Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,
عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِت
Dari Tsabit bin Ubaid, “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286)
Karenanya ada perumpamaan bagi suami,
“Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”
referensi: https://muslim.or.id/35637-suami-berwibawa-di-luar-rumah-ramah-dan-akrab-di-dalam-rumah.html
Hak Anak: Memberinya waktu untuk bermain
Anak pun punya hak untuk bermain. Orang tua sudah sepantasnya memberikan waktu-waktu bermain untuk anaknya, baik di pagi, siang ataupun sore hari. Ketika waktu maghrib datang, orang tua diperintahkan untuk “memegang” anaknya dengan tidak membiarkan anaknya bermain di luar rumah sampai datang waktu ‘isya’.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(إِذَا اسْتَجْنَحَ اللَّيْلُ أَوْ قَالَ جُنْحُ اللَّيْلِ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ الْعِشَاءِ فَخَلُّوهُمْ)
Artinya: “Jika malam atau awal malam datang maka ‘peganglah’ anak-anak kalian. Sesungguhnya setan-setan menyebar pada saat itu. Jika waktu isya’ telah masuk maka biarkanlah mereka.” (HR Al-Bukhari no. 3280 dan Muslim no. 5250)
Setelah waktu isya’ datang tidak sepantasnya anak-anak bermain, karena waktu itu adalah waktu tidur dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersenda gurau pada saat itu.
Orang tua juga harus memperhatikan jenis permainan anaknya, jangan sampai dia bermain dengan permainan yang mengandung unsur dosa, seperti: adu kelereng dan kartu (yang mengandung unsur perjudian), memanah ayam atau sejenisnya dll. Orang tua sebaiknya memilihkan permainan yang bermanfaat untuk diri anaknya kelak dan mengandung unsur pembelajaran.
Orang tua juga harus memperhatikan dengan siapa anaknya bergaul dan bermain. Anak-anak sangat mudah menerima rangsangan orang-orang di sekitarnya.
Syaikh ‘Abdulmuhsin Al-Qasim berkata, “Sifat manusia adalah cepat terpengaruh dengan siapa dia bergaul (berinteraksi). Manusia bisa terpengaruh bahkan dengan seekor binatang ternak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
(الْفَخْرُ وَالْخُيَلَاءُ فِي الْفَدَّادِينَ أَهْلِ الْوَبَرِ وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الْغَنَمِ)
Artinya : “Kesombongan dan keangkuhan terdapat pada orang-orang yang meninggikan suara di kalangan pengembala unta. Dan ketenangan terdapat pada pengembala kambing” (HR Al-Bukhari no. 3499 dan Muslim no. 187)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa, di dalam pengembalaan unta terdapat kesombongan dan keangkuhan serta di dalam pengembalaan kambing terdapat ketenangan. Jika dengan hewan saja, yang dia itu tidak punya akal dan Anda tidak tahu apa maksud dari suaranya, manusia bisa terpengaruh …maka bagaimana pendapat Anda dengan orang yang bisa bicara dengan anda, paham perkataan Anda, bahkan terkadang membohongi dan mengajak Anda kepada hawa nafsunya serta menghiasi Anda dengan syahwat? Bukankan dia itu lebih berpengaruh?”(Khuthuwat ila As-Sa’adah hal. 141)
Oleh karena itu, orang tua harus memperhatikan teman bergaul anaknya. Dengan mengajaknya bergaul dan berkumpul dengan orang yang lebih dewasa dan soleh, maka ini akan sangat membantunya untuk cepat berpikir dewasa dan menjadi anak yang soleh.
referensi: https://kajiansaid.wordpress.com/2010/06/02/hak-hak-anak-dalam-islam-part-2/
artikel yang baik untuk dibaca terkait hak-hak anak:
part1: https://kajiansaid.wordpress.com/2010/06/02/hak-hak-anak-dalam-islam/
part2: https://kajiansaid.wordpress.com/2010/06/02/hak-hak-anak-dalam-islam-part-2/
part3: https://kajiansaid.wordpress.com/2010/06/02/hak-hak-anak-dalam-islam-part-3/