Benarkah Anak Indigo Tahu Hal Ghaib & Mistis?

Anak indigo sering didefinisikan sebagai anak yang bisa melihat hal-hal ghaib atau sesuatu yang berkaitan dengan masa depan. Dalam sudut pandang Islam sendiri, fenomena seperti itu tidak lebih dari sekedar klaim semata. Siapapun dia, manusia tidak akan melampaui batas kemampuannya. Hal ghaib dan masa depan hanya diketahui oleh Allah semata. Allah berfirman,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah (Muhammad): “tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS An-Naml: 65)

Di dunia ini, semua realita dikembalikan kepada dua jenis yaitu realita syar’i dan realita kauni. Realita syar’i adalah segala berita yang disampaikan dalam Al-Quran dan Sunnah. Meskipun kita tidak melihatnya, tetapi wajib kita yakini. Sedangkan realita kauni adalah semua kejadian yang yang Allah ciptakan di alam ini.

Realita anak indigo tidak dipungkiri oleh Islam, tetapi hakikat anak indigo yang katanya bisa mengetahui hal ghaib itulah yang diingkari. Lebih dari itu, perilaku anak indigo yang kita saksikan bisa jadi merupakan sesuatu yang direspon dan disuasanakan secara berlebihan. Inilah yang disebut pseudo sains. Pseudo sains adalah ilmu semu yang dibuat seolah-olah ilmiah dengan menghadirkan data-data yang seolah empiris dan ilmiah.

Jika kita perhatikan apa yang dilakukan oleh anak indigo, dia hanya berbicara dengan pohon atau benda lainnya, kadang dia berbicara sendiri lalu menyampaikan sesuatu yang seolah-olah adalah kejadian di masa depan, atau dia hanya terdiam lalu tiba-tiba melakukan reaksi tertentu. Anehnya, masyarakat menanggapinya terlalu serius.

Sebagian ahli medis menyebutkan, anak indigo mengidap semacam gangguan perkembangan dan keseimbangan aktivitas motorik anak sehingga menyebabkan aktivitasnya tidak lazim dan cenderung berlebihan, kurang lebih sama halnya dengan kelainan yang menimpa anak autis.

Artikel www. muslimafiyah .com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/benarkah-anak-indigo-tahu-hal-ghaib-mistis.html

Larangan Bersikap Ghuluw

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِيْ الدِّيْنِ، فَإِنَّمَـا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِيْ الدِّيْنِ

‘… Dan jauhilah oleh kalian sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama.’”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh Ahmad (I/215, 347); An-Nasâi (V/268); Ibnu Mâjah (no. 3029); Ibnu Khuzaimah (no. 2867); Ibnu Hibbân (no. 3860-at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân) dan (no. 1011-Mawâriduzh Zham‘âan ila Zawâidi Ibni Hibbân); Ibnul Jârûd (no. 473); Al-Hâkim (I/466), ia menshahihkannya sesuai dengan syarat al-Bukhâri dan Muslim dan adz-Dzahabi menyepakatinya; Al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (V/Sunanul Kubra Muslim dan adz-Dzahabi menyepakatinya, 127).

An-Nawawi berkata dalam al-Majmû’ (VIII/137), “Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.” Begitu juga yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidhâ Shirâthil Mustaqîm (I/328). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1283).

KOSA KATA HADITS
اَلْغُلُوُّ : al-Ghuluw berasal dari kata “غَلاَ يَغْلُو غُلُوًّا” yang bermakna melampaui batas dalam ukuran. Yang dimaksud adalah melebihi batas dalam memuji atau mencela, tapi bisa juga bermakna lebih dari itu, yaitu melebihi batas dalam memuji, beribadah dan beramal.[1]

SYARAH HADITS
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dari sikap ghuluw dan mengatakan dengan jelas bahwa itu adalah sebab kehancuran dan kebinasaan, karena menyelesihi syari’at dan menjadi penyebab kebinasaan ummat-ummat terdahulu. Bahkan ghuluw menyebabkan manusia bisa menjadi kafir dan meninggalkan agama mereka.

Di antara bentuk ghuluw, yaitu sikap ghuluw terhadap orang-orang shalih dengan mengagungkan mereka, membangun kubur-kubur mereka, membuat patung-patung yang menyerupai mereka, bahkan sampai akhirnya mereka disembah.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, “Ini adalah penyakit pertama yang paling besar yang terjadi pada kaum Nûh Alaihissallam, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla telah mengabarkan tentang mereka dalam al-Qur’ân, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قَالَ نُوحٌ رَبِّ إِنَّهُمْ عَصَوْنِي وَاتَّبَعُوا مَنْ لَمْ يَزِدْهُ مَالُهُ وَوَلَدُهُ إِلَّا خَسَارًا ﴿٢١﴾ وَمَكَرُوا مَكْرًا كُبَّارًا ﴿٢٢﴾ وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا ﴿٢٣﴾ وَقَدْ أَضَلُّوا كَثِيرًا ۖ وَلَا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلَّا ضَلَالًا

Nuh berkata, ‘Ya Rabbku, sesungguhnya mereka durhaka kepadaku, dan mereka mengikuti orang-orang yang harta dan anak-anaknya hanya menambah kerugian baginya, dan mereka melakukan tipu daya yang sangat besar.” Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’,  Yaguts, Ya‘uq dan Nasr. Dan sungguh, mereka telah menyesatkan orang banyak; dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kesesatan.” [Nûh/71:21-24]”[2]

Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata tentang ayat ini, “Berhala-berhala yang ada pada kaum Nabi Nûh (kemudian) diwarisi oleh orang-orang Arab setelah itu. Wadd menjadi berhala milik Kalb di Daumah al-Jandal. Suwa’ milik Hudzail, Yaghûts milik Murad kemudian Bani Ghuthaif di al-Juruf di negeri Saba’. Ya’uq milik Hamdan, Nasr milik Himyar alu Dzil Kala’, mereka (sebenarnya) adalah nama orang-orang shalih dari kaum Nabi Nûh. Tatkala mereka meninggal, setan membisikkan kepada kaum mereka, agar mereka mendirikan patung-patung pada tempat yang pernah diadakan pertemuan di sana oleh mereka, dan menamai patung-patung itu dengan nama-nama mereka. Orang-orang itu pun melaksanakan bisikan setan tersebut, tetapi patung-patung mereka ketika itu belum disembah. Hingga orang-orang yang mendirikan patung itu meninggal dan ilmu agama dilupakan orang, barulah patung-patung tadi disembah.”[3]

Hadits ini menunjukkan peringatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sikap ghuluw dan segala sarana yang membawa kepada kesyirikan, walaupun itu semua ditujukan untuk kebaikan. Karena sesungguhnya setan memasukkan mereka ke dalam perbuatan syirik dengan sikap ghuluw terhadap orang-orang shalih, berlebihan dalam mencintai mereka, sebagaimana yang terjadi juga dalam ummat ini. Setan menampakkan kepada mereka bid’ah-bid’ah dan ghuluw dalam mengagungkan dan mencintai orang-orang shalih, agar mereka terjatuh pada perkara yang lebih besar dari itu, yaitu beribadah, berdoa, meminta tolong di saat sulit kepada orang-orang shalih tersebut dan menyekutukan Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anha menceritakan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka yang ada di dalamnya yang dilihatnya di negeri Habsyah (Ethiopia). Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ ، أَوِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكِ شِرَارُ الْـخَلْقِ عِنْدَ اللهِ.

“Mereka itu, apabila ada orang yang shalih atau seorang hamba yang shalih meninggal, mereka bangun di atas kuburnya sebuah tempat ibadah dan membuat di dalam tempat itu rupaka-rupaka. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di hadapan Allâh .”[4]

Mereka itu membuat rupaka (patung) orang-orang terdahulu untuk mengikuti (mencontoh) mereka dengannya dan mengingat perbuatan-perbuatan shalih mereka agar dapat bersungguh-sungguh seperti kesungguhan mereka, serta beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla di sisi kubur-kubur mereka. Kemudian setelah mereka, hiduplah kaum yang bodoh (tidak tahu) apa tujuan mereka (membuat rupaka tersebut), akhirnya setan membisikkan kepada mereka bahwa orang-orang sebelum mereka menyembah rupaka-rupaka tersebut dan mengagungkannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dari hal yang semacam itu untuk mencegah sarana yang dapat menyebabkan penyembahan kubur tersebut.[5] “Mereka itulah sejelek-jelek makhluk,” karena amalan mereka mengantarkan mereka kepada perbuatan kufur dan syirik.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) berkata, “Maka mereka itu mengumpulkan dua fitnah sekaligus: fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat di atasnya dan fitnah membuat rupaka-rupaka.”[7]

Beliau rahimahullah juga berkata, “Sebab ini –yang karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membangun masjid di atas kuburan- telah terjadi pada banyak umat, dalam syirik besar, ataupun dalam syirik yang lainnya. Karena sesungguhnya jiwa itu telah menyekutukan Allâh Azza wa Jalla dengan rupaka-rupaka (patung-patung) orang shalih dan rupaka yang mereka sangka bahwa itu adalah jimat dan yang semacamnya. Melakukan syirik di kuburan orang shalih yang telah diyakini keshalihannya lebih diterima oleh jiwa daripada syirik dengan kayu atau batu. Karena inilah, engkau mendapati bahwa orang yang melakukan syirik mereka merendahkan diri, khusyu’ dan tunduk di sisinya, mereka juga beribadah dengan sepenuh hati mereka, yang ibadah tersebut tidak mereka lakukan di baitullah maupun di waktu sahur (sepertiga malam). Ada juga di antara mereka yang sujud kepada kuburan tersebut, dan kebanyakan dari mereka mengharap keberkahan shalat di sisinya dan berdoa dengan doa yang tidak mereka lakukan di masjid-masjid.


Karena kerusakan inilah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan unsur tersebut, sampai melarang untuk shalat di kubur secara mutlak, walaupun orang yang shalat itu tidak bermaksud untuk mendapat berkah dengan shalatnya sebagaimana orang yang bermaksud mendapat keberkahan masjid dengan shalatnya itu. Seperti juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk shalat pada waktu terbit dan terbenamnya matahari, karena itu adalah waktu-waktu yang  ditujukan orang-orang musyrik untuk shalat kepada matahari. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya dari shalat pada waktu tersebut walaupun dia tidak bermaksud seperti tujuannya orang musyrik, untuk mencegah sarana (yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut).

Adapun jika seseorang shalat di sisi kubur dengan tujuan mendapat berkah dari shalatnya di tempat itu, maka ini termasuk menentang Allâh dan Rasul-Nya, menyelisihi agama-Nya, dan mengadakan perbuatan baru yang Allâh tidak mengizinkannya.

Sesungguhnya kaum Muslimin telah sepakat atas apa-apa yang mereka ketahui dari agama Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya shalat di sisi kubur itu terlarang dan orang yang menjadikannya sebagai masjid terlaknat. Termasuk dari perkara baru yang paling besar dan merupakan penyebab syirik yaitu shalat di sisi kubur, mejadikannya sebagai masjid, dan membangun masjid di atasnya. Telah banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang dari perbuatan tersebut dan keras terhadapnya. Semua golongan jelas-jelas melarang membangun masjid di atas kuburan, karena mereka mengikuti sunnah (Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) yang shahih dan jelas.”[8]

Membangun kubur, menembok kubur, membuat bangunan, monument, dan patung di atas kuburan adalah sikap ghuluw dan bid’ah yang membawa manusia kepada kesyirikan. Oleh karena itu dalam Islam tidak boleh membangun kuburan, disemen, dan lainnya. Tidak boleh juga menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Ghuluw ini ada bermacam-macam. Ghuluw dalam ‘aqidah, yaitu ghuluw yang berkaitan dengan seluruh syari’at Islam dan pokok masalahnya (perkara ‘aqidah). Ghuluw dalam perkara ‘aqidah ini lebih berbahaya daripada ghuluw dalam perkara amal karena dapat menyebabkan manusia keluar dari agama Islam, meninggalkan agama mereka dan menyebabkan terjadinya perpecahan kaum Muslimin dan adanya jama’ah-jama’ah yang menyimpang dari jalan yang lurus. Di antara bentuk ghuluw dalam aqidah yaitu berlebihan dalam mensucikan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , akhirnya mereka mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allâh yang tinggi dan indah. Ada juga yang mengingkari seluruhnya seperti Jahmiyyah, ada pula yang mengingkari sebagiannya, ada yang menta’wîl (menyelewengkan) dari makna yang sebenarnya kepada makna yang lain.

Ada juga yang berlebihan dalam menetapkan sifat Allâh Azza wa Jalla , mereka hanya mengambil sebagian dalil saja. Akhirnya mereka menyerupakan Allâh Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya, seperti kelompok Musyabbihah. Kedua golongan tersebut sesat dan menyesatkan. Sebagian Ulama ada yang mengatakan bahwa Jahmiyyah dan Musyabbihah telah keluar dari Islam. Kedua golongan ini telah menyalahi al-Qur-an dan as-Sunnah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [Asy-Syûrâ/42: 11]

Termasuk ghuluw dalam aqidah juga yaitu seperti kaum Rafidhah, mereka bersikap berlebihan terhadap Ali z dan Ahlul Bait g , serta mereka menyatakan permusuhan terhadap sebagian besar shahabat, khususnya Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu anhuma. Rafidhah (syi’ah) adalah golongan yang sesat dan menyesatkan.

Adapun ghuluw dalam ibadah yaitu segala apa yang terkait dengan satu bagian atau lebih dari satu bagian syari’at Islam. Di antara bentuk ghuluw dalam ibadah yaitu melakukan shalat malam semalam suntuk. Ini termasuk orang yang ghuluw dalam amalannya. Padahal sesungguhnya agama Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَـمْ يَبْعَثْنِيْ مُعَنّـِـتًا وَلَكِنْ بَعَثَنِيْ مُعَلِّمًـا مُيَسِّرًا

Sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak mengutus aku untuk menyulitkan, akan tetapi Allâh mengutus aku untuk mengajarkan dan memudahkan.[9]

Termasuk ghuluw dalam ibadah ialah memanjangkan bacaan shalat ketika mengimami shalat, sebagaimana yang terjadi pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur seorang Shahabat yang memanjangkan bacaan shalat berjama’ah sehingga makmum tidak merasa nyaman dan gelisah. Saat hal itu diadukan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah lantas bersabda :

يَا أَيُّـهَـا النَّاسُ، إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِـّرِيْنَ، فَأَيُّـكُمْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيُوْجِزْ، فَإِنَّ مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيْـرَ وَالضَّعِيْفَ وَذَا الْـحَاجَةِ.

Wahai manusia! Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lain lari! Siapa saja di antara kalian mengimami orang lain, hendaklah ia meringankan shalatnya (tidak terlalu lama) karena di belakangnya ada orang tua, orang-orang yang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.[10]

Pernah suatu ketika tiga orang Shahabat Radhiyallahu anhum datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi tentang ibadah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata, “Adapun saya, maka sungguh, saya akan puasa sepanjang masa tanpa putus.” Shahabat yang lain berkata, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Sungguh saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah selama-lamanya…” Ketika hal itu didengar oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau keluar seraya bersabda :


أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إِنِـّي لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِـّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِـّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِـي فَلَيْسَ مِنِـّي.

Benarkah kalian yang telah berkata begini dan begitu ? Demi Allâh , sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku pun berbuka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa tidak menyukai sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.[11]

Termasuk dari sikap ghuluw juga yaitu berlebihan dan melampaui batas dalam menyanjung Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga mengangkatnya di atas derajatnya sebagai hamba dan Rasul (utusan) Allâh, menisbatkan kepadanya sebagian dari sifat-sifat Ilahiyyah. Hal itu misalnya dengan memohon dan meminta pertolongan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tawassul dengan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , atau tawassul dengan kedudukan dan kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bersumpah dengan nama beliau, sebagai bentuk ‘ubudiyyah kepada selain Allâh Azza wa Jalla, perbuatan ini adalah syirik.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تُـطْـرُوْنِـيْ كَمَـا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَـرْيَمَ، فَإِنَّمَـا أَنَـا عَبْدُهُ، فَـقُوْلُوْا عَبْـدُ اللّـهِ وَرَسُوْلُـهُ

Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah, ‘‘Abdullâh wa Rasûluhu (hamba Allâh dan Rasul-Nya).’”[12]

Adapun ghuluw dalam mu’amalah yaitu dengan bersikap keras dalam mengharamkan segala sesuatu. Dan yang menjadi lawan sikap keras ini adalah sikap menggampangkan, seperti perkataan seseorang yang menghalalkan segala cara yang dapat mengembangkan harta dan ekonomi hingga menghalalkan riba, penipuan, dan selain itu.

Sedangkan yang pertengahan ialah mu’amalah yang dibangun di atas sikap amanah, jujur, adil dan halal, yaitu setiap mu’amalah yang sesuai dengan nash-nash al-Qur’ân dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih.

Pembahasan tentang ghuluw sangat luas, ini adalah sebagian kecil yang dapat dibahas. Mudah-mudahan bermanfaat.

FAWAA-ID

Bahwa syirik yang pertama kali terjadi di muka bumi ini adalah karena sikap ghuluw (berlebihan) terhadap orang-orang shalih.
Faktor yang menyebabkan manusia menyimpang dan keluar dari agama Islam adalah ghuluw (berlebihan) terhadap orang-orang shalih.
Syari’at Islam dan fitrah manusia menolak adanya ghuluw, karena membawa kepada kebinasaan.
Dalam Islam dilarang dan tidak boleh menyemen kubur, membangun kubur, menulis nama si mayit, dan tidak boleh membuat patung-patung.
Dosanya orang-orang berilmu yang mencampur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, serta membiarkan ummat terjatuh ke dalam ghuluw, kesyirikan, dan bid’ah.
Ayat dalam surat Nûh menunjukkan bahwa berlebih-lebihan dan melampaui batas terhadap orang-orang shalih adalah penyebab terjadinya syirik dan ditinggalkannya tuntunan agama para Nabi.
Bid’ah lebih disenangi oleh Iblis daripada maksiat, karena maksiat pelakunya masih mau taubat, sedangkan bid’ah pelakunya sulit untuk bertaubat.
Syirik adalah dosa besar yang paling besar dan bid’ah semuanya adalah sesat, meskipun niat pelakunya baik.
Kaidah umum, yaitu bahwa sikap yang berlebihan dalam agama dilarang; dan mengetahui pula dampak yang diakibatkannya.
Dilarang berdiam diri di kuburan dengan niat untuk suatu amal shalih, karena akan membawa kepada penyembahan terhadap kubur.
Larangan adanya patung-patung dan hikmah memusnahkannya, yaitu untuk menjaga kemurnian tauhid dan mengikis kemusyrikan.
Sikap kaum Nabi Nuh Alaihissallam yang berlebihan terhadap orang-orang shalih tidak lain karena mengharap syafa’at mereka. Akhirnya kuburan dan patung orang shalih disembah.
Ketulusan hati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dengan memperingatkan bahwa orang-orang yang berlebihan tindakannya akan binasa.
Dinyatakan dalam kisah bahwa patung-patung itu baru disembah setelah ilmu agama dilupakan. Dengan demikian, dapat diketahui pentingnya ilmu syar’i dan bahayanya apabila hilang.
MARAAJI’

Al-Qur’ânul Karîm
Kutubus sittah dan lainnya.
Iqtidhâ‘-us Shirâtil Mustaqîm, tahqiq DR. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql.
Ighâtsatul Lahfân, takhrij Syaikh al-Albani dan tahqiq Syaikh Ali Hasan.
Fat-hul Majîd li Syarh Kitâbit Tauhîd, tahqiq DR. Walid bin Abdurrahman Aal Furayyan.
Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd, karya Syaikh al-‘Utsaimin.
Dan lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (hlm. 237), cet. II, th. 1424 H, Daar Ibnil Jauzi.
[2] Ighâtsatul Lahfân fii Mashâyid asy-Syaithân (I/346-347), karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, takhrij Syaikh al-Albani, tahqiq Syaikh Ali Hasan al-Halaby.
[3] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 4920). Lihat takhrijnya dalam kitab Ighâtsatul Lahfân (I/347), takhriij Syaikh al-Albani.
[4] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 427, 434, 1341, 3878), Muslim (no. 528), An-Nasâ’i (II/41-42), Ahmad dalam al-Musnad (VI/51), dan lainnya.
[5] Fat-hul Majîd li Syarh Kitâbit Tauhîd (I/386).
[6] Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (hlm. 252).
[7] Lihat Ighâtsatul Lahfân (I/348) takhriij Syaikh al-Albani dan Iqtidhâ‘ush Shirâtil Mustaqîm (II/191).tidhaa-ush Shiraatil Muataqiim
[8] Iqtidhâ‘us Shirâtil Mustaqîm (II/192-193), Ighâtsatu Lahfân (I/349-350), dan Fat-hul Majîd Syarah Kitâbit Tauhîd (I/387-388).
[9] Shahih: HR. Muslim (no. 1475) dan Ahmad (III/328) lafazh ini milik Ahmad dari Shahabat ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[10] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 90) dan Muslim (no. 466) lafazh ini milik Muslim dari Shahabat Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu.
[11] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 5063), Muslim (no. 1401), Ahmad (III/241, 259, 285), an-Nasa-i (VI/60) dan al-Baihaqi (VII/77) dari Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu.
[12] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 3445), at-Tirmidzi dalam Mukhtashar asy-Syamaa-il al-Muhammadiyyah (no. 284), Ahmad (I/23, 24, 47, 55), ad-Darimi (II/320) dan yang lainnya, dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu
Referensi : https://almanhaj.or.id/12664-larangan-bersikap-ghuluw-2.html

Ketahuilah Hakikat Kesyirikan!

Allah ta’ala berfirman:

وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاء فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

“Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 31)

Saudariku muslimah, demikianlah Allah menegaskan nasib seseorang yang berbuat syirik terhadap Allah. Betapa meruginya dia, ketika telah jatuh dari langit dia kemudian disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. Betapa meruginya dia. Apakah hikmah di balik perumpamaan yang telah Allah sampaikan tersebut?

Kesyirikan di Zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Hingga Zaman Sekarang

Syirik adalah mempersekutukan Allah dalam penyembahan terhadap-Nya. Syirik merupakan lawan dari tauhid (mengesakan Allah dalam penyembahan terhadap-Nya), sedangkan tauhid adalah inti ajaran setiap Rasul yang diutus oleh Allah. Maka tauhid yang sempurna haruslah terbebas dari noda kesyirikan. Akar kesyirikan adalah kebodohan manusia terhadap Allah. Manusia tidak mengenal Allah dengan baik, sehingga tidak pula mengenal tata cara beribadah yang benar kepada Allah.

Adakalanya manusia sadar bahwa dirinya telah berbuat syirik kepada Allah namun karena kesombongannya untuk menerima kebenaran maka dia tetap teguh di atas kesyirikannya, sebagaimana yang terjadi pada kaum musyrikin di zaman Rasulullah. Mereka enggan mengucapkan syahadat Laa ilaaha illallah, karena mereka benar-benar paham bahwa maksud syahadat tersebut adalah tidak bolehnya menyembah sesuatu selain Allah, baik itu memberi sesajen, memohon do’a kepada orang-orang yang dianggap sholih, dan berbagai bentuk peribadatan yang lain. Mereka hanyalah sombong untuk menerima kebenaran ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

قُلْ مَن يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ أَمَّن يَمْلِكُ السَّمْعَ والأَبْصَارَ وَمَن يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيَّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ الأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللّهُ فَقُلْ أَفَلاَ تَتَّقُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya ?” (QS. Yunus: 31)

Di sisi lain, adapula manusia yang benar-benar bodoh karena tidak menyadari bahwa dirinya sedang terjerumus dalam kesyirikan, sedangkan mereka merasa dirinya sedang beribadah kepada Allah dengan peribadatan yang sempurna. Inilah yang pada umumnya terjadi di masa kini, dimana orang-orang yang mempersembahkan peribadatan kepada selain Allah merasa bahwa mereka sedang beribadah kepada Allah. Mereka memberi sesajen ke tempat-tempat yang mereka anggap keramat padahal tempat-tempat itu sama sekali tidak dapat mendatangkan manfaat ataupun mudhorot bagi mereka, mereka berbondong-bondong datang ke kuburan-kuburan orang-orang yang mereka anggap wali (seperti: Wali Songo) lalu mereka berdo’a dengan begitu khusyu’ nya di sana, mereka takut akan kemurkaan “penjaga gunung” jikalau sesajen tak dihantarkan kepadanya lalu muncullah gempa yang menggoncangkan pasak-pasak bumi, mereka sangat khawatir bila ratu penjaga pantai tak diberi sepotong kepala kerbau maka sang ratu akan mendatangkan bencana dari lautan kepada mereka. Demikianlah kebodohan musyrikin zaman sekarang. Kesyirikan yang mereka lakukan bukan hanya dalam uluhiyah (penyembahan makhluk terhadap Al-Kholiq yaitu Allah), tetapi juga dalam perkara rububiyah (yaitu hal-hal yang hanya bisa dilakukan oleh Allah, seperti menciptakan, mendatangkan bencana, memberi rezeki, dan sebagainya). Betapa besar kebodohan orang-orang musyrik yang menganggap bahwa selain Allah (yaitu “penjaga gunung”, ratu penjaga pantai, orang-orang yang mereka anggap wali, dan tempat-tempat yang mereka anggap keramat) bisa memberi rezeki atau membebaskan mereka dari marabahaya, lalu karena itu orang-orang musyrik dengan penuh harap dan takut menyembah sekutu-sekutu Allah itu sebagaimana mereka menyembah Allah. Bahkan seringkali mereka lebih mengagungkan sekutu-sekutu tersebut dibandingkan pengagungan mereka terhadap Allah. Sebagaimana yang sering kita jumpai orang-orang yang sangat takut bila bencana datang akibat kemurkaan Nyi Roro Kidul Ratu Pantai Selatan, padahal mereka tidak takut bila Allah menimpakan azab yang sangat pedih secara tiba-tiba akibat kesyirikan yang senantiasa mereka lakukan tersebut.

Hakekat Kesyirikan

Orang-orang musyrik mempersembahkan peribadatan kepada selain Allah dapat terjadi akibat salah satu diantara dua hal:

  1. Mereka menganggap bahwa sekutu-sekutu Allah yang mereka sembah itu memiliki kekuasaan yang sama dengan kekuasaan Allah, seperti kemampuan Dewi Sri menumbuhkan tanaman padi sebagaimana Allah pun dapat melakukannya, kemampuan “penjaga gunung” mendatangkan gempa bumi sebagaimana Allah pun dapat melakukannya.
  2. Mereka menganggap bahwa sekutu-sekutu tersebut hanya merupakan wasilah (perantara) dalam mendekatkan orang-orang musyrik tersebut kepada Allah, seperti berdo’a pada orang-orang yang dianggap wali agar mereka hajat mereka dapat segera tersampaikan kepada Allah. Mereka menganggap Allah seperti raja yang sulit untuk mengetahui seluruh kebutuhan rakyatnya bila tidak dibantu oleh para pendamping yaang merupakan wasilah/perantara. Padahal bukankah di Al-Qur’an telah sangat sering disebutkan bahwa Allah adalah Al-Bashir (Yang Maha Melihat) dan As-Samii’ (Yang Maha Mendengar)??!

Dengan mengenali hakekat kesyirikan, kita bisa mengetahui sebab-sebab kemusyrikan di zaman Rasulullah hingga zaman sekarang. Seorang ulama besar, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, menyebutkan bahwa hakekat kesyirikan kembali kepada dua perkara:

  1. Tasyabbuh, yaitu menyerupakan makhluk dengan Al-Kholiq dalam kekhususan yang dimiliki Allah (Al-Kholiq/Pencipta), seperti: menciptakan.
  2. Tasybihul Kholiq bil makhluq, yaitu menyerupakan Al-Kholiq dengan makhluk, seperti: orang-orang Nasrani yang menamakan Allah dengan Tuhan Bapak.

Jika kita ingin merunut kedua hakekat kesyirikan tersebut, maka kita akan kembali pada akar kesyirikan yaitu kebodohan manusia tentang Allah. Bagaimana tidak dikatakan bodoh bila telah jelas tanpa keraguan bahwa yang memiliki kemampuan untuk menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan dan mematikan, mengatur segala urusan, yang memiliki segenap kekuasaan alam semesta hanyalah Allah sehingga dengan sebab itulah hanya Allah yang berhak disembah, namun musyrikin tersebut tetap mempersembahkan bentuk peribadatan kepada selain Allah. Dengan kata lain, mereka menjadikan bagi Allah sekutu-sekutu yang sama sekali tidak memiliki kemampuan sebagaimana yang dimiliki oleh Allah. Mereka memberikan hak uluhiyah (penyembahan) kepada sesuatu yang tidak memiliki hak rububiyah (kemampuan untuk mencipta, mengatur alam semesta, dan berbagai kemampuan lain yang hanya dimiliki oleh Allah).

Bagaimana mungkin kita menyamakan Allah dengan makhluk? Padahal antara makhluk dan Al-Kholiq (Pencipta) pastilah berbeda. Al-Kholiq itu Maha Kuasa atas segala sesuatu, sedangkan makhluk tidak memiliki kekuasaan sedikitpun kecuali bila Al-Kholiq membantu mereka. Maka, bagaimana mungkin makhluk yang lemah bisa disamakan dengan Al-Kholiq yang Maha Kuasa? Pemikiran rusak seperti inilah yang merasuki jiwa orang-orang musyrik sejak dahulu hingga sekarang.

Milikilah Kunci Penutup Pintu Kesyirikan

Saudariku muslimah, tentunya kita bersama telah mengetahui bahwa sesungguhnya Al-Qur’an adalah petunjuk bagi orang-orang bertakwa.

الم. ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ

“Alif laam miim. Kitab (Al Quraan) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 1-2)

Maka, renungilah kembali sebuah surat di dalam Al-Qur’an yang sudah sangat sering kita baca. Hendaknya surat tersebut menjadi perenungan bagi setiap orang yang mempersembahkan peribadatan mereka kepada selain Allah.

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ. اللَّهُ الصَّمَدُ. لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ. وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”.”

Al-Qur’an merupakan ucapan yang paling benar, maka pintu kesyirikan manalagi yang bisa dibuka bila Allah sendiri yang telah menegaskan di dalam Al-Qur’an bahwa TIDAK ADA SESUATU PUN YANG SETARA DENGAN- ALLAH??!

***

Penulis: Ummul Hasan
Muroja’ah: Ust. Abu Mushlih Ari Wahyudi

(Disarikan dari Syarah Kasfu Syubuhat oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dan beberapa catatan ta’lim, seperti: Kasyfu Syubuhat dan Lum’atul I’tiqod)


Sumber: https://muslimah.or.id/43-ukhti-muslimah-ketahuilah-hakekat-kesyirikan.html

Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir

Apa hukum membunuh atau ngebom orang kafir?

Perlu diketahui …

Orang-orang kafir yang haram untuk dibunuh adalah tiga golongan:

  1. Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin)
  2. Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati)
  3. Kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin)

Sedangkan orang kafir selain tiga di atas yaitu kafir harbi, itulah yang boleh diperangi.

Berikut kami tunjukkan beberapa dalil yang menunjukkan haramnya membunuh tiga golongan kafir di atas secara sengaja.

Larangan Membunuh Kafir Dzimmi yang Telah Menunaikan Jizyah

Allah Ta’ala berfirman,

قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Larangan Membunuh Kafir Mu’ahad yang Telah Membuat Kesepakatan untuk Tidak Berperang

Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar”.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)

Larangan Membunuh Kafir Musta’man yang telah mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ

Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)

Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak  sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya,

وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)

Rujukan:

Biayyi ‘Aqlin wa Diinin Yakuunu At Tafjiiru wa At Tadmiiru Jihaadan [?], Syeikh Abdul Muhsin bin Hamad Al Abbad Al Badr, http://islamspirit.com

Shahih At Targhib wa At Tarhib, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif – Riyadh

Syarh Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam

Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Syeikh ‘Abdurrahman  bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah

***

Diselesaikan di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 25 Rajab 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/379-hukum-membunuh-atau-qngebomq-orang-kafir.html

3 Sifat Khawarij

Syaikhuna Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Apakah di zaman ini ada yang masih membawa pemikiran Khawarij?”

Jawab beliau hafizhohullah,

Ya Subhanallah .. Memang benar masih ada di zaman ini. Tidakkah perbuatan seperti ini adalah perbuatan Khawarij?! Yaitu mengkafirkan kaum muslimin. Yang lebih kejam lagi karena pemikiran semacam itu sampai-sampai mereka tega membunuh kaum muslimin dan benar-benar melampaui batas. Inilah madzhab Khawarij. Ada 3 sifat utama mereka:

  1. Mengkafirkan kaum muslimin
  2. Keluar dari taat pada penguasa
  3. Menghalalkan darah kaum muslimin

Inilah model pemikiran Khawarij. Seandainya ada yang dalam hatinya pemikiran semacam itu, namun tidak ditunjukkan dalam ucapan dan perbuatan, tetap ia disebut Khawarij dalam aqidahnya dan pemikirannya.[Dinukil dari Fatawa Asy Syar’iyyah fil Qodhoya Al ‘Ashriyyah, hal. 86]

***

Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas menunjukkan bagaimana Khawarij di zaman ini masih ada, bahkan akan terus bermunculan. Kami sengaja mengangkat fatwa tersebut untuk menunjukkan bahwa fenomena pemboman, teror dan kekerasan yang terjadi di negeri kita, tidak lepas dari peran Khawarij. Sifat mereka amat keras, jauh dari ulama, sehingga bertindak seenaknya. Mereka begitu mudah mengkafirkan penguasa. Bahkan para polisi dan tentara sebagai kaki tangan penguasa disebut para pembela thoghut. Maka wajar jika para Khawarij pernah melakukan teror bom bunuh diri di masjid kepolisian di hari barokah, hari Jumat. Itulah latar belakang mereka bisa melakukan pemboman. Awalnya dari pengkafiran, ujung-ujungnya adalah pengeboman.

Salah satu pemimpin besar mereka saat ini telah divonis 15 tahun penjara. Walaupun di balik jeruji, namun pemikirannya tidak bisa terkungkung karena pemikiran rusak Khawarij telah menyebar ke mana-mana khususnya di kalangan para pemuda. Benarlah kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِى آخِرِ الزَّمَانِ ، حُدَّاثُ الأَسْنَانِ ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ ، لاَ يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

Akan keluar pada akhir zaman suatu kaum, umurnya masih muda, sedikit ilmunya, mereka mengatakan dari sebaik-baik manusia. Iman mereka tidak melebihi kerongkongannya. Mereka terlepas dari agama mereka seperti terlepasnya anak panah dari busurnya“. (Muttafaqun ‘alaih).

Tugas kita adalah belajar dan belajar serta terus dekat pada para ulama sehingga kita bisa benar dalam meniti jalan yang ditunjuki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaful ‘ummah, generasi emas dari umat ini.

Semoga Allah menjauhkan kita dari pemikiran menyimpang dan menunjuki kita ke jalan-Nya yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 15 Rajab 1432 H (16/06/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1823-3-sifat-khawarij.html

Harga Darah Seorang Muslim dalam Pengeboman

Ada nasihat berharga dari seorang ulama senior yang hidup di zaman ini yang menjelaskan sangat berharganya sekali darah seorang muslim.

Beberapa tahun yang silam pernah terjadi pengeboman dan perusakan di kota Riyadh, saat itulah Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr angkat suara,

“Alangkah miripnya kata tadi malam dengan semalam. Sesungguhnya peristiwa pemboman dan perusakan di kota Riyadh dan senjata-senjata lain yang digunakan di kota Makkah maupun Madinah pada awal tahun ini (1424 H, sekitar tahun 2003) merupakan hasil rayuan setan yang berupa bentuk meremehkan atau berlebih-lebihan dalam beragama. Sejelek-jeleknya perbuatan yang dihiasi oleh setan adalah yang mengatakan bahwa pengeboman dan perusakan adalah bentuk jihad. Akal dan agama mana yang menyatakan membunuh jiwa, memerangi kaum muslimin, memerangi orang-orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, membuat kekacauan, membuat wanita-wanita menjanda, menyebabkan anak-anak menjadi yatim, dan meluluhlantakkan bermacam bangunan sebagai jihad[?]

Selanjutnya kita akan melihat berbagai ayat dan hadits yang menjelaskan bahwa syariat-syariat terdahulu juga menjelaskan hukuman keras terhadap pembunuhan. Juga akan dijelaskan pula mengenai bahaya akibat membunuh sesama muslim, hukum bunuh diri dan hukum membunuh orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin.

Beratnya Hukuman Pembunuhan Menurut Syariat Terdahulu

Allah Ta’ala berfirman mengenai kedua anak Adam yang saling membunuh,

فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ  

Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah. Maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.” (QS. Al Maidah: 30)

Begitu pula hukuman keras bagi Bani Israel yang membunuh seorang manusia, Allah Ta’ala berfirman,

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al Maidah: 32)

Bahkan bagi anak Adam yang membunuh saudaranya, dia akan terus menanggung dosa orang-orang sesudahnya yang melakukan pembunuhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا » . وَذَلِكَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ .

Tiada pembunuhan yang terjadi karena kezhaliman melainkan anak Adam yang pertama (yakni Qabil) yang akan menanggung dosa pembunuhan tersebut karena dialah yang pertama kali melakukannya.” (HR. Bukhari no. 32 dan Muslim no. 1677)

Harga Darah Seorang Muslim

Membunuh seorang muslim adakalanya dengan cara yang dibenarkan dan adakalanya tidak demikian. Membunuh dengan cara yang dibenarkan adalah jika pembunuhan tersebut melalui qishash atau hukuman had. Sedangkan membunuh tidak dengan cara yang benar bisa saja secara sengaja atau pun tidak.

Mengenai pembunuhan dengan cara sengaja, Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An Nisa’: 93)

Begitu pula Allah menyebutkan siksaan yang begitu pedih dan berlipat-lipat dalam firman-Nya,

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا , يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا, إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Furqan: 68-70)

Masalah darah adalah masalah antar sesama yang akan diselesaikan pertama kali di hari perhitungan nanti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِى الدِّمَاءِ

Perkara yang pertama kali akan diperhitungkan antara sesama manusia pada hari kiamat nanti adalah dalam masalah darah.” (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا …

Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Kemudian ada yang mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa dosa-dosa tersebut? ” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (di antaranya), “Berbuat syirik, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa jalan yang benar, memakan hasil riba …” (HR. Bukhari no. 6857 dan Muslim no. 89)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

>لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ

Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” (HR. At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2442, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)

Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاغْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

“Barangsiapa membunuh seorang mukmin lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima amalan sunnah juga amalan wajibnya.” (HR. Abu Daud. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2450, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, 6/252)

Adapun untuk pembunuhan terhadap seorang mukmin secara tidak sengaja, maka Allah telah memerintahkan untuk membayar diat dan kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)

Tulisan berkelanjutan, Panggang, Gunung Kidul, 25 Rajab 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/374-harga-darah-seorang-muslim-dalam-pengeboman.html

Bom Bunuh Diri, Jihadkah?

Kaum muslimin –semoga Allah menjaga aqidah kita dari kesalahpahaman- sesungguhnya menunaikan jihad dalam pengertian dan penerapan yang benar termasuk ibadah yang mulia. Sebab Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka…” (QS. At-Taubah: 9).

Karena jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus terpenuhi 2 syarat utama: (1) ikhlas dan (2) sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang dilakukan oleh sebagian pemuda Islam di tempat maksiat yang dikunjungi oleh turis asing yang notabene orang-orang kafir. Benarkah tindakan bom bunuh diri di tempat semacam itu termasuk dalam kategori jihad dan orang yang mati karena aksi tersebut -baik pada saat hari-H maupun karena tertangkap aparat dan dijatuhi hukuman mati- boleh disebut orang yang mati syahid?

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5). Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.

Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

Membunuh Muslim Dengan Sengaja dan Tidak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelaki beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari  Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib). Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92). Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk pembunuhan tanpa sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad.

Membunuh Orang Kafir Tanpa Hak

Membunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari).

Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman, adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad) maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92).

Bolehkah Mengatakan Si Fulan Syahid?

Di dalam kitab Sahihnya yang merupakan kitab paling sahih sesudah Al-Qur’an, Bukhari rahimahullah menulis bab berjudul “Bab. Tidak boleh mengatakan si fulan Syahid” berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang benar-benar berjihad di jalan-Nya, dan Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang terluka di jalan-Nya.” (Sahih Bukhari, cet. Dar Ibnu Hazm, hal. 520)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan (Fath Al-Bari, jilid 6 hal. 90. cet. Dar Al-Ma’rifah Beirut.  Asy-Syamilah), “Perkataan beliau ‘Tidak boleh mengatakan si fulan syahid’, maksudnya tidak boleh memastikan perkara itu kecuali didasari dengan wahyu…”

Al-‘Aini rahimahullah juga mengatakan, “Maksudnya tidak boleh memastikan hal itu (si fulan syahid, pent) kecuali ada dalil wahyu yang menegaskannya.” (Umdat Al-Qari, jilid 14 hal. 180. Asy-Syamilah)

Nah, sebenarnya perkara ini sudah jelas. Yaitu apabila ada seorang mujahid yang berjihad dengan jihad yang syar’i kemudian dia mati dalam peperangan maka tidak boleh dipastikan bahwa dia mati syahid, kecuali terhadap orang-orang tertentu yang secara tegas disebutkan oleh dalil!

Maka keterangan Bukhari, Ibnu Hajar, dan Al-‘Aini –rahimahumullah– di atas dapat kita bandingkan dengan komentar Abu Bakar Ba’asyir -semoga Allah menunjukinya- terhadap para pelaku bom Bali, “… Amrozi dan kawan-kawan ini memperjuangkan keyakinan di jalan Allah karena itu saya yakin dia termasuk mati sahid,” tegasnya dalam orasi di Pondok Pesantren Al Islam, Sabtu (8/11/2008).” (sebagaimana dikutip Okezone.com.news)

Kalau orang yang benar-benar berjihad dengan jihad yang syar’i saja tidak boleh dipastikan sebagai syahid -selama tidak ada dalil khusus yang menegaskannya- lalu bagaimana kah lagi terhadap orang yang melakukan tindak perusakan di muka bumi tanpa hak dengan mengatasnamakan jihad -semoga Allah mengampuni dosa mereka yang sudah meninggal dan menyadarkan pendukungnya yang masih hidup-… Ambillah pelajaran, wahai saudaraku…

Sebagai penutup, kami mengingatkan kepada para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhkan diri mereka dari tindakan-tindakan yang akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka takutlah kalian terhadap neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. Al-Baqarah: 24). Sadarlah wahai saudara-saudaraku dari kelalaian kalian, janganlah kalian menjadi tunggangan syaitan untuk menebarkan kerusakan di atas muka bumi ini. Kami berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla agar memahamkan kaum muslimin tentang agama mereka, dan menjaga mereka dari fitnah menyesatkan yang tampak atau pun yang tersembunyi. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya Muhammad, para pengikutnya, dan segenap para sahabatnya.

Diringkas oleh Ari Wahyudi dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah dalam kitab beliau Bi ayyi ‘aqlin wa diinin yakuunu tafjir wa tadmir jihaadan?! Waihakum, … Afiiquu yaa syabaab!! (artinya: Menurut akal dan agama siapa; tindakan pengeboman dan penghancuran dinilai sebagai jihad?! Sungguh celaka kalian… Sadarlah hai para pemuda!!) di web Islamspirit.com. Dengan tambahan keterangan dari sumber lain.

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Sumber: https://muslim.or.id/429-bom-bunuh-diri-jihadkah.html

Larangan Meniru Orang Kafir

Lonceng Nasrani, Terompet Yahudi

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshor, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai teropet. Nabipun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Robbihi pulang dalam kondisi memikirkan agar yang dipikirkan Nabi. Dalam tidurnya, beliau diajari cara beradzan.” (HR. Abu Daud, shahih)

Hadits di atas adalah di antara sekian banyak hadits yang menunjukkan bahwa menyerupai orang kafir adalah terlarang.

Ketika Nabi tidak senang dengan terompet Yahudi yang ditiup dengan mulut dan lonceng Nasrani yang dibunyikan dengan tangan, beliau beralasan karena itu adalah perilaku orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sedangkan alasan yang disebutkan setelah penilaian itu menunjukkan bahwa alasan tersebut adalah illah/motif hukum dari penilaian. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa Nabi melarang semua ciri khas Yahudi dan Nasrani. Padahal menurut sebagian sumber, terompet Yahudi itu diambil dari ajaran Nabi Musa. Di masa Nabi Musa orang-orang dikumpulkan dengan membunyikan terompet.

Sedangkan lonceng orang-orang Nasrani adalah buatan mereka sendiri dan bukan ajaran Nabi Isa. Bahkan mayoritas ajaran Nasrani itu buatan pendeta-pendeta mereka.

Motif hukum di atas menunjukkan bahwa suara lonceng dan terompet itu tetap terlarang di waktu kapan pun dibunyikan bahkan meski dibunyikan di luar waktu shalat. Dengan pertimbangan bahwa dua jenis suara tersebut merupakan simbol Yahudi dan Nasrani karena orang-orang Nasrani membunyikan lonceng dalam berbagai kesempatan, meski di luar waktu ibadah mereka.

Sedangkan simbol agama ini adalah suara adzan yang mengandung pemberitahuan dengan bacaan-bacaan dzikir. Dengannya pintu-pintu langit terbuka, setan lari terkentut-kentut dan rahmat Allah diturunkan.

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Simbol agama Yahudi dan Nasrani ini telah dipakai oleh banyak umat Islam, baik yang menjadi penguasa ataupun yang bukan.

Sampai-sampai kami menyaksikan pada hari Kamis yang hina ini banyak orang membakar dupa dan membunyikan terompet-terompet kecil.

Bahkan ada seorang penguasa muslim yang membunyikan lonceng pada saat sholat lima waktu. Perbuatan inilah yang dilarang oleh Rasulullah.

Ada juga penguasa yang membunyikan terompet di pagi dan sore hari. Menurut persangkaan orang tersebut dalam rangka menyerupai Dzulqornain. Sedangkan pada selain dua waktu tersebut dia wakilkan kepada yang lain.

Inilah tindakan menyerupai orang Yahudi, Nasrani dan orang non Arab yaitu Persia dan Romawi. Ketika perbuatan-perbuatan semacam ini yaitu berbagai perbuatan yang menyelisihi petunjuk Nabi telah dominan dilakukan oleh para penguasa muslim di bagian timur dunia Islam maka oleh memberikan kesempatan kepada orang Turki yang kafir untuk mengalahkan para raja tersebut padahal Nabi menjanjikan bahwa kaum muslimin nanti akan memerangi orang-orang Turki tersebut. Akhirnya orang-orang Turki tersebut melakukan berbagai aksi kekerasan yang belum pernah terjadi di dunia Islam sekalipun.

Inilah bukti kebenaran sabda Nabi, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian.”

Kaum muslimin di masa Nabi dan masa-masa sesudahnya pada saat peran hanya terdiam dan mengingat Allah.

Qois bin Ibad, salah seorang tabiin senior mengatakan, “Mereka, para shahabat menyukai bersuara lirih pada saat berdzikir, ketika perang dan waktu di dekat jenazah.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih). Riwayat-riwayat lain juga menunjukkan bahwa dalam sikon-sikon di atas para shahabat bersikap tenang sedangkan hati mereka dipenuhi nama Allah dan keagungan-Nya. Hal ini sama persis dengan keadaan mereka pada saat sholat. Bersuara keras dalam tiga kondisi di atas merupakan kebiasaan ahli kitab dan non arab yang kafir lalu diteladani banyak kaum muslimin.”

Terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa suara lonceng itu terlarang secara mutlak, pada semua waktu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lonceng adalah seruling setan.” (HR. Muslim, dll)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Malaikat tidak akan menyertai rombongan yang membawa lonceng/genta atau anjing.” (HR. Muslim)

Ibnu Hajar mengatakan, “Genta terlarang karena suaranya yang menyerupai suara lonceng orang-orang Nasrani di samping menyerupai bentuknya.”

Bagaimana Dengan Suara Alarm Atau yang Lainnya?

Syaikh Al Albani mengatakan, “Pada zaman ini terdapat berbagai suara buatan dengan beragam tujuan. Ada suara alarm jam untuk membangunkan dari tidur, suara dering panggilan telepon, suara bel yang ada di instansi pemerintah atau asrama. Apakah suara-suara buatan tersebut termasuk dalam hadits-hadits larangan di atas dan hadits-hadits lain yang semakna? Jawabanku, tidak termasuk, karena suara-suara buatan tersebut tidak menyerupai suara lonceng baik dari sisi suara ataupun bentuk.

Namun jawaban di atas tidaklah berlaku untuk suara jam besar berpendulum yang digantungkan di dinding. Suara jam tersebut sangat mirip dengan suara lonceng. Oleh karena itu jam jenis tersebut tidak sepatutnya ada di rumah seorang muslim. Lebih-lebih sebagian jam jenis tersebut memiliki suara yang mirip dengan suara musik sebelum berdetak sebagaimana suara lonceng gereja, semisal jam London yang terkenal dengan nama Big Ban yang diperdengarkan melalui radio London.

Sangat disayangkan seribu sayang jam jenis tadi merambah sampai ke dalam masjid disebabkan ketidaktahuan mereka dengan aturan agama mereka sendiri. Sering sekali kami mendengar seorang imam shalat membaca ayat-ayat yang mencela keras kesyirikan dan trinitas sedangkan suara lonceng gereja terdengar jelas di atas kepala mereka, mengajak dan mengingatkan kepada akidah trinitas sedangkan imam shalat dan jamaahnya tidak menyadari hal ini.” (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah hal 167-169)

Tidak kalah disayangkan ada sebuah pesantren besar di negeri kita yang sejak dulu hingga sekarang menggunakan lonceng sebagai belnya. Demikian pula banyak kaum muslimin terutama generasi mudanya yang pada saat akhir tahun masehi atau acara ulang tahun yang terlarang ramai-ramai membunyikan terompet yang dilarang oleh Nabi.

Jika membunyikan terompet karena adanya sebuah kebutuhan yaitu mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat berjamaah (saja terlarang -ed), maka bagaimanakah juga dalam even yang tidak ada dorongan kebutuhan, bahkan itu adalah dalam rangka memperingati awal tahun masehi.

Penulis : Ustadz Aris Munandar
Sumber: https://muslim.or.id/589-larangan-meniru-orang-kafir.html

Orang-Orang Yang Lurus Sebelum Nabi Muhammad Diutus

Masyarakat Arab pra Islam dikenal sebagai penyembah berhala. Namun di tengah gelapnya paganisme itu ada segelintir di antara mereka yang mencela perbuatan tersebut. Mereka masih menganut agama yang benar. Agama tauhid yang diajarkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Mereka dikenal dengan orang-orang yang hanif.

Kata hanif artinya berpaling dari kesesatan dan lebih condong kepada kebenaran. Allah Ta’ala berfirman,

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah.” [Quran Rum: 30].

Din yang hanif adalah agama yang lurus. Yang tidak ada kebengkokan padanya (Ahmad Mukhtar Umar: Mu’jam al-Lughah al-Arabiyah al-Mu’ashirah. Cetakan Pertama dari Ilmul Kutub. 1429 H. 1/573). Agama hanif ini juga dinamakan agama Ibrahim.

Ibnu Hisyam menyebutkan empat orang yang masih berada di atas agama yang hanif ini. Mereka adalah Waraqah bin Naufal, Ubaidullah bin Jahsy, Utsman bin al-Huwairits, dan Zaid bin Amr bin Nufail. Saat masyarakat jahiliyah berkumpul di sisi berhala-berhala mereka dalam rangka merayakan hari besar, salah seorang dari empat orang ini mengatakan, “Ketauhilah. Demi Allah, kaum kalian ini tidak berada di atas apapun. Mereka telah jatuh pada penyimpangan dari agama bapak mereka, Ibrahim. Batu-batu itu tidak mendengar, tidak melihat, tidak bisa membahayakan, dan tidak bisa memberi manfaat. Wahai teman-teman, carilah untuk diri kalian agama yang benar. Karena demi Allah, kaum kalian ini tidak berada di atas kebenaran.” Kemudian mereka berpencar mencari orang-orang yang masih berada di atas agama yang hanif. Agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam (Ibnu Hisyam: as-Sirah an-Nabawiyah, 1/223).

Ada pula yang menyebutkan jumlah orang-orang hanif itu lebih banyak dari empat orang. Sebagian sumber sejarah menyebutkan nama-nama mereka adalah Qiz bin Sa’idah al-Iyadi, Zaid bin Amd bin Nufail, Umayyah bin Abi ash-Shilat, Arbab bin Raib, Suwaid bin Amir al-Mushtalqi, As’ad Abu Karb al-Humairi, Waki’ bin Zuhair al-Iyadi, Umair bin Jundub al-Juhani, Adi bin Zaid al-Adawani, Abdul Thanahah bin Tsa’lab bin Barrab bin Quda’ah, Ilaq bin Syihab at-Tamimi, Multamis bin Umayyah al-Kinani, Zuhair bin Abi Salma, Khalid bin Sinan al-Abasi, Abdullah al-Qudha’I, Ubaid bin al-Abrash al-Asadi, dan Ka’ab bin Luai bin Ghalib (Dr. Jawwad Ali: al-Mufassal fi Tarikh al-Arab Qablal Islam, 12/39).

Mereka semua berpendapat bahwa agama kaum mereka bukanlah agama asli nenek moyang. Agama yang benar adalah agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Oleh karena itu, mereka mencari-cari sisa ajaran ini. Mereka juga menunggu kedatangan seorang rasul yang akan Allah utus untuk mereka. Pemikiran ini tersebar di sejumlah masyarakat Arab. Walaupun ujung dari pencarian mereka berbeda-beda. Seperti Zaid bin Amr bin Naufal yang wafat dalam keadaan belum menemukan apapun. Ia tetap berada di atas agama yang hanif dengan sebatas yang ia ketahui. Ada lagi yang membaca kitab suci Nasrani. Seperti Waraqah bin Naufal. Tentu kitab Nasrani belumlah mengalami perubahan ekstrim seperti sekarang. Waraqah wafat sebelum Nabi Muhammad diutus. Dan di antara mereka terus berada di atas agama yang hanif hingga datang agama Islam, lalu ia memeluk Islam. seperti Ubaidullah bin Jahsy (Ahmad bin Ahmad Ghalusy: as-sirah an-Nabawiyah wa ad-Da’wah fi al-‘Ahdi al-Makki, Hal: 50).

Diterjemahkan dari: https://islamstory.com/ar/artical/3409227/الحنفاء-قبل-بعثة-النبي

Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)

Read more https://kisahmuslim.com/6428-orang-orang-yang-lurus-sebelum-nabi-muhammad-diutus.html

Angka Keramat

Segala sesuatu terjadi di alam semesta karena kehendak Allah ‘Azza Wajalla. Tidak ada satu pun yang dapat memberikan manfaat atau menimbulkan bahaya, kecuali karena Allah Ta’ala telah menghendakinya terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,

وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah.” (QS. Al-Baqarah: 102)

Ketika menjelaskan ayat di atas,

فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىٰ قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ

Maka, Jibril itu telah menurunkannya (Al-Qur’an) ke dalam hatimu dengan seizin Allah.”

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu mengatakan,

وفي هذه الآية وما أشبهها أن الأسباب مهما بلغت في قوة التأثير، فإنها تابعة للقضاء والقدر ليست مستقلة في التأثير

Di dalam ayat ini atau yang semisal dengannya menjelaskan bahwa sebab-sebab yang Allah tetapkan seberapa pun berpengaruh akan tetap mengikuti ketetapan Allah ‘Azza Wajalla dan tidak berdiri sendiri. ” (Tafsir As-Sa’di, hal. 61)

Allah ‘Azza Wajalla menciptakan beberapa jenis sebab,

Pertama, sebab kauniy, seperti makan sebagai sebab memperoleh rasa kenyang dan penghalau lapar, minum sebagai pelepas dahaga, dan lain-lain.

Kedua, sebab syar’iy, seperti maksiat menjadi sebab seorang celaka, ketaatan merupakan sebab seseorang mendapatkan kebaikan, dan lain-lain.

Menjadikan angka sebagai patokan keberhasilan dan kesialan

Ketika seseorang menisbatkan sesuatu kepada hal yang dinilainya sebagai sebab, padahal tidak memiliki keterkaitan sebab-akibat, maka boleh jadi ia terjatuh ke dalam kesalahan. Seperti terlarangnya thiyarah dalam Islam, yaitu ketika seseorang mengaitkan sesuatu yang tidak berkaitan dengan keberhasilan dan kegagalan.

Termasuk ketika seseorang mengaitkan kesialan dengan sebagian angka. Dan sungguh disayangkan, inilah yang banyak kita saksikan di beberapa tempat. Lift yang meniadakan tombol 4, angka 13 yang dianggap lambang kesialan, dan yang semisal dengannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

لا عَدْوَى وَلا طِيَرَةَ وَيُعْجِبُنِي الْفَأْلُ قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ

Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada thiyarah. Dan yang membuatku kagum adalah al fa’lu.” (Rasulullah ditanya), apa itu al fa’lu? (Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab), yaitu kalimat-kalimat yang baik.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224)

Dalam sabda yang lain, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menuturkan,

الطِيَرة شرك

Thiyarah termasuk di antara kesyirikan.” (HR. Ahmad no. 4194, Abu Dawud no. 3910, At Tirmidzi no. 1614, dan Ibnu Majah no. 3538)

Keyakinan dengan angka-angka semisal ini tidak akan berakibat baik bagi pelakunya. Bahkan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menyebutkan dampak buruknya,

وإذا ألقى المسلم باله لهذه الأمور فلا يخلو من حالين : الأولى أن يستجيب لها فيقدم أو يحجم ، فيكون حينئذ قد علَّق أفعاله بما لا حقيقة له .

الثانية أن لا يستجيب ، بأن يقدم ولا يبالي لكن يبقى في نفسه شيء من الهم أو الغم وهذا وإن كان أهون من الأول إلا أنه يجب عليه ألا يستجيب لداعي هذه الأمور مطلقا وأن يكون معتمدا على الله عز وجل

Ketika pikiran seorang muslim merespon perkara yang seperti ini, maka tidak terlepas dari dua kondisi:

Pertama, ia membenarkan sehingga boleh jadi (dengan sebab itu) ia melakukan sesuatu atau mengurungkannya. Sungguh ia telah mengaitkan sesuatu dengan hal yang sebenarnya tidak ada.

Kedua, ia tidak membenarkan, akan tetapi masih tersisa kegundahan ketika mengerjakan yang sebaliknya. Sekalipun kondisi ini lebih ringan dibanding yang pertama, akan tetapi tetap wajib bagi seorang muslim menghindarinya dan pasrah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla semata.” (Majmu’ Al-Fataawa, 1: 113)

Dengan demikian, keyakinan bahwa angka keramat tertentu, baik yang diyakini memberi keberuntungan atau memberi kesialan bukanlah akidah Islam. Dan hendaknya seorang muslim berlindung kepada Allah dari lahirnya keyakinan seperti ini di dalam hatinya.

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.


Sumber: https://muslim.or.id/80267-angka-keramat.html