[Kitabut Tauhid 3] 36. Hukum Jimat 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Dalam (pembahasan) sebab terdapat tiga hal (yang mendasar), yaitu :

  1. Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari/kauni.
  2. Seorang hamba tidak bersandar (hatinya) kepada sebab, namun bersandar kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, Sang Penyebab, dan Sang Pentakdir, diiringi dengan usaha yang disyari’atkan (untuk dilakukan) dan semangat melakukan yang (paling) bermanfa’at. 
  3. Wajib diketahui bahwa suatu sebab, meskipun besar dan kuat (pengaruhnya), maka sesungguhnya tetap terikat dengan takdir Allâh -‘Azza wa Jalla-, tidak bisa terlepas darinya.
  • Terbukti secara Syar’i maksudnya adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang menunjukkan bahwa sesuatu tersebut adalah sesuatu yang bermanfaat untuk mencapai suatu manfaat atau menolak mudharat. 
  • Terbukti secara qadari maksudnya adalah terbukti sebagai sebab berdasarkan penelitian ilmiah atau pengalaman empiris.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar