Apa Yang Boleh Dibuka Bagi Wanita Di Depan Wanita Dan Laki-laki Mahram

Pertanyaan

Apa pendapat anda terkait apa yang dilakukan kebanyakan wanita sekarang. Mereka memakai baju pendek sekali jika bersama dengan para wanita tanpa ada laki-laki. Sebagian dari baju ini terbuka bagian besar dari punggung dan perut. Atau memakai baju pendek di depan anak-anaknya di rumah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ mengeluarkan penjelasan terkait tentang hal ini, dan ini teksnya:

Segala puji hanya milik Allah Tuhan seluruh alam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para shahabat semuanya wa ba’du:

Dahulu para wanita mukmin di awal Islam, telah sampai di puncak kesucian, menjaga diri, rasa malu dan kesopanan berkat keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti Qur’an dan Sunah. Dahulu para wanita zaman itu memakai pakaian yang tertutup. Tidak dikenal dikalangan mereka terbuka dan rendah ketika berkumpul dengan sebagain mereka atau dengan mahramnya. Prilaku sunah yang lurus seperti ini terjadi pada para wanita umat ini –alhamdulillah – satu kurun ke kurun lainnya sampai pada masa terdekat. Kemudian kebanyakan para wanita mengalami kerusakan pada pakaian dan akhlak karena banyak sebab. Bukan disini tempatnya untuk menguraikannya.

Karena banyaknya permintaan fatwa yang ada ke Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ tentang pandangan wanita terhadap wanita dan kelaziman dari pakaian. Maka Lajnah akan menjelaskan keumuman wanita Muslimah bahwa bagi wanita muslimah harus berakhlak dengan akhlak penuh rasa malu. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam menjadikan termasuk bagian dari keimanan dan cabangnya. Diantara rasa malu yang dianjurkan oleh agama dan adat adalah wanita yang menutupi dan kesopanannya serta berakhlak dengan akhlak yang menjauhikan diri dari tempat fitnah dan yang meragukan.

Zahir ayat menunjukkan bahwa wanita tidak menampakkan kepada wanita kecuali apa yang biasa tampak bagi mahramnya. Yang biasa nampak di rumah dan waktu kerja (maksudnya membantu di rumah) sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ (سورة النور: 31)

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam.” (QS. An-Nur: 31)

Kalau ini adalah nash Al-Qur’an dan yang ditunjukkan oleh sunah, maka itu yang terjadi dan diamalkan para istri Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan istri para shahabat. Dan orang yang mengikuti dengan baik dari kalangan wanita umat ini sampai waktu sekarang. Dan apa yang terjadi kebiasaan dengan membuka seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu apa yang tampak bagi wanita secara umum dalam rumah. Dan waktu kerja, dan sulit menjaga darinya seperti membuka kepala, dua tangan, leher dan dua kaki.

Adapun jika berlebihan dalam membuka bagian tubuh, disamping tidak ada dalil yang menunjukkan dibolehkan akan hal itu, baik dari Kitab atau Sunah, ia juga termasuk jalan fitnah bagi para wanita dan menjadi fitnah bagi sesama jenis wanita dan ini ada di antara mereka. Perkara ini juga menjadi contoh buruk bagi wanita lainnya. Sebagaimana hal itu juga menyerupai wanita kafir  dan wanita jalanan dalam berpakaian. Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (أخرجه الإمام أحمد وأبو داود)

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian darinya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Daud)

Dalam Shahih Muslim (2077) dari Abdullah bin Amr sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat dua baju berwarna kuning, maka beliau mengatakan, “Sesungguhnya baju ini termasuk pakaian orang kafir, maka jangan dipakai.”

Dalam Shahih Muslim juga, (2128) sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاتٌ مَائِلاتٌ ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ ، لا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلا يَجِدْنَ رِيحَهَا ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk memukul orang. Dan wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok. Kepalanya bersanggul seperti unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya. Sesungguhnya harum surga  dapat dirasakan sejauh ini dan ini.”

Arti dari ‘Kasiyat Ariyat’ adalah wanita berpakaian yang tidak menutupinya maka ia (seakan berpakaian). Padahal hakekatnya ia telanjang. Seperti orang berpakaian dengan baju tipis yang terlihat kulitnya. Atau baju yang nampak lekukan tubuhnya atau baju pendeknya yang tidak menutupi sebagian anggota tubuhnya.

Maka seharusnya bagi wanita muslimah, komitmen dengan petunjuk sebagaimana para ummahat mukminin dan para wanita shahabat radhiallahu anhunna dan orang yang mengikuti dengan baik dari kalangan wanita umat ini yang menjaga dan menutup aurat dan sopan. Hal itu lebih jauh dari sebab fitnah dan menjaga diri dari gangguan sarana hawa nafsu yang dapat menjerumuskan kepada zina.

Sebagaimana seharusnya bagi para wanita muslimah berhati-hati terjerumus dari apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari pakaian yang menyerupai wanita kafir yang tidak sopan. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya seraya mengharap pahala Allah dan takut akan siksa-Nya.

Sebagaimana wajib bagi setiap muslim bertakwa kepada Allah terhadap orang yang dibawah kekuasaannya dari kalangan para wanita. Jangan biarkan mereka memakai apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya seperti pakaian seksi, transparan dan mengundang fitnah. Hendaknya diketahui bahwa dia adalah penanggungjawab terhadap orang yang dipimpinnya pada hari kiamat.

Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi umat Islam, dan menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Dekat dan Maha Mengabulkan (doa). Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 17/290).

Terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah juga, (17/297), “Yang boleh ditampakkan kepada anak-anak adalah yang terbiasa terlihat. Seperti wajah, dua telapak tangan, dua lengan, dua kaki dan semisal itu.”

wallahu a’lam .

sumber: https://islamqa.info/id/answers/34745/apa-yang-boleh-dibuka-bagi-wanita-di-depan-wanita-dan-laki-laki-mahram

Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz,
Sebaiknya uang dari bunga bank, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya.
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

Dari: Win

Jawaban:

Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank

Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan.

Pertama, Hukum mengambil bunga bank
Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau.

Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,

“….dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam…” (Fatawa Islamiyah, 2:884)

Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.

Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu a’lam.

Kedua, menginfakkan bunga bank untuk masjid
Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?

Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.

Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.

Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam Fatawa Islamiyah, 2:885.

Ketiga, Menggunakan riba untuk membayar pajak
Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan,
“Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin…”

Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:
Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.

Perhatian!!
Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda.

sumber:  https://konsultasisyariah.com/10601-cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank.html

Penjelasan Hukum Arisan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz, mohon penjelasaanya tentang hukum arisan yang ada di masyarakat kita. Jazakallah Katsiran.

Dari: Fatkhurokhman

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

1. Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

2. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838)

3. Ringkasnya, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

sumber:  https://konsultasisyariah.com/11221-penjelasan-hukum-arisan.html

Bagaimana Jika Orang Tua Melarang Memelihara Jenggot?

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Nabi Muhammad memerintahkan memanjangkan jenggot, dan memerintahkan berbakti kepada orang tua. Lalu bagaimana apabila orangtua melarang memanjangkan jenggot?
Jazakumullahu khair

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Seorang muslim diperintahkan untuk mentaati Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ia juga diperintahkan oleh Allah untuk berbakti kepada kedua orang tuanya. Namun tatkala orang tua memerintahkan satu hal yang dilarang oleh Allah dan rasul Nya maka ia harus lebih mendahulukan perintah Allah dan rasul Nya. Allah ta’ala menyatakan:

وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَٱتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ۚ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
(QS Luqman : 15).

Akan tetapi Allah menegaskan meski kita dilarang mentaati orang tua ketika mereka memerintahkan kemaksiatan, namun Allah juga memerintahkan untuk tetap berbuat baik kepada mereka.

Tolaklah permintaan orang tua dengan santun jelaskan dengan ilmu, berbicaralah dari hati ke hati agar mereka berkenan menerima alasan kita dan doakan kebaikan serta hidayah bagi kedua orang tua kita.

Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Senin, 16 Rabiul Awwal 1442 H/ 02 November 2020 M



Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten

sumber: https://bimbinganislam.com/bagaimana-jika-orang-tua-melarang-memelihara-jenggot/

Amalan Berpahala Besar yang Bisa Dilakukan Oleh Ibu Rumah Tangga

Assalamu’alaikum Selamat pagi ustd Amalan sunnah apakah yg besar pahalanya jika dikerjakan setiap hari bagi wanita Khusus nya ibu rumah tangga. Jazakumullah

Ida di batu aji batam Kepulauan Riau

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah

Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du:

Perjalanan hidup kita adalah waktu sesaat menuju kehidupan akhirat tempat dibalasnya segala amalan, Surga sebagai tempat menetap atau Neraka menjadi tempat kembali. Itu semua sesuai dengan amalan yang kita kerjakan di dunia.

Karena akhirat waktunya tiada berujung, didunia tempat berladang amalan dengan waktu yang terbatas, artinya kita harus mencari amalan-amalan yang memberi kita nilai pahala yang besar.

Amalan apakah yang besar pahalanya?

Mari kita bersama mencoba untuk memahami dan mencari jawabannya dalam uraian berikut ini:

  • Keyakinan adalah amalan, bahkan nilai keyakinan lebih tinggi dari sekedar amalan badan; Tauhid kita yang benar, keimanaan kita akan keesaan dan keagungan Allah Ta’ala dengan Nama dan Sifat-Nya yang Maha Suci tiada serupa dengan makhluk-Nya, adalah amalan terbesar bagi seorang muslim, bahkan seluruh amalan berasal darinya. Sebagian dari kita telah mengetahui hadits Bitaqah (kartu) yang timbangan nilai kebaikannya lebih besar dari cacatan amal sejauh mata memandang, itu dengan jelas menunjukkan tingginya nilai pahala dari sebuah keyakinan.
  • Amalan wajib lebih besar pahalanya dari amalan sunah, sholat Isya di Bulan Ramadhan lebih besar pahalanya dari pahala shalat tarawih, walaupun rakaatnya lebih banyak. dst.
  • Amal Jariyah yang pahalanya terus mengalir lebih besar nilainya dari pahala amalan yang sifatnya satu kali dilakukan selesai. Seseorang yang mengajarkan ilmunya akan mendapatkan pahala yang lebih banyak dari yang menyedekahkan hartanya untuk fakir miskin; karena ilmu yang diajarkan efeknya berkelanjutan. Bahkan sampai sekarang Abu Hurairah radiyallahu anhu akan mendapatkan pahala dari hadits yang dia riwayatkan.

Setelah membaca uraian diatas, apakah yang bisa dilakukan oleh seorang istri untuk menambah pundi-pundi pahalannya dari amalan yang wajib ataupun sunnah?

Allah Ta’ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ

Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (An Nisaa,34)

Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa wanita yang sholihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan melaksanakan kewajiban kepada suaminya. Artinya ketaatan seorang istri memiliki dua sisi, ibadah dia pribadi kepada Allah Ta’ala dan ibadah dia dalam hubungannya dengan sesama, dan hak yang paling tinggi atas seorang istri, adalah hak suami dan diikuti oleh hak dan kewajiban yang lain.

Seorang wanita yang telah menjadi seorang istri dia memiliki lahan untuk beramal, berikut kita mencoba mengenal sebagian darinya.

  1. Ibadah kepada Allah, dia melaksanakan kewajiban kemudian diikuti dengan amalan-amalan yang sunnah. Hal yang paling mudah dilakukan seorang wanita di rumah adalah membaca dan menghafalkan al-Quran serta memahami kandungannya, memperbanyak dzikir dan ini sangat mudah, bisa sambil masak atau sambil mencuci, begitu pula mendengarkan murattal al-Quran atau rekaman pengajian.
  2. Ibadah sebagai istri, dia memenuhi kewajibannya sebagai istri; melayani suami adalah ibadah, menyiapkan makan suami adalah pohon pahala, mencuci pakaian suami adalah celengan amal yang terus bertambah tiap hari; lakukan semua itu dengan sabar dan mengharap pahala dari-Nya.
  3. Ibadah sebagai ibu, dia mengurus anak dan mendidiknya, bisa menjadi pahala yang kelipatannya tiada terhingga. Jika dia mengajarkan anaknya surat al-Fatihah; setiap anaknya tersebut shalat dia mendapatkan pahala, anaknya mengajarkan cucunya, cucunya mengajarkan anaknya, dan seterusnya; artinya rantai pahala dari mengajarkan surat al-Fatihah terus bersambung.
  4. Ibadah sebagai anak dan menantu, walaupun dia sebagai istri, hak kedua orang tua untuk mengabdi tetap ada, dan ditambah lahan baru yaitu berbuat baik kepada mertua. Ketahuilah bahwa kesabaran seorang istri jika mertua tinggal bersama dirumahnya, adalah amalan bagi suami dan dirinya.
  5. Ibadah sebagai anggota masyarakat, bukankah Nabi mengajarkan kalau masak diperbanyak kuahnya, agar tetangga tidak hanya merasakan bau, tapi saling membagi dan saling mencicipi, yang menunjukkan ikatan sebagai anggota masyarakat, yang saling menopang satu dengan yang lain. Dalam hal ini, seorang ibu rumah tangga bisa membuka tempat belajar Al-Quran kecil-kecil dirumahnya, kalau keahliannya pada bidang yang lain seperti Bahasa Arab atau Bahasa Inggris, dia membuat les gratis, terutama untuk anak-anak tetangga yang tidak mampu.

Ini adalah sebagian contoh ibadah yang bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga di rumah. Semoga dapat memberikan gambaran umum bahwa ibadah yang dilakukan oleh seorang wanita di rumahnya sangatlah beragam dan lahan tanamannya bervariasi.

Semoga Allah Taala selalu memberi petunjuk kepada kita untuk melakukan amal-amal yang membawa kita ke Surga. Amin Ya Rabbalalamin!

***

Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember)

sumber: https://konsultasisyariah.com/36029-amalan-berpahala-besar-yang-bisa-dilakukan-oleh-ibu-rumah-tangga.html

Hikmah Dari Cobaan

Pertanyaan

Saya seringsekali mendengar bahwa disana banyak sekali hikmah yang agung adanya musibah yang menimpa manusia, apa hikmah-hikmah tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, dalam musibah banyak hikmah nan agung di dalamnya diantaranya adalah:

1. Merealisasikan ubudiah (penghambaan) kepada Allah Tuhan seluruh alam.

Kabanyakan manusia itu hamba hawa nafsunya bukan sebagai hamba kepada Allah. Dia mengiklankan sebagai hamba Allah, akan tetapi ketika ditimpa musibah, mundur ke belakang, seakan rugi dunia akhirat. Hal itu merupakan kerugian yang nyata, Allah ta’ala berfirman:

 وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَى وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ 

 الحج/11

“Dan di antara manusia ada yang menyembah Allah hanya di tepi; maka jika dia memperoleh kebajikan, dia merasa puas, dan jika dia ditimpa suatu cobaan, dia berbalik ke belakang. Dia rugi di dunia dan di akhirat. Itulah kerugian yang nyata.” QS. Al-Hajj: 11

2. Musibah adalah dalam rangka mempersiapkan orang-orang mukmin untuk mendapatkan kedudukan di muka bumi.

Dikatakan kepada Imam Syafi’I rahimahullah, “Manakah yang lebih utama, sabar, cobaan atau kedudukan: maka beliau menjawab, “Kedudukan adalah derajat para Nabi, dan tidak akan mendapatkan kedudukan kecuali setelah mendapatkan ujian. Kalau dia mendapatkan cobaan (ujian), maka dia akan bersabar. Kalau dia bersabar, maka dia akan mendapatkan kedudukan.

3. Sebagai penebus dosa-dosa

Diriwayatkan oleh Tirmizi, (2399) dari Abu Hurairah radhiallahunahu berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

  ما يزال البلاء بالمؤمن والمؤمنة في نفسه ، وولده ، وماله ، حتى يلقى الله وما عليه خطيئة 

رواه الترمذي (2399) وصححه الألباني في “السلسلة الصحيحة” (2280) .

“Cobaan senantiasa menimpa kepada orang mukmin lelaki dan wanita kepada dirinya, anaknya dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah, sementara dia tidak ada kesalahannya (dosanya),” HR. Tirmidzi, (2399) dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Silsilah Shohehah, (2280).

Dan dari Anas radhiallahunahu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا ، وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

رواه الترمذي (2396) وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة (1220) .

“Jika Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba-Nya, maka akan disegerakan hukuman baginya di dunia. Ketika Allah menginginkan seorang hamba-Nya kejelekan, maka (Allah) tahan dengan dosa-dosanya, sampai nanti hari kiamat akan mendapatkan balasannya. HR. Tirmidzi, (2396) dan dinyatakan shoheh oleh Albani di Silsilah SHohehah, (1220).

4. Mendapatkan pahala dan diangkat derajatnya

Diriwayatkan oleh Muslim, (2572) dari Aisyah radhiallahunha berkata, Rasulullah sallallahu alaihiwa sallam bersabda:

  مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا إِلا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً ، أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً  

“Apa yang menimpa sorang mukmin dari duri dan yang lebih besar lagi melainkan Allah akan mengangkat derajat untuknya atau menghilangkan dosa baginya.

5. Cobaan adalah kesempatan untuk berfikir tentang aib-aib, aib pada dirinya dan kesalahan pada masa lalu.

Karena kalau itu merupakan siksaan, dimanakah letak kesalahannya?

6. Ujian merupakan pelajaran diantara pelajaran tauhid, keimanan dan tawakal.

Terlihat secara realita akan hakekat diri anda agar anda mengetahui bahwa anda adalah hamba yang lemah. Tiada daya dan kekuatan melainkan dari Tuhanmu. Sehingga anda bertawakal kepada (Allah) dengan sebenar-benar tawakal. Dan benar-benar kembali kepada-Nya. Maka waktu itulah jatuhnya kedudukan, kesesatan dan kesombongan. Kebanggaan, bangga diri dan kelalaian. Memahami bahwa anda adalah hamba yang miskin kembali kepada tuan-Nya. Lemah kembali kepada yang Maha Kuat dan Maha Perkasa Subhanahu.

Ibnu Qoyyim berkata, “Kalau sekiranya Allah subhanahu mengobati hamba-Nya dengan cobaan dan ujian, maka mereka pasti melampaui batas dan menderita. Allah subhanahu ketika menginginkan hamba-Nya suatu kebaikan, maka akan diberi obat-obatan dengan cobaan dan ujian sesuai dengan kadar kondisinya. Yang dapat menghilangkan penyakit-penyakit yang membinasakan. Sampai ketika sudah dibersihkan dan dicuci dan layak mendapatkan posisi yang mulia di dunia yaitu penghambahan (ubudiyah) kepada-Nya. Dan mendapatkan pahala tertinggi di akhirat yaitu melihat dan dekat kepada Allah. Selesai Zadul Ma’ad, (4/195)

7. Ujian dapat mengeluarkan sifat sombong dari diri seseorang dan menjadikan lebih dekat kepada Allah.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan terkait dengan firman Allah ta’ala :

 وَيَوْم حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتكُمْ  

(dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu) QS. At-Taubah: 25.

Diriwayatkan oleh Yunus bin Bukair dalam ‘Ziyadat Maghozi’ dari Robi’ bin Anas berkata, ada seseorang berkomentar waktu perang Hunain, “Sekarang Kita tidak akan kalah karena jumlah sedikit. Hal itu memberatkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam, maka terjadi kekalahan.

Ibnu Qosyyim dalam Zadul Ma’ad, (3/477) mengatakan, “Adanya hikmah dari Allah subhanahu agar umat Islam merasakan kegetiran kekalahan dan cerai berai padahal jumlah pasukan dan persenjataan lebih banyak serta lebih kuat agar kepalanya tertunduk diangkat dengan kemenangan. Tidak dapat masuk negara dan kemuliaannya sebagaimana Rasulullah sallallahualaihi wasallm masuk dalam kondisi menundukkan kepalanya disisi kudanya sampai dagunya hampir mengenai pelananya karena tawadhu; kepada Tuhannya. Khudu’ akan keagungan-Nya dan ketenangan akan kemuliaan-Nya. Selesai

Allah ta’ala befirman:

  وَلِيُمَحِّصَ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ 

آل عمران/141

“Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” QS. Ali Imron: 141.

AL-Qosimi mengatakan, (4/239), “Maksudnya adalah membersihkan dari dosa-dosa dan dari kejelekan jiwa. Begitu juga membersihkan dan membinasakan dari orang-orang munafik. Sehingga mereka tersaring darinya. Kemudian disebutkan hikmah yang lainnya yaitu (membinasakan orang-orang kafir) maksudnya menghancurkan mereka. Karena ketika mereka menang, akan melampaui batas dan sombong sehingga hal itu menjadi sebab kehancuran mereka. Dimana menjadi sunah Allah ketika ingin menghancurkan musuh-musuh-Nya dan membinasannya. Terikat dengan sebab-sebab yang menjadikan mereka hancur dan binasa. Diantara sebab terbesar setelah kekufuran mereka adalah melampai batas dan berlebihan dalam mengganggu kekasih-Nya. Serta memerangi dan membunuhnya serta menguasainya.  Maka Allah binasakan orang yang memerangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam pada perang Uhud dimana mereka semua tetap membangkang dalam kekufurannya.” Selesai

8. Menampakkan hakekat dan kebaikan seseorang. Karena disana ada orang yang belum diketahui keutamaannya kecuali dalam ujian.

Fudhoil bin Iyad mengatakan, “Orang ketika dalam kesehatan masih tersembunyi, ketika tertimpa ujian, maka mereka akan kelihatan hakekat sebenarnya. Sehingga orang mukmin akan kelihatan keimanannya sementara orang munafik kelihatan kenifakannya.

Baihaqi meriwayatkan dalam kitab ‘Dalail’ dari Abu Salamah berkata, kebanyakan orang terkena fitnah -maksudnya setelah peristiwa isro’- maka ada orang mendatangi Abu Bakar dan diceritakan kepadanya, maka beliau mengatakan, “Saya bersaksi bahwa beliau jujur. Mereka mengatakan, “Apakah kamu mempercayai dia pergi ke Syam kemudian pulang ke Mekkah dalam satu malam? Beliau menjawab, “Ya, sungguh saya percaya kalaupun lebih jauh dari itu. Saya mempercayai kabar dari langit. (Perawi) berkata, “Maka beliau dijuluki Siddiq’

9. Ujian mendidik suatu generasi dan setelahnya

Allah telah memilih nabi-Nya hidup dalam kesusahan yang diperoleh dengan penuh perjuangan. Sejak kecil dipersiapkan untuk menghadapi tugas nan agung yang telah menunggunya dimana tidak mungkin sabar kecuali genarasi yang kuat. Tegar dalam menghadapi kesusahan, dan bersabar ketika ditimpa musibah.

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tumbuh dalam kondisi yatim (ditinggal wafat ayahnya). Tidak berapa lama, kemudian ibunya meninggal dunia juga. Allah subahanahu wata’ala mengingatkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam akan hal ini seraya berfirman:

 ألم يجدك يتيماً فآوى  

(Bukankah dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu) QS. Ad-dhuha :6.

Seakan Allah Ta’ala telah menyiapkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam untuk mengemban tanggung jawab dan kesulitan semenjak kecil.

10. Diantara hikmah ujian dan cobaan ini bahwa seseorang dapat membedakan antara teman yang sejati dan teman yang memanfaatkan saja.

Sebagaimana perkataan syair:

Semoga Allah membalas kesulitan dengan semua kebaikan ##

Bahkan jika itu menutupi dari kemuliaanku

            Saya berterima kasih padanya hanya ##

                        Karena saya mengetahui musuh saya dari temannya              

11. Ujian mengingatkan anda dosa-dosa anda agar bertaubat darinya

Allah azza wajalla berfirman:

  وَمَا أَصَابَكَ مِن سَيئَةٍ فَمِن نفسِكَ 

النساء/79

“Dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” QS AN-Nisa’: 79

Dan firman Allah ta’ala:

  وَمَا أَصابَكُم من مصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَت أَيدِيكُم وَيَعفُوا عَن كَثِيرٍ 

الشورى/30 .

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” QS. As-Syuro: 30.

Maka ujian adalah kesempatan untuk bertaubat sebelum mendapatkan siksaan besar nanti pada hari kiamat. Maka Allah ta’al berfirman:

 وَلَنُذِيقَنهُم منَ العَذَابِ الأدنَى دُونَ العَذَابِ الأكبَرِ لَعَلهُم يَرجِعُونَ 

السجدة/21

“Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).” QS. As-Sajdah: 21

Dan siksaan yang dekat adalah kesusahan dan frustasi di dunia dan apa yang menimpa manusia baik keburukan maupun kejelekan.

Kalau kehidupan terus dalam kondisi enak, maka seseorang akan sampai pada tingkatan bangga diri dan sombong. Mengira dirinya cukup tidak membutuhkan Allah. Diantara rahmat subhanahu seseorang diuji agar kembali kepada-Nya,

12. Ujian dapat menyingkap kepada anda hakekat dunia dan tipuannya dan ia hanya kesenangan yang melalaikan.

Bahwa kehidupan yang benar dan sempurna berada dibelakang dunia ini adalah kehidupan tidak ada sakit dan Lelah.

  وَإِن الدارَ الآخِرَةَ لَهِىَ الحَيَوَانُ لَو كَانُوا يَعلَمُونَ

العنكبوت/64

“Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui.” QS. Al-Ankabut: 64

Sementara dunia ini adalah kesusahan, keletihan dan kegundahan.

  لَقَد خَلَقنَا الإِنسانَ في كَبَدٍ   البلد/4

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.” QS. AL-Balad: 4

13. Ujian mengingatkan anda akan kelebihan akan nikmat Allah kepada anda berupa kesehatan dan kesejahteraan.

Sesungguhnya musibah ini, membuka anda akan penjelasan yang gamblang akan makna sehat dan sejahtera dimana anda telah menikmatinya dalam jangka waktu yang lama. Dimana anda belum menikmati kelezatannya dan belum merasakan kadarnya dengan sebenarnya. Dan musibah mengingatkan anda kepada Pemberi nikmat dan kenikmatan-kenikmatan (dari Nya). Sehingga hal itu menjadi sebab bersyukur kepada Allah subhanah atas kenikmatan dari-Nya semata.

14. Rindu akan surga

Tidak akan rindu terhadap surga selagi belum merasakan kegetiran dunia. Bagaimana anda bisa rindu kepada surga sementara anda menikmati dunia?

Inilah sebagian hikmah dan kemaslahatan yang didapatkan dari ujian dan hikmah Allah ta’la itu lebih besar dan lebih mulia.

Wallahu ta’ala a’lam.

sumber: https://islamqa.info/id/answers/35914/hikmah-dari-cobaan

Nasehat Ketika Terjadi Kenaikan Harga Barang

Ketika Terjadi Kenaikan Harga Barang

Tanya:

Bagaimana sikap bijak ketika terjadi kenaikan harga barang. Krn pagi tadi, istri beli sayur. Smp rumah dia cerita, harga gorengan naik. Nampaknya, org sdh sibuk memikirkan kenaikan harga barang. Mohon nasehat, sikap bijak ketika terjadi kenaikan harga barang.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Mudah mengeluh ketika sedang sulit merupakan salah satu karakter manusia.

إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا . إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا . وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا

Sesungguhnya manusia diciptakan dalam keadaan memiliki sifat halu’, apabila dia sedang mengalami kesulitan, dia mudah berkeluh kesah,dan jika sedang mendapatkan kenikmatan, dia bersikap pelit. (QS. Al-Ma’arij: 19 – 21)

Karena yang dipikirkan manusia, bagaimana bisa hidup enak dan enak. Sehingga ketika mendapatkan kondisi yang tidak nyaman, mereka merasa sangat sedih, bahkan sampai stres.

Ada beberapa keterangan yang bisa kita petik sebagai ketika terjadi kenaikan harga barang,

Pertama, bahwa kenaikan harga barang merupakan ketetapan Allah

Fenomena kenaikan harga barang bahkan pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam riwayat bahwa di zaman sahabat pernah terjadi kenaikan harga. Mereka pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan masalahnya. Mereka mengatakan,

يا رسول الله غلا السعر فسعر لنا

“Wahai Rasulullah, harga-harga barang banyak yang naik, maka tetapkan keputusan yang mengatur harga barang.”

Mendengar aduhan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

إن الله هو المسعر القابض الباسط الرازق وإني لآرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم أو مال

“Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta.” (HR. Ahmad 12591, Abu Daud 3451, Turmudzi 1314, Ibnu Majah 2200, dan dishahihkan Al-Albani).

Anda bisa perhatikan, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat laporan tentang kenaikan harga, yang beliau lakukan bukan menekan harga barang, namun beliau ingatkan para sahabat tentang takdir Allah, dan Allah yang menetapkan harga. Dengan demikian, mereka akan menerima kenyataan dengan yakin dan tidak terlalu bingung dalam menghadapi kenaikan harga, apalagi harus stres atau bahkan bunuh diri.

Kedua, Kenaikan harga barang, tidak mempengaruhi rezeki seseorang

Bagian penting yang patut kita yakini bahwa rezeki kita telah ditentukan oleh Allah. Jatah rezeki yang Allah tetapkan tidak akan bertambah maupun berkurang. Meskipun, masyarakat Indonesia diguncang dengan kenaikan harga barang, itu sama sekali tidak akan menggeser jatah rezeki mereka.

Allah menyatakan,

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

“Andaikan Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. As-Syura: 27)

Ibnu Katsir mengatakan,

أي: ولكن يرزقهم من الرزق ما يختاره مما فيه صلاحهم، وهو أعلم بذلك فيغني من يستحق الغنى، ويفقر من يستحق الفقر.

“Maksud ayat, Allah memberi rezeki mereka sesuai dengan apa yang Allah pilihkan, yang mengandung maslahat bagi mereka. Dan Allah Maha Tahu hal itu, sehingga Allah memberikan kekayaan kepada orang yang layak untuk kaya, dan Allah menjadikan miskin sebagian orang yang layak untuk miskin.” (Tafsir Alquran al-Adzim, 7/206)

Terkait dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan umatnya agar jangan sampai mereka merasa rezekinya terlambat atau jatah rezekinya serat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَنْ يَمُوتَ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ ، فَلا تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ ، اتَّقُوا اللَّهَ أَيُّهَا النَّاسُ ، وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، خُذُوا مَا حَلَّ ، وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mati sampai sempurna jatah rezekinya, karena itu, jangan kalian merasa rezeki kalian terhambat dan bertakwalah kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan baik, ambil yang halal dantinggalkan yang haram.” (HR. Baihaqi dalam sunan al-Kubro 9640, dishahihkan Hakim dalam Al-Mustadrak 2070 dan disepakati Ad-Dzahabi)

Satu catatan yang penting dipahami, hadis ini bukan untuk memotivasi agar anda tidak bekerja atau meninggalkan aktivitas mencari rezeki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan demikian, tujuannya agar manusia tidak terlalu ambisius dengan dunia, sampai harus melanggar yang dilarang syariat. Kemudian ketika terjadi musibah, manusia tidak sedih yang berlebihan, apalagi harus stres.

Mereka tidak Peduli dengan Kenaikan Harga

Jaga shalat, semahal apapun harga pangan, Allah menjamin rizki anda,

Allah berfirman,

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

“Perintahkahlah keluargamu untuk shalat dan bersabarlah dalam menjaga shalat. Aku tidak meminta rizki darimu, Aku yang akan memberikan rizki kepadamu. Akibat baik untuk orang yang bertaqwa.” (QS. Thaha: 132)

Di masa silam, terjadi kenaikan harga pangan sangat tinggi. Merekapun mengadukan kondisi ini kepada salah seorang ulama di masa itu. Kita lihat, bagaimana komentar beliau,

والله لا أبالي ولو أصبحت حبة الشعير بدينار! عليَّ أن أعبده كما أمرني، وعليه أن يرزقني كما وعدني

“Demi Allah, saya tidak peduli dengan kenaikan harga ini, sekalipun 1 biji gandum seharga 1 dinar! Kewajibanku adalah beribadah kepada Allah, sebagaimana yang Dia perintahkan kepadaku, dan Dia akan menanggung rizkiku, sebagaimana yang telah Dia janjikan kepadaku.”

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/21488-nasehat-ketika-terjadi-kenaikan-harga-barang.html

Mantan Mertua Masih Tetap Mahram Bagi Mantan Menantu?

Sampai Kapan Menantu Menjadi Mahram Mertuanya?

Kalo sm menantu yg anaknya blm kumpul… Udh mahrom ya? Trus misal kalo blm kumpul mrk cerai… Trus sm mantan menantunya td mahrom gak?

Dari : Ummu Tsaqif, di Salatiga.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Menantu merupakan mahram bagi mertuanya. Suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,

وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ

Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23).

Kapan Mulai Menjadi Mahram?

Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jima’ (hubungan badan) atau cukup dengan akad nikah yang sah.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini –wallahua’lam– adalah cukup dengan akad yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya..

Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menerangkan saat menafsirkan ayat di atas,

أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل

Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/249)

Rincian alasannya adalah sebagai berikut :

Pertama, seorang wanita dikatakan sah sebagai istri cukup dengan akad nikah. Tanpa harus dengan adanya hubungan badan setelah akad.

Karena ayatnya berbunyi,

وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ

Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23).

Nisa’ pada ayat di atas maknanya adalah istri.

Menunjukkan bahwa ibu istri (mertua), menjadi mahram cukup dengan sahnya putrinya menjadi istri. Yaitu dengan akad nikah, karena jima’ (hubungan badan) tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan.

Kedua, ayat di atas bersifat umum, maka kita pahami apa adanya.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma,

أبهموا ما أبهم القرآن

Samarkanlah hukum yang disamarkan oleh Al-Qur’an.

(Lihat : Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info)

Maksud perkataan beliau adalah, ayat yang bersifat umum dan tidak ditemukan dalil khusus yang memungkinkan dijadikan penjelasnya, maka biarkanlah berlaku umum. Contohnya adalah ayat di atas. Sehingga tidak perlu diperinci kemahraman ibu istri berlaku jika istri sudah di-dukhul (disetubuhi). Karena ayatnya hanya menerangkan ibu istri (mertua) adalah mahram bagi suami anak (menantu), tanpa ada keterangan sudah di-dukhul (disetubuhi) atau belum di-dukhul.

Seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah,

فمن تزوج امرأة حرم عليه كل أُم لها ، قريبة أو بعيدة [يعني الأم والجدة] بمجرد العقد نص عليه أحمد وهو قول أكثر أهل العلم منهم ابن مسعود وابن عمر وجابر وعمران بن حصين وكثير من التابعين وبه يقول مالك والشافعي وأصحاب الرأي….؛ لقول الله تعالى : ( وأمهات نسائكم ) والمعقود عليها من نسائه ، فتدخل أمها في عموم الآية . قال ابن عباس: أبهموا ما أبهم القرآن يعني عمموا حكمها في كل حال ، ولا تفصلوا بين المدخول بها وبين غيرها

“Laki-laki yang menikahi seorang wanita, maka seluruh ibu sang wanita menjadi mahramnya, baik ibu jauh maupun dekat (yakni ibu kandung ataupun nenek), hanya dengan melakukan akad nikah.

Inilah pendapatnya Imam Ahmad dan dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Jabir, Imron bin Hushoin serta banyak ulama di generasi tabi’in. Pendapat ini pula yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Hanafi. Dasarnya adalah firman Allah,

وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ

Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23)

Hanya dengan melakukan akad nikah, wanita sudah sah menjadi istri, (tanpa harus melakukan hubungan badan dulu, pent). Sehingga ibu istri, masuk dalam keumuman ayat (otomatis menjadi mahram bagi menantu, pent).

Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan, “Samarkan kalimat yang disamarkan oleh Al-Qur’an.”

Maksudnya, keumuman hukumnya biarkan berlaku pada setiap keadaan. Jangan diperinci pada wanita yang sudah di-dukhul (hubungan badan) atau yang belum.”

(Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info)

Jika Terjadi Perceraian Apakah Masih Mahram?

Mahram ada dua macam :

1. Mahram sementara (mu-aqqot)

2. Mahram selamanya (mu-abbad)

Mertua tergolong mahram selamanya (mu-abbad). Karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS. An-Nisa :23). Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, mantan menantunya tetap menjadi mahramnya selamanya.

Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819 :

فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد

Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

Demikian, wallahua’lam bis showab.

****

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)

sumber: https://konsultasisyariah.com/34380-mantan-mertua-masih-tetap-mahram-bagi-mantan-menantu.html

Hukum Membaca al-Quran dengan Transliterasi

Membaca al-Quran dengan Transliterasi

Ada orang tidak bisa membaca al-Quran teks arabnya. Bolehkah dia membaca al-Quran melalui transliterasi?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah menegaskan bahwa al-Quran yang Allah turunkan itu berbahasa arab.

Ada banyak ayat yang menegaskan hal ini,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya kami turunkan al-Quran itu berbahasa arab agar kalian berfikir.” (QS. Yusuf: 2)

Allah juga berfirman,

كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Itulah kitab yang dirinci ayat-ayatnya, al-Quran yang berbahasa arab, bagi orang yang mengetahui.” (QS. Fushilat: 3)

Dan masih banyak ayat lainnya yang menegaskan hal ini…

Karena itulah, jika al-Quran ini dibaca namun yang keluar bukan suara bahasa arab, maka itu bukan al-Quran. Adanya transliterasi, sebenarnya tidak ditujukan untuk bahan bacaan teksnya. Tapi hanya memudahkan mengeja pelafalan, bagi yang belum bisa membaca tulisan arab. Sehingga bisa jadi, bagi mereka yang lidahnya belum lancar, dia bisa baca dengan suara yang berbeda. Artinya, ada peluang penyimpangan yang parah ketika orang membaca al-Quran dengan transliterasi.

Sebagai contoh, kata [الذِّيْنَ] ditulis dalam transliterasi dengan “aladzina”

Tulisan ini bisa dibaca: “ala-dzina” bisa juga dibaca “alad-zina”

Dalam transliterasi juga tidak dikenal hukum ghunnah, ikhfa’, iqlab atau semacamnya. Sehingga tidak ada dengung, tidak ada bacaan samar-samar, termasuk mad.

Contoh lain, kalimat [مِنْكَ] ditulis dengan transliterasi “minka”. Orang akan membacanya min-ka… tidak ada bacaan samar di sana.

Atau kalimat [إِنَّ اللهَ] ditulis dengan transliterasi “Innallaha”. Bagi yang lidahnya belum terbiasa akan dibaca, ‘in-nalaaha’

Dan ini bukan bahasa arab. Istilah para ulama disebut dengan bahasa ‘ajam.

An-Nawawi mengatakan,

لا تجوز قراءة القرآن بالعجمية سواء أحسن العربية أو لم يحسنها سواء كان في الصلاة أم في غيرها فإن قرأ بها في الصلاة لم تصح صلاتة هذا مذهبنا ومذهب مالك وأحمد وداود وأبو بكر بن المنذر

Tidak boleh membaca al-Quran dengan bahasa ‘ajam (selain bahasa arab). Baik dia bisa bahasa arab atau tidak. Baik dibaca ketika shalat maupun membacanya di luar shalat. Dan jika membaca al-Quran dengan cara semacam ini di dalam shalat maka shalatnya tidak sah. Ini merupakan pendapat madzhab kami (Syafiiyah), madzhab Imam Malik, Imam Ahmad, Daud, dan Abu Bakr bin al-Mundzir. (at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Quran, hlm. 96).

Solusi bagi yang Belum Bisa Baca al-Quran

Bagi anda yang bisa membaca al-Quran, kami sarankan agar jangan nekad membaca transliterasinya. Bisa kita pastikan akan ada banyak bacaan yang rusak.

Yang bisa anda lakukan adalah belajar membaca al-Quran dengan benar. JANGAN malu, meskipun anda sudah berumur, bahkan sudah punya gelar akademis. Bagi mereka yang kurang lancar berbahasa arab, dia butuh guru untuk talaqqi (belajar tatap muka). Karena dia butuh menirukan contoh pelafalan yang benar. Pronunciation teks arab dengan teks latin bisa sangat berbeda. Tidak masalah dan tidak perlu malu jika belajarnya dari iqra’ atau dari huruf hijaiyah. Karena orang pemalu untuk melakukan kebaikan, tidak pernah mau berkembang.

Imam Mujahid mengatakan,

لاَ يَتَعَلَّمُ العِلْمَ مُسْتَحْيٍ وَلاَ مُسْتَكْبِرٌ

“Hanya orang pemalu dan orang yang sombong yang tidak mau belajar ilmu agama.” (HR. Bukhari, 1/38)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/29609-hukum-membaca-al-quran-dengan-transliterasi.html

Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua?

Pertanyan:

Siapakah yang berkewajiban menafkahi mertua ustadz, saya seorang suami melihat mertua selalu minta jatah uang bulanan ke istri saya. Padahal mertua saya punya anak laki-laki juga. Terimakasih.

Jawaban:

Bismillah, alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah. Ammaa ba’du;

Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun mertuanya tidaklah termasuk tanggungan wajib. Maka tidak dibenarkan jika seorang istri mengambil harta suaminya untuk diberikan kepada orang tuanya kecuali dengan izin serta keridhaan suami.

Lantas siapakah yang wajib menafkahi mertua?

Yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Sekiranya seorang istri memiliki harta pribadi (bukan harta suami) dan dia memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Karena secara umum menafkahi kedua orang tua adalah kewajiban atas anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Dan hal itu termasuk bentuk bakti kepada keduanya.

Ibnul Mundzir (318 H) berkata:

أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما، ولا مال، واجبة في مال الولد…

“Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak. (Al-Mughni: 8/212)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi ﷺbersabda:

إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ.» رواه أبو داود.

“Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menerangkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Maka boleh bagi keduanya untuk mengambil darinya. Tentu dengan beberapa syarat seperti;

(1) Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya,

(2) Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak,

(3) Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Dan sebagian ulama menjelaskan hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja.

Seorang anak -baik laki ataupun perempuan- wajib untuk menafkahi kedua orang tuanya apabila dalam kondisi berikut;

Pertama: Fakirnya kedua orang tua serta tidak mampunya mereka bekerja,

Kedua: Anak berkecukupan dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya.

Akan tetapi telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama siapakah yang wajib menafkahi kedua orang tua apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan.

Ibnu Qudamah (682 H) dalam Al-Mugni berkata:

وإن اجتمع ابن وبنت، فالنفقة بينهما أثلاثا، كالميراث. وقال أبو حنيفة: النفقة عليهما سواء؛ وقال الشافعي: النفقة على الابن؛ لأنه العصبة.

“Jika berkumpul anak laki-laki dan perempuan, maka nafkah antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan. Dan berkata Abu Hanifah: Nafkah atas keduanya sama. Dan berkata Syafi’i: Nafkah itu atas anak laki-laki, karena ia adalah Ashabah (Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan).” (Al-Mughni: 8/219)

Maksud dari “antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan” yaitu karena dalam warisan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Misal orang tua yang memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah dua pertiga bagian dan anak perempuan sepertiga bagian. Apabila memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan maka nafkah dibagi empat bagian dua bagian atas anak laki-laki dan dua bagian atas dua anak perempuannya. Dan begitu seterusnya.

Ini adalah yang wajib, akan tetapi sekiranya salah satu dari mereka telah mencukupi nafkah orang tuanya maka gugur kewajiban nafkah atas saudara yang lain. Dan baginya pahala disisi Allah Ta’ala. Atau semua sepakat dengan jumlah tertentu atas masing-masing mereka.

Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc.

sumber: https://konsultasisyariah.com/36084-menantu-tidak-berkewajiban-menafkahi-mertua.html