Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:
- Hukuman atau sanksi di dunia bagi orang yang menolak menunaikan zakat dibedakan antara : [1] orang yang berada dibawah kekuasaan pemerintahan Kaum Muslimin, [2] orang yang tidak berada dibawah kekuasaan pemerintahan Kaum Muslimin.
- Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintahan Kaum Muslimin, maka dia memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa.
- Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah Kaum Muslimin adalah wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.
selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 39. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
Formulir Pertanyaan
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“