[Kitabut Tauhid 3] 41. Hukum Jimat 11

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Sisi pendalilan kesyirikan pemakaian jimat merupakan kesyirikan adalah : dalam hadits dinyatakan bahwa jimat itu tidak bermanfa’at, dengan demikian jimat itu hakikatnya bukan sebab! Malah justru membahayakan pemakainya di dunia, sedangkan di Akhirat, tidak bakal beruntung (terancam adzab). Berarti pemakainya, tidak memenuhi hukum sebab pertama dan kedua, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, karena ia menjadikan jimat sebagai sebab, padahal bukan sebab, sehingga tergantung hatinya kepada jimat, dan inilah hakikat kesyirikan!

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar