Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:
- Apabila seseorang meninggalkan shalat karena udzur syar’iy, misalnya ketiduran, atau lupa, atau pingsan, atau tertahan, dan yang semisalnya; maka wajib meng-qadha shalat yang tertinggal secara faur(sesegera mungkin) begitu ia terbangun, atau tersadar, atau terbebas, jika masih tersisa waktunya. Atau meng-qadha-nya pada hari berikutnya pada waktunya jika sudah habis waktunya.
- Jika seseorang meninggalkan tanpa udzur syar’iy, disini terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan Para Ulama. Sebagian berpendapat wajib meng-qadha, meskipun ia meninggalkan shalat selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Diantara Ulama yang berpendapat demikian adalah Al-Imâm Mâlik Ibnu Anas dan Al-Imâm Ahmad Ibnu Hanbal -Rahimahumallâh-, dan ini juga yang masyhur (terkenal) di kalangan Syâfi’iiyah.
selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 33. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
Formulir Pertanyaan
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“