[Kitabut Tauhid 2] 48. Dakwah kepada kalimat tauhid 34

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Sebagian Ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa udzur syar’iy jika bertaubat darinya tidak  perlu meng-qadha shalat-shalat yang telah ditinggalkannya. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Al-Imâm Ibnu Hazm -Rahimahumallâh- juga sebagian Ulama Syafi’iyyah. Bahkan jika tetap dikerjakan, shalat tersebut tidak  sah dan tidak  akan diterima karena dikerjakan diluar waktunya tanpa udzur syar’iy.
  • Digugurkan kewajiban shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka untuk mengerjakannya sampai mereka suci dari haid dan nifas. Juga tidak  ada kewajiban untuk meng-qadhashalat yang mereka tinggalkan di masa haid dan nifas, dan tidak perlu membayar fidyah.
  • Di akhirat ada hukuman yang sangat dahsyat bagi orang yang meningglakan shalat dan meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat darinya , yaitu : dilemparkan ke dalam neraka Saqar, lembah Wail, dan lemgah Ghayy. Juga dikumpulkan dengan para pembesar orang-orang kafir, yaitu : Qârun, Fir’aun, Hâmân, dan Ubay Ibnu Khalaf.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 34. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar