[Kitabut Tauhid 3] 39. Hukum Jimat 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

  • Sebagian Salaf, menggunakan dalil-dalil tentang syirik akbar untuk mengingkari syirik asghar disebabkan karena kesamaan keduanya dari sisi adanya ketergantungan hati kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan karena syirik asghar merupakan wasilah kepada syirik besar.
  • Penulis mengajak orang-orang yang memakai jimat dengan maksud untuk mendatangkan mashlahat atau menolak mudharat agar mereka menggunakan akalnya, dimana ketika sesembahan orang-orang musyrik sama sekali tidak bisa memberi manfaat atau mencegah mudharat bagi yang menyembahnya, dan pelakunya disifati oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- sebagai orang-orang yang paling sesat jalannya, apalagi jimat-jimat mereka, jelasa lebih tidak bermanfaat lagi dibandingkan sesembahan-sesembahan orang-orang musyrik tersebut.
  • Allâh -‘Azza wa Jalla- memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mengakui ke-esaan-Nya dalam rububiyyah-Nya agar juga meng-esakan-Nya dalam uluhiyyah-Nya. Diantaranya dengan menyandarkan seluruh urusannya kepada-Nya, meyakini seluruh mashlahat dan mudharat ada di tangan-Nya, dan mengaitkan seluruh sebab (baik yang syar’iy maupun yang qadariy) dengan kehendak-Nya.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar