Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita Ahlu Kitab yang halal untuk dinikahi khusus dari kalangan Bani Israil yang berpegang teguh dengan ajaran Taurat dan Injil yang masih murni dan mentauhidkan Allâh -‘Azza wa Jalla-.
Dan yang rajih adalah pendapat Jumhur Ulama, yaitu bahwa penghalal ini berlaku untuk seluruh Ahlu Kitab, baik dari kalangan Bani Israil maupun bukan, yang berpegang teguh dengan ajaran Taurat dan Injil yang masih murni dan mentauhidkan Allâh -‘Azza wa Jalla- maupun tidak, dengan syarat dari kalangan orang-orang merdeka (bukan budak) dan ‘afiifah (menjaga kehormatannya dari zina).
selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 14. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
Formulir Pertanyaan
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“