Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa seorang laki-laki Muslim halal menikahi wanita-wanita Ahlu Kitab, baik dari kalangan Yahudi maupun Nashrani, Bani Isarail atau bukan, yang berpegang dengan Taurat dan Injil yang asli atau yang sudah mengalami perubahan; dengan syarat dia yakin bisa menjaga keimanannya dan tidak terfitnah dengan kekufuran istrinya.
selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 12. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
Formulir Pertanyaan
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“