Tidak Sengaja Tertidur Padahal Sudah Niat Shalat Malam

Pertanyaan: 

Bismillāh.

Assalāmu’alaikum warahmatullāh wabarakātuh…

Ana mau tanya soal ibadah shalat sehari semalam 40 rakaat yang terdiri dari 17 rakaat sholat fardhu, 12 rakaat rowatib, dan 11 rakaat tahajud ditambah witir. Jika suatu waktu bangun untuk sholat malamnya terlambat /mendekati waktu subuh sehingga kita cuma bisa melakukan 7 rakaat saja, apakah 4 rakaat itu bisa ditutup dengan shalat dhuha atau shalat mutlak atau shalat sunnah lainnya?
Syukron wa Jazākallāhu khairan

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Wajazakallahu khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Jika tidak sengaja tertidur padahal sudah berniat kuat untuk shalat malam sebelas rakaat, namun tidak sengaja terlewat waktunya karena capek, ngantuk dan lain sebagainya berupa unsur ketidak sengajaan diluar batas kemampuan, maka sudah mendapatkan pahala penuh dari apa yang diniatkan sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berikut :

عن ابن عباس رضي الله عنهما، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه تبارك وتعالى قال: فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله عنده حسنة كاملة، وإن هم بها فعملها كتبها الله عنده عشر حسنات إلى سبعمائة ضعف إلى أضعاف كثيرة، وإن هم بسيئة فلم يعملها كتبها الله عنده حسنة كاملة وإن هم بها فعملها كتبها الله سيئة واحدة

dari Ibnu Abbas radhiiallāhu ‘anhuma dari Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam berdasarkan apa yang beliau riwayatkan dari Rabbnya tabāraka wa ta’āla bersabda:Related Articles

“Barangsiapa memiliki keinginan melakukan kebaikan akan tetapi tidak dia lakukan (karena udzur) maka Allah menulis di sisiNya kebaikan penuh. Dan jika dia memiliki keinginnan melaukan kebaikan, lantas benar-benar dia lakukan, Allah tulis di sisiNya sepuluh kali kebaikan, hingga 700 kali kebaikan hingga berlipat sangat banyak. Dan jika dia memiliki keinginan melakukan keburukan, namun tidak jadi dilakukannya, maka Allah tuliskan di sisiNya satu kebaikan. Dan jika dia memiliki keinginan buruk, kemudian benar-benar dilakukannya, Allah hanya akan menulis di sisiNya satu keburukan”.

HR Muslim : 131

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :
👤 Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

sumber: https://bimbinganislam.com/tidak-sengaja-tertidur-padahal-sudah-niat-shalat-malam/

Anjuran Menutup Bejana di Malam Hari

Assalamualaikum Ustadz, apa benar kalau air dalam bejana yang tidak ditutup akan mengakibatkan kena penyakit, dan apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari. Sukran

Jawaban :

Waalaikumussalam warahmatullah wabaratuh.

Alhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ

“Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim)

Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan,

غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ

“Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim).

Apa Hikmahnya?

Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya.

Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari.

Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas :

Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu.

Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun.

Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup.

Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar.

(Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa).

Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik,

وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان  وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة

“Sesungguhnya setan tidak dapat membukan pintu yang tertutup.”

Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampurbaur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian.

(Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90)

Hukum Menutup Bejana

Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama.

Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan,

Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam.

(Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349)

Apakah Juga di Siang Hari?

Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja.

Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan,

، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء

“Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…”

Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini,

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ

Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim).

Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau,

ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل

Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411).

Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang?

Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan,

ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا

Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?!

Sahabat Jabir melanjutkan,

فشرب…

Lalu Nabipun meminumnya..

(HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad)

Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal).

Imam Qurtubi menjelaskan,

دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره

Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284)

Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya.

Demikian…

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)

sumber: https://konsultasisyariah.com/31745-anjuran-menutup-bejana-di-malam-hari.html

Berjihadlah Dengan Ilmu Dan Dengan Al-Qur’an

Oleh 
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh

Pertanyaan. 
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh ditanya : Apakah arahan dan bimbingan Syaikh kepada peserta daurah yang berasal dari negeri yang banyak didapati perbuatan bid’ah dan kesyirikan ?

Jawaban 
Menyebarkan ilmu adalah ibadah dan jihad, Allah Jalla Jalaluhu memerintahkan NabiNya yang pada waktu itu berada di Mekkah untuk berjihad kepada kaum musyrikin (orang-orang yang mempersekutukan Allah Jalla Jalaluhu) dengan ilmu.

Allah Jalla Jalaluhu berfirman.فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا

“Maka janganlah engkau mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar” [Al-Furqon/25 : 52]

Yaitu berjihad “ dengan ilmu” dan “dengan Al-Qur’an”. Dengannya kebaikan dan pengaruh akan menetap.

Penuntut ilmu itu mempengaruhi dan menyebarkan kebaikan, oleh karena itu dalam hadits disebutkan.

فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِي عَلَى أَدْنَاكُمْ

“Keutamaan seorang yang berilmu atau ahli ibadah adalah sebagaimana keutamaanku atas orang yang terendah dari kalian”.

Adapun orang yang shalih itu hanya bagi dirinya sendiri, tidaklah memberi pengaruh kecuali kepada dirinya sendiri, maka tidak syak lagi keutamaan ilmu sangat agung. Jika seseorang siap untuk mengajarkan (ilmu) di negerinya maka hal ini baik. Dari kebiasaan manusia ia akan menuju (dalam menuntut ilmu) kepada para ulama yang terkemuka dan berpaling dari penuntut ilmu yang (tingkatan ilmunya) dibawah ulama. Saya katakan perkara ini sesuai dengan tabi’at (manusia).

Dan peran penuntut ilmu yang menghadiri majelis ilmu yang menerangkan “matan-matan pendek” (tulisan ringkas dari seorang ulama yang belum dijelaskan) dan mereka menguasai ilmu tauhid, atau sejarah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar pergi ke negeri lain dan mengadakan daurah ilmiyah, (di Afrika, Indonesia) serta (hendaknya) mengerluarkan harta dan (mengajarkan) ilmu tentang aqidah, disertai sikap taqwa kepada Allah Jalla Jalaluhu terhadap apa yang mereka ucapkan.Baca Juga   Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Memohon Perlindungan Dari Ilmu Yang Tidak Bermanfaat

Dan ilmu yang paling utama (yang seharusnya disampaikan) di suatu negeri yang tersebar bid’ah dan kesyirikan adalah ilmu tauhid yaitu ilmu (yang menjelaskan) hak Allah Jalla Jalaluhu yang wajib ditunaikan hambaNya. Ilmu inilah yang dibawa oleh para rasul dan didakwahkan mereka, maka ilmu inilah yang paling utama untuk anda wariskan dan kekalkan di setiap tempat manapun. Kemudian anda ajarkan Al-Qur’an dan hadits, karena inilah yang kekal dan diterima, lalu ajarkan arbain Nawawi atau semisalnya, jangan pedulikan keritikan dan pengingkaran ulama di negeri itu, (karena mereka berkhayal dengan was-was syaithan), dan jangan pedulikan permusuhan syaithan terhadap wali-wali Allah Jalla Jalaluhu.

Oleh karena itu jihad yang paling utama terhadap musuh-musuh Allah Jalla Jalaluhu dan syaithan adalah menyebarkan ilmu. Sebarkanlah ilmu di setiap tempat sesuai kemampuanmu dan bertaqwalah keapda Allah Jalla Jalaluhu, dan oleh sebab itu.وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Dan katakanlah : “Ya Allah tambahkanlah kepadaku ilmu” [Thaha/20 : 114]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah, Edisi 02 Dzulqo’dah 1423/Januari 2003. Diterbitkan : Ma’had Ali Al-Irsyad Jl Sultan Iskandar Muda 45 Surabaya]

sumber: https://almanhaj.or.id/1747-berjihadlah-dengan-ilmu-dan-dengan-al-quran.html

Shalat tanpa Wudhu karena Lupa

pertanyaan:

Apa hukum shalat tanpa wudhu karena lupa? Apakah harus mengulangi shalatnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقبَلُ اللهُ صلاةَ أحدِكم إذا أَحْدثَ حتى يتوضَّأَ

Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats, sampai dia berwudhu. (HR. Bukhari 6954).

Hadis ini menjelaskan, bahwa wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat.

Kemudian para ulama sepakat, orang yang shalat tanpa wudhu karena lupa, shalatnya batal dan wajib diulangi. Berikut beberapa keteranga mereka,

Imam An-Nawawi mengatakan,

أجمع المسلمون على تحريم الصلاة على المحدث وأجمعوا على أنها لا تصح منه سواء إن كان عالما بحدثه أو جاهلا أو ناسيا لكنه إن صلى جاهلا أو ناسيا فلا إثم عليه وإن كان عالما بالحدث وتحريم الصلاة مع الحدث فقد ارتكب معصية عظيمة ولا يكفر عندنا بذلك إلا أن يستحله , وقال أبو حنيفة : يكفر لاستهزائه

Kaum muslimin sepakat haramnya shalat bagi orang yang berhadats. Mereka juga sepakat bahwa tidak shalat shalat tanpa wudhu, baik dia tahu hadatsnya atau tidak tahu, atau lupa. Hanya saja, jika dia shalat karena tidak tahu sedang hadats atau lupa berwudhu, maka tidak ada dosa untuknya.

Sebaliknya, jika dia tahu sedang hadats dan tahu terlarangnya shalat dalam keadaan hadats, berarti dia telah melakukan dosa besar, yang tidak sampai kafir menurut madzhab kami (syafiiyah), kecuali jika dia menganggap hal itu diperbolehkan. Sementara Abu Hanifah mengatakan, ‘Dia kufur karena mempermainkan agama.’

(al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/67).

Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Rusyd,

واتفقوا على أنّ من صلى بغير طهارة أنّه يجب عليه الإعادة عمداً أو نسياناَ وكذلك من صلى لغير القبلة عمداَ كان ذلك أو نسيانا

Ulama sepakat bahwa orang yang shalat tanpa bersuci, dia wajib mengulang shalatnya. Baik sengaja maupun lupa. Demikian pula orang yang shalat tanpa menghadap kiblat, baik sengaja maupun lupa. (Bidayah al-Mujtahid, 1/151)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/23137-shalat-tanpa-wudhu-karena-lupa.html

Haruskah Bertanya Masa Silam Calon?

pertanyaan:

Assalamualaikum

pak ustadz. mohon ijin untuk bertanya. Saya adalah laki-laki yang ingin segera menikahi calon saya setelah dia lulus kuliah. dan saya sudah bertunangan. Saya adalah orang yang sangat setia, tetapi saya pernah diselingkuhi oleh pasangan saya, dia mempunyai hubungan dengan pria lain dan saya sering dibohongi. Kemudian saya memberikan ketegasan kepada calon saya tersebut sampai akhirnya dia minta maaf kepada saya dan dihadapan orang tua saya. Karena rasa sayang saya yang besar dan keinginan untuk menjadi imamnya yang bisa membimbingnya, saya masih mempertahankan hubungan ini. Tetapi saya tidak melihat perubahan sikapnya dan hati saya belum lega. Masih saja terbersit curiga. Ketika saya nanti menikah dengan dia, saya ingin membuatnya jujur apa yg telah dia perbuat selama dia berhubungan dengan pria lain. Apakah sampai berbuat mendekati zina atau tidak. Saya sangat ingin kejujuran walaupun itu pahit. Saya ingin nanti menanyainya dan saya juga akan sampaikan jika dia ternyata pernah berbuat mendekati zina dan tidak dia katakan jujur kepada saya sebagai suaminya, saya tidak akan ridho dunia akhirat. Pertanyaan saya pak ustadz, bagaimana rencana langkah saya tersebut ditinjau dari segi agama? Terimakasih. Wassalamualaikum. 

 Dari Ant

Jawab:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Islam menganjurkan agar masing-masing individu merahasiakan setiap dosa dan kesalahan yang dia lakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508).

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras, menceritakan perbuatan maksiat yang pernah dia lakukan dalam kondisi sendirian. Menceritakan maksiat bisa menjadi sebab, Allah tidak memaafkan kesalahannya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Semua umatku akan diampuni, kecuali orang yang terang-terangan melakukan maksiat. Termasuk bentuk terang-terangan maksiat, seseorang melakukan maksiat di malam hari, Allah tutupi sehingga tidak ada yang tahu, namun di pagi hari dia bercerita,

‘Hai Fulan, tadi malam saya melakukan perbuatan maksiat seperti ini..’

Malam hari Allah tutupi kemaksiatanya, pagi harinya dia singkap tabir Allah yang menutupi maksiatnya. (HR. Bukhari 6069 & Muslim 7676)

Karena itulah, islam menganjurkan agar setiap muslim berusaha menutupi dan merahasiakan aib saudarannya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Siapa yang menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. (HR. Bukhari 2442, Muslim 7028, dan yang lainnya).

Islam juga memberikan ancaman keras, bagi orang yang suka mencari-cari aib orang lain. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah naik mimbar dan bersabda,

مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِى جَوْفِ رَحْلِهِ

Siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim, Allah akan mencari-cari aibnya. Dan siapa yang Allah cari aibnya, akan Allah permalukan meskipun dia berada di dalam rumahnya. (HR. Turmudzi 2164 dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Islam tidak pernah mengajarkan tradisi buka-bukaan. Islam juga tidak menganjurkan agar calon pasangan suami istri untuk saling menceritakan masa lalunya. Yang akan menghisab amal istri bukan suami, demikian pula istri tidak bisa menghisab amal yang pernah dikerjakan suaminya.

Tidak Manfaat!

Apa manfaatnya masing-masing harus menceritakan dengan jujur masa silamnya setelah menikah?

Jika suami tidak terima dengan perbuatan buruk yang pernah dilakukan istrinya di masa silam, akankah suami akan memberikan pahala bagi amal baik istrinya di masa silam?. Jika orang mau adil, seharusnya ini seimbang.

Sebaliknya, jika istri tidak terima dengan perbuatan buruk yang pernah dilakukan suaminya, akankah dia akan memberikan pahala untuk amal soleh yang dilakuka suaminya?

Masa silam sudah berlalu. Baik suami istri jujur maupun bungkam tidak menceritakan, kejadian itu takkan bisa dihapus. Justru cerita yang anda dengar, akan menyayat hati anda sebagai pasangannya.

Masa Silam, Pertimbangan Sebelum Menikah

Benar, masa silam bisa dijadikan pertimbangan sebelum para calon ini naik ke pelaminan. Dengan ini, masing-masing bisa menentukan langkah, lanjutkan atau lupakan.

Pertama, Jika calon suami bersedia menerima calon istri dengan semua latar belakangnya, dan masing-masing menunjukkan perubahan untuk menjadi baik, bisa dilanjutkan ke jenjang pernikahan. Tugas dia selanjutnya, lupakan masa silam masing-masing, dan jangan lagi diungkit.

Kedua, Jika calon suami masih keberatan menerima latar belakang calon istrinya, atau selalu dibayang-bayangi kesedihan, atau kepercayaan kepada calon istri belum bisa tertanam, sangat disarankan agar tidak dilanjutkan, dari pada kebahagiaan keluarga harus tersandra dengan kecurigaan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/24325-haruskah-bertanya-masa-silam-calon.html

Memajang Foto Keluarga di Rumah Menurut Islam

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Pertanyaan : ustadz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya memajang foto keluarga dan pernikahan di rumah ?

(Disampaikan oleh Fulanah, penanya dari grup Hijrah Diaries Putri – 1)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah walhamdu lillah wash shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi waman waalaah. 
Amma ba’du,

Hukum memajang foto keluarga dan pernikahan di rumah adalah sesuatu yang diharamkan menurut islam.

Mari kita perhatikan hadits-hadits berikut;

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Dari Abul Hayyaj Al Asadi dia berkata, Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku;
‘Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku?
‘Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus, dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.’
[HR. Muslim no. 969]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda;

لا تَدْخُلُ المَلائِكَةُ بَيْتًا فيه كَلْبٌ ولا تَصاوِيرُ

‘Malaikat tak akan memasuki rumah yang ada anjing dan gambar-gambar.’ 
[HR. Bukhari no. 5949]

Yang dimaksud dengan gambar di hadits tersebut adalah gambar-gambar makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan. Adapun gambar tumbuhan, gunung, pepohonan maka tidak mengapa.

Dan bahwasanya Jibril alaihis salam pernah berjanji kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun Jibril terlambat datang hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunggu sangat lama, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan menemuinya lalu menanyakan sebenarnya apa yang tengah terjadi, maka Jibril berkata kepada beliau;

إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ

‘Sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing.’
[HR. Bukhari no. 5503]

Bahaya Penyakit ‘Ain

Selain bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang diharamkan, dan bahwa malaikat tak akan memasuki rumah karenanya, ada bahaya lain yaitu kemungkinan tertimpanya ‘ain bagi sosok-sosok yang ada di foto tersebut. ‘Ain adalah pandangan mata jahat, hasad ataupun takjub.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman;

وَإِن يَكَادُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَيُزۡلِقُونَكَ بِأَبۡصَٰرِهِمۡ لَمَّا سَمِعُواْ ٱلذِّكۡرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُۥ لَمَجۡنُونٞ

“Dan sungguh, orang-orang kafir itu hampir-hampir menggelincirkanmu dengan pandangan mata mereka, ketika mereka mendengar Al-Qur’an dan mereka berkata, “Dia (Muhammad) itu benar-benar orang gila.”
[Surat Al-Qalam, Ayat 51]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah mengatakan (menafsirkan ayat ini);
‘Menurut kebiasaan yang terjadi di tanah Arab, seseorang dapat membinasakan binatang atau manusia dengan menujukan pandangannya yang tajam. Hal ini hendak dilakukan pula kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi Allah menjaganya, sehingga terhindar dari bahaya itu, sebagaimana dijanjikan Allah dalam surat Al Maidah ayat 67.’
[Tafsir As Sa’di]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

العَيْنُ حَقٌّ وَلَوْ كاَنَ شَيْءٌ سَابَقَ القَدَرَ لَسَبَقَتْهُ العَيْنُ

‘Pengaruh ‘ain itu nyata adanya, seandainya ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, maka ‘ainlah yang mendahuluinya.’
[HR. Muslim no. 2188]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

العَيْنُ تُدخِلُ الرَّجُلَ القَبْرَ ، وَتُدْخِلُ الجَمَلَ القِدْرَ

‘Ain itu memasukkan seseorang dalam liang kubur, dan memasukkan onta dalam bejana’
[Hadits Hasan, lihat Shahihul Jaami’ no. 4144]

Berkata Imam Al Munawi rahimahullah;
‘Yaitu ‘ain membunuhnya, hingga diapun dikuburkan. Dan apabila menimpa onta, onta itupun mati. Atau hampir mati hingga pemiliknya menyembelihnya dan memasaknya dalam bejana.’
[Faidhul Qadir 4/522]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

أَكْثَرُ مَنْ يَمُوْتُ مِنْ أُمَّتِي بَعْدَ قَضَاءِ اللهِ وَقدَرِه بِالعَيْنِ

‘Kebanyakan yang meninggal dari umatku setelah qadha dan qadar Allah adalah karena ‘ain’
[Hadits Hasan, lihat Shahihul Jaami’ no. 1206]

Demikian juga kisah yang dituturkan oleh Abu Umamah, putra Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu:

مَرَّ عَامِرُ بْنُ رَبِيْعَةَ بِسَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقَالَ: لَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ وَلاَ جِلْدَ مُخَبَّأَةٍ. فَمَا لَبِثَ أَنْ لُبِطَ بِهِ فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيُّ فَقِيْلَ لَهُ: أَدْرَكَ سَهْلاً صَرِيْعًا. قَالَ: مَنْ تَتَّهِمُوْنَ بِهِ؟ قَالُوا: عَامِرُ بْنُ رَبِيْعَةَ. قَالَ: عَلاَمَ يَقْتُلُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ، إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيْهِ مَا يُعْجِبُهُ فَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ. ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَيَِدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ وَأَمَرَ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْه

‘Amir bin Rabi’ah pernah melewati Sahl bin Hunaif yang sedang mandi, lalu ia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seperti hari ini dan aku tak pernah melihat kulit seperti kulit wanita yang dipingit.’
Tidak berapa lama, Sahl terjatuh. Kemudian dia didatangkan ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Orang-orang pun mengatakan kepada beliau, ‘(Wahai Rasulullah), segera selamatkan Sahl, ia telah terbaring.’
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Siapa yang kalian tuduh dalam hal ini?’

Mereka menjawab, ‘Amir bin Rabi’ah.’
Beliau pun berkata, ‘Atas dasar apa salah seorang di antara kalian hendak membunuh saudaranya? Apabila seseorang melihat sesuatu yang menakjubkan dari diri saudaranya, hendaknya ia mendoakan kebaikan padanya.’
Kemudian beliau meminta air dan memerintahkan ‘Amir untuk berwudhu’, maka ‘Amir pun membasuh wajahnya, kedua tangan hingga sikunya, kedua kaki hingga lututnya, serta bagian dalam sarungnya. Lalu beliau memerintahkan untuk menuangkan air itu pada Sahl.’
(HR. Ibnu Majah no. 3500, lihat Shahihul Jami’ no. 3908/4020 dan al-Misykah no. 4562)

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah;

أَنَّ الْعَيْن تَكُون مَعَ الْإِعْجَاب وَلَوْ بِغَيْرِ حَسَد, وَلَوْ مِنْ الرَّجُل الْمُحِبّ, وَمِنْ الرَّجُل الصَّالِح, وَأَنَّ الَّذِي يُعْجِبهُ الشَّيْء يَنْبَغِي أَنْ يُبَادِر إِلَى الدُّعَاء لِلَّذِي يُعْجِبهُ بِالْبَرَكَةِ, وَيَكُون ذَلِكَ رُقْيَة مِنْهُ

“‘Ain dapat terjadi dari pandangan kekaguman walaupun tidak disertai perasaan dengki (hasad). Walaupun dari orang yang mencintai, demikian juga dari orang shalih. Dan sudah sepantasnya bagi yang dibuat takjub oleh sesuatu untuk mendoakannya dengan keberkahan. Dan itu adalah ruqyah darinya”
[Fathul Bari]

Semoga bermanfaat.
Wallahu Tabaaraka wa Ta’ala A’lam. 
Wa Akhiru da’waanaa anil hamdu lillahi Rabbil ‘aalamin.

Dijawab oleh:
Ustadz Fajar Basuki, Lc. حفظه الله
Kamis, 10 Rajab 1441 H/ 05 Maret 2020 M

sumber: https://bimbinganislam.com/memajang-foto-keluarga-di-rumah-menurut-islam/

Istri Tidak Mau Berjilbab dan Tidak Shalat

Pertanyaan:

Kami menikah sudah hampir 5 tahun dan sudah dikaruniai 2 anak, usia 4 dan 3 tahun, tetapi istri saya tetap belum mau shalat dan belum berjilbab sesuai tuntunan syariat. Kalau disuruh dia justru melontarkan ucapan yang kurang enak didengar. Bahkan sering kalau dinasihati, dia malah bilang, “Kawin lagi aja sama perempuan yang berjilbab dan yang shalatnya baik.” Saya tidak tahu, dia itu serius atau main-main. Saya sudah langganan majalah dan sering saya suruh baca, bahkan majalah itu saya taruh saja biar dia bisa membacanya, tetapi jawabannya, “Dari sekolah dulu sudah dapat semua itu.” Mohon petunjuk dan pencerahan dari Ustadz dan saya harus bagaimana?

Jawaban:

Wahai Saudaraku, bersyukurlah kepada Allah karena Anda masih ingat tanggung jawab seorang suami terhadap istrinya. Perlu dimaklumi bahwa wanita dititipkan kepada kaum pria agar mendidik dan memimpinnya. Wanita itu kurang akal dan agamanya, dijadikan dari tulang yang paling bengkok, bila diperlakukan dengan keras akan patah, bila dibiarkan tetap saja dia bengkok yaitu suka berbuat jahat dan menyelisihi sunnah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ed), sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih.

Wanita perlu dinasihati pelan-pelan, diambil hatinya, beri tahukan kepadanya bahwa Allah memerintah wanita berjilbab untuk keindahan wanita itu sendiri agar terhindar dari fitnah dan menimbulkan fitnah, serta membuat jiwa suami tenang. Ajaklah istri berkunjung ke teman yang istrinya berjilbab, ajak dia untuk ikut menuntut ilmu. Jika dia berubah sedikit demi sedikit, maka alhamdulillah. Kemudian, upayakan dia tidak banyak keluar rumah bila dia belum mau berjilbab, mohonlah kepada Allah di setiap saat agar istri diberi petunjuk agar mudah mengamalkan dinul Islam.

Selanjutnya, tentang dia malas mengerjakan shalat, beri tahu dia bahwa shalat adalah perintah Allah, bukan perintah suami. Seseorang dikatakan muslim bila menjalankan shalat. Bila tidak, maka dia menjadi kafir, sedangkan orang kafir tidak boleh menikah dengan orang Islam. Bacakanlah hadits berikut ini dengan bahasa nasihat, semoga istri mau sadar dan segera rajin shalat lagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ اَلصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Sesungguhnya perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. An-Nasa’i; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah, 1/126)

Jika usaha dengan lembut dan dengan berbagai macam cara belum juga dia mau shalat, sedangkan suami sudah menimbang maslahat dan madharat-nya, bila dia meminta cerai maka ceraikan dia, semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik.

عَسَى رَبُّهُ إِن طَلَّقَكُنَّ أَن يُبْدِلَهُ أَزْوَاجاً خَيْراً مِّنكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُّؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تَائِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سَائِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَاراً

Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Rabb-nya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.” (QS. At-Tahrim: 5)

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun 1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/3513-istri-tidak-mau-berjilbab-dan-tidak-shalat.html

Anjuran Puasa Hari Tasu’a

Puasa Hari Tasu’a

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Kami sering mendengar puasa hari tasu’a, apa itu hari tasu’a? Dan Apakah dianjurkan puasa?

Nuwun.

Dari: Rijal, Sleman

Jawaban: 

Tasu’a adalah tanggal 9 Muharram. Dinamakan demikian, diturunkan dari kata tis’ah [Arab: تسعة] yang artinya sembilan.

Pada tanggal 9 Muharram ini kita dianjurkan puasa, mengiringi puasa Asyura di tanggal 10 Muharram besok harinya. Agar puasa kita tidak menyamai puasa yang dilakukan Yahudi, yaitu pada tanggal 10 Muharram saja.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura dan beliau perintahkan para sahabat untuk melakukan puasa di hari itu, ada beberapa sahabat yang melaporkan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanggal 10 Muharram itu, hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nasrani.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

Jika datang tahun depan, insyaaAllah kita akan puasa tanggal 9 (Muharram).”

Ibnu Abbas melanjutkan, “Namun belum sampai menjumpai Muharam tahun depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah wafat.” (HR. Muslim 1916).

Dari riwayat di atas, bisa kita ambil pelejaran,

Pertama, tujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Tasu’a adalah untuk menunjukkan sikap yang berbeda dengan orang Yahudi. Karena beliau sangat antusias untuk memboikot semua perilaku mereka.

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat melaksanakan puasa itu. Namun sudah beliau rencanakan. Sebagian ulama menyebut ibadah semacam ini dengan istilah sunah hammiyah (sunah yang baru dicita-citakan, namun belum terealisasikan sampai beliau meninggal).

Ketiga, fungsi puasa tasu’a adalah mengiringi puasa asyura. Sehingga tidak tepat jika ada seorang muslim yang hanya berpuasa tasu’a saja. Tapi harus digabung dengan asyura di tanggal 10 besoknya.

Dalam Fatwa Islam (no. 21785) dinyatakan:

قال الشافعي وأصحابه وأحمد وإسحاق وآخرون : يستحب صوم التاسع والعاشر جميعا ; لأن النبي صلى الله عليه وسلم صام العاشر , ونوى صيام التاسع .

Imam As-Syafii dan pengikut madzhabnya, imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan ulama lainnya mengatakan: Dianjurkan puasa di hari kesembilan dan kesepuluh (Muharam) secara berurutan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan puasa di tanggal 10 dan beliau telah meniatkan puasa tanggal 9 (Muharram).

An-Nawawi mengumpulkan beberapa penjelasan tentang hikmah dianjurkannya puasa tasu’a,
Para ulama dikalangan madzhab kami dan madzhab lainnya menyebutkan beberapa hikmah dianjurkannya puasa tasu’a:

  1. Tujuan puasa Tasu’a ini adalah menyelisihi orang yang yahudi, yang hanya melaksanakan puasa di tanggal 10 saja. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
  2. Tujuan puasa Tasu’a adalah untuk mengiringi puasa hari asyura dengan puasa di hari sebelumnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa di hari jumat saja.
  3. Sebagai sikap kehati-hatian dalam menentukan kapan puasa asyura, karena ketidak jelasan munculnya hilal dan kemungkinan adanya kesalahan dalam penentuan hilal Muharam. Sehingga bisa jadi tanggal 9 dalam perhitungan manusia, sejatinya merupakan tanggal 10 Muharam yang sebenarnya.

[Al-Majmu’ Syahr Muhadzab, 6/383]

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/15061-anjuran-puasa-hari-tasua.html

Penjelasan Pahala Meninggal di Hari Jumat

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, mau tanya,
yang dimaksud meninggal di hari jum’at itu dia tidak mendapat siksa (kubur), itu maksudnya hari jumat aja atau sampai hari kiamat?

جزاك الله خيراً

(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

إنِ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Hadits – hadist yang berkaitan dengan keutamaan meninggal pada hari jumat, dipersilisihkan oleh para ulama, sebagian mereka ada yang melemahkannya, namun ada juga yang mengatakan haditsnya naik ke derajat hasan karena diperkuat oleh jalur yang banyak, sehingga bisa diyakini dan diamalkan.

Adapun makna dari hadits tersebut adalah terjaganya seseorang dari pertanyaan nanti di alam barzakh, sehingga selamat dari adzab kubur.

hadits tersebut redaksinya – ed

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ“Setiap muslim yang meninggal di hari jumat atau malam jumat, maka Allah akan memberikan perlindungan baginya dari fitnah kubur.”
(HR. Turmudzi 1074 dan dihasankan al-Albani)Imam Al-Mubarakfury berkata :

 أي عذابه وسؤاله , وهو يحتمل الاطلاق والتقييد , والأول هو الأولى بالنسبة إلى فضل المولى , وهذا يدل على أن شرف الزمان له تأثير عظيم كما أن فضل المكان له أثر جسيم

maksudnya adalah: “Akan terjaga dari azab dan pertanyaan di alam kubur, ada kemungkinan selamanya, bisa juga dimaknai terikat dengan waktu, kemungkinan pertama (selamanya) lebih pas, melihat kepada kebaikan Allah ﷻ. Ini menunjukkan terkadang kemulian waktu bisa memberikan pengaruh kepada seseorang sebagaimana kemuliaan sebuah tempat.”
(Tuhfatul Ahwadzy: 4/150).BACA JUGA

Namun, poin penting yang harus diingat, keistiqamahan dan keimanan seorang hambalah yang paling berperan dalam menyelamatkan dirinya dari azab Allah, maka kalau seandainya ada orang kafir, meninggal pada hari jumat, maka dia tidak masuk dalam hadits ini.

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 16 Muharram 1441 H / 16 September 2019 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Dilarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid?

Pertanyaan:

Barang saya pernah hilang di masjid, nah, saya mendengar ada hadis larangan mengumumkan barang hilang di masjid. Apa yang harus saya lakukan? Karena barang tersebut sangat penting.

Jawaban:

Alhamdulillahi wa kafaa, washsholaatu wassalaamu alan nabiyyil mushthafa, wa ba’d…

Ahlan wa sahlan saudaraku penanya, rahimaniyallaahu wa iyyaakum.

Hadis yang anda dengar benar adanya. Ia adalah hadis Abu Hurairah –radhiyallaahu anhu-, bahwa Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda:

من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك، فإن المساجد لم تبن لهذا

“Jika kalian mendengar seorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka katakanlah kepadanya : ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu (mengumumkan barang hilang).” [HR. Muslim]

Juga dikisahkan dalam hadis Buraidah –radhiyallaahu anhu– bahwa ketika itu ada seorang yang mengumumkan kehilangannya di masjid. Ia mengatakan: “Siapa yang melihat unta merah(ku)!?”. Maka Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun mengatakan padanya:

لا وجدت، إنما بنيت المساجد لما بنيت له

“Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu).” [HR. Muslim]

An-Nawawi –rahimahullah- di akhir penjelasannya terhadap hadis Buraidah –radhiyallallahu anhu– mengatakan: “Ini merupakan hukuman berat baginya (yang mengumumkan kehilangan di masjid) karena tindakannya (yang) menyelisihi (syariat). Dan seyogyanya bagi siapa pun yang melihat hal yang sama untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu.’, atau ‘Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri.’, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam-. [Lihat : Al-Minhaj karya An-Nawawi]

Dan larangan di atas mencakup seluruh jenis barang, baik yang berharga maupun tidak, karena lafaz ضالة pada hadis berbentuk nakiroh (indefinitif/tidak tertentu), dan ia berada pada konteks kalimat syarat (barang siapa … maka …), dan nakiroh pada konteks seperti ini mengandung makna yang umum, yaitu: barang hilang apapun. Sebagaimana ia juga mencakup cara apapun, dengan pengeras suara atau tidak, atau dengan menempel selebaran, selama ia di dalam masjid maka itu terlarang.

Adapun solusinya, maka sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah dengan berdiri di depan pintu masjid (di bagian luarnya) kemudian mengumumkan di sana, atau menempelkan selebaran-selebaran di tembok atau tempat khusus di luar masjid. [Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, binbaz.org.sa]

Wallaahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)

sumber: https://konsultasisyariah.com/35374-dilarang-mengumumkan-barang-hilang-di-masjid.html