Fatwa Ulama: Bolehkah Merapikan Jenggot Dengan Memotongnya?

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Soal:

Bolehkah merapikan jenggot?

Jawab:

Lelaki yang memangkas habis jenggotnya, maka ini tidak perlu kita bahas (karena sudah jelas haramnya, pent.). Namun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya dibeberapa bagian (ini yang kita bahas). Ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus dalam kesalahan ini.

Mengapa bisa demikian? Karena tidak ada yang mengingatkan mereka, tidak ada yang mengajarkan mereka tentang syariat Allah, lebih khusus lagi syariat yang bersandarkan pada Kitabullah dan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Bukan syariat yang bersandar pada “katanya begini, katanya begitu“, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam sya’ir-nya:

  العلم قال الله قال رسوله *** قال الصحابة ليس بالتمويه
ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيـه
كلا ولا جحد الصفات ونفيها *** حذرا من التعطيل والتشبيه

Ilmu adalah firman Allah, sabda Rasul-Nya, perkataan sahabat Nabi, dan bukan kepalsuan.

Ilmu bukanlah engkau menancapkan khilaf secara jahil, antara sabda Rasul dengan pendapat seorang faqih

Sama sekali tidak! Dan janganlah menolak sifat-sifat Allah serta menafikannya, waspadalah terhadap ta’thil dan tasybih

Sekarang ini, kalau kita banyak memaparkan pembahasan mengenai hal ini (haramnya mencukur jenggot), mereka berkata: “kami tidak bisa menerimanya. Syaikh Fulan mengatakan membiarkan (tidak memotong) jenggot itu hukumnya sunnah saja, memotongnya hanya makruh tanzih, dan anda terlalu ekstrem dalam masalah ini“. Kita katakan, ini sebuah kejahilan terhadap kedudukan ulama. Yang anda jadikan sandaran itu adalah seorang Syaikh yang bukan salah satu dari imam madzab yang empat. Janganlah bersandar pada Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan tadi. Maksud saya, saya tanya kepada anda, siapa diantara imam madzhab yang empat yang mengatakan bahwa hukum dari perbuatan ini adalah makruh tanzih? Yang diyakini oleh jumhur ahlussunnah wal jama’ah di zaman ini, dan mereka mengikuti para imam madzhab yang empat, mereka bersepakat bahwa memotong jenggot itu haram. Dan orang yang memotong jenggotnya adalah orang fasiq yang tidak diterima syahadatnya. Lalu jika demikian, dimana nilai kedudukan Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan, yang memfatwakan bahwa mencukur jenggot itu makruh tanzih?

Dan yang kita bawakan di sini adalah firman Allah dan sabda Rasulullah. Apa yang Allah firmankan wahai saudaraku? Ingatlah ketika Allah berfirman mengenai perkataan iblis:

ولآمرنهم فليغيرن خلق الله

sungguh aku akan menyuruh mereka untuk mengubah-ubah ciptaan Allah” (QS. An Nisa: 119).

Dan sabda Rasulullah:

حفوا الشارب ،وأعفوا اللحى

pendekkan kumis dan biarkan jenggot

Maksudnya, biarkan ia sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menciptakannya, janganlah menyerupai Yahudi dan Nasrani.

***

Sumber: http://albanyimam.com/play.php?catsmktba=10965

Penerjemah: Yulian Purnama

repost: https://muslim.or.id/25693-fatwa-ulama-bolehkah-merapikan-jenggot-dengan-memotongnya.html

Apakah Boleh Mencari Ketenaran dan Suka Dimunculkan Dalam Masalah Keduniaan ?

Pertanyaan

Saya ingin mengetahui hukumnya mencari ketenaran dalam masalah keduniaan, seperti orang-orang mengatakan bahwa kamu cerdas jenius atau kamu muncul di layar televise atau yang lainnya. Saya mengetahui bahwa jika ada orang yang melakukan itu tidak akan diberi pahala, namun apakah yang demikian itu dianggap sebagai maksiat dan syirik, meskipun dalam masalah keduniaan ?, demikian juga kalau saya sekarang menjadi orang terkenal, tujuan saya untuk mencari ketenaran di hadapan manusia di dunia, maka apakah saya bisa merubah niat saya dan menjadikan ketenaran saya berubah menjadi ikhlas karena Alloh meskipun pada awalnya tidak demikian ?, dan apakah ketenaran itu hanya sebagai sarana yang hukumnya mubah saja, jika saya gunakan pada masalah keduniaan maka menjadi mubah dan jika ditambahkan niat ibadah dan bertaqarrub (kepada Alloh) berubah menjadi amal sholeh ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Mencari ketenaran adalah tercela dalam kondisi apapun, seorang mukmin itu sebagai orang tunduk patuh dan tawadhu’ tidak menyukai ditunjuk dengan jemari. Di antara sarana terbesar yang akan merusak seseorang untuk sampai kepada Rabbnya adalah: menyukai ketenaran, merasa mulia di hadapan manusia dan kekuasaan. 

Imam Tirmidzi (2376) telah meriwayatkan dan telah menshahihkannya dari Ka’ab bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ ) وصححه الألباني في ” صحيح الجامع ” (5620) .

“Tidaklah ada dua srigala yang sedang lapar yang dilepaskan ke kawanan domba lebih rusak dari pada kegigihan seseorang mengejar harta dan kemuliaan untuk agamanya”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 5620)

Syeikh Islam –rahimahullah- berkata:

“Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa kegigihan mengejar harta dan kemuliaan namun disertai dengan rusaknya agama, tidak lebih kurang dengan rusaknya dua srigala yang sedang lapar masuk ke kandang kambing, hal itu begitu nyata; sungguh selamatnya agama tidak memerlukan kegigihan duniawi tersebut; karena jika hati sudah merasakan manisnya beribadah dan cinta kepada Alloh tidak ada lagi sesuatu yang lebih ia cintai hingga mengalahkan ibadahnya, oleh karena itu bagi mereka yang ikhlas akan dipalingkan dari keburukan dan kekejian”. (Majmu’ Fatawa: 10/215)

Mencintai ketenaran dan kemuliaan merupakan penyakit yang tersembunyi di dalam jiwa, menghancurkan hati yang hampir saja tidak menyadarinya kecuali setelah masuk begitu mendalam, sulit dideteksi dan kerusakannya pun sulit diperbaiki. 

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Banyak syahwat tersembunyi yang bercampur dengan jiwa, akan tetapi dengan merealisasikan cinta kepada Alloh, beribadah kepada-Nya, ikhlas dalam beragama tidak akan mampu merusaknya, seperti halnya perkataan Syaddad bin Aus: “Wahai sisa-sisa orang Arab, sesungguhnya yang paling aku takutkan kepada kalian adalah riya’ dan syahwat yang tersembunyi”. Dikatakan kepada Abu Daud As Sajastani: “Apa yang dimaksud dengan syahwat yang tersembunyi ?”, dia berkata: “Mencintai kekuasaan”. (Majmu’ Fatawa: 10/214-215)

Di antara bencana terbesar adalah mencintai ketenaran dan kemuliaan dan berusaha mengejarnya, jiwanya ingin agar semua orang memujinya baik dalam kebenaran maupun kebatilan. 

Imam Ahmad (16460) telah meriwayatkan dari Mu’awiyah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa dia berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إِيَّاكُمْ وَالتَّمَادُحَ فَإِنَّهُ الذَّبْحُ ) صححه الألباني في “صحيح الجامع” (2674) .

“Jauhilah oleh kalian saling memuji karena hal itu akan menyembelihmu”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 2674)

Al Manawi –rahimahullah- berkata:

“Pujian itu mewarisi takjub dan sombong dan akan membinasakan seperti sembelihan, oleh karenanya diserupakan dengannya. Al Ghozali –rahimahullah- berkata: “Barang siapa yang telah berbuat baik kepadamu, jika dia termasuk yang menyukai ucapan terima kasih dan pujian maka janganlah kamu memujinya; karena yang menjadi haknya janganlah menyetujui kedzaliman, dia meminta ucapan terima kasih dan pujian adalah kedzaliman, atau kalau tidak maka berilah ucapan terima kasih untuk menambahnya mencintai kebaikan”. (Faidhul Qadir: 3/167)

Oleh karenanya Ibrohim bin Adham berkata: 

“Alloh tidak mempercayai seorang hamba yang mencintai ketenaran”. (Al ‘Uzlah wal Infiraad: 126)

Ibrohim An Nakho’i dan Hasan Al Bashri berkata:

“Cukuplah fitnah bagi seseorang dengan ditunjuk kepadanya dengan jemari dalam masalah agama dan dunia, kecuali seseorang yang dijaga oleh Alloh”. (Az Zuhd / Ibnu Sariy: 2/442)

Demikian juga perkataan Mahiriz dalam Tarikh Damaskus (33/18).

Kedua:

Jika kita sudah mengetahui hal itu, maka tidak diragukan lagi bahwa keselamatan seseorang adalah dengan memilih merendah dan tawadhu’ kepada Rabbnya dan meninggalkan upaya mencari ketenaran dan kemuliaan, meskipun hal itu berkaitan dengan perkara mubah dari urusan dunia.

Imam Muslim (2965) telah meriwayatkan dari Amir bin Sa’d berkata:

“Bahwa Sa’d bin Abi Waqqash berada di atas untanya, maka Umar anaknya mengahampirinya, ketika dilihat oleh Sa’d dia berkata: “Saya berlindung kepada Alloh dari keburukan orang yang berkendara itu”. Dia pun turun dan berkata: “Apakah engkau turun dari untamu dan dombamu dan meinggalkan banyak orang saling berebut kekuasaan di antara mereka ?, maka Sa’d memukul dadanya dan berkata: “Diam kamu, karena saya pernah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: 

( إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ ) .

“Sesungguhnya Alloh menyukai hamba yang bertaqwa, kaya dan tersembunyi”. 

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Al Khofiy (الخفي  ) adalah orang yang merendah dan ibadah terus menerus dan sibuk dengan urusannya sendiri”.

Ibnu Al Jauzi –rahimahullah- berkata:

“Kata Al khofiy tersebut mengisyaratkan pada kerendahan dalam berdzikir, kebanyakan orang yang merendah itu akan selamat”. (Kasyful Musykil: 167)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Al Khofiy adalah orang yang tidak menampakkan dirinya sendiri, dia juga tidak memperhatikan apakah akan dikenal di masyarakat atau ditunjuk dengan jemari (ditokohkan) atau diperbincangkan banyak orang, dia berjalan dari rumahnya ke masjid, dari masjid ke rumahnya, dari rumahnya menuju kerabatnya dan saudara-saudaranya, dia menyembunyikan dirinya”. (Syarh Riyadhus Shalihin: 629)

Al Fudhail bin ‘Iyadh –rahimahullah- berkata: 

“Jika anda mampu untuk tidak dikenal maka lakukanlah, kenapa kamu harus tidak diketahui ?, kenapa kamu harus tidak dipuji orang ?, kamu tidak akan tercela di hadapan manusia jika kamu terpuji di sisi Alloh –‘Azza wa Jalla- “. (At Tawadhu’ wa Al Khumul / Abu Bakr Al Qurasyi: 43)

Ketiga:

Jika telah ditakdirkan bahwa seorang hamba telah mencari kebaikan dalam masalah agama atau dunia kemudian menjadi terkenal tanpa dia minta dan tanpa berusaha untuk mendapatkannya; maka hal itu tidak masalah, akan tetapi dia harus selalu memperbaiki niatnya dalam mencari kebaikan dan tidak perduli baik akan menjadi terkenal setelah itu atau tidak. Jika ada keinginan kuat untuk meraihnya, hatinya pun tidak terkait dengannya, maka tidak diragukan lagi bahwa para tokoh masyarakat dalam masalah agama dan dunia akan menjadi terkenal sesuai dengan keadaan, kedudukan dan tingkat kebutuhan masyarakat kepadanya; maka bukan termasuk hal yang bijak, juga bukan termasuk bagian dari syari’at jika meninggalkan penyebaran kebaikan yang diminta untuk disebarkan, bisa jadi sebuah kewajiban maupun sunnah; karena hawatir akan terkenal atau karena seseorang yang melakukan amalan tersebut akan menjadi terkenal karenanya. 

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Jika perkara itu berputar antara akan menyilaukan dirinya, memunculkan dirinya dan menjadi terkenal dengan yang akan menjadikan dirinya tersembunyi, maka pada saat itu hendaknya memilih yang menjadikan dirinya tersembunyi. Sedangkan jika harus menampakkan dirinya maka harus menampakkannya, hal itu dengan cara menyebarkan ilmunya di masyarakat dan mengadakan pengajian dan halaqah ilmu di setiap tempat. Demikian juga dengan cara khutbah melalui mimbar jum’at dan hari raya dan lain sebagainya, maka hal ini termasuk yang dicintai oleh Alloh -‘Azza wa Jalla-“. (Syarh Riyadhus Shalihin: 629)

Keempat:

Jika telah ditakdirkan bahwa seorang hamba telah mendapatkan ketenaran, baik dalam perbuatan yang tidak syar’i, seperti menyanyi dan bermain peran (artis), atau pada perbuatan yang hukum asalnya adalah masyru’ (disyari’atkan) akan tetapi ada sedikit kerusakan pada niatnya, ingin terkenal, merasa mulia dan ingin kekuasaan; maka menjadi kewajibannya untuk meninggalkan perbuatan yang diharamkan tersebut, seperti: menyanyi, musik, bermain peran atau yang lainnya yang termasuk diharamkan. Kemudian ternyata sudah terkenal karenanya, maka berusaha mengubahnya untuk kebaikan, jika menurutnya bahwa banyak orang yang memperhatikannya atau menirunya maka hendaknya menjadi qudwah yang dalam kebaikan dan menyebarkan kebenaran dan sunnah, ilmu yang bermanfaat dan amal yang sholeh.

Akan tetapi dia hendaknya berusaha mengontrol hatinya dan membenarkan niatnya, dan hendaknya menjadikan amalnya hanya untuk Alloh semata, perhatian orang kepadanya merupakan perkara yang telah ditakdirkan, tanpa dia minta dan berusaha meraihnya, tidak ada perhatian hatinya kepadanya, juga merasa senang karena banyak orang yang melihat dan membicarakannya. Akan tetapi hendaknya menjadikan semua itu karena Alloh, memperbaiki niatnya, dan tidak lalai karenanya.

Sufyan Ats Tsauri –rahimahullah- berkata:

“Saya tidak mengobati sesuatu dengan sangat (sulit) kecuali mengobati niatku, karena niat itu berubah-rubah di dalam diri saya”.

Baca juga jawaban soal nomor: 145767

Wallahu Ta’ala A’lam.

sumber: https://islamqa.info/id/answers/177655/apakah-boleh-mencari-ketenaran-dan-suka-dimunculkan-dalam-masalah-keduniaan

Apa Maksud Doa Anak Soleh?

Apa Maksud Doa Anak Soleh?

Ada hadis bahwa amal para hamba terputus kecuali 3 hal, salah satunya, anak soleh yang mendoakannya. Apa maksud anak soleh yang mendoakannya? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Hadis yang anda maksud diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Apabila manusia mati maka amalnya terputus kecuali karena tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya. (HR. Ahmad 9079, Muslim 4310, Abu Daud 2882 dan yang lainnya).

Siapa Anak Soleh itu?

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syarh Sunan Abi Daud, disebutkan dua keterangan ulama tentang makna anak soleh dalam hadis ini,

[1] Anak soleh adalah anak muslim yang menjalan kewajiban agama dan menjauhi dosa besar.

Kemudian dibawakan keterangan Ibnu Malik, yang mengatakan,

قيد الولد بالصالح لأن الأجر لا يحصل من غيره

Anak ini diberi sifat soleh, karena pahala tidak akan diperoleh dari selainnya.

[2] Anak soleh dalam hadis maksudnya adalah anak yang mukmin. Ini merupakan keterangan Ibnu Hajar al-Makki.

Dan inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran, insyaaAllah. Hanya ikatan iman, yang akan abadi sehingga doa anak bisa sampai ke orang tuanya.

(Aunul Ma’bud, 8/62)

Apakah hanya Doa Anak yang Sampai?

Doa setiap muslim kepada muslim yang lain bisa sampai, meskipun dia telah berpisah alam. Yang satu masih hidup, yang satu sudah meninggal. Allah ajarkan doa dalam al-Quran,

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr: 10)

Ayat ini menganjurkan agar kaum muslimin generasi setelah para sahabat, untuk mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin generasi pendahulunya. Memohon ampunan untuk mereka yang masih hidup dan untuk mereka yang sudah meninggal.

Ini dalil bahwa doa sesama muslim bisa sampai kepada mereka yang telah meninggal, meskipun tidak ada hubungan keluarga.

Lalu mengapa dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut anak soleh yang mendoakan orang tuanya?

Ada dua penjelasan ulama dalam hal ini,

[1] Tujuannya dalam rangka memotivasi anak agar rajin mendoakan orang tuanya

Kata al-Munawi,

وفائدة تقييده بالولد مع أن دعاء غيره ينفعه تحريض الولد على الدعاء

Tujuan disebutkan doa anak, padahal doa selain anak juga bisa sampai ke mayit adalah memotivasi anak untuk rajin mendoakan orang tuanya. (Aunul Ma’bud, 8/62).

[2] Bahwa semua amal anak bisa sampai ke orang tuanya, sekalipun anak tidak mendoakannya. Sebagaimana sedekah jariyah bisa mengalirkan pahala selama apa yang dia sedekahkan dimanfaatkan masyarakat, meskipun orang yang memanfaatkannya tidak pernah mendoakannya. (Syarh Sunan Ibn Majah, as-Suyuthi, hlm. 22).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/26254-apa-maksud-doa-anak-soleh.html

Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum bersentuhan dengan istri setelah berwudhu. Apakah membatalkan wudhu?

Dari: Maulana

Jawaban:

Para ulama fikih berselisih pendapat tentang masalah ini, ada berbagai pendapat yang cukup banyak. (Lihat al-Majmu’ 2:34 Imam Nawawi). Di sini kami akan sebutkan tiga pendapat saja:

Pendapat Pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam madzhab Syafi’i. Pendapat berlandaskan dengan berbagai argumen, yang paling masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ

Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’: 43).

Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).

Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dalil Pertama:

Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235).

Dalil Kedua:

Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1:104.

Dalil Ketiga:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Adapun takwil al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1:638 bahwa kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari kebenaran, menyelesihi dhahir hadis dan takalluf (menyusahkan diri). (Periksa Nailul Authar asy-Syaukani 1:187, Subulus Salam as-Shan’ani 1:136, Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 1:239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1:142).

Dalil Keempat:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya yang tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).

Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Adapun penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 4:152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya, maka menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 8:501 Ibnu Abdil Barr dan Tafsir al-Qurthubi 5:146).

Dalil Kelima:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sedangkan saya tidur terbentang di depannya layaknya jenazah sehingga apabila beliau ingin melakukan witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya”.

(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya shahih menurut syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 2:35).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadis ini dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’ (berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”.

Pendapat Ketiga:

Rincian:

Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan “Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan” (Lihat al-Mughni1:260 Ibnu Qudamah).

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu:

Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal wudhunya atau minimal adalah pendapat ketiga.

Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima’ (hubungan suami istri) berdasarkan argumen sebagai berikut:

Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (al-Qamus al-Mukhith al-Fairuz Abadi 2:259).

Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’ diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi, Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair, Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.

Mengkompromikan antara ayat tersebut dengan hadis-hadis shahih di atas yang menegaskan bahwa Rasulullah n menyentuh bahkan mencium istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.

Imam Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 8:506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: “Seandainya hadis Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita adalah hadis Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga dikatakan oleh Imam Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini menunjukkan bahwa kedua imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud لاَمَسْتُم dalam ayat tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya menegaskan seandanya hadis Aisyah shahih, maka beliau berdua berpendapat mengikuti hadis. Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti hadis, maka mau gak mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna “jima” sebagaimana penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Syaikh Ahmad Syakir).

Demikianlah jawaban yang kami yakini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bukan fanatik madzhab dan mengikuti apa kata banyak orang. Semoga Allah menambahkan ilmu dan memberikan keteguhan kepada kita. Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

sumber:  https://konsultasisyariah.com/18234-apakah-menyentuh-istri-membatalkan-wudhu.html

Hukum Shalat di Tempat Gelap

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,saya punya beberapa pertanyaan:

1. Bgmn hukumnya shalat tanpa penerangan atau ruangan yg kurang terang??

2. Apkh di bolehkan membaca do’a setelah tasyahud pertama dari shalat empat raka’at,,,sprti halnya di anjurkan berdo’a pd tasyahud akhir…??jazakallah khairon atas jawabannya

Dari: Taufik

Jawaban:

Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Shalat di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk shalat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk shalat di tempat gelap. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam yang dikerjakan beliau dan para sahabat dilakukan di tempat dan suasana yang gelap. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

فَقَدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدِي فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌ يَقُولُ: أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Suatu malam, saya kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akupun mencarinya dengan gerayangan tanganku. Tiba-tiba aku menyentuh kedua tumit beliau dalam posisi tegak sedang sujud. Beliau membaca: A’udzu bi ridhaka min sakhatik, wa bi mu’afatika min ‘uqubatik,….dst. (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang shalat di tempat yang gelap. Apakah ada hadis shahih yang menyebutkan bahwa ini makruh? Jawaban beliau,

أنا لا أعرف هذا الحديث، وعلى من أتى به أن يتحقق منه، والصلاة في الظلام في عهد النبي صلى الله عليه وسلم كانت هي الأصل؛ لأن مساجد النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك الوقت ليس فيها مصابيح، كما قالت عائشة – رضي الله عنها – “والبيوت يومئذ ليس فيها مصابيح..

Saya tidak pernah mengetahui hadis ini. Karena itu, siapa saja yang membawakan hadis ini, wajib menjelaskan status keabsahannya. Sedangkan shalat di kegelapan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu yang umumnya terjadi. Karena masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu belum ada lampu, sebagaiman keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

وَالبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

“Rumah-rumah ketika itu belum ada lampunya.” (HR. Bukhari 382)

Bisa Menjadi Makruh atau Dianjurkan jika Mempengaruhi Kekhusyuan

Jika shalat di tempat yang gelap bisa mempengaruhi kekhusyuan, hukum asal mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau sebaliknya dianjurkan.

Dalam fatwa Syabakah islamiyah dinyatakan,

لكن قد يقال بكراهة الصلاة في مكان مظلم إذا كان المصلي يخاف من الظلام ويتشوش ذهنه، كما قد يقال باستحبابها إذا كانت الصلاة في الظلام أدعى للخشوع والبعد عن النظر إلى ما يلهي

Akan tetapi, bisa jadi dihukumi makruh shalat di tempat yang gelap, jika orang yang shalat takut dengan kegelapan atau mempengaruhi konsntrasinya. Sebagaimana bisa dihukumi dianjurkan, jika shalat di tempat yang gelap ini bisa mengundang rasa khusyu atau terhindar dari melihat hal-hal yang mengganggu shalat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, 155509)

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/18338-hukum-shalat-di-tempat-gelap.html

Membaca Zodiak, Shalatnya Tidak Diterima!

Pertanyaan:

Bolehkah baca rubrik zodiak atau shio di koran atau media masa lainnya. Kadang ada org yg baca hanya utk iseng, atau dicocokkan dg kondisi kemarin. Bolehkah semacam ini?

Jawab

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ilmu terkait bintang dan benda langit, ada dua,

Pertama, ilmu astronomi. Itulah cabang ilmu alam yang melibatkan pengamatan benda-benda langit (seperti bintang, planet, komet, nebula, gugus bintang, atau galaksi) serta fenomena-fenomena alam yang terjadi di luar atmosfer Bumi.

Ilmu ini termasuk ilmu pengetahuan alam, yang hukum asalnya adalah mubah.

Kedua, ilmu astrologi. Ilmu yang mempelajari gerakan benda-benda langit, terutama matahari, bulan, planet dan gugus bintang untuk diterjemahkan dengan kenyataan yang ada di bumi dan pengaruhnya terhadap taqdir masa depan.

Ilmu astrologi sangat kental dengan unsur mistis, dan ditunggangi dengan ideologi. Karena itu, ilmu astrologi yang tersebar di masyarakat, menggunakan pendekatan yang berbeda-beda, tergantung dari ideologi dan mitos yang melatar belakanginya.

Ada astrologi barat, astrologi tiongkok, astrologi weda (Jyotish), dan masih banyak yang lainnya. Semuanya tidak lepas dari mitos paganisme.

Tuhan Umatnya Ibrahim & Zodiak

Jika kita tarik ke belakang, ada diantara umat manusia yang Allah ceritakan dalam al-Quran, yang mereka menyembah benda-benda langit dan mereka lambangkan dengan berhala di bumi. Merekalah umatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Kaum Pagan Babylonia, yang mengagungkan rasi bintang.

Allah menceritakan dalam al-Quran, debat antara Ibrahim dengan mereka,

وَكَذَلِكَ نُرِي إِبْرَاهِيمَ مَلَكُوتَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلِيَكُونَ مِنَ الْمُوقِنِينَ . فَلَمَّا جَنَّ عَلَيْهِ اللَّيْلُ رَأَى كَوْكَبًا قَالَ هَذَا رَبِّي فَلَمَّا أَفَلَ قَالَ لَا أُحِبُّ الْآَفِلِينَ . فَلَمَّا رَأَى الْقَمَرَ بَازِغًا قَالَ هَذَا رَبِّي فَلَمَّا أَفَلَ قَالَ لَئِنْ لَمْ يَهْدِنِي رَبِّي لَأَكُونَنَّ مِنَ الْقَوْمِ الضَّالِّينَ . فَلَمَّا رَأَى الشَّمْسَ بَازِغَةً قَالَ هَذَا رَبِّي هَذَا أَكْبَرُ فَلَمَّا أَفَلَتْ قَالَ يَا قَوْمِ إِنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ

Demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan (Kami yang terdapat) di langit dan bumi dan (Kami memperlihatkannya) agar dia termasuk orang yang yakin. Ketika malam telah gelap, dia melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata: “Inilah Tuhanku”, tetapi tatkala bintang itu tenggelam dia berkata: “Saya tidak suka kepada yang tenggelam”. Kemudian tatkala dia melihat bulan terbit dia berkata: “Inilah Tuhanku”. Tetapi setelah bulan itu terbenam, dia berkata: “Sesungguhnya jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang yang sesat”. Kemudian tatkala ia melihat matahari terbit, dia berkata: “Inilah Tuhanku, ini yang lebih besar”. Maka tatkala matahari itu terbenam, dia berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan. (QS. al-An’am: 75 – 78).

Ibrahim membantah sikap kaumnya yang mengagungkan benda-benda langit, terutama bintang, bulan dan matahari. Mereka jadikan sebagai tempat menggantungkan harapan dan doa.

al-Hafidz Ibn Katsir mengatakan,

وبين في هذا المقام خطأهم وضلالهم في عبادة الهياكل، وهي الكواكب السيارة السبعة المتحيرة

Ibrahim menjelaskan di tempat itu, kesalahan dan kesesatan mereka yang menyembah haikal, yaitu bintang berjalan yang julahnya tujuh. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/292).

Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan nama-nama bintang mereka.

Ada kemungkinan, bisa jadi astrologi yang dikembangkan masyarakat di zaman ini, sejatinya pelestarian dari ajaran raja namrud dan para musuh Nabi Ibrahim. Kaum pagan yang mengagungkan benda-benda langit. Mereka dikendalikan oleh mitos, bahwa benda langit itu mengendalikan takdir di bumi. Tidak jauh berbeda dengan model zodiak dan shio yang menjadi rubrik sampah di koran.

Astrologi, Cabang Sihir

Dalam kajian aqidah, ilmu astrologi, yang menghubungkan rasi bintang dengan karakter manusia dinamakan tanjim (ilmu nujum). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggolongkan ilmu ini sebagai cabang ilmu sihir. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ، اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ

Siapa yang mempelajari ilmu nujum, berarti dia telah mempelajari sepotong bagian ilmu sihir. Semakin dia dalami, semakin banyak ilmu sihir pelajari. (HR. Ahmad 2000, Abu Daud 3905, Ibn Majah 3726, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis ini menunjukkan ancaman terhadap mereka yang menggunakan astrologi sebagai acuan menebak karakter atau sifat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensejajarkan ilmu ini dengan ilmu sihir.

Mengapa termasuk sihir? Kita simak keterangan Al-Munawi berikut,

لأنه يحكم على الغيب الذي استأثره الله بعلمه فعلم تأثير النجوم باطل محرم

“Karena ilmu nujum isinya menebak-nebak hal yang ghaib, yang Allah rahasiakan. Maka ilmu tentang pengaruh bintang, adalah ilmu yang batil, hukumnya haram.” (Faidhul Qadir, 6/80)

Karena itulah, mereka yang menggunakan ilmu ini untuk meramal, tidak berbeda dengan dukun peramal. Sehingga orang yang mendatanginya, dihukumi sebagaimana orang yang mendatangi dukun.

Membaca Zodiak, Shalat Tidak Diterima

Para ulama mengharamkan keras zodiak. Sampaipun hanya sebatas membaca untuk iseng, hukumnya terlarang dan terancam tidak diterima shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim 2230).

Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan,

ومما يدخل في التنجيم في هذا العصر بوضوح -مع غفلة الناس عنه- ما يكثر في المجلات مما يسمونه البروج ، فيخصصون صفحة أو أقل منها في الجرائد ، ويجعلون عليها رسم بروج السنة برج الأسد ، والعقرب ، والثور ، إلى آخره ، ويجعلون أمام كل برج ما سيحصل فيه ، فإذا كان الرجل أو المرأة مولودا في ذلك البرج يقول : سيحصل لك في هذا الشهر كذا وكذا وكذا ، وهذا هو التنجيم الذي هو التأثير ، والاستدلال بالنجوم والبروج على التأثير في الأرض وعلى ما سيحصل في الأرض ، وهو نوع من الكهانة

Termasuk bentuk ilmu tanjim yang sangat jelas di zaman ini – sekalipun banyak orang menganggap masalah remeh – adalah rubrik zodiak yang banyak beredar di majalah-majalah. Mereka menyediakan satu halaman khusus di koran, mereka pasang lambang gugus bintang: leo, scorpio, taurus, dan yang lainnya. Selanjutnya mereka sebutkan ramalan karakter manusia. Jika ada seorang lelaki atau wanita yang terlahir di rasi bintang itu, akan terjadi ramalan di bulan ini tentang jodoh, kesehatan, dst. Inilah ilmu astrologi yang dikaitkan dengan takdir di bumi. Menggunakan rasi bintang ini untuk meramal kejadian di bumi termasuk bentuk perdukunan.

Beliau juga melanjutkan,

وإذا قرأ هذه الصفحة وهو يعلم برجه الذي ولد فيه ، أو يعلم البرج الذي يناسبه ، وقرأ ما فيه ، فكأنه سأل كاهنا ، فلا تقبل له صلاة أربعين يوما ، فإن صدق بما في تلك البروج فقد كفر بما أنزل على محمد

“Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang dia anggap cocok, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

(Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349)

Syaikh berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, hasan)

Saatnya, jauhi zodiak sejauh-jauhnya, sekalipun niat anda hanya iseng dan tidak mungkin meyakininya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/23940-membaca-zodiak-shalatnya-tidak-diterima.html

Boleh Membakar Mushaf yang Rusak?

Membakar Mushaf yang Rusak?

Ada banyak quran yg sdh gak kepake di masjid. Bahkan kadang tercecer di sampah. Apa yg harus kita lakukan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Bagian dari memuliakan syiar, kita menjaga al-Quran jangan sampai berada di tempat yang tidak terhormat. Apalagi tercecer di tempat sampah. Menurut sebagian ulama, inilah latar belakang, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum muslimin membawa al-Quran ke negeri kafir yang memusuhi islam. Dikhawatirkan al-Quran ini jatuh ke tangan orang kafir kemudian mereka menghinanya. Ibnu Umar mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh (kafir). (HR. Ahmad 5417, Bukhari 2990, dan yang lainnya).

Diantara yang perlu kita perhatikan adalah masalah al-Quran bekas yang tidak lagi dimanfaatkan. Terutara yang jilidannya sudah pudar, sehingga bagian halamannya lepas berserakan.

Cara Menangani al-Quran Bekas

Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan penanganan untuk al-Quran bekas.

Pertama, mereka menyatakan bahwa al-Quran bekas dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang. Seperti di sudut rumah atau di halaman yang atasnya aman tidak diinjak.

Alauddin Al-Haskafi – ulama hanafiyah – (w. 1088 H), mereka mengatakan,

المصحف إذا صار بحال لا يقرأ فيه يدفن كالمسلم ويمنع النصراني من مسه

Muhhaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim. dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya. (ad-Dur al-Mukhtar, 1/177).

Ibnu Abidin menjelaskan keterangan beliau,

أي يجعل في خرقة طاهرة ، ويدفن في محل غير ممتهن ، لا يوطأ

Maksudnya, quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/177).

Keterangan lain juga disampaikan Al-Buhuti – ulama hambali – (w. 1051 H). Beliau mengatakan,

ولو بلي المصحف أو اندرس دفن نصا ذكر أحمد أن أبا الجوزاء بلي له مصحف فحفر له في مسجده فدفنه

Ketika mushaf al-Quran telah rusak dan usang, maka dia dikubur, menurut riwayat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza memiliki al-Quran yang sudah usang. Kemudian beliau menggali tanah di tempat shalatnya dan menguburkannya di sana. (Kasyaf al-Qana’, 1/137).

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawa beliau mengatakan,

وأما المصحف العتيق والذي تَخرَّق وصار بحيث لا ينتفع به بالقراءة فيه ، فإنه يدفن في مكان يُصان فيه ، كما أن كرامة بدن المؤمن دفنه في موضع يصان فيه

Mushaf yang sudah tua, sudah sobek, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk tilawah, maka mushaf semacam ini dikubur di tempat yang terjaga. Sebagaimana kehormatan badan seorang mukmin, dia harus dimakamkan di tempat yang terjaga. (Majmu’ Fatawa, 12/599)

Kedua, ada juga ulama yang mengatakan bahwa mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan, dia dibakar sampai jadi abu, hingga hilang semua tulisan hurufnya.

Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafiiyah. Dalil yang mereka pegangi adalah praktek Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membakar mushaf selain mushaf al-Imam.

Mushaf al-Imam adalah sebutan untuk mushaf yang ditulis di zaman Utsman.

Imam Bukhari menceritakan hal ini dalam shahihnya,

فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ …وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ

Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf al-Quran selainnya untuk dibakar. (HR. Bukhari no. 4988).

Kata Mus’ab bin Sa’d,

أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد

Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman membakar mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satupun yang mengingkari sikap Utsman. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36 )

Diantara yang setuju dengan tindakan Utsman adalah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhuma.

Suwaid bin Ghaflah menceritakan, bahwa ketika Ali melihat Utsman membakar mushaf selain mushaf al-Imam, beliau mengatakan,

لَوْ لَمْ يَصْنَعْهُ هُوَ لَصَنَعْتُهُ

Andai Utsman tidak melakukan pembakaran itu, saya siap melakukan. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 35)

Ibnu Batthal mengatakan,

وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التى فيها أسماء الله تعالى وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام وطرحها فى ضياع من الأرض

Perintah Utsman untuk membakar mushaf lain, setelah semua disatukan dengan Mushaf al-Imam, menunjukkan bolehnya membakar kitab-kitab yang di sana tertulisa nama Allah. Dan itu dilakukan dalam rangka memuliakannya, melindunginya agar tidak diinjak atau berserakan di tanah. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 10/226).

As-Suyuthi – ulama Syafiiyah – (w. 911 H) mengatakan,

إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف لبلى ونحوه ، فلا يجوز وضعها في شق أو غيره ؛ لأنه قد يسقط ويوطأ ، ولا يجوز تمزيقها لما فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم ، وفي ذلك إزراء بالمكتوب … وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه

Jika dibutuhkan untuk membuang sebagian lembaran mushaf yang telah usang atau rusak, tidak boleh ditaruh di sela-sela tembok atau roster. Karena bisa jatuh dan terinjak. Juga tidak boleh disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya dan susunannya jadi tidak karuan. Dan semua itu menghinakan tulisan yang ada… jika dibakar dengan api, tidak masalah. Ustman Radhiyallahu ‘anhu membakar beberapa mushaf yang di sana ada ayat dan bacaan yang telah mansukh, dan tdak diinkari. (al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/ 459).

Jika kita perhatikan, masing-masing pendapat cukup beralasan. Karena itu, kedua cara apapun yang kita pilih, insyaaAllah tidak masalah. Prinsipnya, kita berusaha menghormati nama Allah, firman Allah atau kalimat tayyibah lainnya, agar tidak sampai terinjak atau dihinakan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/24618-boleh-membakar-mushaf-yang-rusak.html

Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya

Oleh 
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan. 
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya boleh melakukan hal tersebut ? Perlu diketahui bahwa saya tidak menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi ? Sebagaimana posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama’ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat tersebut ?

Jawaban. 
Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak boleh dihisap dan diperjualbelikan. Sebab jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib anda lakukan adalah bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan diri menjual barang-barang yang dibolehkan saja, yang di dalamnya mengandung kebaikan dan berkah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.

Anda juga tidak boleh membiarkan anak-anak muda berkumpul di tempat anda dan meninggalkan shalat. Dan yang wajib bagi anda lakukan adalah menutup tempat tersebut, dan kemudian anda dan juga mereka berangkat ke masjid. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi”. [Al-Munafiquun/63 : 9]Baca Juga   Menjual Barang Disertai Jaminan

Dan juga didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali yang berhalangan”.[1]

Ditanyakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu : “apakah halangan tersebut ? “Dia menjawab : “Rasa takut atau sakit”.

Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya : “Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun yang menuntunku ke masjid, apakah saya masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: “Apakah kamu mendengar seruan shalat ?” ‘Ya’ jawabnya. Beliau berkata : “Kalau begitu, penuhilah”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i] 
_______ 
Footnote 
[1]. Hadits Shahih Riwayat Ibnu Majah nomor 743, Ibnu Hibban V/415 nomor 2064, Al-Hakim I/372-373 nomor 893-895. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud III/66 nomor 560 dan At-Ta’liqaatul Hisan ‘Alaa Shahih Ibni HIbban III/2061 nomor 2061

sumber: https://almanhaj.or.id/1471-hukum-seorang-pedagang-yang-tidak-menghisap-rokok-namun-menjual-rokok-dalam-dagangannya.html

Hukum Kembalian Dibayar dengan Permen

Apa hukum memberikan uang pengembalian dalam bentuk permen?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Definisi jual beli adalah tukar menukar objek dengan objek yang lain, dengan cara tertentu.

Adanya kalimat tukar menukar menunjukkan bahwa itu terjadi antara dua pihak. Sehingga tidak ada jual beli dalam satu pihak.

Yang dimaksud objek mencakup semua hal yang bisa dijadikan komoditas jual beli, baik barang maupun jasa.

Dengan cara tertentu artinya ada akad yang mengikat yang disebut dengan shighat jual beli.

Ini merupakan definisi jual beli yang disampaikan para ulama Syafiiyah. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/139).

Karena itu, jual beli tidak identik dengan keberadaan uang. Barter barang dengan barang atau tukar tambah barang dengan uang, juga termasuk jual beli. Mendoan ditukar dengan iPad atau telur asin ditukar dengan iMac juga termasuk jual beli.

Kemudian,

Diantara syarat mutlak jual beli adalah harus dilakukan saling ridha.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (QS. an-Nisa: 29)

Juga ditegaskan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Jual beli harus dilakukan saling ridha.” (HR. Ibn Majah 2185, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dan untuk bisa disebut ridha, ketika seseorang berada dalam 2 keadaan:

[1] Paham dengan konsekuensi akad

[2] Adanya al-ikhtiyar (tidak ada paksaan).

Ada kaidah yang menyatakan,

الإكراه يسقط الرضا

Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakirah Qawaid fi al-Buyu’, hlm 117).

Memahami ketentuan di atas, misalnya terjadi akad jual beli sabun (misalnya) dengan harga Rp 2300, sementara pembeli memberikan uang Rp 3000, sementara kembalian senilai Rp 200 diganti permen..

Rp 3000 <==> Sabun + permen

Selama ini dilakukan saling ridha, tidak jadi masalah.

Yang menjadi masalah, bagaimana jika pembeli tidak ridha?

Pada asalnya, permen bukan objek utama. Karena tidak ada niat dari konsumen untuk membeli permen. Karena itu, sebelum memberikan permen, kewajiban penjual untuk menawarkan ke pembeli, apakah bersedia jika kembalian Rp 200 diganti permen.

Jika dia setuju bisa dilanjutkan, dan jika tidak, berikan kebebasan bagi konsumen untuk menentukan penggantinya atau menjadi piutang baginya.

Dirilis oleh salah satu media nasional, bahwa Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Bapak Maulana mengatakan,

“Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.”

Berita ini sudah cukup lama sekitar 5 th yang lalu. Namun fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan konsumen dalam masalah ini. Dan apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.

Tentu saja, untuk transaksi dengan nilai kecil, kita berharap semua bisa diselesaikan dengan waktu singkat dan tidak berkepanjangan. Anda tentu tidak akan bersedia ketika uang Rp 200 masih menggantung karena tidak ada titik temu antara penjual dengan pembeli. Apalagi jika dijadikan alat untuk rebutan di pengadilan.

Sehingga pada prinsipnya, memberikan pengembalian uang nilai kecil dengan barang yang serupa dan itu disetujui oleh kedua pihak, hukumnya tidak masalah.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/33749-hukum-kembalian-dibayar-dengan-permen.html

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Memakai Celak Ketika Keluar Rumah?

Fatwa Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih

Soal:

Bolehkah wanita memakai celak ketika keluar rumah?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وآلأه وصحبه أجمعين، أما بعد

Bercelak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita untuk bercelak dimanapun ia berada. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Karena celak itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31).

Sumber: http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=37792

Penerjemah: Yulian Purnama

repost: https://muslim.or.id/17154-fatwa-ulama-bolehkah-wanita-memakai-celak-ketika-keluar-rumah.html