[Kitabut Tauhid 3] 37. Hukum Jimat 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

  • Seorang Muslim ketika menempuh atau mengambil, dia wajib memperhatikan rambu-rambu syari’at, agar tidak terjatuh dalam hal-hal yang diharamkan oleh Syari’at.
  • Jika seorang hamba ‘mengambil’ sebab yang tidak terbukti Syar’i dan tidak pula Qadari, pelakunya terjatuh kedalam kesyirikan kecil yang zhahir (jelas), dengan catatan selama tidak ada unsur penghambaan (penyembahan) kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla- dan selama tidak meyakini bahwa sebab palsu tersebut berpengaruh dengan sendirinya tanpa izin Allâh -‘Azza wa Jalla-. 
  • Dan Jika sebab yang diambil adalah sebab yang terbukti secara Qadari, namun jenis yang haram, semisal mencuri, korupsi, dan yang lainnya, maka pelakunya terjatuh kedalam maksiat dan bukan kesyirikan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar