[Kitabut Tauhid] 44. Keutamaan memurnikan tauhid 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

Ruqyah adalah doa memohon perlindungan, yang dibacakan untuk orang yang sedang sakit, seperti demam, kerasukan, atau penyakit lainnya. 

Asalnya meminta untuk diruqyah hukumnya adalah diperbolehkan, dengan catatan ruqyahnya adalah ruqyah yang syar’i. Namun demikian meminta diruqyah bisa mengurangi kemurnian Tauhid karena perbuatan termasuk bentuk meminta kepada makhluk yang mungkin menyebabkan ketergantungan hati orang yang diruqyah dengan peruqyah sangat besar sehingga mengurangi kesempurnaan tawakkalnya kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.Karenanya sebaiknya tidak minta diruqyah kecuali benar-benar membutuhkan dengan tetap menjaga tawakkal kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Adapun meruqyah dengan ruqyah yang syar’iy dibolehkan bahkan dianjurkan jika berniat untuk menolong dan ikhlash karena Allâh -‘Azza wa Jalla-.

selanjutnya kita akan mempelajari Keutamaan memurnikan tauhid 09. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

matan kitabut tauhid (PDF)

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar