Apabila keadaan suami rizkinya lapang dan mampu mencukupi kebutuhan pokok orang tua dan istrinya maka semuanya harus dinafkahi. Apabila uang yang dimiliki suami sangat terbatas maka dia menafkahi dirinya sendiri kemudian istrinya kemudian anaknya kemudian orang tuanya. Apabila istri rela suami menyisihkan sebagian jatah belanja istri untuk orang tua suami maka ini sungguh perbuatan yang mulia lagi berpahala insyaAllah. dalam salah satu hadits disebutkan:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا» يَقُولُ: فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ
“Manfaatkanlah uang ini untuk dirimu sendiri, bila ada sisanya maka untuk keluargamu, jika masih tersisa, maka untuk kerabatmu, dan jika masih tersisa, maka untuk orang-orang disekitarmu. HR. Muslim no.997
Setelah membawakan hadits di atas, imam Asy-Syaukani berkomentar: Apabila seseorang setelah berinfaq atas dirinya sendiri masih memiliki kelebihan maka ia wajib menginfaqkannya ke istrinya. Termasuk Ijma’ ulama’: Kewajiban seseorang untuk berinfaq atas istri, kemudian apabila masih berlebih maka ia menginfaqkannya ke kerabatnya. Asy-Syaukani, Nail Al-Awthor, Dar Al-Hadist, Mesir, 1413 H, Juz 6, hal.381
Suami sebagai kepala keluarga berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak sesuai dengan kemampuannya. Seorang suami tidak boleh dengan sengaja meninggalkan kewajiban ini. Terkait menafkahi istri Allah ta’ala berfirman dalam surat Ath-Tholaq:7
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya..
Imam an-Nawawi menerangkan,” Apabila seseorang memiliki kewajiban menafkahi beberapa orang yang membutuhkan maka perlu dilihat, apabila harta dan penghasilannya bisa digunakan untuk menafkahi mereka semua maka dia wajib menafkahi mereka semua, baik itu keluarga dekat maupun keluarga jauh. Apabila setelah ia menafkahi dirinya sendiri hartanya hanya cukup untuk nafkah satu orang maka menafkahi istri lebih didahulukan dibanding menafkahi kerabat. Ini disepakati oleh Ulama’ Syafi’i sebab menafkahi istri lebih ditekankan. Menafkahi istri tidak gugur dengan berlalunya masa dan tidak gugur meski dalam keadaan sulit.” Raudhatu ath-Thalibin 9/93
Salah seorang ulama’ Hanbali yang bernama Mardawi menerangkan:Ketahuilah bahwa yang benar dalam madzhab Hanbali adalah wajib menafkahi kedua orang tua (kakek nenek dan seterusnya), wajib menafkahi anak (cucu dan seterusnya) sesuai dengan yang makruf…ini bila ada kelebihan setelah menafkahi diri sendiri kemudian istrinya. Al-Inshaf fi Makrifati ar-Rajih min al-Khilaf 9/392
Apabila seseorang lalai dalam mencukupi kebutuhan orang yang berada di bawah tanggungannya maka ia telah berdosa. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa bila dia menahan makan budaknya. HR. Muslim no.996
Dalam riwayat lain disebutkan
Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa bila dia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya. HR. Abu Daud no.1692 dan yang lainnya
Termasuk perbuatan dosa berdasarkan hadits di atas adalah seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada orang yang berada dibawah tanggungannya seperti istri dan anak-anaknya.
Al-Imam ash-Shan’ani menerangkan,” yang mereka beri nafkah adalah dan berhak atas nafkah itu adalah orang yang wajib diberi infak yakni istri-istri mereka, anak-anak mereka dan budak-budak mereka. Subulussalam 2/323
selengkapnya: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/7879-suami-yang-lebih-peduli-keluarga-sendiri