Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:
Dalam Syari’at Islam, Ahlu Kitab memiliki kekhususan, berbeda dengan orang-orang kafir yang lainnya, yaitu : [1] adanya ketentuan jizyah (pajak keamanan), dimana apabila mereka menolak untuk masuk Islam, maka diperbolehkan bagi mereka untuk tetap memeluk agamanya dan berada di bawah naungan sebuah pemerintahan Islam, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah serta membayar jizyah dalam kadar dan ketentuan tertentu sebagai jaminan, [2] boleh bagi seorang Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab yang baik, jika memang ia mampu membentengi keimananannya, [3] halal bagi Kaum Muslimin sembelihan Ahlu Kitab yang tidak ada bukti yang nyata bahwa sembelihan tersebut disembelih dengan selain nama Allâh -‘Azza wa Jalla- juga tidak ada bukti bahwa sembelihan tersebut ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-.
Di luar apa yang telah disebutkan di atas, maka seluruh hukum yang berkenaan dengan mereka dalam Islam sama persis dengan hukum yang berkenaan dengan kaum kafir lainnya.
selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 10B. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;
Play Video (Link Utama)
Link alternatif
Formulir Pertanyaan
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“