Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:
- Orang-orang yang menolak menunaikan zakat terdiri dari 3 (tiga) golongan, yang masing-masing golongan menanggung konsekuensi hukum yang berbeda : [1] orang yang tidak menunaikan zakat karena menolak atau mengingkari zakat sebagai suatu kewajiban, meraka ini kafir berdasarkan ijma’ (kesepakatan) Kaum Muslimin, [2] orang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui zakat wajib ditunaikan, mereka ini tidaklah kafir, namun dia harus diberi pengajaran, kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam, [3] orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, statusnya, jika ia meyakini kewajibannya, tidaklah kafir.
- Dalil-dalil Al-Qu’an dan hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- menunjukkan bahwa orang yang menolak menunaikan zakat terancam dengan siska yang teramat pedih dalam kehidupan akhirat natinya.
selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 38. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
Formulir Pertanyaan
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“