู†ูŽ ุฌูŽู‡ูŽู†ูŽู‘ู…ูŽ ุฏูŽุงุฎูุฑููŠู†ูŽ

โ€œSesungguhnya orang yang sombong sehingga tidak mau beribadah kepadaku, mereka akan masuk jahanam dengan kondisi terhina.โ€ (QS. Ghafir: 60)

Demikian pula kesombongan Iblis, kesombongan Firaun atau para musuh nabi lainnya.
Allah berfirman tentang kesombongan Iblis,

ูˆูŽุฅูุฐู’ ู‚ูู„ู’ู†ูŽุง ู„ูู„ู’ู…ูŽู„ูŽุงุฆููƒูŽุฉู ุงุณู’ุฌูุฏููˆุง ู„ูุขูŽุฏูŽู…ูŽ ููŽุณูŽุฌูŽุฏููˆุง ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฅูุจู’ู„ููŠุณูŽ ุฃูŽุจูŽู‰ ูˆูŽุงุณู’ุชูŽูƒู’ุจูŽุฑูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุงููุฑููŠู†ูŽ

(ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: โ€œSujudlah[36] kamu kepada Adam,โ€ maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. al-Baqarah: 34).

Allah juga berfirman tentang kesombongan Firโ€™aun,

ูˆูŽุฌูŽุญูŽุฏููˆุง ุจูู‡ูŽุง ูˆูŽุงุณู’ุชูŽูŠู’ู‚ูŽู†ูŽุชู’ู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู’ููุณูู‡ูู…ู’ ุธูู„ู’ู…ู‹ุง ูˆูŽุนูู„ููˆู‹ู‘ุง

Mereka (firaโ€™un dan pengikutnya) mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. (QS. an-Naml: 14)

Atau seperti sombongnya orang yahudi, sehingga mereka menolak syariat setiap nabi yang tidak sesuai keinginannya. Allah berfirman,

ุฃูŽููŽูƒูู„ูŽู‘ู…ูŽุง ุฌูŽุงุกูƒูู…ู’ ุฑูŽุณููˆู„ูŒ ุจูู…ูŽุง ู„ุงูŽ ุชูŽู‡ู’ูˆูŽู‰ ุฃูŽู†ููุณููƒูู…ู ุงุณู’ุชูŽูƒู’ุจูŽุฑู’ุชูู…ู’ ููŽููŽุฑููŠู‚ุงู‹ ูƒูŽุฐูŽู‘ุจู’ุชูู…ู’ ูˆูŽููŽุฑููŠู‚ุงู‹ ุชูŽู‚ู’ุชูู„ููˆู†ูŽ

Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang (diantara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh? (QS. al-Baqarah: 87)

[2] Sombong yang tidak bertentangan dengan iman secara keseluruhan
Sombong jenis ini, tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari islam, meskipun bisa jadi, itu dosa besar. Seperti menghina orang lain atau merasa lebih berjasa dari pada orang lain.

Bahkan ada kesombongan yang dibenarkan dalam syariat. Seperti kesombongan di depan pasukan orang kafir ketika perang, untuk menghinakan mereka.
Pada saat perang uhud, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menawarkan sebuah pedang untuk para sahabatnya,

โ€œSiapa yang mau mengambil pedang ini dengan menunaikan haknya?โ€
Kemudian Abu Dujanah bertanya, โ€œApa haknya Ya Rasulullah?โ€

โ€œEngkau menebas leher-leher musuh sampai mereka terpukul mundur.โ€ Jawab Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam.

Kemudian berangkatlah Abu Dujanah, dan dia berjalan menunjukkan keangkuhannya di depan pasukan musyrikin. Melihat itu, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam berkomentar,

ุฅูู†ูŽู‘ู‡ุง ู„ู…ูŽุดู’ูŠูŽุฉูŒ ูŠูุจู’ุบูุถูู‡ูŽุง ุงู„ู„ู‡ู ุฅูู„ูŽู‘ุง ูููŠ ู…ูุซู’ู„ู ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู…ูŽูˆู’ุทูู†

Ini cara berjalan yang dibenci Allah, kecuali jika dilakukan di tempat seperti ini.

Sebagian ulama memahami, yang dimaksud sombong yang menyebabkan pelakunya terancam tidak masuk surga adalah sombong yang bertentangan dengan iman.

Perbedaan Memahami Hadis

An-nawawi menyebutkan beberapa pendekatan ulama dalam memahami hadis ini,

  • [1] Yang dimaksud sombong dalam hadis ini adalah sombong yang bertentangan dengan iman. Sehingga pelakunya tidak akan bisa masuk surga selamanya.
  • [2] Bahwa makna hadis, ketika orang itu masuk surga, maka semua unsur kedzaliman akan dihilangkan dari hatinya. Hati mereka telah dibersihkan sebelum masuk surga.
    Kedua pendapat di atas adalah keterangan al-Khathabi.
  • [3] Mereka tidak masuk surga secara langsung, tapi tertuda.
    (Syarh Shahih Muslim, 2/91)

Allahu aโ€™lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baitsย (Dewan Pembinaย Konsultasisyariah.com)

sumber:ย https://konsultasisyariah.com/27772-makna-hadis-tentang-sombong.html

Apakah Pelaksanaan Puasa Enam Hari Bulan Syawal Harus Berurutan?

Pertanyaan:

Berkaitan dengan puasa enam hari bulan Syawal selepas Ramadhan, apakah harus dilakukan secara berurutan? Ataukah boleh melakukannya secara terpisah-pisah (tidak berurutan)?
Masalahnya saya ingin mencicilnya sebanyak dua hari selama tiga tahapan, yakni pada waktu libur di akhir pekan.

Teks Jawaban:

Alhamdulillahย 

Pelaksanaan puasa enam hari bulan Syawal tidak mesti berurutan. Seseorang boleh saja melakukannya secara terpisah. Namun semakin cepat tentunya semakin bagus. Allah berfirman:

“Berlomba-lombalah kamu dalam mengerjakan kebaikan.”

Dalam ayat lain Allah berfirman:

“Bersegeralah menuju ampunan dari Rabbmu”

Dalam ayat lain Allah menceritakan penuturan Nabi Musa:

Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridho (kepadaku)”. (QS. 20:84)

 

Karena banyak sekali kerugian dari menunda-nunda amal. Itulah pendapat yang dipilih oleh ulama madzhab Syafi’i dan sebagian ulama madzhab Hambali. Namun juga tidak ada larangan mengulurnya. Ia boleh mengulurnya hingga pertengahan bulan atau bahkan akhir bulan.

Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:

Rekan-rekan kami berkata: Sunnat hukumnya mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal. Berdasarkan hadits di atas (yaitu hadits yang telah disebutkan beliau sebelumnya). Dan dianjurkan melakukannya secara berurutan di awal bulan Syawal. Namun boleh saja ia lakukan secara terpisah (tidak berurutan) di akhir bukan Syawal. Ia tetap terhitung melakukan sunnah Nabi. Berdasarkan hadits Nabi yang umum dan mutlak tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, dan itulah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad dan Dawud Az-Zhahiri.

Silakan lihat Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab.

sumber:ย https://islamqa.info/id/answers/7858/apakah-pelaksanaan-puasa-enam-hari-bulan-syawal-harus-berurutan

Bolehkah Membaca Al Qurโ€™an Dan Bacaan Shalat Dalam Hati?

Soal:

Apakah wajib menggerakkan lisan saat mengucapkan bacaan Al-Qurโ€™an ketika shalat, ataukah cukup mengucapkannya di dalam hati?

Jawab:

Mengucapkan bacaan Al-Qurโ€™an harus dengan menggerakkan lisan. Jika seseorang mengucapkannya dalam hati ketika shalat, maka hal itu tidak sah.

Demikian pula seluruh bacaan shalat, tidak sah jika diucapkan dalam hati. Dia harus menggerakkan lisannya & kedua bibirnya, karena โ€œbacaanโ€ adalah PERKATAAN. Dan perkataan tidak mungkin terwujud kecuali dengan menggerakkan lisan serta kedua bibir.

***

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โ€˜Utsaimin dalam โ€œMajmuโ€™ Fatawaโ€ 13/156.

Penerjemah: Ustadzah Arfah Ummu Faynan

sumber:ย https://muslimah.or.id/7618-bolehkah-membaca-al-quran-dan-bacaan-shalat-dalam-hati.html

Waktu Paling Baik Melaksanakan Puasa Syawal

Waktu Paling Baik Melaksanakan Puasa Syawal

Pertanyaan:

Kapan puasa enam hari bulan Syawwal (puasa syawal)yang paling baik?

Jawaban:

Puasa enam hari pada bulan Syawal yang paling baik adalah setelah Idul Fithri langsung dan harus berkesinambungan, seperti yang di-nash-kan oleh para ulama, karena hal itu lebih sempurna dalam merealisasikan kelanjutan seperti yang dinyatakan dalam hadits, โ€œkemudian dilanjutkanโ€. Karena, hal itu termasuk berlomba-lomba kepada kebaikan yang disenangi pelakunya oleh Allah seperti yang dicatat dalam nash. Juga karena hal itu termasuk bukti semangat yang merupakan kesempurnaan seorang hamba. Kesempatan itu tidak boleh lewat, karena seseorang tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok, maka dari itu kita harus segera melakukan kebaikan dan harus menggunakan kesempatan sebaik-baiknya dalam segala hal yang di dalamnya telah tampak kebaikannya.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan sunnah puasa syawal.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

sumber: https://konsultasisyariah.com/6978-puasa-syawal.html

Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan :

Soal gaji, karir, keadaan fisik dan keadaanย sosial bagi pelamar, dan juga karena masih menjalani kuliah, ini semuaย terkadang menjadi penyebab seseorang menunda nikah. Maka bagaimanakah nasehat anda kepada mereka wahai syaikh?

Jawab :

Bersegera menikah merupakan sebuah kewajiban. Seorang pemuda dan pemudi tidak boleh menunda-nunda menikah karena alasan kuliah. Menikah tidak dibatasi hal tersebut, bahkan dimungkinkan seorang pemuda menikah untuk menjaga dirinya, agamanya, akhlaknya serta menundukkan pandangannya sementara ia terus melanjutkan kuliahnya. Begitu pula dengan pemudi yang diberikan kecukupan dan kemudahan kepada Allah, wajib bagi dirinya untuk bersegera menikah meskipun ia masih sekolahย โ€“baikย ia berada dijenjang SMAย atau perguruan tinggi- karena hal tersebut bukanlah penghalang.

Merupakan sebuah kewajiban untuk bersegera menikah bagi siapapun yang telah memiliki kemampuan dan kuliah bukanlah penghalang terjadinya sebuah pernikahan. Meskipun engkau memutuskan kuliahmu, maka hal tersebut tidaklah mengapa, karena yang terpenting adalah engkau belajar ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi agamamu dan selebihnya merupakan tambahan semata.

Di dalam pernikahan terdapat mashlahat yang besar, terlebih lagi di zaman ini dan mengakhirkannya akan menimbulkan banyak madharat kepada para pemuda dan pemudi.

Oleh karena itu, semua pemuda dan pemudi wajib menyegerakan diri untuk menikah bila si pelamar telah mampu mencukupi kebutuhan yang akan dilamar. Jika seorang yang dilamar dirasa cocok, maka bersegeralah menikah dalam rangka mengamalkan perkataan Nabi Shalallahuโ€™alaihi wa Sallam dalam hadits shahih,

ูŠุงู…ุนุดุฑ ุงู„ุดุจุงุจ ู…ู† ุงุณุชุทุงุน ู…ู†ูƒู… ุงู„ุจุงุกุฉ ูู„ูŠุชุฒูˆุฌุ› ูุฅู†ู‡ ุฃุบุถ ู„ู„ุจุตุฑ ูˆุฃุญุตู† ู„ู„ูุฑุฌุŒ ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุณุชุทุน ูุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุตูˆู…ุ› ูุฅู† ู„ู‡ ูˆุฌุงุก

โ€œWahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekangโ€ (Muttafaqun โ€˜Alaihi).

Di dalam hadits tersebut terdapat keumuman dari kalangan pemuda dan pemudi untuk menikah. Tidak ada kekhususan di dalamnya. Dan semuanya memiliki kebutuhan untuk menikah. Kami memohon kepada Allah hidayah kepada kita semua.

***

Sumber:ย http://www.binbaz.org.sa/node/2883

Penerjemah: Seno Aji Imanullah

Artikel Muslim.or.id

sumber:ย https://muslim.or.id/27513-nasehat-bagi-pemuda-pemudi-yang-masih-menunda-nikah.html

Kapan Waktu yang Tepat Membaca al-Kahfi di Hari Jumat?

Waktu Membaca al-Kahfi di Malam Jumat?

Kapan waktu yang tepat untuk membaca surat al-Kahfi? Apakah di malam atau siang hari?

Terima kasih.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu โ€˜ala Rasulillah, amma baโ€™du,

Sebelumnya, kita akan simak beberapa hadis berikut,

Dari Abu Said al-Khudriย Radhiyallahu โ€˜anhu,ย Rasulullahย Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุฑูŽุฃูŽ ุณููˆุฑูŽุฉูŽ ุงู„ู’ูƒูŽู‡ู’ูู ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ุฃูŽุถูŽุงุกูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูู‘ูˆุฑู ูููŠู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ู ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ุนูŽุชููŠู‚ู

โ€œBarang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Kaโ€™bah.โ€ย ย (HR. ad-Darimiย  3470 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jamiโ€™, 6471)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุฑูŽุฃูŽ ุณููˆุฑูŽุฉูŽ ุงู„ู’ูƒูŽู‡ู’ูู ููู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ุฃูŽุถูŽุงุกูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูู‘ูˆุฑู ู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู

โ€œBarang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.โ€

(HR. Hakim 6169, Baihaqiย  635, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jamiโ€™, no. 6470)

Dalam dua hadis di atas, pada hadis pertama, Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menyebutkan, โ€˜membaca surat al-Kahfi di malam jumatโ€™. Sementara di hadis kedua, beliau menyatakan, โ€˜membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat.โ€™

Mengisyaratkan bahwa surat al-Kahfi bisa dibaca selama 24 jam di hari jumat. Dimulai sejak terbenamnya matahari di hari kamis, hingga maghrib hari jumat.

Al-Munawi menukil keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar,

ู‚ุงู„ ุงู„ุญุงูุธ ุงุจู† ุญุฌุฑ ููŠ โ€ ุฃู…ุงู„ูŠู‡ โ€ :ย  ูƒุฐุง ูˆู‚ุน ููŠ ุฑูˆุงูŠุงุช โ€ ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ โ€ ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุงุช โ€ ู„ูŠู„ุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ โ€ ุŒ ูˆูŠุฌู…ุน ุจุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุงู„ูŠูˆู… ุจู„ูŠู„ุชู‡ ูˆุงู„ู„ูŠู„ุฉ ุจูŠูˆู…ู‡ุง

Kata al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Amali, โ€œAnjuran membaca al-Kahfi ada di beberapa riwayat, ada yang menyatakan โ€˜Hari jumโ€™atโ€™ dalam riwayat lain โ€˜Malam jumatโ€™. Bisa kita kompromikan bahwa waktu yang dimaksud adalah siang dan malam jumat.โ€ (Faidhul Qadir, 6/258).

Al-Munawi juga mengatakan,

ููŠู†ุฏุจ ู‚ุฑุงุกุชู‡ุง ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูˆูƒุฐุง ู„ูŠู„ุชู‡ุง ูƒู…ุง ู†ุต ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุดุงูุนูŠ

Dianjurkan untuk membaca surat al-Kahfi di hari jumat atau malam harinya, sebagaimana ditegaskan as-Syafii. (Faidhul Qadir, 6/257).

Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada waktu khusus untuk membaca surat al-Kahfi. Anda bisa membacanya selama hari jumat. Anda bisa pilih waktu yang paling longgar, paling nyaman, sehingga bisa membaca dengan penuh perenungan. Dengan demikian, kita bisa berharap, janji yang Allah berikan bagi orang yang membaca al-Kahfi, yaitu diberi cahaya, berpeluang untuk kita dapatkan.

Untuk membantu memahami kandungan makna al-Kahfi, anda bisa pelajari:

Semoga bermanfaat..

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baitsย (Dewan Pembinaย Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/24614-kapan-waktu-yang-tepat-membaca-al-kahfi-di-hari-jumat.html

Makna Akhlak yang Baik

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan akhlak yang baik?

Jawaban:

Sebagaian ulama mengatakan bahwa akhlak yang baik itu berupa menahan gangguan, memberi bantuan, bersabar terhadap gangguan selainnya, dan berwajah ceria. Menahan gangguanmu terhadap manusia, berkorban dalam bentuk memberi bantuan, dan bersabar atas gangguan, karena seseorang tidak akan pernah terlepas dari gangguan selainnya, dan berwajah ceria yakni wajah yang berseri.

Ketentuan ini berdasarkan penjelasan Allah Subhanahu wa Taโ€™ala dalam firman-Nya,

ุฎูุฐู ุงู„ู’ุนูŽูู’ูˆูŽ

โ€œJadilah engkau pemaaf.โ€ (Qs. al-Aโ€™raf: 199)

Artinya, berilah maaf dan mudahkanlah urusan manusia, dan jangan engkau mengharapkan balaasan dari mereka seperti apa yang engkau inginkan, karena itu adalah mustahil, tetapi lakukanlah yang paling mudah bagimu:

ุฎูุฐู ุงู„ู’ุนูŽูู’ูˆูŽ ูˆูŽุฃู’ู…ูุฑู’ ุจูุงู„ู’ุนูุฑู’ูู ูˆูŽุฃูŽุนู’ุฑูุถู’ ุนูŽู†ู ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠู†ูŽ

โ€œJadilah engkau pemaaf dan perintahlah orang-orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.โ€ (Qs. al-Aโ€™raf: 199)

Sumber: Syarah Hadits Arbaโ€™in, Imam Nawawi, Pustaka Ibnu Katsir.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi http://www.konsultasisyariah.com)

sumber:ย https://konsultasisyariah.com/3826-makna-akhlak-yang-baik.html

Maksud Dari Golongan Jin Dan Manusia Dalam Surat An Naas

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan golongan jin dan manusia di dalam surat An Naas, apakah mereka itu setan dari jenis Jin dan Manusia ataukah apa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah…

Yang pertama:

Allah Taโ€™ala berfirman:

ู‚ูู„ู’ ุฃูŽุนููˆุฐู ุจูุฑูŽุจูู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณ *ู ู…ูŽู„ููƒู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู * ุฅูู„ูŽู‡ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณ * ู…ูู†ู’ ุดูŽุฑูู‘ ุงู„ู’ูˆูŽุณู’ูˆูŽุงุณู ุงู„ู’ุฎูŽู†ูŽู‘ุงุณ *ู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูŠููˆูŽุณู’ูˆูุณู ูููŠ ุตูุฏููˆุฑู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู * ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูู†ูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุงุณ (ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ุงุณ)

“Katakanlah, Aku berlindung kepada Tuhannya manusia . Rajanya manusia. Sembahan manusia. dari kejahatan (bisikan) Setan yang bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia.” (QS Surat an Naas: 1-6)

Di dalam ayat-ayat yang mulia di dalam surat tersebut diperintahkan agar berlindung dari bisikan setan yang bersembunyi yang senantia membisikkan ke dalam dada manusia, dan di dalamnya menjelaskan kondisi bisikan-bisikan tersebut, yang bisa jadi pembisik tersebut dari golongan jin atau mungkin saja dari golongan manusia.

Al Hasan Al Bashriย  berkata: Kedua-duanya merupakan setan, adapun setan yang berbentuk jin maka dia membisikkan ke dalam dada manusia, dan adapun setan yang berwujud manusia maka dia datang secara jelas dan nyata. Qatadah berkata : Sesungguhnya dari golongan jin itu ada setan-setannya, demikian pula dari golongan manusiapun ada setan-setannya, maka hendaklah berlindung kepada Allah dari Setan-setan jenis manusiaย  maupun dari jenis jin. Inilah yang paling benar dalam penafsiran ayat-ayat yang mulia tersebut.

Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah Rahimahullah berkata: “Yang benar dalam memberikan pengertian tentang ayat dalam firman Allah: (ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฌูู†ูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู)yaitu menjelaskan tentang siapa yang membisikkan, dan mereka ada dua macam: Yaitu jenis jin dan manusia. Adapun jin maka dia membisikkan ke dalam dada manusia, sedang manusia pun juga membisikkan ke dalam dada manusia. Dan bentuk kesertaan keduanya dalam bisikan ini adalahย  kesertaan keduanya dalam menebarkan pengaruh setan Allah Taโ€™ala berfirman :

ูˆูŽูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุง ู„ููƒูู„ูู‘ ู†ูŽุจููŠูู‘ ุนูŽุฏููˆู‘ุงู‹ ุดูŽูŠูŽุงุทููŠู†ูŽ ุงู„ุฃูู†ู’ุณู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูู†ูู‘ ูŠููˆุญููŠ ุจูŽุนู’ุถูู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุจูŽุนู’ุถู ุฒูุฎู’ุฑูููŽ ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ุบูุฑููˆุฑุงู‹ (ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุฃู†ุนุงู…: 112)

“Dan demikianlah Kami jadikan untuk setiap nabi musuh yang terdiri dari setan-setan manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipuan.” (QS Al Anโ€™am: 112).

Maka dalam hal ini setan membisikkan kepada manusia sebuah kebatilan, lalu manusia tersebut membisikkan kebatilan ini kepada manusia yang lain, maka setan-setan dari jenis manusia dan jin keduanya ikut andil dalam menebarkan pengaruh setan dan keduanya ikut serta dalam memberikan bisikan-bisikan. Ayat di atas menganjurkan agar berlindung dari kejahatan dua jenis setan tersebut, yaitu setan dari golongan manusia dan setan dari golongan jin.” ย (Dinukil dengan ringkas)

Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menjelaskan dalam โ€œTafsir Juz Ammaโ€, “Adapun firman Allah:ย  ( ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฌูู†ูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู)maksudnya adalah: Sesungguhnya bisikan itu datangnya dari jin, dan bisa jadi datangnya dari anak cucu Adam. Adapun bisikan jin, maka jelas sekali karena jin itu berjalan melalui peredaran darah anak Adam. Adapun bisikan anak cucu Adam, maka alangkah banyaknya mereka yang mendatangi manusia lain lalu mempengaruhi mereka dengan pengaruh yang dihiasi keindahan lalu disusupkan ke dalam hati mereka sehingga mengikuti apa yang disampaikan, hingga akhirnya orang itu mengikuti apa yang mereka bisikkan.”

Wallahu Aโ€™lam.

sumber: https://islamqa.info/id/answers/59931/maksud-dari-golongan-jin-dan-manusia-dalam-suarat-an-naas

Ber-Cadar, Istri Teroris?

Cadar = Istri Teroris

Bagaimana membantah orang liberal yang menyebut cadar identik dengan istri teroris?.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu โ€˜ala Rasulillah, amma baโ€™du,

Sebenarnya itu isu kuno yang terus didaur ulang. Kita layak salut, mereka begitu istiqamah dalam menyudutkan islam. Secara sederhana, sebenarnya isu semacam ini bersumber dari keterbatasan mereka dalam membedakan antara oknum dan agama oknum.

Memang benar, ada beberapa umat islam yang terlibat tindakan teroris sementara istrinya bercadar. Namun siapapun sepakat, kesalahan oknum tidak bisa dikembalikan kepada ajaran agama.

Kami mengira, dunia tidak menyalahkan masyarakat budha dan orang gundul, gara-gara aksi teror dan pembantaian besar yang dipelopori Ashin Wirathu. ย Kita juga tidak pernah mendengar ada media yang menyudutkan Katholik, gara-gara ulah Timothy McVeigh dalam aksi bom di Oklahoma Cityย yang menewaskan 168 orang.

Cadar Digugat

Aktivis liberal, selalu berjuang untuk meneriakkan kebebasan. Sekalipun dengan wajah yang beraneka ragam. Salah satu proyek besarnya, menjauhkan wanita dari pakaian yang Syarโ€™i.

Bagi mereka, itu belenggu. Membatasi ruang gerak wanita, dalam berinteraksi. Menekan kesempatan wanita untuk berprestasi.

Meskipun sebenarnya semua ini sama sekali tidak ada hubungannya. Justru muslimah bercadar lebih banyak kita jumpai di komunitas mahasiswi di universitas bonafit, dari pada mahasiswi yang kuliah di IAIN. Di UGM, untuk menjumpai wanita berjilbab besar di Fakultas kedokteran, farmasi, mipa, teknik, jauh lebih mudah dibandingkan ketika anda mencarinya di fakultas filsafat.

Namun ada satu catatan yang penting untuk kita garis bawahi dalam kasus ini. Bahwa sebenarnya orang liberal sendiri tidak bisa menerima kebebasan itu seutuhnya. Akibatnya mereka masih menggunakan standar bias. Mereka merasa risih dengan keberadaan cadar dan hijab syarโ€™i. Jika mereka komitmen dengan prinsip kebebasan, apa urusan mereka dengan wanita bercadar? Mau bercadar, tidak bercadar, ngapain dia koar-koar?

Dengan menerapkan teori mereka, berarti kebebasan mutlak itu sendiri hakekatnya tidak ada. Karena semua orang akan terikat dengan bagaimana cara dia memandang. Sampaipun para penghasung kebebasan, mereka tidak pernah membiarkan secara bebas, masyarakat yang komitmen dengan ajaran Sunah. Mereka komentari, mereka kritik, sampai harus buang-buang waktu untuk membuat novel, hingga film.

Sama-sama Bebas

Sebenarnya islam sangat memberikan kebebasan bagi penganutnya. Aturan yang Allah turunkan, sama sekali tidak menjadi jerat bagi mereka. Aturan itu jusru membimbing umat islam untuk memilih yang baik dan menghindari yang jahat. Diantara sekian banyak opsiย yang baik-baik itu, umat islam dibolehkan memilih. Hanya saja,ย umat islam tidak bebas memilih yang jahat. Sebab tujuan hidup muslim adalah menjadi hamba yang baik.

Ini berbeda dengan kebebasan model liberal. Mereka tidak memiliki batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik, dan mana yang jahat. Akhirnya semua dikembalikan kepada spekulasi akal dan dinamika sosial. Aturan agama harus dinihilkan, karena ini mengganggu spekulasi akal itu.

Cadar Budaya Islam

Berbicara budaya islam, berarti berbicara aturan yang berlaku di masa islam didakwahkan. Di masa Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, para sahabat dan generasi setelahnya.

Anda bisa simak penuturan para ulama tentang tradisi wanita di masa silam,

Al-Hafidz Ibn Hajar (wafat 852 H) mengatakan,

ุงุณุชู…ุฑุงุฑ ุงู„ุนู…ู„ ุนู„ู‰ ุฌูˆุงุฒ ุฎุฑูˆุฌ ุงู„ู†ุณุงุก ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ูˆุงู„ุฃุณูˆุงู‚ ูˆุงู„ุฃุณูุงุฑ ู…ู†ุชู‚ุจุงุช ุ› ู„ุฆู„ุง ูŠุฑุงู‡ู† ุงู„ุฑุฌุงู„

Sudah menjadi kebiasaan, bolehnya wanita keluar menuju masjid, pasar dan melakukan perjalanan dengan memakai cadar, agar mereka tidak dilihat para lelaki. (Fathul Bari, 9/337)

Di tempat lain, beliau juga mengatakan,

ูˆู„ู… ุชุฒู„ ุนุงุฏุฉ ุงู„ู†ุณุงุก ู‚ุฏูŠู…ุง ูˆุญุฏูŠุซุง ูŠุณุชุฑู† ูˆุฌูˆู‡ู‡ู† ุนู† ุงู„ุฃุฌุงู†ุจ

Telah menjadi kebiasaan wanita sejak dulu dan sekarang, mereka menutupi wajah mereka (bercadar) sehingga tidak dilihat lelaki lain. (Fathul Bari, 9/324)

Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam kitab Ihya Ulumiddin mengatakan,

ู„ู… ูŠุฒู„ ุงู„ุฑุฌุงู„ ุนู„ู‰ ู…ู…ุฑ ุงู„ุฃุฒู…ุงู† ู…ูƒุดูˆููŠ ุงู„ูˆุฌูˆู‡ ุŒ ูˆุงู„ู†ุณุงุก ูŠุฎุฑุฌู† ู…ุชู†ู‚ุจุงุช

Sejak dulu, berlangsung dari zaman ke zaman, para lelaki tidak menutup wajah dan para wanita keluar dengan bercadar. (Ihya Ulumiddin, 2/53)

Dalam matan Uqud al Lajjiin โ€“ karya Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani โ€“ , beliau menyatakan,

ููŠุฌุจ ุนู„ูŠ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฅุฐุง ุฃุฑุงุฏุช ุงู„ุฎุฑูˆุฌ ุฃู† ุชุณุชุฑ ุฌู…ูŠุน ุจุฏู†ู‡ุง ูˆูŠุฏูŠู‡ุง ู…ู† ุฃุนูŠู† ุงู„ู†ุงุธุฑูŠู†

โ€œWajib atas perempuan muslimah jika hendak keluar rumah untuk menutupi semua badannya termasuk kedua telapak tangannya agar tidak terlihat mata para laki-laki yang melihat dirinyaโ€. (Syarh Uqud al Lajjiin, hlm. 17)

Bahkan Syaikh Nawawi al-Bantani menilainya sebagai ijmaโ€™ amali (kesepakatan secara praktek nyata) bahwa muslimah itu bercadar ketika berada di luar rumah. Beliau mengatakan,

ุฅุฐ ู„ู… ูŠุฒู„ ุงู„ุฑุฌุงู„ ุนู„ู‰ ู…ู…ุฑ ุงู„ุฒู…ุงู† ู…ูƒุดูˆููŠ ุงู„ูˆุฌูˆู‡ ูˆุงู„ู†ุณุงุก ูŠุฎุฑุฌู† ู…ุชู†ู‚ุจุงุช

โ€œTidak henti-henti sepanjang zaman (umat Islam, pent) bahwa laki-laki itu keluar rumah dalam keadaan tidak bercadar sedangkan kaum wanita itu bercadar jika mereka keluar dari rumahโ€. (Syarh Uqud al Lajjiin, hlm. 18)

Jika anda tidak siap melaksanakan sunah cadar, berikan kebebasan bagi mereka yang ingin menerapkan sunah bercadar.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baitsย (Dewan Pembinaย Konsultasisyariah.com)

sumber:ย https://konsultasisyariah.com/24924-ber-cadar-istri-teroris.html