Pertemanan dengan Lawan Jenis


س4: ما حكم الشرع في الصداقة مع الجنس الآخر، بمعنى: أن تتخذ الفتاة صديقا أو العكس؟ مع العلم أن هده الصداقة شريفة عفيفة، يعلم بها الجميع، وليست في الخفاء.

Pertanyaan, “Apa hukum persahabatan atau perkawanan dengan lawan jenis menurut hukum syariat dengan pengertian ada seorang gadis yang memiliki sahabat laki-laki atau sebaliknya? Perlu diketahui bahwa jalinan persahabatan yang dibangun keduanya adalah persahabatan yang “sehat”. Semua orang mengetahui, bukan persahabatan yang dilakukan sembunyi-sembunyi.

ج 4: هذا من أعظم المحرمات، وأشد المنكرات، فلا يجوز للمرأة أن تصادق الرجال الذين ليسوا من محارمها أو العكس؛ لأن ذلك وسيلة إلى الفتنة والوقوع في الفاحشة. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Jawaban Lajnah Daimah, “Persahabatan dengan lawan jenis adalah termasuk perbuatan yang sangat haram dan kemungkaran yang sangat-sangat mengerikan. Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk berkawan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian pula sebaliknya. Hal tersebut terlarang karena hal itu adalah sarana menuju pelanggaran terhadap berbagai aturan Allah yang mengatur etika hubungan dengan lawan jenis dan awal langkah menuju zina”.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz Alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid.

Sumber: Fatawa Lajnah Daimah juz 17 hal 67-68.

repost: https://ustadzaris.com/pertemanan-dengan-lawan-jenis

Tidak Boleh Memastikan Bahwa Nama Malaikat Maut Adalah ‘Izrail

Pertanyaan

Apakah ada dasarnya bahwa malaikat maut itu namanya ‘Izrail ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sering kita mendengar bahwa nama malaikat maut adalah ‘Izrail, namun nama tersebut tidak tertera di dalam al Qur’an Karim maupun sunnah Nabawiyah yang shahih. Akan tetapi terdapat pada sebuah atsar yang bisa jadi bersumber dari Israiliyat. 

Oleh karenanya, tidak selayaknya kita menetapakan nama tersebut atau menafikannya, akan tetapi kita serahkan sepenuhnya kepada Allah, dan kita memberi nama sesuai dengan nama yang Allah –Ta’ala- berikan, yaitu; malaikat maut. Allah berfirman:

( قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ (السجدة /11.

“Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan”. (QS. As Sajdah: 11)

Ibnu Katsir dalam “Al Bidayah wan Nihayah” 1/49 berkata:

“Adapun nama malaikat maut tidak disebutkan secara terang-terangan di dalam al Qur’an, dan juga di dalam hadits Nabawi. Namun penamaan ‘Izrail tertera di dalam beberapa atsar”. Wallahu a’lam.

Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:

( قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ ( السجدة /11.

“Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan”. (QS. As Sajdah: 11)

As Sandy berkata: “Penamaan ‘Izrail itu tidak satupun hadits yang derajatnya ‘marfu’’. 

Al Manawi dalam kitabnya ‘Faidul Qadir: 3/32’ berkata setelah menyebutkan bahwa malaikat maut itu lebih dikenal dengan Israil. Beliau berkata: “Saya tidak menemukan nama ‘Izrail’ dalam riwayat”.

Syeikh al Bani ketika mengomentari pendapat at Thahawi berkata:

Imam Thahawi –rahimahullah- berkata: “Kami mengimani adanya malaikat maut yaag ditugaskan untuk mencabut nyawa semesta alam”.

Pendapat saya (al Bani): “Inilah nama yang tertera di dalam al Qur’an, adapun penamaan malaikat maut dengan “’izrail” sebagaimana yang sering dikenal manusia selama ini, tidak ada dasarnya (dalilnya), akan tetapi itu bersumber dari israiliyat”. 

Syeikh Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Malaikat maut dikenal dengan nama ‘izrail’, namun hal itu tidak benar; karena itu bersumber dari atsar israiliyat, kita tidak wajib mengimani nama ‘izrail’ tersebut. Jadi, kami menamakan malaikat pencabut nyawa itu adalah ‘malaikat maut’, karena Allah –Ta’la- menamakannya demikian, sebagaimana firman-Nya:

( قل يتوفاكم ملك الموت الذي وكل بكم ثم إلى ربكم ترجعون )

“Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan”. (QS. As Sajdah: 11)

(Fatawa Ibnu Utsaimin: 3/161)

Wallahu ‘alam .

sumber: https://islamqa.info/id/answers/40671/tidak-boleh-memastikan-bahwa-nama-malaikat-maut-adalah-izrail

Bagaimana Penduduk Surga Buang Air

Tanya:

Aslmkm, maaf ustadz, mau tanya. Mungkin ini prtanyaan lucu. Tapi saya pingin tau aja. Penduduk surga diberi makanan yg beraneka ragam oleh Allah. Lalu bagaimana mereka buang air.

Di satu sisi, bisa buang air adl nikmat. Di sisi lain, bau tak sedap dari kotoran manusia, apa mungkin ada di surga? Trus kotoran manusia kan najis. Mungkinkah d surga ada najis?

Itu saja, terima kasih

Jawaban,

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Satu kaidah penting ketika membahas surga, bahwa tidak semua yang ada di dunia, akan sama dengan apa yang ada di surga. Tidak semua yang ada di dunia, juga ada di surga. Demikian pula, satu kenikmatan yang ada di dunia, belum tentu ada di surga.

Ibnu Abbas mengatakan,

لا يشبه شَيءٌ مما في الجنة ما في الدنيا إلا في الأسماء

“Tidak ada yang serupa antara apa yang ada di surga dengan apa yang ada di dunia, selain nama.” (Tafsir Ibn Katsir, 1/205)

Karena itu, ketika membayangkan surga, kita tidak bisa menganalogikan dengan keadaan dunia. Keduanya sama-sama tempat kehidupan, tapi hakekatnya berbeda.

Bagaimana Cara Penduduk Surga Buang Air?

Ekskresi, pembuangan zat sisa pada makhluk termasuk kebutuhan hidup manusia. Berdasarkan kaidah di atas, sistem ekskresi di surga, tidak bisa kita samakan dengan sistem ekskresi di dunia. Ekskresi di dunia melalui jalan depan dan belakang, serta menghasilkan sesuatu yang najis dan berbau busuk. Namun karakter ini jelas tidak mungkin ada di surga, karena bertentangan dengan sifat melekat surga: indah, harus, dan suci.

Lalu bagaimana mereka melakukan ekskresi? Berikut hadis yang menjelaskan hal itu,

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَهْلَ الْجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فِيهَا وَيَشْرَبُونَ، وَلَا يَتْفُلُونَ وَلَا يَبُولُونَ وَلَا يَتَغَوَّطُونَ وَلَا يَمْتَخِطُونَ

“Sesungguhnya penduduk surga, mereka makan dan minum di dalam surga, namun mereka tidak meludah, tidak kencing, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan dahak.”

Para sahabat bertanya: ‘Lalau bagaimana nasib makanan di perut mereka?’

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

جُشَاءٌ وَرَشْحٌ كَرَشْحِ الْمِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ، كَمَا تُلْهَمُونَ النَّفَسَ

“Menjadi sendawa, dan keringat yang berbau misk. Mereka diilhami selalu bertasbih dan bertahmid, sebagaimana kalian selalu bernafas.” (HR. Muslim 2835).

Ahli surga melakukan ekskresi, membuang zat sisa makanan. Hanya saja sistem ekskresinya beda. Nutrisi yang mereka makan menguap dengan bau seperti minyak misk.

مذهب أهل السنة وعامة المسلمين أن أهل الجنة يأكلون فيها ويشربون يتنعمون بذلك وبغيره من ملاذ وأنواع نعيمها تنعما دائما لاآخر له ولاانقطاع أبدا

“Madzhab Ahlus sunah dan seluruh kaum muslimin, bahwa penduduk surga juga makan, minum di dalam surga. Mereka mendapatkan kenikmatan berupa makan minum dan kenikmatan lainnya yang beraneka ragam. Kenikmatan yang abadi, tidak ada ujungnya dan tidak akan terputus selamanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17/173).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/20073-buang-airnya-penghuni-surga.html

Bagaimana Mengatasi Kedengkian Dan Bagaimana Berlindung Darinya Secara Syar’i

Oleh 
Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan 
Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana mengatasi kedengkian dan bagaimana cara berlindung darinya secara syar’i?

Jawaban 
Dengki adalah penyakit yang berbahaya dan aib yang besar, yaitu menginginkan hilangnya nikmat Allah dari siapa yang diberi nikmat olehNya dari makhlukNya. Ini adalah permusuhan terhadap Allah, dan ini adalah salah satu sifat kaum Yahudi dan kaum kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ

“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabbmu” [Al-Baqarah/2 : 105]

Dia berfirman.وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

“Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran” [Al-Baqarah/2 : 109]

Dia berfirman tentang Yahudi yang dengki kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya?” [An-Nisa/4 : 54]

Mengatasi hasad agar lenyap dari manusia ialah dengan meminta perlindungan kepada Allah darinya dan memintaNya agar menyembuhkannya darinya serta memperbanyak berdzikir kepada Allah, ketika melihat sesuatu yang dikaguminya.

Adapun cara mengatasinya dalam hubungannya dengan orang yang didengki ialah memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan orang yang dengki, membaca Mu’awwidzatain, berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertawakal kepadaNya.Baca Juga   Hukum Mengkonsumsi Obat Kuat

MENGHILANGKAN HASAD BERIKUT NODANYA DARI DIRINYA DAN KELUARGANYA

Pertanyaan 
Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana seseorang dapat mengenyahkan kedengkian dari dirinya dan keluarganya ?

Jawaban 
Dengki adalah menginginkan hilangnya kenikmatan dari orang yang didengki. Ini adalah sifat tercela karena termasuk sifat Iblis, sifat Yahudi dan sifat makhluk terburuk, baik dahulu maupun sekarang. Dan, karena ini merupakan penentangan terhadap ketentuan Allah dan tidak ridha dengan pembagianNya.

Setiap muslim harus berusaha membuang dari dirinya sifat dengki tersebut dengan cara ridha terhadap qadha dan qadarNya serta mencintai kebaikan yang dimiliki saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak beriman salah seorang dari kalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri” [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 13 Kitab Al-Iman]

Ia mengenyahkan sifat dengki dari dirinya juga dengan sarana-sarana yang mendatangkan kebaikan baginya, serta menolak keburukan darinya dengan berbaik sangka kepada Allah dan mengharapkan apa yang terdapat di sisiNya.

Ia menolak dari dirinya dan keluarganya buruknya kedengkian orang-orang yang dengki, dengan meminta perlindungan kepada Allah dari keburukan mereka. Allah telah memerintahkan NabiNya dalam surah Al-Falaq supaya meminta perlindungan dari keburukan pedengki ketika dengki. Demikian pula menolak keburukan para pedengki dengan sedekah, kebaktian, dan berbuat kebajikan kepada kaum fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Terutama ketika mendapatkan harta, sedangkan di sisinya terdapat seseorang dari kalangan yang membutuhkan yang memandangnya, maka hendaknya ia bersedekah kepada mereka dan menghentikan pandangan mereka kepada apa yang ada di tangannya. Wallahu ‘alamBaca Juga   Adakah Penyakit Menular?

[Kitab Ad-Da’wah, Fatwa-fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, jilid I, hal. 68-69]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

sumber: https://almanhaj.or.id/1818-bagaimana-mengatasi-kedengkian-dan-bagaimana-berlindung-darinya-secara-syari.html

Dzikir Pelepas Lelah

Dzikir Pelepas Lelah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa Siti Fatimah meminta kepada Rasulullah seorang pembantu dari tawanan perang, namun Rasulullah menolak untuk memberinya pembantu. Beliau malah mengajarkan Siti Fatimah untuk membaca sebelum tidur tasbih 33x, tahmid 33x, dan takbir 34x.

1. Apa makna perintah dzikrullah tersebut?

2. Apakah dzikir-dzikir tersebut adalah penghilang rasa lelah?

2. Apakah Islam melarang kita untuk memakai jasa pembantu rumah tangga?

Jazakumullahu khairan katsira

Dari: Herbono

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

Mengurusi rumah tangga memang cukup melelahkan. Memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan mengasuh anak-anak adalah rutinitas tiap hari ibu rumah tangga. Pantas saja jika akhirnya banyak keluarga yang memilih solusi praktis dengan menyewa pembantu.

Pun begitu, keberadaan seorang wanita yang bukan mahram di tengah-tengah keluarga tentu menimbulkan masalah baru. Apalagi jika si pembantu adalah gadis belia yang masih lugu dan tidak faham agama. Biasanya ia akan berpakaian seadanya di rumah majikan, tanpa peduli bahwa majikan lelaki adalah orang ajnabi (asing) yang bukan mahramnya.

Bila keluarga yang bersangkutan juga minim iman dan takwa, maka keberadaan si pembantu semakin mengundang fitnah. Tidak mustahil bila suatu saat terjadi perselingkuhan antara majikan lelaki dengan pembantunya sendiri.

Namun, tahukah Anda bahwa segala masalah tadi ada solusinya?

Tahukah Anda bahwa solusi ini cukup mudah, murah, dan juga bebas fitnah?

Untuk mengetahui jawabannya, marilah kita simak penuturan Ali bin Abi Thalib tentang beratnya tugas seorang ibu rumah tangga. Tahukah Anda siapa ibu rumah tangga yang dimaksud? Dia adalah wanita mulia puteri lelaki paling mulia. Dialah wanita penghuni surga yang demikian sabar dalam mengurus rumah tangga.

Benar, dialah Fatimah puteri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Sekarang, marilah kita simak kisahnya. Ali menuturkan bahwa Fatimah pernah mengeluh kepadanya. Ia merasa bahwa pekerjaan menggiling gandum dengan batu demikian berat baginya. Suatu ketika, Fatimah mendengar bahwa Rasulullah mendapat seorang budak. Fatimah pun mendatangi rumah ayahnya dalam rangka meminta budak tadi sebagai pembantu baginya. Akan tetapi Rasulullah sedang tidak ada di rumah. Fatimah lantas mendatangi ummul mukminin Aisyah dan menyampaikan hajatnya.

Ketika Rasulullah berada di rumah Aisyah, ia menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah. Rasulullah lantas mendatangi kami (Ali dan Fatimah) saat kami telah berbaring di tempat tidur. Mulanya, kami hendak bangun untuk menghampiri beliau, namun beliau menyuruh kami tetap berada di tempat.

Maukah kutunjukkan kalian kepada sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian minta?” tanya beliau. “Jika kalian berbaring di atas tempat tidur, maka ucapkanlah takbir (Allahu akbar) 34 kali, tahmid (alhamdulillah) 33 kali, dan tasbih (subhanallah) 33 kali. Itulah yang lebih baik bagi kalian daripada pembantu yang kalian minta.” lanjut Nabi (HR. Bukhari dan Muslim).

Semenjak mendengar petuah Rasulullah tadi, Ali tak pernah lalai meninggalkan wirid tadi. Ia selalu membacanya, bahkan di malam perang Shiffin; sebagaimana yang disebutkan dalam salah satu riwayat Imam Bukhari.

Tahukah Anda, apa yang sebenarnya dikeluhkan oleh Fatimah? Beliau mengeluh karena kedua tangannya bengkak akibat terlalu sering memutar batu penggiling gandum yang demikian berat.

Subhanallah, ternyata puteri tercinta Rasulullah demikian berat ujiannya. Pun begitu, beliau tak segera memenuhi keinginan puterinya tadi. Namun beliau mengajarkan sesuatu yang lebih bermanfaat baginya dari seorang pembantu. Sesuatu yang menjadikannya semakin dekat dan bertawakkal kepada Allah. Itulah wirid pelepas lelah.

Mengapa wirid tadi lebih baik dari pembantu? Menurut al-Hafizh Badruddien al-‘Aini, alasannya ialah karena wirid berkaitan dengan akhirat, sedangkan pembantu berkaitan dengan dunia. Dan tentunya, akhirat lebih kekal dan lebih afdhal dari dunia. Atau, boleh jadi maksudnya ialah bahwa dengan merutinkan bacaan wirid tadi, keduanya akan mendapat kekuatan lebih besar untuk melakukan berbagai pekerjaan; melebihi kekuatan seorang pembantu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berpendapat senada. Menurut beliau, siapa yang rajin membaca wirid tadi di waktu malam, niscaya tidak akan kelelahan. Alasannya karena Fatimah mengeluh kecapaian kepada Rasulullah, lalu Rasulullah mengarahkannya agar membaca wirid tadi. Akan tetapi, menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, penafsirannya tidak harus seperti itu. Hadis ini tidak berarti bahwa rasa lelah pasti hilang bila seseorang rutin membacanya. Namun boleh jadi maksudnya ialah bila seseorang rutin mengamalkannya, maka ia tidak akan terkena madharat walaupun banyak bekerja. Pekerjaan itu juga takkan terasa berat walaupun ia merasa lelah karenanya.

Hadis ini juga bisa berarti bahwa orang yang membaca wirid tadi, kelak akan bangun pagi dalam keadaan segar-bugar dan penuh semangat. Tentunya, ini lebih baik daripada menyewa pembantu yang meringankan pekerjaan, namun tidak menjadikan badan segar-bugar. Lagi pula, bila seseorang mampu melakukan pekerjaannya secara mandiri, tentu lebih baik daripada menyuruh orang lain, walaupun yang disuruh pasti menurut. Alasannya karena merasa butuh kepada orang lain adalah sikap yang merendahkan harga diri. Masih ingatkah kita dengan sejumlah orang Anshar yang berbaiat kepada Rasulullah untuk tidak meminta apa-apa kepada manusia? Nah,  demikian pula dalam kasus ini.

Oleh karenanya, marilah kita teladani sunah Nabi yang satu ini. Mari kita amalkan setiap hari, niscaya akan banyak faidah yang kita dapatkan. Cukup satu menit yang kita butuhkan setiap malam dan rasakan pengaruhnya!

Catatan:

Keterangan di atas adalah artikel Ustadz Sufyan Basweidan yang diterbitkan di majalah pengusaha muslim edisi 30. Sejak edisi 24, majalah Pengusaha muslim dilengkapi dengan artikel suplemen tentang doa dan dzikir. Beberapa kumpulan artikel ini juga telah dibundel menjadi sebuah ebook yang berjudul: Misteri Kedahsyatan Doa dan Dzikir.

sumber:  https://konsultasisyariah.com/15007-dzikir-pelepas-lelah.html

Canda “Nikahnya Aja Tidak Serius”, Apakah Jatuh Talak?

Wong Nikahe Ga Serius

Assalamualaikum ustadz

Ada beberpa hal yang ingin saya tnyakan tentang masalah talak, apakah dalam kasus dibawah ini perkataan tersebut termasuk talak atau bukan:

1. Waktu kami dirumah mertua, kami ada cekcok, yang seharusnya kami pulang kerumah orangtua saya hari kamis, saya memutuskan pulang sendiri pulang hari rabu, dengan mengatakan, ”gitu ya,kalo gitu aku pulang skrg (maksudnya ke rumah ortu). sambil saya mempersiapkan sebagian pakaian saya, pada waktu itu istri saya menangis begitu saya bilang seperti itu, tapi akhirnya istri minta maaf dan akhirnya saya tidak jadi pulang.

2. Mohon penjelasan untuk kasus dibawah ini termasuk perkataan talak atau bukan: pada waktu saya bercanda dengan istri,entah saya lupa bercanda tentang apa,tiba tiba dari mulut saya terlontar perkataan”nanti tak pecat ya……jadi tukang cuciku”. Pada waktu saya bilang {nanti tak pecat ya….} saya langsung teringat, takutnya perkataan yang saya ucapkan termasuk dalam talak, maka selang beberapa detik dari saya mengucapkan {nanti tak pecat ya} langsung saya lanjutkan dengan perkataan jadi tukang cuciku, mohon perjelasan ustadz.

3. Pada saat saya bercanda dg teman, kami membahas acara pernikahan saya, waktu itu saya blg”wong nikah ae g serius, maksude acarane” mkasud saya dalam hati tidak serius itu, tidak tegang, mohon penjelasan.

4. Alhamdulillah saya sudah berhenti mendengarkan musik,tapi kadang kadang syairnya masik terngiang, apakah syair yang berbungi ”mungkin kisah kita tlah usai”, “kisah kita berakhir di januari” apakah mengandung makna talak?

5. Ini pertanyaan umum ustadz, perkataan seorang suami kepada istri ”apakah kamu sudah berzina dengan si fulan?” apakah termasuk perkataan yang bermakna talak?

Dari: Abu Zaki dan Abu Ibrahim

Jawaban:

Waalaikum salam warohmatulloh…

Bismillah, wash sholaatu was salaamu ala rosulillah, wa ala aalihi wa shohbihi wa maw waalaah…

Ada satu kaidah yang sangat bermanfaat dalam masalah yang antum tanyakan:

“Kata talak yg shorih (tegas) mengharuskan jatuhnya talak, tanpa melihat niat… Sedang kata talak yg tidak shorih,maka tidak mengharuskan jatuhnya talak, kecuali bila diniati talak dan kata-katanya bisa dimaknai sebagai talak“

Misalnya, jika kata-katanya:

  • “Saya talak kamu”, atau “Saya cerai kamu”, maka jatuhlah talaknya, walaupun tidak diniati talak.
  • “Saya sayang kamu” atau “Buatkan kopi dong”, maka tidak jatuh talaknya, walaupun diniati talak.
  • “Saya bebaskan kamu sekarang!” atau “Sana keluar dari rumah ini!”, maka tergantung niatnya, jika diniati talak, maka jatuh talak tersebut, bila tidak diniati talak, maka tidak jatuh talaknya.

Sehingga jawaban dari pertanyaan antum adalah:

1. Kata antum “gitu ya, kalo gitu aku pulang sekarang”… bukan kata yg shorih (tegas) dalam talak, sehingga selama tidak diniati talak, bukan termasuk talak.

2. Kata antum “nanti tak pecat ya… jadi tukang cuciku”… juga bukan kata talak yg shorih, sehingga selama tidak diniati talak, bukan termasuk talak.

3. Kata antum “wong nikahe ga serius”… dan yg antum maksudkan “wong acara pernikahane tidak tegang”… tidak berpengaruh pada acara pernikahan antum sama sekali, apalagi jika antum ingat kembali sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ

“Ada tiga perkara, yg sungguh-sungguhnya menjadi sungguhan, dan candanya juga menjadi sungguhan; Nikah, Talak, dan Ruju (HR. Tirmidzi dan yg lainnya, dihasankan oleh Syeikh Albani)

4. Perkataan antum: “mungkin kisah kita tlah usai”, “kisah kita berakhir di januari”, juga bukan kata talak yang shorih,sehingga hukumnya tergantung niatnya.

5. Sedang perkataan antum: “apakah kamu sudah berzina dengan si fulan?”, tidak berhubungan sama sekali dg talak, sehingga bila diniati talak pun tidak akan jatuh.

Meskipun semua perkataan di atas, tidak mengharuskan jatuhnya talak, tapi sebaiknya dijauhi, karena itu akan menyeret kita kepada perkataan-perkataan yang lebih berat konsekuensinya.

Sekian, Wallohu a’lam…

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين, والحمد لله رب العالمين

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdillah Addariny, MA

sumber: https://konsultasisyariah.com/21415-canda-nikahnya-aja-tidak-serius-apakah-jatuh-talak.html

HUKUM MEMAKAI SANGGUL ATAU WIG

PERTANYAAN :

Bolehkah wanita menggunakan sanggul (rambut palsu atau wig)?

JAWABAN :

Sanggul (ataupun wig) tidak diperbolehkan (haram) dipakai karena termasuk menyambung rambut. Meskipun tidak tidak tersambung langsung, akan tetapi sanggul atau wig tersebut membuat kepala wanita terlihat lebih tinggi dari sebenarnya, sehingga serupa dengan menyambung rambut. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda bahwa Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.

🔹Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ 

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato.” (HR. Bukhari 5589)

📌 Namun apabila dikepala wanita tidak ada rambut sama sekali, karena botak atau suatu penyakit misalnya, maka diperbolehkan baginya menggunakan wig untuk menutupi aibnya, karena menutupi aib hukumnya boleh. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan wig untuk berhias, karena berhias adalah untuk membuang aib.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

sumber: https://shahihfiqih.com/fatwa/600/

Jangan Letakkan Apapun diatas Mushaf al-Quran

Hukum Meletakkan Benda diatas Mushaf al-Quran

Benarkah kita dilarang meletakkan benda apapun di atas mushaf?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Para ulama sepakat bahwa setiap muslim wajib menghormati dan memuliakan mushaf al-Quran. Dan ini bagian dari mengagungkan syiar agama Allah.

Allah berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32)

Diantara bentuk memuliakan mushaf itu adalah memposisikan mushaf selalu di atas. Berikut rincian dan sekaligus keterangan para ulama tentang itu,

[1] Meletakkan mushaf di atas mushaf

Para ulama membolehkan meletakkan mushaf al-Quran di atas mushaf al-Quran.

Al-Haitami mengatakan,

يجوز وضع مصحف على مصحف

“Boleh meletakkan mushaf di atas mushaf.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 164).

Di tempat yang lain, al-Haitami mengatakan,

والأولى أن لا يجعل فوق المصحف غير مثله من نحو كتاب أو ثوب وألحق به الحليمي جوامع السنن أيضا

Selayaknya tidak meletakkan apapun di atas mushaf selain mushaf, seperti kitab atau baju. Al-Halimi dalam hal ini juga memasukkan kitab-kitab hadis (selayaknya tidak diletakkan di atas mushaf). (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 164)

[2] Meletakkan benda lain selain mushaf, di atas mushaf

Para ulama melarang hal ini, dan menyarankan agar tidak meletakkan benda apapun di atas mushaf selain mushaf.

Hakim at-Turmudzi mengatakan,

ومن حرمته – يعني المصحف – إذا وضع أن لا يتركه منشورا ، وأن لا يضع فوقه شيئا من الكتب ، حتى يكون أبدا عاليا على سائر الكتب

Bagian dari kehormatan mushaf, ketika diletakkan, jangan dibiarkan berserakan. Dan jangan meletakkan kitab apapun di atasnya, sehingga Mushaf al-Quran selalu berada di atas semua kitab. (Nawadir al-Ushul, 3/254).

Keterangan lain disampaikan al-Baihaqi,

أن لا يحمل على المصحف كتاب آخر ولا ثوب ولا شيء إلا أن يكون مصحفان فيوضع أحدهما فوق الآخر فيجوز

Jangan meletakkan kitab lain, atau pakaian, atau apapun di atas mushaf. Kecuali jika 2 mushaf, boleh diletakkan dengan cara ditumpuk. (Syu’abul Iman, 3/329).

Demikian, Allah a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/33164-jangan-letakkan-apapun-diatas-mushaf-al-quran.html

Agar Aurat tidak Dilihat Jin

Salam

Seperti yang kita tahu, jin bisa melihat kita sementara kita tidak bisa melihat jin. Nah ketika kita butuh utk melepas pakaian, msal mandi atau buang air, berarti jin juga melihat aurat kita? Lalu apa mereka punya syahwat dg kita? Wah.. bgmn klo jin laki melihat daerah kewanitaan. Brarti bahaya dong klo jin nakal… Mohon bantuannya tadz. Makasih…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Benar bahwa jin bisa melihat kita sementara kita tidak bisa melihat jin. Allah tegaskan dalam al-Quran,

يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ …

“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Qs. Al-A’raf:27)

Ayat ini berlaku umum. Artinya, jin bisa melihat kita dalam semua keadaan, baik ketika kita memakai pakaian atau melepas pakaian. Sehingga jika dibiarkan, jin bisa melihat aurat manusia ketika dirinya tidak mengenakan pakaian.

Solusi Agar Aurat Tidak Dilihat Jin

Bagian dari kasih sayang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, beliau ajarkan kepada mereka berbagai macam sunah yang akan menyelamatkan mereka dari bahaya dunia dan akhirat. Tak terkecuali bahaya jin yang berada di sekitarnya.

Cara yang beliau ajarkan, agar aurat kita tidak dilihat jin adalah dengan membaca basmalah ketika membuka pakaian.

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِتْرُ ما بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَبَيْنَ عَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ ، إِذَا خَلَعَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ أَنْ يَقُولَ : بِسْمِ

Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang melepas pakaiannya, dia membaca:bismillah. (HR. Ibnu Adi, at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath – al-Mathalib al-Aliyah, al-Hafidz Ibnu Hajar, no. 37).

Demikian pula, ketika seseorang hendak masuk kamar mandi, dia dianjurkan untuk membaca basmalah, sebagai tabir auratnya dari pandangan jin. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ

Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang masuk kamar mandi, dia membaca:bismillah. (HR. Turmudzi 606, dan dishahihkan al-Albani).

Imam An-Nawawi mengatakan,

قال أصحابنا: ويستحبّ هذا الذكر سواء كان في البنيان أو في الصحراء ، قال أصحابنا رحمهم الله : يُستحبّ أن يقول أوّلاً: ” بسم الله ” ثم يقول: ” اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ

Para ulama madzhab kami – syafiiyah – mengatakan, ‘Dianjurkan membaca basamalah ini, baik ketika buang air di dalam bangunan atau di luar rumah.’ Mereka juga menjelaskan, dianjurkan untuk membaca: ’Bismillah’ terlebih dahulu, kemudian membaca:

اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan segala sebab keburukan. (al-Adzkar, hlm. 26).

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/21983-agar-aurat-tidak-dilihat-jin.html

Memakai Behel Gigi

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Ustadz, saya masih SMP mau bertanya, memakai behel gigi dalam agama Islam boleh atau tidak? Haram atau tidak? Terima kasih

Dari: Octorush

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah wa shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi, amma ba’du.
Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,

وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah .pen) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.
Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. Dalil mengenai hal ini adalah ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah

sumber:  https://konsultasisyariah.com/8824-memakai-behel-gigi.html