Bolehkah Bertukar Cincin Tunangan?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz nan baik. Saya mau bertanya perihal salah satu prosesi pernikahan yang pernah ada, yaitu tukar cincin. Apa hukumnya secara Islam? Berdosakah kita? Budaya siapakah itu? Jika hal itu dilakukan setelah akad nikah, (apakah) diperbolehkan? Apakah tukar cincin itu hanya untuk perempuan saja atau juga diperbolehkan untuk laki-laki, karena setahu saya lelaki tidak boleh menggunakan perhiasan? Mohon penjelasannya.

Boss (**_boss@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Para ulama menjelaskan bahwa di antara kebiasaan yang menyimpang dari syariat Islam adalah adanya tradisi tukar cincin sebelum calon mempelai masuk ke jenjang pernikahan.

Di antara alasan yang menunjukkan larangan hal ini adalah:

Pertama: Tradisi tukar cincin, pada asalnya, merupakan warisan dari orang nasrani. Merekalah yang pertama kali membuat tradisi ini. Ketika melakukan pernikahan, sang lelaki meletakkan cincin di jempol tangan kiri perempuan, dengan mengatakan, “Dengan nama tuhan bapa,” kemudian dipindah ke telunjuk, sambil mengatakan, “Tuhan anak,” lalu dipindah ke jari tengah, dengan mengatakan, “Ruh kudus,” selanjutnya dipindah ke jari manis, sambil mengatakan, “Amin.” Kisah tentang tradisi ini disebutkan oleh Syekh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf.

Sementara itu, kaum muslimin dilarang mengikuti kebiasaan dan tradisi orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani).

Kedua: Tradisi ini akan membuka pintu maksiat, yaitu banyaknya lelaki yang memakai cincin dari emas. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang hal ini. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:
1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (kaum lelaki) memakai cincin emas (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
2. Dari Ibnu Abbas, “Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada jari seorang sahabat. Kemudian beliau melepasnya dan membuangnya, sambil bersabda, ‘Kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu kalian letakkan di tangan kalian?’ Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada orang yang berkata kepada pemakai cincin tadi, ‘Ambil cincinmu dan manfaatkan untuk hal yang lain.’ Sahabat ini mengatakan, ‘Tidak! Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selamanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.’” (HR. Muslim dan Thabrani)
3. Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang sahabat memakai cincin emas, kemudian beliau berpaling darinya (tidak mau menyapanya). Kemudian, orang ini melepas cincin emasnya dan diganti dengan cincin besi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Ini lebih jelek. Ini perhiasan penghuni neraka.” Kemudian, dia melepasnya, dan digantinya dengan cincin perak, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkannya. (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Adabul Mufrad; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Keterangan di atas berlaku jika tidak diyakini bahwa tukar cincin bisa melanggengkan hubungan suami-istri. Akan tetapi, jika diyakini bahwa tukar cincin bisa melanggengkan hubungan suami-istri, sehingga masing-masing berusaha mempertahankan cincinnya, jangan sampai hilang, sekalipun masuk ke sumur harus diambil, meskipun bisa merenggut nyawa, jika cincin ini sampai hilang bisa mengancam keutuhan hubungan keduanya, dan seterusnya, maka keadaannya semakin parah dan dosanya lebih besar. Dengan menambahkan keyakinan seperti itu, berarti seseorang telah mengambil sebuah sebab yang pada asalnya bukanlah sebab. Tidak terdapat satu pun dalil yang menunjukkan bahwa tukar cincin bisa menjadi sebab keutuhan rumah tangga. Ini, tidak lain, hanya sebatas mitos yang tersebar di masyarakat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

sumber: https://konsultasisyariah.com/4626-hukum-bertukar-cincin-tunangan.html

Bolehkah Lelaki Memakai Gelang?

Pertanyaan:

Ada beberapa gelang yang terbuat dari plastik karet atau kain atau kulit atau benang-benang atau juga dari besi. Terkadang gelang tersebut berwarna atau bergambar dengan macam-macam gambar. Orang yang memakainya biasanya hanya bermaksud untuk perhiasan. Dan gelang-gelang ini tidak hanya digunakan oleh wanita pada urf masyarakatnya. Jadi ia digunakan oleh laki-laki dan wanita, contohnya yang seperti di Mesir. Para atlet yang memakainya, demikian juga suporter bola, atau yang lainnya, tidak dianggap menyerupai wanita sama sekali. Maka saya memohon jawaban, apakah halal ataukah haram laki-laki menggunakan gelang yang demikian?

Jawab:

Alhamdulillah,

Pertama, Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).

Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari juga:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5436).

Telah jelaslah dari dua hadits di atas tentang haramnya laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya. Demikian juga diharamkan berperilaku kebanci-bancian, yaitu sikap gemulai dan bergaya banci dalam bertingkah-laku.

Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan:

أَيْ : الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ فِي الزِّيِّ وَاللِّبَاسِ وَالْخِضَابِ وَالصَّوْتِ وَالصُّورَةِ وَالتَّكَلُّمِ وَسَائِرِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ

“Maksud hadits ini adalah, orang-orang yang menyerupai wanita dalam perhiasan, pakaian, semir rambut, suara, gaya, cara bicara dan semua gerakan dan bahasa tubuh” (Tuhfatul Ahwadzi).

Kedua, memakai gelang, baik dalam bentuk yang disebutkan penanya atau bentuk lainnya, baik dari kulit, logam, atau semisalnya, hukumnya haram bagi laki-laki. Karena gelang adalah perhiasan wanita. Tidak digunakan oleh lelaki kecuali lelaki yang kebanci-bancian atau menyerupai wanita.

Tidak benar yang disebutkan penanya bahwa masyarakat Mesir tidak mengganggap perbuatan tersebut menyerupai wanita sama sekali. Bahkan umumnya orang-orang yang menjaga wibawanya dan orang-orang yang shalih mengingkari hal itu. Dan mereka melarang anak-cucu mereka (yang laki-laki) menggunakan gelang-gelang. Dan kami tidak mengetahui satu orang pun dari masyarakat Islam di Mesir yang menganggap bahwa orang yang berwibawa dan orang shalih itu pantas-pantas saja jika menggunakan gelang.

Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah mengatakan:

وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ ، بَلْ يُسَنُّ له كما مَرَّ … ، لَا لُبْسُ السِّوَارِ ، بِكَسْرِ السِّينِ وَضَمِّهَا ، وَنَحْوِهِ ، كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ ؛ فَلَا يَحِلُّ له ، وَلَوْ من فِضَّةٍ ؛ لِأَنَّ فيه خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ

“Lelaki boleh menggunakan cincin perak karena ittiba’ dan karena ijma’. Bahkan hukumnya sunnah sebagaimana telah kami jelaskan. Dan lelaki tidak boleh menggunakan gelang. Seperti gelang yang disebut dengan dumluj atau thauq. Tidak halal bagi lelaki. Walaupun gelang tersebut dari perak. Karena memakai gelang itu terdapat unsur kebancian, tidak sejalan dengan sikap jantan lelaki” (Asna Al-Mathalib, 1/379, lihat juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 4444).

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:

يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [ أي : بالنساء ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ في حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ .

“Diharamkan menyerupai wanita dengan menggunakan perhiasan yang khusus bagi wanita, yang terus-menerus digunakan oleh para wanita. Seperti menggunakan gelang tangan, gelang kaki atau semisalnya. Adapun menggunakan cincin maka boleh” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/261).

Maka hendaknya para lelaki memilih perhiasan yang sejalan dengan sikap jantan lelaki, dan pas dengan kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal, dan yang lebih penting adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Wallahu a’lam.

***

Sumber: https://islamqa.info/ar/148059

Penerjemah: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/40412-bolehkah-lelaki-memakai-gelang.html

Menjauhi Orang-Orang Yang Suka Ghibah

Oleh 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai seorang teman yang sering berbicara mencemarkan nama baik orang lain. Saya sering menasehatinya tapi dia tetap tidak mau berubah. Perbuatannya itu sudah menjadi kebiasannya. Dan kadang-kadang dia melakukannya dengan alasan niatnya baik. Apakah orang seperti dia boleh kita kucilkan?

Jawaban 
Membicarakan dan mencemarkan nama baik kaum muslimin yang tidak mereka sukai adalah merupakan kemungkaran yang besar dan termasuk ghibah yang diharamkan bahkan termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah.وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا  ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ  ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ  ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ 

“Dan janganlah sebagian kalian ghibah (menggunjing) sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentulah kalian akan merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang” [Al-Hujurat/49: 12]

Dan juga berdasarkan sebuah hadits riwayat imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوْا: اَللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan kebohongan)” [HR Muslim : 4690]Baca Juga   Keutamaan Menyebarkan Salam

Disebutkan dalam sebuah hadits shahih.

 لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ

“Ketika beliau di mi’rajkan, beliau melewati sekelompok orang yang mempunyai kuku-kuku dari tembaga. Mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka sendiri dengan kuku tembaga tersebut. Lalu beliau bertanya kepada Jibril : Wahai Jibril siapa mereka itu?. Jibril menjawab : Mereka adalah orang-orang yang sering makan daging manusia, dan mereka yang suka membicarakan kejelekan orang lain” [HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayid dari Anas Radhiyallahu ‘anhu]

Al-Allamah Ibnu Muflih berkata : Sanad hadits tersebut shahih. Beliau berkata : Dan Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan sebuah hadits dari Abu Hurairah secara marfu.

أن من الكبائر استطالة المرء في عرض رجل مسلم بغير حق

“Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar adalah mencemarkan kehormatan seorang muslim tanpa alasan yang hak” [HR Abu Dawud 4234]

Oleh karena itu wajib bagi anda dan selain anda dari kaum muslimin untuk tidak duduk-duduk dan berbincang-bincang dengan orang yang sedang menggunjing kaum muslimin. Sebaiknya kita harus menasehati dan mengingkari perbuatan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“ Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, rubahlah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan lidahnya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman” [HR Muslim 70]

Jika kita tidak sanggup mencegah dan menasehati mereka, maka segeralah kita pergi dan tidak duduk-duduk bersama mereka. Ini termasuk cara mengingkari perbuatan mereka. Mudah-mudahan Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan menolong mereka dalam meraih kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhhirat.Baca Juga   Bergaul Dengan Pelaku Dosa Besar

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa Bin Baz II, Penjerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

sumber: https://almanhaj.or.id/1105-menjauhi-orang-orang-yang-suka-ghibah.html

Cara Hilangkan Ujub/Bangga Diri

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

Ustadz … Terkadang perasaan ujub itu muncul dalam hati ketika kita melakukan suatu amalan ibadah (padahal belum tentu juga amalam tersebut diterima Allah). Dan saya pun juga sudah berusaha untuk menghilangkan perasaan tersebut, bagaimana ya ustadz tentang kondisi tersebut?? Jazaakillaah khairon ustadz atas jawabannya

(Fulanah Anggota Grop Bimbingan Islam T06 G-08)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Imam Ibnul Mubarak ketika ditanya tentang ujub/bangga diri ia berkata :

أن ترى أن عندك شيئًا ليس عند غيرك !

“Engkau melihat di dalam dirimu sesuatu yg tidak ada pada diri orang lain.” (Syuabul Iman 7/50)

Sedang Bisyr bin Al Harits mengatakan :

العجب أن تستكثر، عملك وتستقل عمل الناس أو عمل غيرك

“Ujub itu engkau merasa memiliki amal yang banyak dan menganggap amal orang lain sedikit.” (Hilyatul Auliya’ : 8/348).

Perasaan ujub tetap akan merusak amal meski tidak ditampakkan dalam wujud ucapan atau perbuatan karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR Bukhari Muslim).

Dan setiap kali perasaan ujub/bangga diri tersebut muncul di dalam hati kita, hendaknya kita melakukan perlawanan, berusaha keras untuk menghilangkannya dan mengingkarinya. Namun jika kita pasrah pada keadaan dan justru membiarkan perasaan tersebut apalagi menikmatinya, maka ketika itulah amal kita musnah.

Para ulama banyak sekali memberikan nasehat agar kita terselamatkan dari keburukan sifat ujub/bangga diri ini. Dari sekian banyak nasehat tersebut kami nukilkan di sini setitik Petuah dari Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah untuk saya, dan saudara-saudara saya yang masih diuji dengan sifat bangga diri, beliau bertutur :

من امتُحن بالعجب فليفكر في عيوبه ، فإن أُعجب بفضائله فليفتش ما فيه من الأخلاق الدنيئة ، فإن خفيت عليه عيوبه جملة حتى يظن أنه لا عيب فيه فليعلم أن مصيبته إلى الأبد ، وأنه لأتم الناس نقصاً ، وأعظمهم عيوباً ، وأضعفهم تمييزاً .

“Barangsiapa diuji dengan sifat ujub/bangga diri, hendaknya ia memikirkan aib-aibnya/kekurangan dirinya. Jika ia bangga diri terhadap sifat-sifat baik yang ada pada dirinya, hendaknya ia mengingat akhlak buruk yang ada pada dirinya.

Jika ia tidak mampu melihat aib-aib dirinya sama sekali, hingga ia menyangka dirinya tidak memiliki kekurangan, maka hendaknya ia mengetahui bahwa musibah yang ada pada dirinya sudah sangat akut, dan ia adalah manusia yang paling jelek, yang paling banyak aibnya, serta paling lemah.”

(Al-Akhlaq Was-Siyar : 29). Wallahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Abul Aswad Al Bayaty

sumber: https://bimbinganislam.com/cara-hilangkan-ujub-bangga-diri/

Makna “Celakalah Orang yang Shalat…”

Makna “Celakalah Orang yang Shalat…”

Apa makna ayat yang mengatakan,  “Celakalah Orang yang Shalat…”

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Al-Hafidz Ibu Katsir pernah mengatakan, metode tafsir yang paling bagus adalah tafsir al-Quran dengan al-Quran. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/7).

Firman Allah mengenai kecelakaan bagi orang yang shalat, telah dijelaskan di lanjutan ayat,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ . الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya. (QS. al-Ma’un: 4 -5).

Sehingga makna, ‘Celakahlah orang yang shalat’ adalah mereka yang lalai dari shalatnya.

Bentuk lalai dalam shalat, beraneka ragam. Secara umum, bisa kita bagi menjadi beberapa tingkatan,

[1] Lalai hingga meninggalkan shalat.

Seperti mereka yang tidak pernah shalat sama sekali, atau mereka yang bolong-bolong shalatnya, atau mereka yang menunda-nunda shalat hingga keluar waktu.

Model semacam ini yang diceritakan para sahabat.

وقال ابن مسعود : والله ما تركوها البتَّة ولو تركوها البتة كانوا كفاراً ، ولكن تركوا المحافظة على أوقاتها . وقال ابن عباس : يؤخِّرونها عن وقتها

Ibnu Mas’ud mengatakan, demi Allah, mereka tidak meninggalkan semua shalat. Andai mereka sama sekali tidak shalat, mereka kafir. Namun mereka tidak menjaga waktu shalat. Ibnu Abbas mengatakan, ‘Makna ayat’ adalah mereka mengakhirkan shalat hingga keluar waktu. (Zadul Masir, 6/194).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan menyebut shalatnya orang munafik. Dia secara sengaja menunda-nunda waktu shalat, hingga mendekati berakhirnya waktu shalat.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً

Itulah shalatnya orangn munafik.. duduk santai sambil lihat-lihat matahari. Hingga ketika matahari telah berada di antara dua tanduk setan (menjelang terbenam), dia baru mulai shalat, dengan gerakan cepat seperti mematuk 4 kali. Tidak mengingat Allah dalam shalatnya kecuali sedikit. (HR. Muslim 1443 & Ahmad 11999).

[2] Lalai dalam bentuk tidak perhatian dengan rukun shalat, sehingga shalatnya batal

Umumnya yang sering menjadi korban adalah rukun thumakninah. Banyak orang yang terlalu cepat dalam mengerjakan gerakan rukun.

Thumakninah adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat.

Tumakninah ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tumakninah ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dst.

Tumakninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tumakninah maka shalatnya tidak sah.

Karena tumakninah hukumnya rukun shalat maka kita tidak boleh bermakmum dengan orang yang shalatnya terlalu cepat dan tidak tumakninah. Bermakmum di belakang orang yang shalatnya cepat dan tidak tumakninah, bisa menyebabkan shalat kita batal dan wajib diulangi.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, ada seseorang yang masuk masjid dan shalat 2 rakaat. Seusai shalat, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kala itu ada di masjid. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya. beliau bersabda,

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

“Ulangilah shalatmu karena shalatmu batal”

Orang inipun mengulangi shalat dan datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tapi beliau tetap menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Ini terjadi sampai 3 kali. Hingga orang ini putus asa dan menyatakan,

وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى

“Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!”

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara shalat yang benar kepada orang ini. Beliau mengajarkan,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا

“Jika engkau mulai shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertaithuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah dengan berdiri sempurna. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari 793 dan Muslim 397).

[3] Lalai dalam bentuk tidak melaksanakan penyempurna shalat

Seperti tidak memperhatikan pakaian. Allah memerintahkan agar manusia memperhatikan kerapian pakaian ketika shalat. Allah berfirman,

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai anak keturunan Adam, gunakanlah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid/waktu shalat.” (QS Al A’raf : 31).

Termasuk juga, laki-laki yang tidak berjamaah di masjid tanpa alasan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (HR. Ibnu Majah 842 dan dishahihkan al-Albani).

Termasuk juga tidak meluruskan dan merapatkan shaf ketika shalat berjamaah.

Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam– bahwa beliau bersabda,

وَأَقِيْمُوْا الصَّفِّ فِي الصَّلاَةِ, فَإِنَّ إِقَامَةِ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ

“Dan tegakkanlah shaf di dalam shalat, karena sesungguhnya menegakkan shaf termasuk diantara baiknya sholat.” (Bukhary 722) dan Muslim 435)

 Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/29238-makna-celakalah-orang-yang-shalat.html

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran?

Tanya:

Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya:

Bagaimana adab-adab membaca Al Quran, apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran?
Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum

(Bu Elly, Pontianak)

Jawab:

Wa’alaikumsalam.

Pertama:

Diantara adab-adab membaca Al-Quran:

1. Membaca ta’awwudz (a’udzu billahi minasysyaithanirrajim).

Allah ta’alaa berfirman:

(فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98)

“Apabila kamu membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Qs. 16:98)

2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid).

Allah ta’alaa berfirman:

(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4)

“Dan bacalah al-Qur’an itu dengan tartil.” (Qs. 73:4)

3. Hendaklah dalam keadaan suci.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر

“Sungguh aku membenci jika aku berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)

4. Membersihkan mulut sebelum membaca Al-Quran dengan siwak atau sikat gigi atau yang lain.

Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:

إن أفواهكم طرق للقرآن . فطيبوها بالسواك

“Sesungguhnya mulut-mulut kalian adalah jalan-jalan Al-Quran, maka wangikanlah mulut-mulut kalian dengan siwak.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Shahih Ibnu Majah 1/110-111).

5. Memilih tempat yang bersih.

6. Hendaknya merenungi apa yang terkandung di dalam Al-Quran.

Allah ta’ala berfirman:

(أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً) (النساء:82)

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (Qs. 4:82)

7. Memohon rahmat Allah jika melewati ayat-ayat rahmat dan meminta perlindungan dari kejelekan ketika melewati ayat-ayat adzab.

Di dalam hadist Hudzaifah disebutkan bahwa suatu saat beliau shalat malam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran ketika shalat:

إذا مر بآية فيها تسبيح سبح وإذا مر بسؤال سأل وإذا مر بتعوذ تعوذ

“Jika melewati ayat yang di dalamnya ada tasbih (penyucian kepada Allah) maka beliau bertasbih, dan jika melewati ayat tentang permintaan maka beliau meminta, dan jika melewati ayat tentang memohon perlindungan maka beliau memohon perlindungan.” (HR. Muslim)

8. Tidak membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع

“Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring.” (HR. Muslim)
(Lihat pembahasan lebih luas di At-Tibyan fii Aadaab Hamalatil Quran, An-Nawawy, dan Al-Itqan fii ‘Ulumil Quran, As-Suyuthi (1/276-299), Al-Burhan fii ‘Ulumil Quran, Az-Zarkasyi (1/449-480).

Kedua: 

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.

Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:

ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

Berkata Syeikh Al-Albany:

فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله

“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69). 

Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).

Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” 

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.

Berkata Syeikh Bin Baz:

يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك

“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).

Ketiga: 
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.

Dan ini adalah kesepakatan para ulama. 

Berkata Imam An-Nawawy:

أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها

“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al-Majmu’, An-Nawawy 2/163).

Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata:

فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الخواتم من سورة آل عمران

“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:

باب قراءة القرآن بعد الحدث وغيره

“Bab Membaca Al-Quran setelah hadats dan selainnya”

Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushaf secara langsung.

Wallahu a’lam. 

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

sumber: https://konsultasisyariah.com/892-bolehkah-wanita-haid-membaca-al-quran.html

Hadis Lalat yang Masuk ke Air Minum

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Apakah berdosa jika kita mengetahui suatu sunah Nabi Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kita tidak amalkan, padahal kita sanggup. Contohnya: Saya mengetahui bahwa saat lalat masuk keminuman kita, harus dicelupkan seluruh tubuhnya lalu dibuang tapi tidak dilakukan karena merasa jijik.

Dari: Eka

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Perlu diketahui bahwa air bekas dicelupi lalat itu tidak harus diminum, boleh dibuang setelah racun si lalat hilang, sehingga tidak meracuni tumbuhan.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/17421-mengetahui-sunah-nabi-tapi-tidak-mengamalkannya.html

Hukum Penghasilan Penyanyi

Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang, sebelum mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan, “Ikhlas dari Anda, halal buat kami.” Benarkah jika para penumpang memberi imbalan kepada mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut menjadi halal untuk mereka?

Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai dalam tulisan berikut ini.

Pertanyaan, “Apakah penghasilan penyanyi itu haram meski mereka menyedekahkan sebagian uang penghasilan mereka ke yayasan sosial, rumah sakit, dan orang-orang miskin?”

Jawaban, “Menjadi sebuah keniscayaan bahwa nyanyian yang tersebar atas nama seni di zaman ini adalah sebuah kemungkaran yang besar, perbuatan keji, dan merupakan suatu hal yang memalukan serta berbuah keburukan yang bertebaran di mana-mana. Orang yang masih memiliki fitrah yang sehat tentu akan mengakui betapa berbahayanya lagu dan nyanyian. Sisi haram yang ada pada lagu-lagu di zaman ini tidak hanya berkaitan dengan permasalahan penggunaan alat musik namun merembet pada penyanyi yang pasti buka-buka aurat, tidak lagi memiliki rasa malu dalam berpakaian, berpenampilan, dan bertingkah laku, serta perilaku penyanyi–yang intinya–membangkitkan birahi laki-laki normal dan ujungnya adalah jatuhnya nilai manusia yang mulia berubah menjadi barang dagangan penebar syahwat yang isi hidupnya hanya berkutat dalam masalah cinta.

Betapa banyak hati yang rusak karena lagu-lagu. Betapa banyak uang yang terbuang percuma untuk sekadar menikmati nyanyian. Betapa banyak waktu yang terbuang untuk bernyanyi. Betapa banyak institusi yang disibukkan hanya untuk urusan nyanyian. Betapa banyak anak muda yang bingung karena terbuai mimpi-mimpi dunia hiburan, padahal mereka selayaknya menjadi pelaku pokok pembangunan masyarakat dan saka guru peradaban, tidak hanya semata-mata duduk di pinggir jalan dengan khayalan berjumpa dengan artis sambil berharap artis tersebut mau menolehkan wajah kepadanya, memberi kecupan, ataupun sekadar memberi senyuman.

Setelah menyimak realita dan dampak buruk di atas, kami tidak mengetahui alasan sehingga bisa-bisanya penghasilan penyanyi itu menjadi penghasilan yang halal. Jika uang yang didapatkan penyanyi tidak haram, lantas seperti apa yang namanya penghasilan yang haram? Lantas, kapankah sebuah pekerjaan dinilai sebagai pekerjaan yang terlarang?

Pendapatan yang haram adalah pendapatan yang didapatkan oleh seseorang melalui cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, baik dengan cara menzalimi harta orang lain–dengan kata lain, mengambil harta orang lain tanpa kerelaan mereka–ataupun dengan cara melanggar hukum syariat dengan menerjang larangan Allah. Siapa saja yang menjadikan perbuatan haram sebagai jalan untuk mendapakan penghasilan maka uang penghasilannya adalah harta yang haram, dengan berdasarkan kesepakatan ulama.

Dr. Abbas Al-Baz mengatakan, ‘Manusia tidaklah diperkenankan untuk memiliki harta atau membelanjakannya, kecuali jika diizinkan oleh syariat. Segala perbuatan yang tidak diizinkan oleh syariat itu tidak boleh diizinkan pula oleh manusia, karena aturan syariatlah yang harus di-‘nomor-satu’-kan. Izin yang diberikan oleh seorang pemilik harta haruslah selaras dengan aturan syariat. Jika izin yang diberikan oleh pemilik harta itu tidak sejalan dengan aturan syariat maka izin yang diberikan manusia itu batal dan yang berlaku adalah aturan syariat, karena syariat adalah landasan adanya hak kepemilikan dan kewenangan untuk membelanjakan harta.

Oleh karena itu, semua harta yang didapatkan dengan cara terlarang yang tidak diizinkan oleh syariat adalah harta yang haram. Haram bagi seorang muslim untuk memilikinya atau berupaya mendapatkannya dengan melakukan hal terlarang tersebut.’ (Diringkas dari buku berjudul Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 48)

Dalil pernyataan di atas adalah hadits berikut ini:

عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِىِّ ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ 

رواه البخاري 2282 ومسلم 1567

Dari Abu Mas’ud Al Anshari, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah yang didapatkan oleh dukun. (HR. Bukhari dan Muslim)

Perhatikanlah betapa dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan harta yang didapatkan dari dua sumber: pertama, dari jual beli barang yang diharamkan; kedua, penghasilan yang didapatkan melalui cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, semisal melacur dan perdukunan. Uang yang didapatkan karena menyanyi dan memainkan alat musik dianalogikan dengan uang hasil melacur dan perdukunan. Simak penjelasan lebih lanjut di buku Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 67.

Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat secara bulat untuk mengharamkan uang yang didapatkan oleh penyanyi.

An-Nawawi Asy-Syafi’i mengatakan, ‘Mereka, para ulama, bersepakat atas haramnya uang upah yang didapatkan oleh penyanyi karena telah menyanyi.’ (Syarh Muslim, 10:231)

Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan, ‘Di antara bentuk uang haram adalah penghasilan para pemain musik. Di antaranya, sebagaimana dalam kitab Al-Mujtaba, adalah uang penghasilan penyanyi karena melantunkan nyanyian.’ (Radd Al-Mukhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, 6:424)

Adapun amalan bersedekah kepada fakir miskin yang dilakukan oleh para artis dan penyanyi, demikian pula berbagai kegiatan sosial yang mereka lakukan, tidaklah menyebabkan penghasilan mereka–yang pada asalnya adalah haram–berubah menjadi halal, atau perbuatan mereka yang buruk berubah menjadi baik. Penghasilan mereka itu tetaplah haram meski sebagiannya mereka sedekahkan. Sebagaimana pula, perbuatan mereka itu (yaitu menyanyi, ed.) merupakan perbuatan yang tercela meski mereka rajin shalat, puasa, bersedekah, dan berhaji berkali-kali. Ini semua tidaklah menyebabkan perbuatan mereka menjadi boleh dan mengubah penghasilan mereka menjadi halal. Yang benar adalah sebagaimana yang Allah firmankan,

(فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  (الزلزلة/7-8 

(Yang artinya) ‘Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.‘ (QS. Az-Zalzalah:7–8)

Bahkan, lebih gawat lagi, Allah tidaklah menerima harta haram yang disedekahkan di jalan Allah.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلَّا الطَّيِّبُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَلِ ) . رواه البخاري 7430 ومسلم 1014) 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang bersedekah senilai satu butir kurma dari penghasilan yang halal–dan tidak ada yang naik dilaporkan kepada Allah kecuali penghasilan yang halal–maka Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya lalu merawatnya untuk kalian, sebagaimana kalian merawat anak kudanya. Akhirnya, pahala sedekah tersebut menjadi semisal gunung.

وفي لفظ للبخاري (1410) :  وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ

Dalam redaksi Bukhari, ‘Allah itu tidaklah menerima kecuali sedekah yang berasal dari sumber yang halal.

Betapa indahnya perkataan penyair arab yang mengatakan,
Kudengar engkau bangun masjid dengan harta yang haram.
Alhamdulillah, engkau bukanlah orang yang tepat bertindak.
Bagaikan orang yang memberi makan kepada orang-orang zuhud dari hasil melacur.
Celaka engkau! Janganlah berzina dan janganlah bersedekah
!”

Mereka, para penyanyi, sepatutnya dinasihati supaya bertobat serta memperbaiki penampilan dan ucapan mereka. Itu yang lebih penting daripada nasihat agar mereka berinfak dengan penghasilan mereka.”

Diterjemahkan dari http://islamqa.com/ar/ref/161312

sumber: https://pengusahamuslim.com/2184-hukum-penghasilan-penyanyi.html

Taubat Dari Dosa Jariyah

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz Bagaimana jika kita mau taubat dari dosa jariyah misal pernah membagikan video porno kepada seseorang dan takutnya orang tersebut membagikannya lagi . Sedangkan orang yang dibagikan video telah pergi entah kemana .

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Orang yang share video tersebut harus benar-benar bertaubat kemudian berusaha maksimal untuk mencari orang yang diberi video itu. Apabila tidak didapati orang tersebut maka biidznillah Allah akan memaafkannya. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya,” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,” barang siapa yang memberikan contoh yang buruk maka dia terkena dosa dan terkena dosa orang-orang yang mengikuti dia hingga hari kiamat.

Aku katakan,”dahulu saya tidak tahu sunnah buruk ini dan saya mengajarkannya ke orang lain namun saya tidak bertemu lagi dengan orang tersebut, apakah dosanya dan dosa orang yang mereka ajari saya tanggung ? Bila saya tahu bahwa ini termasuk perbuatan buruk namun saya tetap mengajarkannya kepada orang lain kemudian saya bertaubat dari perbuatan ini namun saya belum bisa menemukan orang yang pernah saya ajari keburukan tersebut, apakah dengan begitu dosa dia dan dosa yang orang yang ia ajari akan menimpa saya sampai hari kiamat meski saya sudah bertaubat? Jelaskan kepada saya , semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi anda

Beliau menjawab,” Hadits itu shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau lalu membawakan hadits

«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»

“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya (karena mengikutinya.pent) tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang buruk, maka baginya dosanya dan dosa dari orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.”HR. Muslim no.1017 dan yang lainnya
Namun saat bertaubat, kembali kepada Allah dan menyesali dosa yang lalu maka taubat akan menghapus apa yang telah lalu. Apabila dia bertemu dengan orang tersebut maka dia menginfokan kepadanya bahwa dia sudah bertaubat dan dia telah melakukan kesalahan. Apabila dia tidak bisa bertemu dengannya maka Allah akan memaafkannya insyaAllah karenaAllah berfirman

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Surat at-Taghabun ayat 16
Allah juga berfirman

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. Al-Baqarah ayat 286

Syirik yang merupakan dosa paling besar bila seseorang bertaubat darinya maka Allah akan mengampuninya. Allah ta’ala berfirman

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

Dan Aku maha pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shaleh kemudiantetap di jalan yang benar. Surat Thaha ayat 82

…Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengatakan

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

Orang yang bertaubat dari dosa maka dia seperti orang yang tidak punya dosa
Wahai hamba Allah engkau harus menyesal, berhenti berbuat dosa dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat itu kemudian menjauhinya serta memperingatkan orang yang anda tunjukkan kepada maksiat tersebut dan yang anda perindah maksiat itu di pandangannya sebelum ini, sampaikan padanya bahwa anda telah salah, keliru dan anda telah bertaubat dari perbuatan itu. Semoga dengan begitu dia kembali ke jalan yang benar (ini bila memang anda mampu mengarahkannya) bila tidak mampu maka anda dimaafkan. http://www.binbaz.org.sa/noor/2516

sumber: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/6163-taubat-dari-dosa-jariyah

Bolehkah Istri Mengecek HP Suami?

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Bolehkah saya (istri) membuka dan mengecek HP suami?
Jika suami membebaskan HP kepada istri berarti tidak mengapa kan (boleh mengecek hp) ?
Bukankah saling terbuka itu lebih baik. Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa untuk saling mengingatkan.

Jazākallāhu khayran.

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Yogyakarta)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Pada asalnya tidak boleh bagi seorang muslim untuk melihat kepada barang pribadi milik muslim lainnya kecuali dengan izinnya termasuk disini suami istri, dan ini termasuk kepada memata–matai / mencari–cari aib seorang muslim  yang diharamkan dalam syariat islam, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا

“Hai orang–orang yang beriman jauhilah dari banyak berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka tersebut adalah perbuatan dosa, dan janganlah kalian memata–matai.” 
(QS Al-Hujurat : 12)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا

“Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk ucapan yang paling dusta, dan janganlah kalian saling mencari kejelekan dengan mencari – cari kabar dari orang lain dan memata – matai.”
(HR Bukhari : 5606).BACA JUGA

Namun hukum ini bisa berubah kalau seandainya disitu ada tanda – tanda penyimpangan yang jelas dan bukan praduga belaka dari salah seorang pihak, maka boleh bagi yang lainnya untuk memeriksanya dengan tujuan menasihati.

Terakhir, kebaikan itu ditimbang dari sisi syariat bukan hanya dari perasaan, karena Allah lebih mengetahui kebaikan seorang hamba daripada hamba itu sendiri.

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-istri-mengecek-hp-suami/