Yang kalah bayar lapangan…

Tanya :
Assalamua’laikum, mau tanya berkaitan dengan olahraga, Team futsal A dan B bertanding dengn perjanjian yang kalah membayar sewa lapangan yang dipakai dengan tujuan agar bermainnya lebih serius.

Apakah seperti ini digolongkan perjudian ustadz ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى 

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Ini termasuk judi, sebaiknya uang sewa di tanggung bersama atau bergantian.
والله أعلم بالصواب

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/14320

Tinggalkan komentar