[Kitabut Tauhid 2] 49. Dakwah kepada kalimat tauhid 35

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Secara terminoligis, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-namâ’ (berkembang). Sedangkan secara terminologis (istilah syri’at), zakat berarti beribadah kepada             Allâh -‘Azza wa Jalla- dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. 
  • Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah tidak  berselang lama dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Kewajiban menunaikan zakat tidak bisa diragukan berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan) Kaum Muslimin.
  • Kedudukan zakat dalam Islam sangatlah strategis, setidaknya karena tiga hal berikut ini : [1] zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunan Islam yang sangat agung, [2] Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di 32 tempat dalam al-Qur`ân., dan [3] zakat merupakan prioritas ketiga dalam dakwah di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- setelah menyeru kepada Kalimat Tauhid dan menegakkan shalat, dan [3] Zakat merupakan prioritas ketiga dalam dakwah di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- setelah menyeru kepada Kalimat Tauhid dan menegakkan shalat.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 35. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar