Hukum Melafadzkan Niat (Usholli, Nawaitu …)

Sahabat –Al Faruq- Umar bin Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya’.” (HR. Bukhari & Muslim). Inilah hadits yang menunjukkan bahwa amal seseorang akan dibalas atau diterima tergantung dari niatnya. 

Setiap Orang Pasti Berniat Tatkala Melakukan Amal

Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan, hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana yang dinukil oleh Ahmad bin Abdul Harim Abul Abbas Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya.

Setiap orang yang melakukan suatu amalan pasti telah memiliki niat terlebih dahulu. Karena tidak mungkin orang yang berakal yang punya ikhtiar (pilihan) melakukan suatu amalan tanpa niat. Seandainya seseorang disodorkan air kemudian dia membasuh kedua tangan, berkumur-kumur hingga membasuh kaki, maka tidak masuk akal jika dia melakukan pekerjaan tersebut -yaitu berwudhu- tanpa niat. Sehingga sebagian ulama mengatakan,”Seandainya Allah membebani kita suatu amalan tanpa niat, niscaya ini adalah pembebanan yang sulit dilakukan.”

Apabila setan membisikkan kepada seseorang yang selalu merasa was-was dalam shalatnya sehingga dia mengulangi shalatnya beberapa kali. Setan mengatakan kepadanya,”Hai manusia, kamu belum berniat”. Maka ingatlah,”Tidak mungkin seseorang mengerjakan suatu amalan tanpa niat. Tenangkanlah hatimu dan tinggalkanlah was-was seperti itu.”(Lihat Syarhul Mumthi, I/128 dan Al Fawa’id Dzahabiyyah, hal.12)

Melafadzkan Niat

Masyarakat kita sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (maksudnya mengucapkan niat sambil bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu. Karena demikianlah yang banyak diajarkan oleh ustadz-ustadz kita bahkan telah diajarkan di sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Contohnya adalah tatkala hendak shalat berniat ’Usholli fardhol Maghribi …’ atau pun tatkala hendak berwudhu berniat ’Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsi …’. Kalau kita melihat dari hadits di atas, memang sangat tepat kalau setiap amalan harus diawali niat terlebih dahulu. Namun apakah niat itu harus dilafalkan dengan suara keras atau lirih?!

Secara logika mungkin dapat kita jawab. Bayangkan berapa banyak niat yang harus kita hafal untuk mengerjakan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dst. Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan. Karena ini pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari)

Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah, sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat.

Setelah kita lihat dalam buku tuntunan shalat yang tersebar di masyarakat atau pun di sekolahan yang mencantumkan lafadz-lafadz niat shalat, wudhu, dan berbagai ibadah lainnya, tidaklah kita dapati mereka mencantumkan ayat atau riwayat hadits tentang niat tersebut. Tidak terdapat dalam buku-buku tersebut yang menyatakan bahwa lafadz niat ini adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan sebagainya.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Zaadul Ma’ad, I/201, ”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara ini (mengucapkan niat), tentu kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang patut diikuti kecuali petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari’at yaitu Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam.”  Dan sebelumnya beliau mengatakan mengenai petunjuk Nabi dalam shalat,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak mendirikan shalat maka beliau mengucapkan : ‘Allahu Akbar’. Dan beliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan niat sama sekali.”

Maka setiap orang yang menganjurkan mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya. Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,” Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim). Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ’Niat kami  kan baik’, karena sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhuma mengatakan,”Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihat Ilmu Ushul Bida’, hal. 92)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ’ala Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Tulisan sederhana di masa Islam, diterbitkan oleh Buletin Dakwah At Tauhid

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/934-hukum-melafadzkan-niat-usholli-nawaitu-2.html

Kaedah Fikih: Kalau Lupa Bagaimana?

Bagaimana kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?

Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata,

وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ

أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ

لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ

وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ

Tidak sengaja, dipaksa dan lupa,

Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa

Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi,

Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan

Kesimpulan dalam bait sya’ir di atas adalah jika lupa, maka tidak dikenai dosa.

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125).

Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله

“Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51).

Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ

Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155).

Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat.

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)

Bahasan lengkap yang perlu dibaca: Meninggalkan Kewajiban dan Melakukan Larangan Karena Lupa.

Semoga bermanfaat.

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulhijjah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/14399-kaedah-fikih-21-kalau-lupa-bagaimana.html

Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?

Jika ada yang luput dari shalat malam, apa yang mesti ia lakukan?

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail

Hadits #1181

وَعَنْهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلاةُ مِنَ اللَّيْلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيْرِهِ ، صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlewat shalat malam karena sakit atau yang lainnya, beliau melakukan shalat pada waktu siang sebanyak dua belas rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]

Faedah hadits

Siapa yang luput dari shalat malam karean uzur sakit atau selainnya, maka ia shalat pada siang hari 12 rakaat. Di sini karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, biasa shalat malam 11 rakaat, maka digenapkan menjadi 12 rakaat.

Hadits #1182

وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ ، أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ ، فَقَرَأَهُ فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ ، كُتِبَ لَهُ كَأنَّمَا قَرَأهُ مِنَ اللَّيْلِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang tidur sampai terlewat bacaan hizb Alqurannya, atau sebagian dari hizbnya tersebut, lalu ia membacanya antara shalat Shubuh dan Zhuhur, maka ditulis baginya seolah ia telah membacanya pada malam hari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 747]

Faedah hadits

  1. Hizb dalam hadits yang dimaksud adalah kebiasaan bacaan dalam shalat.
  2. Dianjurkan tetap melakukan shalat sunnah yang dibatasi waktu.
  3. Siapa yang meninggalkan sesuatu karena uzur, lalu ia mengqadha’, maka dicatat baginya seperti pahala ia kerjakaan saat ada-an (pada waktunya).

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.


Disusun di Darush Sholihin, 2 Rajab 1441 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/23421-luput-dari-shalat-malam-apa-yang-mesti-dilakukan.html

Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal

Selain mentalqinkan kalimat laa ilaaha illa Allah ada hal lain yang dianjurkan untuk dilakukan oleh orang yang menghadiri saudaranya yang akan meninggal dunia, yaitu:

1. Mendo’akan kebaikan kepadanya dan tidaklah mengucapkan sesuatu di sisinya melainkan kebaikan

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا حضرتم المريض أو الميت، فقولوا خيرا، فإن الملائكة يؤمنون على ما تقولون

Jika kalian menghadiri orang sakit atau akan meninggal dunia maka hendaklah mengatakan kebaikan. Sebab sesungguhnya malaikat akan mengaminkan apa yang kalian katakan1 .

Imam An Nawawiy mengatakan: “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk mengucapkan ucapan yang baik seperti do’a , istighfar,meminta kelembutan dan rahmat Allah untuknya dan yang semisalnya”2.

Pengarang kitab al Mufhim Lima Asykala ‘alaihi min Shahihi Muslim mengatakan:

ومن هذا استحب علماؤنا أن يحضر الميت الصالحون وأهلُ الخير حالة موته ليذكِّروه ، ويدعوا له ولمن يخلفه ، ويقولوا خيرًا ؛ فيجتمع دعاؤهم وتأمين الملائكة ، فينتفع بذلك الْمَيّت ومن يُصاب به ، ومن يخلفه

“Dari sini para ulama’ mensunahkan agar orang-orang shalih dan orang yang baik untuk menghadiri orang yang akan meninggal dunia dalam rangka mengingatkan serta mendo’akan kebaikan terhadap orang yang akan meninggal dan orang yang ditinggalkan sehingga terkumpul di dalamnya do’a mereka (orang yang shalih dan berbuat baik) dan ucapan aminnya malaikat sehingga dengannya orang yang akan meninggal dunia dan yang terkena musibah serta yang ditinggalkan akan mendapatkan manfaat 3“ .

Disebutkan dalam Mausu’ah al Fiqhi: “Disunnahkan bagi orang shalih yang hadir di sisi orang yang akan meninggal dunia untuk menyebut nama Allah dan memperbanyak do’a agar urusan orang yang akan meninggal dunia dimudahkan oleh Allah.Dan juga mendo’akan kebaikan kepada orang-orang yang hadir disekitarnya karena ia merupakan tempat yang mustajab [dikabulkannya do’a]. Malaikat akan mengamin kan ucapan mereka sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam:

إذا حضرتم المريض أو الميت، فقولوا خيرا، فإن الملائكة يؤمنون على ما تقولون

Jika kalian menghadiri orang sakit atau akan meninggal dunia, maka hendaklah mengatakan kebaikan. Sebab sesungguhnya malaikat akan mengaminkan apa yang kalian katakan4

2. Memberikan rasa tenang kepada orang yang akan meninggal dunia

Yaitu mengabarkan tentang dekatnya rahmat Allah serta menganjurkannya untuk husnuzhan (berbaik sangka) terhadap Tuhannya dengan menyebutkan dalil-dalil tentang pengharapan rahmat Allah serta memotivasi orang yang akan meninggal dunia untuk mendapatkannya. Imam An Nawawiy mengatakan:

وَيُسْتَحَبُّ لِلْحَاضِرِ عِنْدَ الْمُحْتَضَرِ أَنْ يُطْمِعَهُ فِي رَحْمَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَيَحُثَّهُ عَلَى تَحْسِينِ ظَنِّهِ بِرَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَنْ يَذْكُرَ لَهُ الْآيَاتِ وَالْأَحَادِيثَ فِي الرَّجَاءِ وَيُنَشِّطَهُ لِذَلِكَ وَدَلَائِلُ مَا ذَكَرْته كَثِيرَةٌ فِي الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ وَقَدْ ذَكَرْت مِنْهَا جُمْلَةً فِي كِتَابِ الْجَنَائِزِ مِنْ كِتَابِ الْأَذْكَارِ وَفَعَلَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عِنْدَ احْتِضَارِهِ وَبِعَائِشَةَ أَيْضًا وَفَعَلَهُ ابْنُ عَمْرِو بْنِ العاص بابيه وكله في الصحيح

“Disunnahkan bagi yang hadir di sisi orang yang akan meninggal dunia untuk memberikan motivasi agar sangat mengharapkan rahmat Allah serta menganjur kannya untuk berbaik sangka terhadap Tuhannya. Dan juga menyebut kan dalil-dalil tentang pengharapan rahmat Allah serta memotivasi orang yang akan meninggal dunia untuk mendapatkannya.

Dalil-dalil dari As Sunnah terhadap apa yang saya sebutkan ini sangatlah banyak dan saya telah sebutkan sebagian besarnya dalam kitab al janaiz dan al adzkar.Perbuatan ini telah dilakukan oleh Ibnu Abbas terhadap Umar bin al Khathab ketika menjelang kematiannya5 dan terhadap ‘Aisyah6 dan juga dilakukan oleh Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash terhadap bapaknya7 dan semuanya di sebutkan dalam riwayat yang shahih”8.

Wallahu a’lam bis shawab

***

Catatan kaki

1. HR. Muslim:919
2. Syarh Muslim:6/222
3. Al Mufhim:8/48, Maktabah Syamilah
4. Lihat Mausu’ah al Fiqhi Min Wizaratul Auqaf fi al Kuwait:2/79, Maktabah syamilah
5. Dari Miswar bin Makhramah bahwasanya tatkala Umar ditusuk (oleh Abu Lu’lu’ al Majusiy) Beliau menampakkan rasa sakitnya dengan merintih dan berkeluh kesah.Melihat hal itu maka Ibnu Abbas berkata kepada beliau (dan seolah-olah Ibnu Abbas menisbatkan adanya keluh kesah dari Umar bin al Khathab dan ia berusaha menghibur Umar bin al Khathab dan memotivasinya untuk mendapatkan rahmat Allah dengan menyebutkan beberapa keutamaanya) : “Wahai amirul mukminin janganlah engkau terlalu berkeluh kesah, sungguh engkau telah menjadi sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dan membagusi persahabatanmu dengan Beliau dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam meninggalkanmu sedangkan Beliau ridha terhadapmu dan engkau menjadi sahabat Abu Bakar dan engkau membagusi persahabatanmu dengannya dan Abu Bakar meninggalkanmu sedangkan Beliau ridha terhadapmu.Kemudian engkau memimpin kaum muslimin dan membaguskan kepemimpinanmu terhadap mereka (dengan menampakkan keadilan dan menata urusan mereka dengan baik) dan jikalau engkau meninggalkan mereka sungguh mereka ridha terhadapmu” (HR. Bukhari: 2963).
6. Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam shahihnya dari jalur Ibnu Mulaikah, “bahwasanya Ibnu Abbas meminta izin untuk masuk menemui Aisyah sebelum meninggal dunia sedangkan ia dalam keadaan menjelang kematian. Aisyah mengatakan: Saya takut bahwa ia akan menyanjungku.Dikatakan kepadanya bahwa yang meminta izin untuk menemui beliau adalah Ibnu Abbas, anak paman Rasulullah dan di antara orang yang mulia dari kaum muslimin. Aisyah mengatakan: Izinkanlah untuk masuk menemuiku.Lalu Ibnu Abbas mengatakan: Bagaimana keadaan anda ? Aisyah menjawab: Dalam kebaikan jika aku bertaqwa kepada Allah. Ibnu Abbas menimpali: Anda dalam kebaikan insya Allah.Anda adalah istri Rasulullah yang tidak pernah Beliau menikah dengan seorang gadis kecuali dengan anda dan dan telah turun udzur tentang anda dari langit” (HR. Bukhari:3574)
7. Telah meriwayatkan imam Muslim dalam shahihnya dari jalur Ibnu Syumasyah ia mengatakan, “kami hadir di sisi ‘Amr bin al Ash ketika menjelang kematiannya. Amr bin al Ash menangis dengan tangisan yang lama dan membalikkan wajahnya ke tembok.Lalu putranya [ Abdullah bin Amr bin al Ash] mengatakan kepadanya: Bukankah Rasulullah telah memberikan kabar gembira demikian kepada anda ? Bukankah Rasulullah telah memberikan kabar gembira yang demikian kepada anda ?” (H.R. Muslim:173).
8. Al Majmu’ Syarh al Muhadzab: 5/109, Imam an Nawawiy – Maktabah syamilah

Penulis: Ust. Zaenuddin Abu Qushoiy

sumber: https://muslim.or.id/24880-fikih-jenazah-2-mendoakan-kebaikan-pada-orang-yang-akan-meninggal.html

Suara Sandal Bilal dan Shalat Sunnah Wudhu

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

بَابُ اسْتِحْبَابِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوُضُوْءِ

209. Bab Sunnahnya Shalat Dua Rakaat Setelah Wudhu

Hadits #1146

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي.
«الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.

Faedah Hadits

  1. Amalan yang dilakukan sembunyi-sembunyi lebih utama dari amalan yang dilakukan terang-terangan.
  2. Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melakukan shalat sunnah setelah wudhu.
  3. Hadits ini menunjukkan ada amalan kecil berpahala besar.
  4. Allah yang memperbesar balasan suatu amalan setelah Allah mempermudah hamba untuk beramal.
  5. Boleh bertanya pada orang saleh tentang amalan dia yang istimewa sehingga bisa dicontoh.
  6. Boleh seorang guru bertanya pada muridnya tentang suatu amalan supaya memotivasinya untuk terus beramal jika itu amalan baik, atau bisa jadi dilarang jika itu amalan jelek.
  7. Hadits ini menunjukkan keutamaan sahabat Bilal.
  8. Dianjurkan untuk menjaga wudhu.
  9. Masuk surga itu dengan rahmat Allah, sedangkan derajat di surga sesuai amalan hamba.
  10. Surga dan neraka adalah makhluk Allah yang sudah ada saat ini.
  11. Shalat sunnah wudhu bisa dilakukan di waktu terlarang sekali pun.
  12. Shalat sunnah wudhu bisa diniatkan dengan shalat rawatib atau non-rawatib, yang penting mengerjakan dua rakaat setelah wudhu.

Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu Lainnya

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu,ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234)

Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.”

Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu.

Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:376)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345)

Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”

Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Al-Majmu’ Syarh Al-Muadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariyya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
  3. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  4. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.

Disusun di #darushsholihin, 27 Rajab 1440 H (3 Maret 2019, Rabu sore)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/20116-suara-sandal-bilal-dan-shalat-sunnah-wudhu.html

Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya

Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah?

Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).

Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

“Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442).

Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457.

Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)

Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat?

Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat  wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal.

Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.

Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393:

هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟

Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.

Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15669-shalat-wanita-di-masjid-ternyata-kalah-utama-dengan-shalat-wanita-di-rumahnya.html

Meninjau Halalnya Hewan Air

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat.

Kaedah Mengenai Masalah Makanan

Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1].

Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145)

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358)

Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti.

Dalil Tentang Hewan Air

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)

Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2]

Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Apakah Semua Hewan Air Halal?

Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua:

Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja.

Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat).

Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat:

Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat.

Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4].

Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan)

Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5]

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan,

وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان

“Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6]

Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan,

أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى

“Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7]

Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)

Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.

Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah.

Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8]

Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal?

Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9]

Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10]

Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا

Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12)

Juga keumuman firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12]

Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,

غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ .

Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” (HR. Bukhari no. 4362)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13]

Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ

Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih)

Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan,

وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ

“Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14]

Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan,

بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ

“Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15]

An Nawawi rahimahullah mengatakan,

فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟

”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16]

Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17]

Bagaimana dengan Ikan Hiu?

Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).

Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’).

Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram?

Jawaban:

Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).

Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18]

Penutup

Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup.

Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Artikel http://www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal

Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK.


[1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H.

[2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir.

[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah.

[4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H.

[6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379.

[7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H.

[8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88.

[9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr

[10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366.

[12] Al Ath’imah, hal. 88.

[13] Lihat Fathul Baari, 9/618.

[14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam

[15] Subulus Salam, 1/52.

[16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392.

[17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337.

[18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320.

Sumber https://rumaysho.com/1045-meninjau-halalnya-hewan-air.html

Ketika istri menolak..

Tentang istri yang menolak berhubungan dengan suami tanpa uzur, telah dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)

Kami tambahkan keterangan “tanpa uzur“, karena jika istri menolak karena alasan beruzur, seperti sakit, kelelahan, atau suaminya yang bersikap kurang ajar, tidak memenuhi hak istri, maka jika sang istri menolak tidak terkena ancaman hadis ini. (Lihat: Faidhul Qodir 1/344)

Referensi:  https://konsultasisyariah.com/36079-hukum-suami-menolak-ajakan-berhubungan-istri.html

Safinatun Najah: Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa

Jika kita ada uzur shalat, entah tidur atau lupa, bagaimana cara mengerjakan shalatnya, misalnya shalat Shubuh?

Kita bisa temukan jawabannya dalam bahasan Safinatun Najah berikut ini.

Safinatun Najah

Oleh: Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafi’i

[KITAB SHALAT]

[Uzur Shalat]

أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ:

1- النَّوْمُ.

وَ2- النِّسْيَانُ.

Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa.

Catatan Dalil

Pertama: Istilah qadha’ shalat

Jika telah keluar waktu shalat yang sudah ditetapkan dan shalat belum dikerjakan, atau tidak tersisa waktu yang dibatasi untuk mengerjakan satu rakaat atau lebih, maka shalat tersebut diqadha’. Para ulama ushuliyyun (ahli ushul) menyebut dengan istilah qadha’ shalat yaitu mengerjakan yang wajib setelah waktu yang ditetapkan syariat.

Qadha’ shalat ini ada dua keadaan: (1) karena tertidur atau lupa, (2) karena meninggalkan shalat dengan sengaja.

Kedua: Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa

Siapa yang terkena kewajiban shalat lalu ia tidak mengerjakan shalat hingga luput waktunya disebabkan karena tertidur atau lupa, maka ia harus mengqadha’ shalat tersebut setelah waktunya. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684).

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597).

Dalam riwayat lain juga disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).

Ketiga: Qadha’ shalat dengan segera

Jika shalat luput karena uzur, maka hendaklah shalat tersebut diqadha’ dengan segera. Jika pun diakhirkan juga dibolehkan, berarti qadha’nya tidak segera. Hal ini merupakan pelajaran dari hadits berikut.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مَسِيرٍ لَهُ فَأَدْلَجْنَا لَيْلَتَنَا حَتَّى إِذَا كَانَ فِى وَجْهِ الصُّبْحِ عَرَّسْنَا فَغَلَبَتْنَا أَعْيُنُنَا حَتَّى بَزَغَتِ الشَّمْسُ – قَالَ – فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَّا أَبُو بَكْرٍ وَكُنَّا لاَ نُوقِظُ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَنَامِهِ إِذَا نَامَ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ثُمَّ اسْتَيْقَظَ عُمَرُ فَقَامَ عِنْدَ نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيرِ حَتَّى اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ وَرَأَى الشَّمْسَ قَدْ بَزَغَتْ قَالَ « ارْتَحِلُوا ». فَسَارَ بِنَا حَتَّى إِذَا ابْيَضَّتِ الشَّمْسُ نَزَلَ فَصَلَّى بِنَا الْغَدَاةَ

Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan dan ketika itu kami berjalan semalam suntuk sampai mau mendekati Shubuh. Kemudian kami berhenti sebentar untuk istirahat. Ketika itu mata kami sudah tidak kuat lagi menahan kantuk hingga kami tertidur sampai matahari terbit. ‘Imran berkata bahwa di antara kami yang duluan terbangun adalah Abu Bakar. Kami sendiri belum mau membangunkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tidurnya ketika ia tidur sampai ia terbangun sendiri. Kemudian yang bangun berikutnya adalah Umar. Ia berdiri di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Umar bertakbir dan ia mengeraskan suara takbirnya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya, ia melihat matahari sudah terbit. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Ayo berpindah!’ Kemudian beliau bergerak bersama kami sampai matahari terlihat terang. Lalu beliau turun dan melaksanakan shalat Shubuh bersama kami.”  (HR. Muslim, no. 682)

Keempat: Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa

Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampa ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Kelima: Hendaklah membangunkan orang yang masih tidur

Disunnahkan membangunkan orang yang masih tidur, lebih-lebih lagi jika waktu shalat hampir habis. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى صَلاَتَهُ بِاللَّيْلِ وَهِىَ مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِذَا بَقِىَ الْوِتْرُ أَيْقَظَهَا فَأَوْتَرَتْ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat malam, sedangkan Aisyah melintang di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau sisa melakukan witir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangunkan Aisyah. Akhirnya Aisyah berwitir. (HR. Muslim, no. 744)

Dalam riwayat lain disebutkan,

فَإِذَا أَوْتَرَ قَالَ « قُومِى فَأَوْتِرِى يَا عَائِشَةُ».

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk witir, beliau berkata, ‘Bangunlah wahai Aisyah, ayo berwitirlah.’” (HR. Muslim, no. 744)

Keenam: Qadha’ shalat karena meninggalkan shalat dengan sengaja

Jika seorang mukallaf (yang sudah dibebankan syariat) meninggalkan shalat yang sudah ada ketetapan waktunya tanpa ada uzur, maka ia berdosa karena telah menyelisihi berbagai dalil tegas yang menyatakan wajibnya shalat. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tersebut wajib mengqadha’. Ia wajib mengqadha’ dengan segera karena ia benar-benar meremehkan shalat hingga diakhirkan. Ia juga harus bertaubat. Karena orang yang meninggalkan shalat terkena hukuman dibunuh karena sebab shalat yang ia luput. Namun jika ia mengqadha’ shalat walaupun telat, maka ia tidak dihukum bunuh.

Dalilnya yang memerintahkan untuk qadha’ adalah hadits yang disebutkan sebelumnya, “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” Dalil hadits menunjukkan bahwa tidur dan lupa adalah keadaan uzur dan disuruh untuk mengqadha’. Maka untuk keadaan orang yang meninggalkan shalat tanpa ada uzur, tentu saja mesti ada qadha’. Lihat pendapat Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily yang menjelaskan fikih Syafii dalam Al-Mu’tamad, 1:174.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:19) menjelaskan bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat dan puasa secara sengaja apakah perlu diqadha’. Beliau rahimahullah berkata,

الْأَكْثَرُونَ يَقْضِيهِ ، وَقَالَ : بَعْضُهُمْ لَا يَقْضِيهِ ، وَلَا يَصِحُّ فِعْلُهُ بَعْدَ وَقْتِهِ كَالْحَجِّ . وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : عَنْ الْأُمَرَاءِ الَّذِينَ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا . { فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا ، وَاجْعَلُوا صَلَاتَكُمْ مَعَهُمْ نَافِلَةً } . وَدَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ ، وَاتِّفَاقُ السَّلَفِ عَلَى الْفَرْقِ بَيْنَ مَنْ يُضَيِّعُ الصَّلَاةَ فَيُصَلِّيهَا بَعْدَ الْوَقْتِ ، وَالْفَرْقُ بَيْنَ مَنْ يَتْرُكُهَا . وَلَوْ كَانَتْ بَعْدَ الْوَقْتِ لَا تَصِحُّ بِحَالِ لَكَانَ الْجَمِيعُ سَوَاءً

Kebanyakan ulama menilai, shalat atau puasa yang ditinggalkan dengan sengaja, harus diqadha’. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Bahkan tidak sah mengerjakan qadha’ tersebut setelah keluar waktunya sebagaimana ibadah haji. Dan ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pemimpin yang sengaja mengakhirkan waktu shalat dari waktunya. Beliau bersabda, ‘Tetaplah kalian shalat pada waktunya. Cukup jadikan shalat kalian bersama penguasa kalian sebagai shalat sunnah.’ Al-Qur’an dan As-Sunnah juga kesepakatan para salaf menunjukkan perbedaan antara orang yang mengabaikan shalat hingga mengerjakan shalat di luar waktu dan perbedaan orang yang meninggalkan shalat. Yang jelas, jika shalat itu dikerjakan di luar waktunya, sama sekali tidaklah sah.

Penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah itulah yang dijadikan alasan bahwa tidak ada qadha’ shalat bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.

Ketujuh: Seorang muslim mesti mengerjakan shalat pada waktunya

Allah Ta’ala berfirman,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78) وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79)

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 78-79).

Ada tiga macam waktu shalat yang disebutkan dalam ayat di atas:

  1. Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk.
  2. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya.
  3. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.

Mengenai waktu shalat yang diterangkan dalam hadits bisa dilihat dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

Waktu Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari. Jika matahari telah terbit, maka tahanlah shalat karena saat itu matahari sedang terbit di antara dua tanduk setan.” (HR. Muslim, no. 612)

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  2. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’.
  3. Taysirul Lathifil Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah.

Disusun @ Darush Sholihin, 17 Shafar 1441 H (16 Oktober 2019)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/22099-safinatun-najah-uzur-shalat-yaitu-tidur-dan-lupa.html

Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang Musik

Kita meyakini bahwa Islam membawa kebaikan untuk manusia. Tidaklah yang dilarang dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia dan tidaklah yang dilarangnya kecuali karena merugikan manusia. Dan tentunya Al Khaliq, Yang Maha Pencipta, lebih mengetahui mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk. Maka dengan tunduk kepada firman-Nya dan ajaran yang dibawa Rasul-Nya akan tercapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya serta terhindar dari keburukan sejauh-jauhnya. Inilah modal dasar kita dalam membahas perkara yang kadung digandrungi banyak orang: musik.

Akan kita bahas dalil-dalil mengenai masalah ini dan bagaimana pemahaman para ulama mazhab Syafi’i terhadap masalah musik. Sengaja kami bawakan fatwa para ulama Syafi’iyyah karena kita ketahui bersama mayoritas kaum Muslimin di negeri kita bermazhab Syafi’i. Mari kita simak.

Dalil-Dalil Yang Membahas Mengenai Musik

Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6).

Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid:

عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل

“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.” [1]

Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan:

نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير

ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling”. [2]

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ

Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”[3]

Juga disebutkan dalam hadis Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:

دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ

Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’”. [4]

Yang namanya rukhshah (keringanan), tidak akan ada jika tidak ada larangan atau pengharaman. Hadis ini menunjukkan bahwa memainkan duff dan thabl di luar pesta pernikahan hukumnya terlarang. Oleh karena ini Amir bin Sa’ad Al Bajali sempat mengingkarinya.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ

Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal”. [5]

Makna Ma’azif

Dalam dalil-dalil di atas, sebagiannya menggunakan kata ma’azif. Apa definisi dari ma’azif? Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar berkata:

العزف: اللعب بالمعازف وهي الدفوف وغيرها مما يضرب به

Al ‘Azaf adalah memainkan alat musik semisal duff dan semacamnya yang ditabuh”.

Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata:

وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان

Ma’azif (alat musik) contohnya yaraa’, duff, sitar, ‘idaan

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (10/46) berkata:

وفي حواشي الدمياطي، المعازف: الدفوف وغيرها مما يضرب به

Dalam kitab Al Hawasyi karya Ad Dimyathi, al ma’azif maknanya duff dan sejenisnya yang ditabuh”.

Dalam Jamharatul Lughah karya Ibnu Duraid disebutkan definisi ma’azif:

اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما

“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”.

Maka jelas dari sini bahwa ma’azif itu mencakup semua alat yang digunakan untuk bermain musik.

Fatwa Para Ulama Syafi’iyah Tentang Musik

Memang benar sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif. Syamsyuddin Asy Syarbini mengatakan:

الْمَعَازِفُ آلَاتُ اللَّهْوِ، وَمِنْ الْمَعَازِفِ الرَّبَابُ وَالْجُنْكُ (لَا) اسْتِعْمَالُ (يَرَاعٍ) وَهُوَ الشَّبَّابَةُ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِخُلُوِّ جَوْفِهَا، فَلَا تَحْرُمُ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّهُ يُنَشِّطُ عَلَى السَّيْرِ فِي السَّفَرِ (قُلْت: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ وَتَرْجِيحُ الْأَوَّلِ تَبِعَ فِيهِ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ

Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribabhunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar. [An Nawawi mengatakan: yang sahih hukumnya haram, wallahu a’lam] sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i). Namun yang tepat adalah pendapat pertama, dan ini juga dipilih oleh Ar Rafi’i dan Al Ghazali”. [6]

Adapun Abu Hamid Al Ghazzali, beliau mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. Beliau mengatakan:

المعازف والأوتار حرَام لِأَنَّهَا تشوق إِلَى الشّرْب وَهُوَ شعار الشّرْب فَحرم التَّشَبُّه بهم وَأما الدُّف إِن لم يكن فِيهِ جلاجل فَهُوَ حَلَال ضرب فِي بَيت رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم

“Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”.[7]

Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Al Imam Asy Syafi’i sendiri. Beliau mengatakan:

تَرَكْتُ فِي الْعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ : التَّغْبِيرُ أَحْدَثَهُ الزَّنَادِقَةُ ، يَصُدُّونَ بِهِ النَّاسَ عَنِ الْقُرْآنِ

“Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an”. [8]

Al Jauhari dalam Tajul ‘Arus menjelaskan makna taghbir:

التغبير: تهليل أو ترديد صوت يُرَدَّدُ بقراءة وغيرها.. والمراد به ما قال الليث: ما نصه: وقد سموا ما يطربون من الشعر في ذكر الله تغبيراً كأنهم إذا تناشدوه بالألحان طربوا فرقصوا وأرهجوا

At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya. Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”

Imam Asy Syafi’i juga mengatakan:

الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر مِنْهُ فهو سفيه ترد شهادته

“Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”. [9]

Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata,

الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ

“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”. [10]

Sedangkan Ar Rafi’i mengatakan:

المذاهب الأربعة على بطلان بيع ألات اللهو مطلقا كالمزمار و الطنبور و غيرها

“Madzhab yang empat berpendapat batalnya jual-beli alat musik secara mutlak seperti seruling, thanbur (mandolin), dan semisalnya” [11]

Kemudian Al Juwaini, Imamul Haramain, beliau mengatakan:

الفصل يشتمل على ما يتعلق السماع به من ضروب الغناء. والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب

“Pasal yang mencakup seluruh nyanyian yang menggunakan alat musik pukul. Sebelumnya, dalam masalah ini telah diharamkan ma’azif (alat musik) dan gitar, semuanya haram. Karena menjadi wasilah yang mengantarkan kepada dosa-dosa besar”. [12]

Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 973H), beliau berkata:

الكبيرة السادسة والسابعة والثامنة والتاسعة والأربعون، والخمسون والحادية والخمسون بعد الأربعمائة: ضرب وتر واستماعه، وزمر بمزمار واستماعه وضرب بكوبة واستماعه

“Dosa besar yang ke 446, 447, 448, 449, 450, 451 adalah memainkan nada-nada, mendengarkannya, meniup seruling, mendengarkannya, menabuh gendang, dan mendengarkannya ”. [13]

Beliau juga mengatakan:

يحرم سماع الغناء من أجنبية حرة كانت أو أمة ولو من وراء حجاب

“Diharamkan mendengarkan al ghina’ (nyanyian) dari wanita ajnabiyah, baik yang merdeka atau pun budak. Walaupun dari balik hijab”. [14]

Ibnu Shalah (wafat 643H), ulama besar di bidang hadis, beliau berkata,

وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع

“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma’ dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini”. [15]

Bahkan mengenai musik Islami, beliau pernah ditanya,

مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف والشبابة حَلَال وَإِن صدر الْغناء والشبابة من أَمْرَد دلق حسن الصَّوْت كَانَ ذَلِك نور على نور وَذَلِكَ يحضرهم النِّسَاء الأجنبيات يخالطونهم فِي بعض الْأَوْقَات ويشاهدونهن بقربهم فِي بعض الْأَوْقَات وَفِي بعض الْأَوْقَات يعانق الرِّجَال بَعضهم بَعْضًا ويجتمعون لسَمَاع الْغناء وَضرب الدُّف من الْأَمْرَد وَالَّذِي يُغني لَهُم مصوبين رؤوسهم نَحْو وَجه الْأَمْرَد متهالكين على الْمُغنِي والمغنى ثمَّ يتفرقون عَن السماع بالرقص والتصفيق ويعتقدون أَن ذَلِك حَلَال وقربة يتوصلون بهَا إِلَى الله تَعَالَى وَيَقُولُونَ إِنَّه أفضل الْعِبَادَات فَهَل ذَلِك حرَام أم حَلَال وَمن ادّعى تَحْلِيل ذَلِك هَل يزْجر أم لَا وَهل يجب على ولي الْأَمر أَن يمنعهُم من ذَلِك فَإِذا لم يمنعهُم وَهُوَ قَادر عَلَيْهِ يَأْثَم بذلك أم لَا

“Mengenai sebagian kaum yang mengatakan bahwa mendengarkan lagu dengan duff (rebana) dan klarinet itu halal. Padahal lagu tersebut dibawakan oleh pemuda amrad (yang ganteng dan tidak berjenggot) yang bagus suaranya, mereka mengatakan itu cahaya di atas cahaya. Acara ini juga dihadiri wanita ajnabiyah (yang bukan mahram) yang bercampur-baur pada sebagian waktu. Dan terkadang para penonton pria melihat para wanita itu dengan sangat dekat. Bahkan terkadang mereka juga saling berpelukan satu sama lain. Mereka berkumpul untuk mendengarkan lantunan musik dari gendang yang dimainkan pemuda amrad. Dan orang yang yang menikmati nyanyian ini semua mengarahkan wajah mereka ke arah si amrad namun mereka berbeda-beda gerakan, ada yang berjoget ada yang bertepuk tangan. Mereka meyakini ini halal dan merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala. Mereka juga mengatakan ini adalah ibadah yang paling afdhal. Jadi sebenarnya ini halal atau kan haram? Dan orang yang menganggap halal ini apakah perlu diberi peringatan atau tidak? Dan apakah wajib bagi pemerintah untuk melarang mereka? Jika pemerintah tidak melarang padahal mereka mampu, apakah pemerintah berdosa?”

Berikut ini jawaban Ibnu Shalah,

أجَاب رَضِي الله عَنهُ ليعلم أَن هَؤُلَاءِ من إخْوَان أهل الْإِبَاحَة الَّذين هم أفسد فرق الضَّلَالَة وَمن أجمع الحمقى لأنواع الْجَهَالَة والحماقة هم الرافضون شرائع الْأَنْبِيَاء القادحون فِي الْعلم وَالْعُلَمَاء لبسوا ملابس الزهاد وأظهروا ترك الدُّنْيَا واسترسلوا فِي اتِّبَاع الشَّهَوَات وَأَجَابُوا دواعي الْهوى وتظاهروا باللهو والملاهي فتشاغلوا بِمَا لم يكن إِلَّا فِي أهل البطالة والمعاصي وَزَعَمُوا أَن ذَلِك يقربهُمْ إِلَى الله تَعَالَى زلفى مقتدون فِيهِ بِمن تقدمهم من أهل الرشاد وَلَقَد كذبُوا على الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وعَلى عباده الَّذين اصْطفى أحبولة نصبوها من حبائل الشَّيْطَان خداعا واعجوبة

“Ibnu Shalah, semoga Allah meridhainya, menjawab bahwa ketahuilah mereka para ikhwan yang membolehkan perbuatan tersebut merupakan firqah sesat yang paling jelek dan pemilik kebodohan yang paling bodoh. Dan mereka adalah orang-orang yang menolak untuk mengikuti jalan para Nabi, mereka orang-orang yang suka mencela ilmu dan ulama. Mereka berpakaian dengan pakaian zuhud, menampakkan diri bahwa mereka meninggalkan perkara duniawi namun mereka pindah kepada mengikuti syahwat. Mereka pun menjawab panggilan hawa nafsu dan bersenang-senang dengan hiburan dan kesia-siaan. Mereka menyibukkan diri dengan apa yang biasa dilakukan ahlul batil dan pelaku maksiat. Dan mereka mengira itu merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya, yang menurut mereka hal itu karena meneladani orang-orang terdahulu yang tertunjuki. Sungguh mereka ini telah berdusta atas nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan atas nama hamba-hambanya yang terpilih. Karena telah masuk dalam perangkap-perangkap yang di buat karena tertipu dan terkagum-kagum kepadanya”. [16]

Zainuddin Abu Yahya Zakariya Al Anshari mengatakan:

(قَوْلُهُ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ) لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ «لَيَكُونَنَّ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحُرَّ وَالْخَمْرَ وَالْحَرِيرَ وَالْمَعَازِفَ» وَلِأَنَّهَا تَدْعُو إلَى شُرْبِ الْخَمْرِ لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهِ وَلِأَنَّ التَّشَبُّهَ بِأَهْلِ الْمَعَاصِي حَرَامٌ

“Perkataan An Nawawi [semua ma’azif] ini berdasarkan hadis riwayat Al Bukhari: “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”. Karena memainkan ma’azif akan membawa kepada minum khamr, lebih lagi bagi orang yang dekat dengan khamr. Juga karena memainkan ma’azif itu menyerupai ahli maksiat. Hukumnya haram”. [17]

Demikianlah fatwa para ulama-ulama besar dalam mazhab Syafi’i, bahwasanya memainkan al ma’azif (alat musik) itu haram, bahkan diharamkan bahkan tidak boleh memperjualbelikannya. Inilah pendapat yang benar yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Sangat jelas bagi orang yang mau merenungkannya dan lapang dadanya untuk menerima kebenaran.

Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah di atas jalan yang haq. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.

***

Catatan Kaki

[1] Tafsir Ath Thabari

[2] Tafsir Ibnu Katsir

[3] HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm

[4] HR. Ibnu Majah 3383, di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Sahih Ibnu Majah

[5] HR. Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, 5672, dihasankan Asy Syaukani dalam Nailul Authar, 8/262, bahkan disahihkan Al Albani dalam Sahih Al Jami’, 3665

[6] Mughnil Muhtaj, 6/348

[7] Al Wasith, 7/350

[8] Al Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, no. 194, karya Al Khallal

[9] Talbisul Iblis karya Ibnul Jauzi, 1/205

[10] Raudhatut Thalibin, 11/228

[11] Al Majmu’, 14/255

[12] Hihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, 19/22

[13] Dinukil dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1

[14] Kaffur Ri’a, 58

[15] Fatawa Ibnu Shalah, 2/500

[16] Fatawa Ibnu Shalah, 2/499

[17] Asnal Mathalib fi Syari Raudhatit Thalib, 4/344

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/37972-fatwa-ulama-syafiiyyah-tentang-musik.html